Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

60 hasil
Subjek: tanah
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENJATUHAN PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul tulisan ini adalah “Deskripsi Tentang Penyelesaian Gugatan Perjanjian Jual Beli Tanah”. Berdasakan judul tersebut maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah: Mengapa Putusan Hakim Dalam Gugatan Perjanjian Jual Beli Tanah Ada gugatan yang Ditolak, Dikabulkan Dan Tidak Dapat Diterima. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait Putusan Hakim Pengadilan Negeri dalam sengketa perjanjian jual beli tanah. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer. Bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang memberikan penjelasan pada bahan hukum primer yang diperoleh dari buku, jurnal-jurnal, pendapat para sarjana. Dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberapa alasan sesuai dengan permasalahan penulis yakni mengapa putusan hakim dalam gugatan perjanjian jual beli tanah ada gugatan yang ditolak, dikabulkan dan tidak dapat diterima sebagai berikut: 1. Gugatan pengugat ditolak karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya 2. Gugatan penggugat dikabulkan dengan alasan: Penggugat dapat membuktikan dalil gugatanya 3. Gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan: a. Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) b. Gugatan tidak memenuhi syarat- syarat gugatan atau gugatan penggugat Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel) Mengacu pada kesimpulan Saran Penulis adalah: 1)Kepada setiap masyarakat yang ingin melakukan suatu kesepakan dalam hal ini perjanjian jual beli tanah agar tidak terjadi kesalah pahaman dikemudian hari yang kemudian masalah tersebut sampai dibawah ke rana hukum.2) Kepada pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum dalam memeriksa dan mengadili suatu kasus harus diperhatikan setiap bukti serta fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan agar tercapainya kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN JUDEX FACTIE DAN JUDEX JURIS DENGAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM SENGKETA HAK ATAS TANAH

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi : Disparitas Putusan Judex Factie Dan Judex Juris Dengan Peninjauan Kembali Dalam Sengketa Hak atas Tanah. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah mengapa judex factie dan judex juris menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan penggugat sedangkan Hakim PK membatalkan dan menjatuhkan putusan menolak gugatan penggugat. Tujuan Penelitian untuk mengetahui pertimbangan hakim judex factie dan judex juris menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan penggugat sedangkan Hakim PK membatalkan dan menjatuhkan putusan menolak gugatan penggugat dalam sengketa hak atas tanah. Sifat penelitian adalah bersifat deskriptif. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian normatif yaitu penelitian ini terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum dan penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum. Variabel penelitian yang penulis gunakan adalah variabel bebas yaitu dalam penelitian judex factie dan Judex Juris menajatuhkan putusan mengabulkan gugatan penggugat sedangkan Hakim PK membatalkan dan menjatuhkan putusan menolak gugatan penggugat dalam sengketa hakmatas tanah. Variabel terikat dalam penelitian ini yaitu putusan pengadilan tentang sengketa hak atas tanah. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari pertimbangan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar, bahan hukum sekunder yaitu memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti rancangan undang-undang, hasil penelitian, dan hasil karya dari kalangan hukum, dan bahan hukum tersier yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan bermakna terhadap terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti kamus hukum, ensiklopedia, indeks dan komulatif . Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi alasan Hakim Judex Factie dan Judex Juris Menjatuhkan Putusan Mengabulkan Gugatan Penggugat ialah pertimbangan hukum yang diterapkan sudah benar tidak salah menerapkan hukum sedangkanalasan Hakim PK Membatalkan dan Menjatuhkan Putusan Menolak Gugatan Penggugat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah ialah ditemukan adannya kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah dalam menjatuhkan putusan, hakim haruslah teliti sehingga tidak ada kekeliruan dan kehilafan hakim dan dalam menjatuhakan putusan hakim harus mempertimbangkan asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum. Kata Kunci : Disparitas, Pertimbangan Hakim, Sengketa Hak Atas Tanah

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PEMBATALAN PUTUSAN JUDEX FACTI DAN JUDEX JURIS OLEH HAKIM PENINJAUAN KEMBALI DALAM TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah: PEMBATALAN PUTUSAN JUDEX FACTI DAN JUDEX JURIS OLEH HAKIM PENINJAUAN KEMBALI DALAM TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH. Rumusan masalah penelitian penulis adalah: 1.) Mengapa Judex Facti dan Judex Juris Menjatuhkan Pemidaan dalam tindak pidana penyerobotan tanah? dan 2.) Mengapa Hakim Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam tindak pidana penyerobotan tanah?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: 1.) Untuk mengetahui alasan Judex Facti dan Judex Juris Menjatuhkan Pemidaan dalam tindak pidana penyerobotan tanah. 2.) Untuk mengetahui alasan Hakim Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam tindak pidana penyerobotan tanah. Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah: Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Tentang alasan Judex Facti dan Judex Juris Menjatuhkan Pemidaan dalam tindak pidana penyerobotan tanah dan alasan Hakim Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis teliti maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu: 1.) Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pidana. 2.) Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur dakwaan jaksa penuntut umum, Pasal 385 ke-4 Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. 3.) Terdakwa mengajukan bukti baru atau novum 4.) Para Terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana melainkan perbuatan perdata Kata Kunci : Putusan Hakim, Perkara Pidana Penyerobotan Tanah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA JUAL BELI TANAH

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi penulis adalah : DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA JUAL BELI TANAH. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Mengapa Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjatuhkan Putusan gugatan tidak dapat diterima Dan Mengapa Hakim Mahkamah Agung mengabulkan Gugatan penggugat dalam tingkat kasasi?. Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui alasan :Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan tidak dapat diterima dan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat dalam tingkat kasasi. Jenis penelitian yang di gunakan bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan Hasil Penelitian Yang Dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut: Dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjatuhkan Putusan gugatan tidak dapat diterima karena tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan, tidak jelasnya objek sengketa, petitum gugatan tidak jelas dan masalah posita wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat dalam Tingkat Kasasi karena gugatan penggugat sempurna,penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya dan judex factie telah salah menerapkan hukum. Penulis memberi saran untuk Hakim agar dalam membuat putusan Hakim harus memperhatikan fakta di persidangan dan Hakim harus menilai bukti-bukti yang di ajukan untuk di jadikan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Kata Kunci : Putusan Hakim,tanah sengketa,jual beli tanah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN HAK MILIK ATAS TANAH ORANG LAIN BERDASARKAN PASAL 385 KUHP

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi “Tinjauan Yuridis Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Hak Atas Tanah Milik Orang Lain Berdasarkan Pasal 385 KUHP”. Rumusan masalahnya adalah 1) Bagaimana bentuk Pelaku melakukan melakukan tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat? 2) Bagaimana pembuktian hak kepemilikan tanah oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat? dan 3) Bagaimana putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat? Tujuan penelitian adalah 1) untuk mengetahui bentuk-bentuk pelaku melakukan tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat, 2) untuk mengetahui pembuktian hak kepemilikan tanah oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat, dan 3) untuk mengetahui putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen, yaitu dengan membaca, mempelajari dan menganalisa buku-buku, peraturan perundang-undangan, referensi putusan pengadilan. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah bentuk pelaku melakukan tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat, dan pembuktian hak kepemilikan tanah oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan Hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Bentuk pelaku melakukan tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat adalah sewa dan jual. 2) Pembuktian hak kepemilikan tanah oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat adalah Sesuai Pasal 184 KUHAP yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. dan 3) Putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat adalah pemidanaan dan membayar biaya perkara. Saran, bagi masyarakat yang mempunyai tanah agar dapat melengkapi administrasi untuk mendaftarkan ke Kantor Pertanahan guna proses penerbitan Sertifikat Hak Milik dan diharapkan untuk tidak melakukan tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat sebagaimana telah di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pemerintah untuk selalu mempermudah masyarakat dalam hal proses penerbitan Sertifikat Hak Milik. Bagi para pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG TERJADINYA TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN HAK MILIK ATAS TANAH

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Terjadinya Tindak Pidana Penyerobotan Hak Milik Atas Tanah. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah bentuk terjadinya tindak pidana penyerobotan tanah? (2) Fakor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya pidana penyerobotan tanah? (3) Bagaimanakah akibat hukum dari tindak pidana penyerobotan tanah? Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui bentuk terjadinya tindak pidana penyerobotan tanah, (2) Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyerobotan tanah dan (3) Untuk mengetahui akibat hukum dari tindak pidana penyerobotan tanah. Metode penelitian penulisan ini bersifat “Deskripsi” dan berjenis “Normatif”. Hasil penelitian penulis terhadap permasalahan penelitian ini antara lain sebagai berikut: 1. Faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyerobotan tanah antara lain: a. Terdakwa mengklaim tanah tersebut miliknya. b. Memperoleh keuntungan. 2. Bentuk terjadinya tindak pidana penyerobotan tanah antara lain: a. Terdakwa menjual tanah yang bukan milinya. b. Terdakwa telah melakukan penanaman atau pembelian. c. Terdakwa melakukan pembangunan. d. Terdakwa melakukan penyewaan. e. Terdakwa melakukan pembersihan lahan. 3. Akibat hukum dari tindak pidana penyerobotan tanah. a. Terdakwa dipidana penjara. b. Terdakwa membayar biaya perkara. Adapun saran bagi penulis terhadap konteks permasalahan penelitian ini antara lain: 1. Diharapkan bagi masyarakat pada umumnya janganlah melakukan pembangunan, penjualan, penanaman atau pembenihan terhadap lahan tanah yang mana sudah diketahui bukan miliknya. 2. Diharapkan bagi masyarakat pada umumnya yang ingin membeli tanah atau menjual tanah ataupun menyewah tanah haruslah memperhatikan terlebih dahulu terkait dengan alas hak atas tanah tersebut, sehingga tidak menimbulkan konflik dikemudian hari. 3. Diharapkan Pemerintahan Desa memfasilitasi penyelesaian sengketa penyerobotan tanah agar dapat diselesaikan secara ke-keluargaan berdasarkan Asas Restoratif Justice.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN JUDEX FACTIE DAN JUDEX JURIS DALAM SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Mengapa Putusan Hakim Judex Factie Menabulkan Gugatan Penggugat Sedangkan Judex Juris Membatakan Dan Menjatuhkan Putusan Menolak Gugatan Penggugat.Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah: Untuk Mengetahuhi Alasan Pertimbangan Hakim Judex Factie Menabulkan Gugatan Penggugat Sedangkan Judex Juris Membatakan Dan Menjatuhkan Putusan Menolak Gugatan Penggugat Dalam Sengkta Kepemilikan Tanah. Jenis metode Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif . Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu alasan Putusan Judex Factie mengabulkan gugatan penggugat antara lain : 1. Gugatan penggugat sempurna 2. Penggugat membuktikan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum Alasan Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Judex Factie Dan Menjatuhkan Putusan Menolak Gugatan Penggugat Yaitu : 1. Judex Factie tidak menerapkan pasal 32 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah 2. Tergugat memiliki sertifikat hak milik atas tanah telah melampoi waktu 5 (lima) tahun Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah agar dalam menjatuhkan putusan, Hakim harus mempertimbangkan asas keadilan,asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS SAMPAH PADA HUTAN MANGROVE DI DESA TANAH MERAH KECAMATAN KUPANG TENGAH KABUPATEN KUPANG

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Ekosistem mangrove di Desa Tanah Merah merupakan tempat bermuaranya seluruh bahan pencemar yang membawa berbagai macam bahan pencemar berasal dari daratan masuk ke dalam perairan laut. Oleh karena itu, pada ekosistem mangrove akan mudah dijumpai berbagai jenis bahan pencemar yang berasal dari kegiatan manusia biasa membuang sampah ke sungai atau, sehingga sampah tersebut terbawa arus dan terperangkap di daerah mangrove. Sehingga tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui jenis-jenis sampah dan kepadatan sampah yang terdapat pada hutan mangrove di Desa Tanah Merah. Penelitian ini telah dilakukan di ekosistem mangrove Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang selama satu bulan yaitu pada bulan Juni 2021. Penelitian menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan cara survey, kemudian pengumpulan terhadap sampel sampah laut dilakukan dengan cara membuat garis transek sabuk (belt) dengan menarik garis transek sepanjang 100 m dan lebar 5 m setiap garis transek dengan jarak antar transek 450 m. Sampel yang di sortir berdasarkan jenis kemudian ditimbang dalam satuan gram dan dilakukan pengolahan data analisis menggunakan Microsoft Excel. Jenis sampah yang terdapat di Hutan Mangrove Desa Tanah Merah yang terindetifikasi adalah sampah jenis kantong plastik, karung, sepatu, kaleng, karet ban, kain, tali nilon, pecahan kaca, kertas, botol plastik, gelas plastik, botol kaca. Berdasarkan hasil analisis di setiap transek penelitian tersebut jumlah jenis sampah yang paling dominan adalah kategori sampah jenis kantong plastik di transek I, II, dan IV dan transek III yang paling dominan adalah gelas plastik. Diketahui jumlah potongan jenis sampah di Desa Tanah Merah dengan didominasi oleh jenis sampah kantong plastik yaitu total sebanyak 842 potongan, dengan nilai kepadatan mutlaknya 0,42 potongan dan kepadatatan relatif 46 %.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Pembatalkan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Permasalahan pokok dalam penelitian ini,penulis lebih memfokuskan dengan permasalahan alasan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan sertifikat hak milik atas tanah? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan hakim Pengadilan Tata Uasaha Negara membatalkan sertifikat hak milik atas tanah. Selanjutnya, Penelitian ini berjenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan Varibel bebas adalah variable yang mempengaruhi atau menjadi sebab perubahannya atau timbulnya variable terikat,variable terika merupakan variable yang mepoengaruhi atau yang menjadi akibat, karena adanya variable bebas. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan sertifikat hak milik atas tanah, adalah Tindakan Badan Pertanahan Nasional menerbitkan sertifikat obyek sengketa telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu, Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria Jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor24 Tahun1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dan Tindakan Badan Pertanahan Nasional menerbitkan sertifikat obyek sengketa telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu, Asas kecermatan dan Asas kepastian hukum. Oleh sebab itu penulis menyarankan, diharapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) lebih memperhatikan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadinya overlepping/ tumpang tindah obyek sengketa tersebut dan diharapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) lebih memperhatikan prosedur yang lebih cermat sehingga tidak terjadinya overlepping/ tumpang tindah obyek sengketa tersebut dan memberikan kepastian hukum yang jelas pada keputusan penerbitan sertifikat tanah tersebut.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PUTUSANHAKIM DALAM SENGKETA JUAL BELI TANAH

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI JudulSkripsipenulis“ Deskripsi Tentang Putusan HakimDalamSengketaJualBeli Tanah. Dari judultersebutdapatdirumuskanbahwa yang menjadimasalahdalampenelitianiniadalahMengapa hakim Pengadilan Negeri dan Peninjauan Kembalimenolak gugatan konvensi dan mengabulkan gugatan rekonvensi.? dan mengapa hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan konvensi dan menolak gugatan rekonvensi.? Untukmenjawab permasalahan tersebut adapun TujuandariPenelitianini adalah untuk mengetahui hakim Pengadilan Negeri dan Peninjauan Kembali menolak gugatan konvensi dan mengabulkan gugatan rekonvensi. Dan untuk mengetahui hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan konvensi dan menolak gugatan rekonvensi. Sedangkan metodepenelitian yang dipakaidalampenelitianiniadalah bersifatNormatif, Menurut Soerjono Soekanto dan jenispenelitian yang penulisgunakanialahmendeskripsi, ataugambarantentang “AlasanPengadilanNegeridanPeninjauanKemabalimenolakgugatankonvensidanmengabulkangugatanrekonvensi.AlasanpengadilanTinggidanMahkamahAgungmengabulkangugatankonvensidanmenolakgugatanrekonvensi. Dan data yang penulis gunakan yaitu; bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang sesuai dengan permasalahan tersebut.Hasilpenelitianterhadap 4 putusaniniadalah: Berdasarkanhasilpenelitiantersebutmakadapatdisimpulkanbahwa yang menjadialasan hakim PengadilanNegeridanPeninjauanKembalimenolakgugatankonvesidanmengabulkangugatanrekonfensidan hakim PengadilanTinggidanMahkamahAgung mengabulkangugantankonvensidanmenolakgugatanrekonfensiadalahsebagaiberikut a. PertimbanganHakim pengadilanbahwaadanyabukti-bukti yang di ajukan oleh penggugat maupun tergugat I dan II Majelis hakim tidak menemukan data-data mengenai status hukum dari objek sengketa. b. DasarpertimbanganhakimPeninjauanKembaliadalah bahwahakim tingkat kasasi dalam pertimbangannya tersebut telah bertantangan dengan fakta-fakta dan peraturan perundang-undang serta hukum yang berlaku. c. Berdasarkanalasan-alasan yang telahdipertimbangkan di atasmenurutPengadilanTinggigugatanPenggugatcukupberalasanhukumuntukdikabulkanSebagian. d. MahkamahAgungdalampertimbanganberkesimpulanbahwaputusanJudexFactidalamperkarainitidakbertentangandenganhukumdan/atauundang-undang, makapermohonankasasi yang diajukanoleh Para PemohonKasasitersebutharusditolak. Untuk itu yang menjadi saran penulis adalahUntukitupenulisdapatmenyarankan agar hakim apabilamemutuskanperkara-perkara yang akanditanganipatutlahmelihatakanpertimbangan-pertimbangandaripihakpenggugatmaupuntergugatsehinggadalammemutuskanperkaratersebutdenganseadil-adilnya. Kata kunci: Putusan Hakim JualBeli Tanah, Gugatan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Disparitas Putusan Hakim Judex Facti, Judex Juris dan Peninjauan Kembali Dalam Sengketa Kepemilkan Hak Atas tanah

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi Penulis adalah :Disparitas Putusan Hakim Judex Facti, Judex Juris dan PK dalam Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Apa dasar pertimbangan Hakim Judex Facti mengabulkan gugatan Pengugat, Judex Juris menyatakan PN Denpasar tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan PK menyatakan gugatan Tidak dapat diterima?. Berdasarkan Hasil Penelitian yang Penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu Apa dasar Pertimbangan Hakim Judex Facti Mengabulkan gugatan Penggugat Judex Juris Menyatakan PN Denpasar tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan Pk menyatakan gugatan tidak di terima adalah : 1. Dasar Pertimbangan Judex Facti mengabulkan Gugatan Penggugat dikarenakan: a. Gugatan Penggugat Sempurna b. Penggugat dapat membuktikan kepemilikan Hak atas tanah 2. Dasar pertimbangan Judex Juris Menyatakan PN Denpasar tidak berwenang mengadili perkara ini dikarenakan : a. Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara a quo, karena objek sengketanya adalah Keputusan Badan/Penjabat Tata Usaha Negara. b. Wewenang mutlak Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan wewenang Pengadilan Negeri, maka Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang mengadili perkara ini. 3. Dasar Pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali menyatakan Gugatan Tidak di Terima Karena : a. Adanya Kekhilfan Hakim Judex Facti

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA TANAH WARISAN SUKU TAUPOPU ANABURA

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Mengapa Pengadilan Negeri Waikabubak mengabulkan gugatan Penggugat, sedangkan Pengadilan Tinggi Kupang ditingkat Banding sampai dengan Mahkamah Agung ditingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali menolak gugatan Penggugat. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Waikabubak dalam mengabulkan gugatan Penggugat dan pertimbangan hakim Mahkamah Agung ditingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali menolak gugatan Penggugat Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitupenelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, mempelajari masalah dengan melihat segi hukum khususnya hukum acara perdata sebagai dasar pertimbangan hakim peninjauan kembali menolak gugatan Penggugat dalammenyelesaikan sengketa tanah warisan Suku Taupopu Anabura. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan-alasam Hakim Peninjauan Kembali menolak gugatan Penggugat karena permohonan peninjauan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi alasan-alasan peninjaun kembali sebagaimana telah diatur secara limitatif dalam Kentutuan Pasal 67 UU Nomor 14 Tahun 1985 Junto UU Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung dan karena Pengadilan Tinggi Kupang ditingkat banding maupun Mahkamah Agung ditingkat Kasasi tidak salah dalam menerapkan hukum.(VidePutusan Nomor : 11/PDT/2008/PTK dan Putusan Nomor : 173 PK /PDT/ 2011; Adapun 3 hal yang menjadi kesimpulan penulis dari hasil penelitian yang dilakukan adalah : 1. Pertimbangan hakim terhadap bukti suarat, 2. Pertimbangan hakim terhadap keterangan saksi-saksi dan 3. Pertimbangan hakim terhadap penerapan hukum

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN JUDEX FACTIE DAN JUDEX JURIS DENGAN PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA GADAI TANAH MILIK ORANG LAIN

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi ini ” Disparitas Putusan Judex Factie Dan Judex Juris Dengan Peninjauan Kembali Terhadap Pelaku Tindak PidanaGadai Tanah Milik Orang Lain”. Rumusan masalah yang penulis kaji: Apa dasar pertimbangan judex factie dan judex juris menjatuhkan pemidanaan tetapi hakim peninjauan kembali menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana gadai tanah?. Metode yang digunakan penulis penulis penelitian normatif dan sifat penelitian deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, jelas dan rinci serta sistematis hasil dan bentuk karya ilmiah dan jenis penelitian mormatif. Sumber data yang digunakan bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim, peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaanuntuk memperoleh imformasi dari putusan pengadilan. Analisis data menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifatdeskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis maka, yang menjadi alasan dan pertimbangan hakim. Berdasarkan hasil penelitian diatas maka pertimbangan judex factie dan judex juris menjatuhkan pemidanaan adalah perbuatan terdakwa adalah perbuatan pidana dan perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan. Pertimbagan hakim peninjauan kembali menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana gadai tanah milik oran lain adalah adanya Novum, perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana Dengan demikian pula putusan Judex Facti yang menyatakan perbuatan Terdakwa telah terbukti namun bukan suatu perbuatan pidana haruslah dibatalkan karena Judex Facti dalam perkara a quo tidak menerapkan fakta secara tepat dan benar dalam menentukan dasar kesalahan Terdakwa

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAMPENYELASAIAN SENGKETA WANPRESTASI JUAL BELI TANAH

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi Penulis adalah : ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA WANPRESTASI JUAL BELI TANAH.Rumusan masalah yang penulis kaji adalah mengapa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi mengabulkan gugatan penggugat asal dan menolak gugatan penggugat intervensisedangkan Mahkamah Agung menyatakan gugatan penggugat asal dan penggugat intervenes tidak dapat diterima.tujuan yang ingin penulis kaji adalah: untuk mengetahuhi alasan mengapa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi mengabulkan gugatan penggugat asal dan menolak gugatan penggugat intervensi sedangkan Mahkamah Agung menyatakan gugatan penggugat asal dan penggugat intervensi tidak dapat diterima.metode Penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah dan jenis penelitian Normatif. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif . Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi alasan atau pertimbangan hakimpengadilan negeri dan pangadilan tinggi mengabulkan gugatan penggugat asal adalah karena penggugat telah berhasil membuktikan dali-dalil penguasaannya atas tanah objek perkara yaitu menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi atas jual beli tanah, alasan atau pertimbangan hakimpengadilan negeri dan pengadilan tinggi menolak gugatan penggugat intervensi adalah karena penggugat tidak dapat membuktikan bahwa tanah objek perkara merupakan milik penggugat.. danalasan atau pertimbangan hakim Mahkamah Agung menyatakan tidak dapat diterima adalah karena judex facti tidak melaksanakan tata tertib beracara dengan benar dimana pihak tergugat-tergugat tidak perna hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut maka tidak dibenarkan adanya gugatan intervensi. Saran dari penulis terkait denganpenulisan ini adalah agar dalam menjatuhkan putusan, Hakim harus mempertimbangkan asas keadilan,asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TANAH SEBAGAI IBU “Suatu Tinjaun Ekoteologis Terhadap Kerusakan Ekosistem Tanah dan Implikasinya Bagi Jemaat GMIT Efata Batu Kapur”

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul Tanah Sebagai Ibu: Tinjauan Ekoteologis atas Kerusakan Ekosistem Tanah dan Implikasinya untuk GMIT Efata Batukapur. Skripsi ini mengkaji kerusakan ekosistem tanah akibat eksploitasi secara berlebihan di wilayah Jemaat GMIT Efata Batukapur, Klasis Kota Kupang Barat, yang telah menyebabkan lahan menjadi tandus, tidak produktif, dan dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah anorganik. Minimnya perhatian terhadap masalah ini memperparah kerusakan lingkungan, mengancam keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan jemaat di sekitar sana. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan konteks Jemaat GMIT Efata Batukapur, mengidentifikasi kerusakan ekosistem tanah di wilayah tersebut, serta menawarkan refleksi ekoteologis tentang tanah sebagai ibu yang menopang keberlanjutan kehidupan manusia dan lingkungan. Dengan menggunakan metode kualitatif berbasis observasi, wawancara, dan studi dokumen, hasil penelitian menunjukkan bahwa eksploitasi tanah disebabkan oleh pola pikir antroposentris dan kurangnya pendidikan ekologis, yang berujung pada hilangnya vegetasi, tandusnya tanah, dan meningkatnya ancaman bencana ekologis. Refleksi ekoteologis menegaskan pentingnya melihat tanah sebagai ibu yang memberi kehidupan, pemeliharaan, dan tempat peristirahatan terakhir, sekaligus mendorong gereja untuk menjadi agen transformasi ekologis melalui pendidikan, bimbingan spiritual, dan pemberitaan firman. Penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran ekologis jemaat, memotivasi langkah pelestarian lingkungan, dan memperkuat peran gereja dalam tanggung jawab iman terhadap ciptaan Allah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PEREMPUAN FATULEU SEBAGAI ENA PALOLI PAH : Suatu Kajian Ekoteologi Feminis terhadap Peran Perempuan sebagai Ena Paloli Pah di Jemaat Baitesda Nekon Desa Tolnaku Fatuleu.

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Sebagai masyarakat agraris Jemaat Baitesda Nekon Fatuleu sangat dekat dengan alam. Kedekatan itu terkait dengan relasi alam sebagai sumber keberlangsungan hidup mereka. Betapa mereka sangat bergantung dengan alam sehingga saat alam mulai rusak kegelisahan melanda kehidupan mereka. Sumber mata pencaharian dan pangan mereka mulai terganggu dan terancam menipis. Perempuan dan anaklah yang paling merasakan ancaman kerusakan alam ini. Padahal sesungguhnya alam di desa ini dapat menjadi kekuatan yang dapat dirawat kembali untuk memberi makanan yang sehat bagi keluarga. Kekuatan itu dapat ditemukan dalam diri perempuan saat ia menyadari dirinya sebagai ena paloli pah yang dekat dengan alam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menemukan kekuatan lokal perempuan Fatuleu di Desa Tolnaku dalam kesadarannya sebagai ena paloli pah (ibu yang merawat bumi/tanah) yang merawat alam untuk menyembuhkan dan mencegah stunting dan gizi buruk. Selain itu juga bagaimana mengoptimalisasikan ena paloli pah untuk menyembuhkan dan mencegah gizi buruk dan stunting melalui pola asuhan dan pola asupan anak. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah memberikan rekomendasi yang baik bagi para perempuan Fatuleu untuk kembali lagi pada konsep awal sebagai ena paloli pah. Selanjutnya dapat menjadi sumbangan teologis kepada gereja dan pemerintah dalam kesadaran merawat alam dan menolong jemaat agar mampu menyadari kondisi degradasi alam yang sementara terjadi serta upaya penanggulan dan pendampingan bagi jemaat-jemaat dan masyarakat pada umumnya.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG TERJADINYA SENGKETA HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi Penulis adalah: Deskripsi Tentang Terjadinya Sengketa Hak Kepemilikan Atas Tanah. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya sengketa kepemilikan atas tanah dan Mengapa Judex Factie dan Judex Juris menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan penggugat tetapi dibatalkan oleh hakim peninjauan kembali dengan menolak gugatan penggugat. Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah : Untuk Mengetahui Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa kepemilikan atas tanah dan Untuk Mengetahui Alasan Judex Factie dan Judex Juris menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan penggugat tetapi dibatalkan oleh hakim peninjauan kembali dengan menolak gugatan penggugat. Sifat penelitian ini adalah penelitian ini adalah penelitia deskriptif.jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dan variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor-faktor sengketa hak keoemilikan atas tanah dan alasan judex faktie dan judex juris mengabulkan gugatan penggugat tetapi dibatalkan oleh hakim peninjauan kembali dengan menolak gugatan penggugat.variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim sengketa kepemilikan atas tanah. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka di peroleh jawaban faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa kepemilikan atas tanah yaitu Tergugat melarang penggugat untuk menguasai tanah sengketa dan Alasan judeks faktie dan judex juris mengabulkan gugatan penggugat,yaitu penggugat mampu membuktikan dalil-dalil gugatanya dan Alasan hakim peninjauan kembali menjatuhkan putusan membatalkan putusan kasasi, adanya kekhilafan dan kekiliruan yang nyata dalam putusan judeks yuris. Saran Penulis adalah: Agar dalam menjatuhkan putusan, hakim harus mempertimbangkan asas keadilan, asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum. Bagi Judex Facti, Judex Juris dan Pengadilan Tinggi dalam memutuskan suatu perkara harus memperhatikan fakta-fakta yang ditemukan di dalam persidangan agar tidak salah dalam menjatuhkan putusan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Deskripsi tentang putusan pengadilan dalam sengketa kepemilikan tanah

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi adalah Deskripsi Tentang Putusan Pengadilan Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah dengan Rumusan Masalah. Mengapa Pengadilan Negeri Mengabulkan Gugatan Penggugat Sedangkan Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung Dan Peninjuan Kembali Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah? Penelitian ini bersifat deskriptif yakni penelitian yang berupaya untuk menuturkan pemecahan masalah yang ada berdasarkan data, jadi ia menyajikan data tersebut dan kemudian menganalisis serta menginterpresentasikannya. Dengan demikian, penelitian ini berupaya untuk mendeskripsikan alasan Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan penggugat sedangkan Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima dalam sengketa kepemilikan tanah. Variabel yang digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah variable yang mempengaruhi Pengadilan Negeri Mengabulkan Gugatan Penggugat Sedangkan Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung Dan Peninjuan Kembali Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah, Variabel terikat dalam penelitian ini adalah variabel yang dipengaruhi Putusan Pengadilan dalam Sengketa Kepemilikan Tanah. Hasil penelitian menunjukan bahwa yang menjadi alasan hakim dalam menjatuhkan putusan yakni, 1. Pengadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Mengabulkan Gugatan Penggugat adalah: a. Penggugat mampu membuktikan dalil gugatannya, b. Gugatan penggugat adalah terkait dengan gugatan kepemilikan atas objek sengketa tanah. 2. Alasan pengadilan tinggi menjatuhkan putusan gugatan tidak dapat diterima adalah: a. permohonan banding telah melewati tenggang waktu, b. gugatan para penggugat tidak jelas (obscuur libel). 3. Alasan kasasi menolak gugatan penggugat: a. putusan judex facti pengadilan tinggi tidak bertentangan dengan hukum, b.objek sengketa tidak sesuai dengan dalil gugatan. 4. Alasan peninjauan Kembali menolak gugatan penggugat: a. putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap. Kata Kunci: Gugatan/putusan hakim dalam sengketa kepemilikan tanah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS TENTANG SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH PECAHAN SERTIFIKAT

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Rumusan Masalah : Mengapa Putusan Pengadilan Negeri,Pengadilan Tinggi, Peninjauan Kembali .Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima.Mengapa Hakim Tingkat Kasasi memutus dan mengabulkan gugatan penggugat rekonpensi (semula tergugat)untuk sebagian. Tujuan Untuk Mengetahui putusan Pengadilan Negeri , Pengadilan Tinggi ,dan Peninjauan Kembali . Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan hakim tingkat kasasi memutus dan mengabulkan gugatan penggugat rekonpensi(semula tergugat) untuk sebagian. Jenis metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian normatif yaitu penelitian ini terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum dan penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum dan Sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmia. Variabel penelitian yang penulis gunakan adalah Variabel Bebas penyebab Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi,Peninjuan Kembali menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, sedangkan di tingkat kasasi memutus dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan variabel terikat yaitu variabel yang dipengaruhi yaitu putusan hakim dengan sengketa kepemilikan tanah pecahan sertifikat Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari pertimbangan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar, bahan hukum sekunder yaitu memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti rancangan undang-undang, hasil penelitian, dan hasil karya dari kalangan hukum, dan bahan hukum tersier yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan bermakna terhadap terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti kamus hukum, ensiklopedia,Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan Berdasarkan uraian pada bab IV maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi dasar putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Peninjauan Kembali, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan mengapa hakim tingkat kasasi memutus dan mengabulkan gugatan penggugat (semula tergugat) rekonpensi sebagian sebagai berikut: 1. Dasar pertimbanagan hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Peninjauan Kembali memutus menolak gugatan penggugat dikarenakan a Penggugat tidak dapat membuktikan hubungan hukum antara penggugat dan tergugat berdasarkan perkara kepemilikan tanah pecahan sertifikat. b Gugatan kurang subjek hukum. 2. Dasar pertimbangan hakim tingkat kasasi memutuskan mengabulkan gugatan penggugat rekonpensi sebagian di karenakan: a Penggugat dapat membuktikan hubungan hukum penggugat dan tergugat berdasarkan perkara kepemilikan tanah pecahan sertifikat . b Hakim Pengadilan Negeri di anggap salah dalam menerapkan. Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah di kemukakan maka saran yang dapat dikemukakan penulis yaitu: 1. Bagi pengadilan Negeri lebih memperhatikan berkas perkara agar tidak terjadinya cacat formil dalam suatu persidangan 2. Bagi pengadilan Mahkamah Agung banyumas dalam menjatukan sebagian harus memperhatikan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan agar tidak salah dalam menjatuhkan putusan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Deskripsi Tentang Penyelesaian Tindak Pidana Pemalsuan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi ini adalah “deskripsi tentang penyelesaian tindak pidana pemalsuan akta pelepasan hak atas tanah” masalah dalam penelitian: 1)Apa yang menjadi alasan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dalam kasus pemalsuan akta pelepasan hak atas tanah?. 2)Apa yang menjadi alasan Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa dalam kasus pemalsuan akta pelepasan hak atas tanah?. 3)Apa yang menjadi alasan Hakim Peninjauan Kembali membatalkan putusan Mahkamah Agung dan menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dalam kasus pemalsuan akta pelepasan hak atas tanah?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian normatif dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait pemalsuan akta pelepasan hak atas tanah. Hasil penelitian: 1)Alasan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas karena: a)Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh penuntut umum terhadapnya baik dakwaan primer maupun subsidair. b)Akta pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi nomor 24 tanggal 10 juli 2002 yang dibuat oleh terdakwa Adi Pinem,SH tidak menimbulkan kerugian. 2)Alasan Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan karena: a)Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana dan judex facti telah salah menerapkan hukum. b)Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan. 3)Alasan Hakim Peninjauan Kembali membatalkan putusan Mahkamah Agung dan menjatuhkan putusan bebas karena: Adanya keadaan Baru (novum) berupa putusan mahkamah Agung Republik Indonenesia No:1250.K/Pid/2014. Kata Kunci: direktori putusan hakim: tindak pidana pemalsuan akta pelepasan hak tanah

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail