ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi Penulis adalah : Disparitas Putusan Hakim Dalam Sengketa Akta Pendirian CV. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Mengapa Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung dalam Kasasi menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan penggugat sedangkan Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan Menolak Gugatan Penggugat. Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah: Untuk Mengetahuhi Alasan Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung dalam Kasasi menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan penggugat sedangkan Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan Menolak Gugatan Penggugat. Jenis metode Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif .
Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu Alasan Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat antara lain :
1. Gugatan penggugat sempurna.
2. Hakim Pengadilan Tinggi keliru atau salah dalam menerapkan Hukum.
Penulis menyimpulkan bahwa terdapat alasan-alasan putusan hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan Gugatan Penggugat Sedangkan Pengadilan Tinggi Menjatuhkan Putusan Gugatan Tidak Dapat Diterima antara lain:
1. Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat:
a. Gugatan Penggugat Sempurna.
b. Hakim Pengadilan Tinggi keliru atau salah dalam menerapkan Hukum.
2. Hakim Pengadilan Tinggi Menolak Gugatan Penggugat karena :
a. Gugatan Penggugat Cacat Formil.
Kata Kunci : Perbedaan Putusan, Sengketa Akta Pendiriam Persekutuan Komanditer (CV).
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Mengapa Putusan Hakim Judex Factie Menabulkan Gugatan Penggugat Sedangkan Judex Juris Membatakan Dan Menjatuhkan Putusan Menolak Gugatan Penggugat.Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah: Untuk Mengetahuhi Alasan Pertimbangan Hakim Judex Factie Menabulkan Gugatan Penggugat Sedangkan Judex Juris Membatakan Dan Menjatuhkan Putusan Menolak Gugatan Penggugat Dalam Sengkta Kepemilikan Tanah. Jenis metode Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif .
Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu alasan Putusan Judex Factie mengabulkan gugatan penggugat antara lain :
1. Gugatan penggugat sempurna
2. Penggugat membuktikan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum
Alasan Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Judex Factie Dan Menjatuhkan Putusan Menolak Gugatan Penggugat Yaitu :
1. Judex Factie tidak menerapkan pasal 32 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah
2. Tergugat memiliki sertifikat hak milik atas tanah telah melampoi waktu 5 (lima) tahun
Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah agar dalam menjatuhkan putusan, Hakim harus mempertimbangkan asas keadilan,asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Deskripsi Tentang Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Yang Melebihi Gugatan Penggugat.Rumusan Masalah dalam penelitian ini yakni Bagaimana Putusan Mahkamah Agung Terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 40/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Gto, dengan tujuan penelitian yakni untuk mengetahui Putusan Mahkamah Agung Terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 40/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Gto.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variabel penelitian yaitu variabel bebas yakni; Pemutusan hubungan kerja secara sepihak, dan variabel terikat yakni putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial. Hasil penelitian telah membuktikan bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Yang Melebihi Gugatan PenggugatBerdasarkan putusan nomor: 40/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Gto. Nomor: Nomor 441 K/Pdt.Sus-PHI/2016 dapat disimpulkan sebagai berikut; 1. Pemberi kerja tidak dapat membuktikan adanya pengunduran diri dari Tenaga Kerja. 2. Pemberi Kerja tidak dapat membuktikan Tenaga Kerja Mangkir dari Pekerjaan. 3. Tidak adanya bukti adanya pemecatan dari Pemberi Kerja terhadap Tenaga Kerja. 4. Adanya bukti kesepakatan antara Pemberi Kerja dan Tenaga Kerja tentang Pesangon sebesar Rp. 13.000.000 (Tiga belas juta rupiah). 5. Pemberhentian Tenaga Kerja Sama dengan Pengunduran Diri.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi adalah DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN. Rumusan masalah“Mengapa terjadi disparitas penjatuhan sanksi pidana kepada para terdakwa dalam tindak pidana penipuan”?.Tujuan Penelitian:Untuk mengetahui alasan terjadinya disparitas putusan pemidanaan terdakwa tindak pidana penipuan.Penelitian ini bersifat deskriptif. Jenis penilitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, dengan mengkaji Putusan No.637/Pid.B/2017/PN Jmb putusan no 361/pid.B/2018/PN Jmb putusan No. 873/Pid.B/2019/Pn Jmb putusan No. 298/Pid.B/2018/PN.Jmb dan Putusan No.06/Pid.B/2017/PN.Jmb. Hasil dari penelitian ini adalah mengapa terjadinya disparitas penjatuhan sangsi kepada para terdakwa dalam tindak pidana penipuan adalah. Penelitian ini bersifat deskriptif, jenis penelitian yaitu penelitian normatif dan menggunakan 2 (dua) variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat, serta sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer, data sekunder, dan data tersier. Analisis data ini menggunakan metode analisis Deskriptif. Hasil penelitian dalam penelitian ini terkait dengan mengapa terjadinya disparitas pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penipuan adalah sebagai berikut: a.Tuntutan pemidanaan oleh penutut umum yang berbeda-beda . (alasan yuridis) b. Kualitas perbuatan terdakwa .(alasan sosiologis) c. Indenpendensi hakim .(alasan yuridis) d. Hal-hal yang meringankan dan memberatkan Terdakwa . (alasan sosiologis) Berdasrakan kesimpulan hasil penelitian yang telah ditemukan, maka penulis memberikan saran : a. Agar hakim memperhatikan kerugian yang ada supaya korban mendapatkan pengambalian hak korban Kata Kunci :perbedaan putusan hakim tindak pidana penipuan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah : PERBEDAAN PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH ANTARA AHLI WARIS DENGAN UNIVERSITAS UDAYANA. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Mengapa Hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat sedangkan Hakim PK menolak gugatan penggugat .Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah: Untuk mengetahuhi alasan Mengapa Hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat sedangkan Hakim PK menolak gugatan penggugat. Jenis metode Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif . Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu alasan Yuridis pembatalan Putusan Judex Factie oleh Mahkamah Agung antara lain Penggugat sudah menguasai tanah sengketa kurang lebih 30 tahun,Penggugat pernah menyewakan tanah kepada pihak lain dan Penggugat membayar pajak bumi dan bangunan serta pernah mengajukan permohonan pengsertifikatan tanah. Alasan Yuridis Pembatalan Putusan Kasasi dalam Pemeriksaan Peninjauan kembali adalah karena Judex Juris telah khilaf dan keliru dalam penerapan hukum. Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah agar dalam menjatuhkan putusan, Hakim harus mempertimbangkan asas keadilan,asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum. Kata Kunci : Perbedaan Putusan, Sengketa Tanah