Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

11 hasil
Subjek: Gugatan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PUTUSANHAKIM DALAM SENGKETA JUAL BELI TANAH

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI JudulSkripsipenulis“ Deskripsi Tentang Putusan HakimDalamSengketaJualBeli Tanah. Dari judultersebutdapatdirumuskanbahwa yang menjadimasalahdalampenelitianiniadalahMengapa hakim Pengadilan Negeri dan Peninjauan Kembalimenolak gugatan konvensi dan mengabulkan gugatan rekonvensi.? dan mengapa hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan konvensi dan menolak gugatan rekonvensi.? Untukmenjawab permasalahan tersebut adapun TujuandariPenelitianini adalah untuk mengetahui hakim Pengadilan Negeri dan Peninjauan Kembali menolak gugatan konvensi dan mengabulkan gugatan rekonvensi. Dan untuk mengetahui hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan konvensi dan menolak gugatan rekonvensi. Sedangkan metodepenelitian yang dipakaidalampenelitianiniadalah bersifatNormatif, Menurut Soerjono Soekanto dan jenispenelitian yang penulisgunakanialahmendeskripsi, ataugambarantentang “AlasanPengadilanNegeridanPeninjauanKemabalimenolakgugatankonvensidanmengabulkangugatanrekonvensi.AlasanpengadilanTinggidanMahkamahAgungmengabulkangugatankonvensidanmenolakgugatanrekonvensi. Dan data yang penulis gunakan yaitu; bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang sesuai dengan permasalahan tersebut.Hasilpenelitianterhadap 4 putusaniniadalah: Berdasarkanhasilpenelitiantersebutmakadapatdisimpulkanbahwa yang menjadialasan hakim PengadilanNegeridanPeninjauanKembalimenolakgugatankonvesidanmengabulkangugatanrekonfensidan hakim PengadilanTinggidanMahkamahAgung mengabulkangugantankonvensidanmenolakgugatanrekonfensiadalahsebagaiberikut a. PertimbanganHakim pengadilanbahwaadanyabukti-bukti yang di ajukan oleh penggugat maupun tergugat I dan II Majelis hakim tidak menemukan data-data mengenai status hukum dari objek sengketa. b. DasarpertimbanganhakimPeninjauanKembaliadalah bahwahakim tingkat kasasi dalam pertimbangannya tersebut telah bertantangan dengan fakta-fakta dan peraturan perundang-undang serta hukum yang berlaku. c. Berdasarkanalasan-alasan yang telahdipertimbangkan di atasmenurutPengadilanTinggigugatanPenggugatcukupberalasanhukumuntukdikabulkanSebagian. d. MahkamahAgungdalampertimbanganberkesimpulanbahwaputusanJudexFactidalamperkarainitidakbertentangandenganhukumdan/atauundang-undang, makapermohonankasasi yang diajukanoleh Para PemohonKasasitersebutharusditolak. Untuk itu yang menjadi saran penulis adalahUntukitupenulisdapatmenyarankan agar hakim apabilamemutuskanperkara-perkara yang akanditanganipatutlahmelihatakanpertimbangan-pertimbangandaripihakpenggugatmaupuntergugatsehinggadalammemutuskanperkaratersebutdenganseadil-adilnya. Kata kunci: Putusan Hakim JualBeli Tanah, Gugatan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Penjatuhan Putusan Hakim Dalam Sengketa Asuransi

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi Penulis adalah: Tinjauan Yuridis Penjatuhan Putusan Hakim Dalam Sengketa Asuransi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3079 K/PDT/2019),Rumusan masalah yang penulis kaji adalah 1. Apa dasar pertimbangan Judex Facti Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Terima 2. Apa dasar Pertimbangan Judex Juris Membatalkan Putusan Judex Facti dan Mengabulkan Gugatan Dalam Sengketa Asuransi. Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah: 1.Untuk Mengetahui dasar pertimbangan judex facti menyatakan gugatan tidak dapat diterima 2. Untuk mengetahui dasar pertimbangan judex juris membatalkan putusan judek facti dan mengabulkan gugatan dalam sengketa asuransi. Jenis penelitian adalah penelitian normatif dan sifat penelitian adalah deskriptif. Pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumnen atau bahan pustaka, Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan yaitu dasar pertimbangan Judex Facti menyatakan gugatan tidak dapat diterima: a).gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) b).gugatan penggugat kabur (obscuur libelrum), sedangkan Dasar Pertimbangan Judex Juris Membatalkan Putusan Judex Facti dan mengabulkan gugatan dalam sengketa asuransi : a). Judex Facti Salah Menerapkan Hukum sehingga putusan dibatalkan b).Penggugat Dapat Membuktikan Dalil Gugatan sehingga putusan hakim mengabulkan gugatan. Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah1).Majelis Hakim judex facti dalam memutuskan perkara perlu memperhatikan secara cermat mengenai fakta-fakta yang dimuat dalam gugatan dan penerapan hukum dalam memutus perkara yang diperiksanya dan 2).majelis hakim judex juris penulis mengharapkan agar pertahankan pertimbangan tersebut agar kedepan jika ada kasus yang sama dapat diselesaikan dengan memperhatikan secara cermat mengenai fakta-fakta yang dimuat dalam gugatan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Deskripsi tentang putusan pengadilan dalam sengketa kepemilikan tanah

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi adalah Deskripsi Tentang Putusan Pengadilan Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah dengan Rumusan Masalah. Mengapa Pengadilan Negeri Mengabulkan Gugatan Penggugat Sedangkan Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung Dan Peninjuan Kembali Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah? Penelitian ini bersifat deskriptif yakni penelitian yang berupaya untuk menuturkan pemecahan masalah yang ada berdasarkan data, jadi ia menyajikan data tersebut dan kemudian menganalisis serta menginterpresentasikannya. Dengan demikian, penelitian ini berupaya untuk mendeskripsikan alasan Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan penggugat sedangkan Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima dalam sengketa kepemilikan tanah. Variabel yang digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah variable yang mempengaruhi Pengadilan Negeri Mengabulkan Gugatan Penggugat Sedangkan Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung Dan Peninjuan Kembali Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah, Variabel terikat dalam penelitian ini adalah variabel yang dipengaruhi Putusan Pengadilan dalam Sengketa Kepemilikan Tanah. Hasil penelitian menunjukan bahwa yang menjadi alasan hakim dalam menjatuhkan putusan yakni, 1. Pengadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Mengabulkan Gugatan Penggugat adalah: a. Penggugat mampu membuktikan dalil gugatannya, b. Gugatan penggugat adalah terkait dengan gugatan kepemilikan atas objek sengketa tanah. 2. Alasan pengadilan tinggi menjatuhkan putusan gugatan tidak dapat diterima adalah: a. permohonan banding telah melewati tenggang waktu, b. gugatan para penggugat tidak jelas (obscuur libel). 3. Alasan kasasi menolak gugatan penggugat: a. putusan judex facti pengadilan tinggi tidak bertentangan dengan hukum, b.objek sengketa tidak sesuai dengan dalil gugatan. 4. Alasan peninjauan Kembali menolak gugatan penggugat: a. putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap. Kata Kunci: Gugatan/putusan hakim dalam sengketa kepemilikan tanah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NIAGA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DESAIN INDUSTRI

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi adalah Analisis Yuridis Putusan Hakim Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Sengketa Desain Industri dengan Rumusan Masalah Mengapa Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Sengketa Desain Industri Ada Gugatan yang Ditolak, Ada Gugatan yang Dikabulkan dan Ada Gugatan Yang Tidak Dapat Diterima. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa Desain Industri ada Gugatan yang Ditolak, ada Gugatan Yang Dikabulkan Dan ada Gugatan yang tidak dapat Diterima. Variabel yang digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah pendaftaran Desain Industri, variabel terikat dalam penelitian ini adalah Putusan Hakim Pengadilan Niaga terhadap Sengketa Desain Industri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini melalui sumber data primer yaitu bahan-bahan Hukum yang mengikat seperti Putusan-putusan dan sumber data sekunder yaitu bahan yang memberi penjelasan mengenai sumber data primer mengenai Rancangan Undang-undang, hasil-hasil penelitian, jurnal dan buku referensi lainya. Sumber data tersier adalah bahan Hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan Hukum primer dan bahan Hukum sekunder, seperti kamus (hukum), ensiklopedia, yang kemudian dianalisis dan kemudian ditarik kesimpulannya. Hasil penelitian menunjukan bahwa Hakim Menyatakan Gugatan yang ditolak karena “gugatan sempurna secara formil dan penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatan serta tergugat mampu membuktikan dalil sangkalan”, Gugatan tidak dapat diterima karena “Gugatan penggugat Error In Persona, gugatan penggugat kabur (obscuur libel) dan tergugat mampu membuktikan dalil sangkala”, Gugatan dikabulkan bahwa Gugatan penggugat sempurna dan Penggugat mampu membuktikan dalil gugatan. Saran dalam penelitian ini adalah Hakim dalam menjatuhkan Putusan yang di Tolak, Mengabulkan dan Tidak dapat Diterima, Hakim harus seksama memeriksa dalil-dalil Gugatan dan Hakim harus melakukan ketelitian dalam memeriksa pembuktian Gugatan dari para pihak, baik itu Penggugat maupun Tergugat bahwa apa yang dibuktikan oleh para pihak dalam persidangan Sebagai alasan yang kuat.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENYELESAIAN PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN KREDIT MOBIL

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi: “Deskripsi Tentang Penyelesaian Perkara Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Kredit Mobil”. Rumusan masalah adalah 1). Mengapa putusan Pengadilan Negeri menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima? 2). Mengapa putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menyatakan gugatan dikabulkan sebagian? Tujuan penelitian ini adalah 1).Untuk mengetahui mengapa Putusan Pengadilan Negeri menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima 2).Untuk mengetahui mengapa Putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menyatakan gugatan dikabulkan Sebagian . Sifat penelitian ini adalah penelitian yang bersifat Deskriptif dengan Jenis Penelitian Normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah alasan hakim Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan putusan gugatan tidak dapat diterima dan alasan hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menyatakan gugatan dikabulkan sebagian. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan tentang perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam perjanjian Kredit Mobil Hasil penelitian menunjukkan bahwa Alasan Hakim Pengadilan Negeri Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima : Eksepsi Tergugat Beralasan Menurut Hukum, Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) dan Alasan Hakim Pengadilan Tinggi Dan Mahkamah Agung Menyatakan Gugatan Dikabulkan Sebagian : Gugatan Penggugat Sempurna Menurut Hakim, Penggugat Dapat Membuktikan Sebagian Dalil Gugatan, Tergugat Tidak Dapat Membuktikan Bantahan. Mengacu pada kesimpulan diatas yang telah diuraikan, maka dapat dikemukakan saran-saran sebagai berikut: 1).Kepada masyarakat, agar dapat menepati apa yang telah diperjanjikan, baik perjanjian kredit maupun perjanjian-perjanjian lain sepanjang menyangkut permasalahan Hukum Perdata. Hal ini menyangkut norma kemasyarakatan, sebab apabila tidak menepati perjanjian tersebut, maka dapat dikatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 2.)Wanprestasi merupakan dampak buruk bagi perusahaan yang menggelimuti bidang pengkreditan, untuk itu pihak perusahaan harus lebih insentif dan lebih akurat dalam memanfaatkan ketelodoran yang diakibatkan konsumen apalagi dalam objek perjanjian yang telah dijadikan objek jaminan fidusia, sehingga antisipasi dini dapat mengurangi sedikit kerugian bagi pihak perusahaan. Hal semacam ini juga merupakan salah satu cara untuk mencegah terjadinya wanprestasi. 3).Pendaftaran fidusia yang dilakukan oleh pihak kreditur harus lebih memperhatikan kejelasan keasliannya agar dapat memperkecil kekhawatiran pihak kreditur terhadap barang objek perjanjian. Kata Kunci : Putusan Hakim, Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi, Gugatan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NIAGA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK CIPTA

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi adalah Analisis Yuridis Putusan Hakim Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Cipta dengan Rumusan masalah Mengapa Pengadilan Niaga Dalam Menjatuhkan Putusan Sengketa Hak Cipta Ada Yang dikabulkan dan Ada Yang Dinyataktan Tidak Dapat Diterima Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Putusan Hakim Pengadilan Niaga terhadap Sengketa Hak Cipta ada yang dikabulkan dan yang Tidak dapat Diterima Variabel yang digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. variabel bebas dalam penelitian ini adalah persamaan Hak Cipta, variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan niaga terhadap sengketa Hak Cipta Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Normatif. Jenis data yang digunakan dalam Penelitian ini melalui Sumber data Primer yaitu bahan-bahan Hukum yang mengikat seperti Putusan-Putusan dan Sumber data sekunder adalah yaitu bahan yang memberi penjelasan mengenai sumber data primer seperti Rancangan Undang-undang, hasil-hasil penelitian, jurnal dan buku-buku refernsi lainnya. Sumber data tersier adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus (hukum), ensiklopedia, yang kemudian dianalisis dan ditarik kesimpulannya. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Hakim menyatakan gugatan penggugat dikabulkan karena Hak Cipta yang digunakan oleh tergugat bukan milik dari Pihak Tergugat karena tidak memilik kedudukan Hukum dan Penggugat merupakan pihak pertama yang terlebih dahulu mendaftarkan Hak Cipta tersebut. Dan Tidak Dapat Diterima karena Gugatan Penggugat Kabur dan Tidak Jelas dan Eror in persona karena Penggugat tidak mempuyai Kedudukan Hukum dan tidak mempunyai Kapasitas untuk mengajukan Gugatan sehingga Gugatannya mengandung Cacat Formil. Kata Kunci: Gugatan, penggugat dan Hak Cipta

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG ALASAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM SENGKETA KEPEMILIKAN ATAS TANAH

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi adalah Deskripsi tentang alasan pertimbangan hakim dalam sengketa kepemilikan aats tanah. dengan Rumusan masalah Mengapa Hakim Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan penggugat sebagian sedangkan Hakim Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan peninjauan Kembali Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya dalam sengketa kepemilikan Atas Tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan Hakim Penggadilan Tinggi, Mahkamah Agung, dan peninjauan kembali menolak gugatan penggugat dalam sengketa kepemilikan atas tanah. Variabel yang digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini melalui sumber data primer, sumber data sekunder, dan sumber data tersier. Berdasarkan hasil penelitian maka yang menjadi alasan atau pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan penggugat dalam sengketa kepemilikan atas tanah karena Hakim Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali menolak gugatan penggugat karena : (1). Penggugat dapat membuktikan hubungan keahliwarisan dengan pewaris. (2). Penggugat tidak memiliki bukti kepemilikan atas tanah. Saran, Hakim harus menjatuhkan putusan kepada para penggugat maupun tergugat yang seadil-adilnya. Dan Seseorang harus memiliki bukti kepemilikan atas tanah atau bukti-bukti kuat

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS SENGKETA PENERBITAN SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK MILIK (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 153 K/TUN/2015)

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi Penulis adalah: Analisis Yuridis Sengketa Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan Dan Hak Milik (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 153 K/TUN/2015), Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Mengapa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima, Tetapi Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Dan Mengabulkan Gugatan Dalam Sengketa Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan Dan Hak Milik.Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah: Untuk mengetahuhi dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam menolak gugatan dan Hakim Mahkamah Agung dalam membatalkan putusan pengadilan tinggi tata usaha Negara dan mengabulkan gugatan. Jenis penelitian adalahpenelitian normatif dan sifat penelitian adalah deskriptif. Pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumnen atau bahan pustaka, Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan yaitu alasan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena: a).perolehan tanah dari obyek sengketa sebelum terjadinya jual beli dan b).tidak adanya kepentingan yang dirugikan dari pihak penggugat, sedangkan Alasan Hakim Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan mengabulkan gugatan, karena: a).perjanjian pengikatan jual beli dapat menjadi dasar kepentingan dalam menguji obyek sengketa yang berkaitan langsung dengan perjanjian pengikatan jual beli dan b). penerbitan obyek sengketa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terutama kewajiban melakukan delimitatie contradictoire dengan tanah yang berbatasan dengan penguasaan senyatanya dilapangan oleh subjek lain. Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah 1).Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam memutuskan perkara perlu memperhatikan secara cermat mengenai fakta-fakta yang ditemukan pada peradilan Tata Usaha Negara Samarinda dalam memori putusannya dan 2).Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam memutuskan perkara perlu menelaah aturan-aturan dan prosedur dalam pendaftaran tanah serta penerapan Perjanjian Pengikatan Jual Beli

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN VERSTEK TENTANG SAHNYA JUAL BELI TANAH

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi Analisis Yuridis Penjatuhan Verstek Tentang Sahnya Jual Beli Tanah,dengan rumusan masalah bagaimakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan verstek tentang sahnya jual beli tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan verstek tentang sahnya jual beli tanah dan, instansi terkait. Varibel yang digunakan terdiri dari 2 (dua) variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah putusan verstek, variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan verstek tentang sahnya jual beli tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini normatif. Jenis data yang digunakan melalui sumber data primer adalah bahan-bahan hukum yang mengikat yaitu putusan-putusan Pengadilan Putusan Nomor 4/Pdt.G/2015/PN.Mrb, Putusan Nomor 294/Pdt.G/2017/ PN.Sby, Putusan Nomor 536/Pdt.G/ 2017/PN.Sby.Putusan Nomor 06/Pdt.G/2011/PN.Prob dan Putusan Nomor 186/Pdt.G/2017/PN.Byw, Sumber data sekunder adalah yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai sumber data primer seperti rancangan undang-undang hasil-hasil penelitian,atau pendapat para pakar hukum jurnal dan buku-buku referensi lainnya. Sumber data tersier adalah bahan hukum yang memberi petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus (hukum), ensiklopedia yang kemudian di analisis dan ditarik kesimpulanya. Hasil penelitian menunjukan bahwa Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Verstek Tentang Sahnya Jual Beli Tanah, maka pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan vertek karena tergugat dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak menghadap dan tergugat tidak mengirimkan wakil atau kuasa untuk menghadap dan Pertimbangan hakim menyatakan sahnya jual beli tanah karena : gugatan penggugat beralasan hukum dan jua beli tanah dapat dibuktikan oleh penggugat. KataKunci:Gugatan, Penggugat, Jual beli tanah dan verstek

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENYATAKAN GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA TERHADAP PEMERHENTIAN ANTAR WAKTU SEBAGAI ANGGOTA DPRD

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian yang penulis lakukan ini dengan judul : Deskripsi Tentang Pertimbangan Hakim Dalam Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima Terhadap Pemerhentian Antar Waktu Anggota DPRD. Diangkat judul ini untuk sebuah penelitian ilmiah dalam bentuk skripsi. Dengan permasalahannya yaitu Bagaimanakah pertimbangan majelis hakim dalam menyatakan gugatan penggugat terhadap pemberhentian antar waktu sebagai anggota DPRD tidak dapat diterima yang bertujuan untuk mengetahui petimbangan majelis hakim dalam menyatakan gugatan penggugat terhadap pemberhentian antar waktu sebagai anggota DPRD tidak dapat diterima. Jenis penelitian ini adalah normatif yang bersifat deskriptif untuk menjawab masalah penelitian, dengan sumber hukum berupa Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Kesimpulanan dari permasalahan ini adalah gugatan penggugat prematur dan gugatan penggugat bukanlah kewenangan Pengadilan Negeri Adapun saran dari permasalahan ini adalah seharusnyanya gugatan penggugat janganlah mengandung cacat formil sehingga gugatan penggugat tidak dikatakan prematur dan seharusnya gugatan penggugat harus diselesaiakan dimahkamah partai politik karena merupakan permasalahan dalam internal partai

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS TENTANG PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN GUGATAN GANTI RUGI AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM DI PENGADILAN NEGERI

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Gugatan Ganti Rugi Akibat Perbuatan Melawan Hukum Di Pengadilan Negeri, dengan tujuan penelitian yakni adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Gugatan Ganti Rugi Akibat Perbuatan Melawan Hukum Di Pengadilan Negeri.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variabel penelitian Adalah Variabel Bebas, Yakni; Penyebab Terjadinya Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Para Tergugat, dan variabel terikat yakni putusan hakim yang mengabulkan gugatan ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat. Hasil penelitian telah membuktikan bahwa dasar Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Gugatan Ganti Rugi Akibat Perbuatan Melawan Hukum Di Pengadilan Negeri berdasarkan putusan Nomor : 09/Pdt.G/2017/PN.Lrt, nomor 74/Pdt.G/2019/PN.Jmb, nomor 14/Pdt.G/2017/PN Rah, nomor 01/Pdt.G/2015/PN.Lt, nomor 01/Pdt.G/2012/PN.Mjn dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan sengketa perbuatan melawan hukum didasarkan pasal 1365 KUHPerdata. Yang menyatakan bahwa para tergugat terbukti bersalah melanggar pasal 1365 KUHPerdata dengan cara: • Penipuan dan penggelapan tabungan nasabah milik penggugat, • Perbuatan melanggar kesusilaan oleh tergugat, • Perampasan, penguasaan dan penebangan tanaman produktif milik penggugat, • Tidak membayar uang pengganti dalam tindak pidana korupsi, • Pembakaran tanaman cengkeh milik penggugat. 2. Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan para tergugat dengan kerugian para penggugat

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail