ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul skripsi penulis adalah : DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA JUAL BELI TANAH. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Mengapa Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjatuhkan Putusan gugatan tidak dapat diterima Dan Mengapa Hakim Mahkamah Agung mengabulkan Gugatan penggugat dalam tingkat kasasi?. Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui alasan :Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan tidak dapat diterima dan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat dalam tingkat kasasi. Jenis penelitian yang di gunakan bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka.
Berdasarkan Hasil Penelitian Yang Dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut: Dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjatuhkan Putusan gugatan tidak dapat diterima karena tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan, tidak jelasnya objek sengketa, petitum gugatan tidak jelas dan masalah posita wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat dalam Tingkat Kasasi karena gugatan penggugat sempurna,penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya dan judex factie telah salah menerapkan hukum. Penulis memberi saran untuk Hakim agar dalam membuat putusan Hakim harus memperhatikan fakta di persidangan dan Hakim harus menilai bukti-bukti yang di ajukan untuk di jadikan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.
Kata Kunci : Putusan Hakim,tanah sengketa,jual beli tanah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTI SARI Judul Skripsi Penulis adalah :TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH ATAS DASAR JUAL BELI. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah ; “Apa Dasar Pertimbangan Hakim Menyatakan Jual Beli Antara Penggugat Dan Tergugat Sah”. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah : Untuk Mengetahui Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Mengabulkan Penggugat Sebagai Pembeli Yang Sah . Varibelyangdingunakan 2(dua)variabelyaituVariabelbebas dalam penelitian ini adalah jual beli tanah, variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terkait jual beli tanah.Jenis metode penelitian yang penulis gunakan adalah : Jenis Penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci dan jelas sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Bahan hukum yang digunakan adalahbahan hukum Primer yang terdiri dari Bahan-bahan hukum yang mengikat yaitu : Putusan-Putusan Pengadilan Negeri, Putusan No. 77/Pdt.G/2012/PN.Pra. Putusan No. 6/Pdt.G/2011/PN.Pra. Putusan No. 25/Pdt.G/2017/PN.Clp. Putusan No. 42/Pdt.G/2019/PN.Rbi. Putusan No. 53/Pdt.G/2010/PN.Blt. Serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar . Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang dapat memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer. Bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah rancangan peraturan perundang-undangan, jurnal-jurnal ilmiah karya tulis hukum atau pandangan ahli hukum, kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan masalah penelitian.Bahan hukum tersieradalah bahan hukum yang digunakan untuk menjelaskan bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Bahan hukum tersier yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah kamus dan ensiklopedia hukum kemudiandianalisisdanditarikkesimpulanya, Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan maka dapat dikatakan bahwa yang menjadi Dasar Pertimbangan Hakim Menyatakan Jual Beli Antara Penggugat Dan Tergugat Sah adalah karena : 1. Pertimbangan hakim penggugat beritikad baik. 2. Keabsahan jual-beli penggugat dapat membuktikan berdasarkan bukti yang sah. 3. Penggugat dapat membuktikan sebagai pembeli pertama tanah sengketa milik penjual. SaranTerkait dengan Putusan yang ada pada Pengadilan Negeri terkait dengan sengketa tanah yang terjadi antara penggugat dan tergugat.Maka Penulis mengharapkan kepada Hakim agar dalam mengambil keputusan perlu menilai dan mempertimbangkan secara baik dan cermat,berkaitan dengan alat-alat bukti maupun fakta-fakta persidangan yang ada maupun dalam hal penerapan hukum. agar setiap putusan yang dijatuhan dapat diterima oleh semua pihak yang berperkara. Kata Kunci : Putusan Hakim, Perkara Perdata dalam Sengketa Jual Beli Tanah.