Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

109 hasil
Subjek: Putusan Hakim
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SUSU BUBUK TANPA WAKTU TANGGAL KADALUARSA

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul :Deskripsi Tentang Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Susu Bubuk Tanpa Waktu Tanggal Kadaluarsa. Rumusan Masalah yang dikaji Oleh Penulis adalah Mengapa terjadinya disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana perdagangan susu bubuk tanpa waktu tanggal kadaluarsa? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah untuk mengetahui alasan terjadinya disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana perdagangan susu bubuk tanpa waktu tanggal kadaluarsa Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel penelitian yang penulis gunakan adalah variabel bebas yaitu faktor yang menjadi pokok permasalahan yaitu, Dispartias Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Susu Bubuk Tanpa Waktu Tanggal Kadaluarsa. dan variabel terikat yaitu variabel yang terdiri dari Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Susu Bubuk Tanpa Waktu Tanggal Kadaluarsa Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sebagai berikut 1.Tuntutan Jaksa penuntut berbeda-beda 2. independensi hakim yang berbeda-beda 3. kualifikasi perbuatan tuntutan yang berbeda-beda 4. pertimbangan hakim yang memberatkan dan meringankan hakim terhadap pelaku tindak pidana perdagangan susu bubuk tanpa waktu tanggal kadaluarsa. Saran Pelaku usaha yang memperdangkan produk makanan kadaluarsa harus bertangungjawab dan Pelaku usaha dilarang memperdangkan barang makanan atau minuman yang kadaluarsa.karan bisa mengakibatkan ganguan kesehata. Kata Kunci :Deskripsi Putusan Hakim, Tindak Pidana Perdagangan Susu Bubuk Tanpa Waktu Tanggal Kadaluarsa

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENJATUHAN PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul tulisan ini adalah “Deskripsi Tentang Penyelesaian Gugatan Perjanjian Jual Beli Tanah”. Berdasakan judul tersebut maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah: Mengapa Putusan Hakim Dalam Gugatan Perjanjian Jual Beli Tanah Ada gugatan yang Ditolak, Dikabulkan Dan Tidak Dapat Diterima. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait Putusan Hakim Pengadilan Negeri dalam sengketa perjanjian jual beli tanah. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer. Bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang memberikan penjelasan pada bahan hukum primer yang diperoleh dari buku, jurnal-jurnal, pendapat para sarjana. Dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberapa alasan sesuai dengan permasalahan penulis yakni mengapa putusan hakim dalam gugatan perjanjian jual beli tanah ada gugatan yang ditolak, dikabulkan dan tidak dapat diterima sebagai berikut: 1. Gugatan pengugat ditolak karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya 2. Gugatan penggugat dikabulkan dengan alasan: Penggugat dapat membuktikan dalil gugatanya 3. Gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan: a. Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) b. Gugatan tidak memenuhi syarat- syarat gugatan atau gugatan penggugat Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel) Mengacu pada kesimpulan Saran Penulis adalah: 1)Kepada setiap masyarakat yang ingin melakukan suatu kesepakan dalam hal ini perjanjian jual beli tanah agar tidak terjadi kesalah pahaman dikemudian hari yang kemudian masalah tersebut sampai dibawah ke rana hukum.2) Kepada pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum dalam memeriksa dan mengadili suatu kasus harus diperhatikan setiap bukti serta fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan agar tercapainya kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN ORANG

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTI SARI Judul, DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN ORANG. Rumusan Masalah: 1) Mengapa Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana penyeludupan orang? 2) Alasan Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali memutuskan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan orang?.Tujuan: 1) Untuk mengetahui alasan Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana penyeludupan orang, 2) Untuk mengetahui Alasan Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali memutuskan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan orang.Jenis penelitian Normatif Sifat Penelitian Deskriptif, yaitu penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil penelitian dalam bentuk karya ilmiah. Tentang alasan Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana penyeludupan orang, alasan Hakim Kasasi dan Peninjauan Kembali memutuskan pemidanaan.Bahan hukum yang digunakan adalah Bahan hukum primer, yang terdiri dari: Putusan Hakim, serta peraturan perundang-undangan lainya, serta Bahan hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis teliti, maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji adalah: 1) Perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana 2) Perbuatan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum pasal 120 (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasin juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, 3) Perbuatan terdakwa terbukti, 4) Adanya kekhilafan atau kekeliruan dalam penerapan hukum. Berdasarkan hasil penilitian dan pembahasan yang telah ditemukan ,maka saran yang dapat dikemukakan penulis yaitu: 1) Perlu adanya kerjasama yang lebih erat antara instansi pemerintah Indonesia dan pemerintah luar Negeri dalam menanggulangi kasus penyelundupan orang, 2) Kepada pemerintah perlu dibentuk tim penanggulangan TPPO di daerah. Kata Kunci: Putusan Hakim, Tindak Pidana Penyelundupan Orang.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTI SARI Judul Skripsi penulis adalah: Deskripsi Tentang Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik (Ite). Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: Bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dalam perkara informasi dan transaksi elektronik. Bagaimana pertimbangan Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa dalam perkara informasi dan transaksi elektronik. Bagaimana pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terdakwa dalam perkara informasi dan transaksi elektronik. Tujuan Penelitian ini adalah: Untuk mengetahui pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa, dan pertimbangan Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan, serta pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terdakwa dalam perkara informasi dan transaksi elektronik (ITE). Jenis penelitian yang di gunakan bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil Penelitian Yang Dilakukan diperoleh jawaban yaitu: 1. Dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa karena : a. Perbuatan terdakwa tidak tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan. b. Perbuatan terdakwa bukan tindak pidana. 2. Dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa karena: a. Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta memenuhi unsur-unsur dakwaan. b. Putusan Judex Facti salah menerapkan hukum. 3. Dasar pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali karena: Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidak memenuhi ketentuan Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHAP maka berdasarkan ketentuan Pasal 266 Ayat (2) huruf a KUHAP. Kata kunci: Putusan Hakim, Tindak Pidan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENGGUNAAN BAHAN PELEDAK DALAM PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PERIKANAN INDONESIA

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul penelitian penulis adalah “Deskripsi Tentang Penggunaan Bahan Peledak Dalam Penangkapan Ikan Di Wilayah Perikanan Indonesia”. Rumusan masalah yaitu Mengapa penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan di wilayah perikanan Indonesia dilarang oleh undang-undang dan Faktor-faktor apakah yang mendorong pelaku melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peleadak? Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui mengapa penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan di wilayah perikanan Indonesia dilarang oleh undang-undang dan faktor-faktor apakah yang mendorong pelaku melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis pene;itian yang digunakan adalah nomatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yaitu dengan membaca dan mempelajari serta menganalisa buku-buku, peraturan-peraturan dan referensi putusan pengadilan. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah bentuk, faktor penyebab dan akibat hukum dari penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan di wilayah perikanan Indonesia. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim terhadap tindak pidana penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan di wilayah perikanan Indonesia. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri memutus perkara Penggunaan Bahan Peledak Dalam Penangkapan Ikan DI Wilayah Pereikanan Indonesia dengan Kronologi Kasus dan Dakwaan dengan mengunakan alat bukti dan dengan pertimbangan dalam fakta persidangan.Hasil penelitian penulis, sebagai berikut:1).Mengapa penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan diwilayah perikanan Indonesia dilarang oleh undang-undang? Alasan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di Wilayah Hukum Perairan Indonesia dilarang oleh Undang-Undang karena :a).Merugikan Negara,b).Merusak ekosistem laut,c).Merugikan Nelayan Lainnya.2).Faktor-faktor apakah yang mendorong pelaku melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak?Adapun yang mendorong pelaku melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yaitu:1).Pertimbangan ekonomi.b).Lebih mudah dan tangkapan lebih banyak

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SECARA BERSAMA-SAMA TERHADAP BARANG

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul penelitian ini adalah “Deskripsi Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-Sama Terhadap Barang”. Rumusan masalah yaitu Bagaimana bentuk kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan oleh para pelaku terhadap barang milik orang lain dan Bagaimana pemulihan kerugian yang dialami oleh pemilik barang atau korban kekerasan menurut hukum? Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui bentuk kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan oleh para pelaku terhadap barang milik orang lain dan pemulihan kerugian yang dialami oleh pemilik barang atau korban kekerasan menurut hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah nomatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yaitu dengan membaca dan mempelajari serta menganalisa buku-buku, peraturan-peraturan dan referensi putusan pengadilan. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah bentuk kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan oleh para pelaku terhadap barang milik orang lain dan pemulihan kerugian yang dialami oleh pemilik barang atau korban kekerasan menurut hukum. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim terhadap tindak pidana tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri memutus perkara tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dengan kronologi kasus dan dakwaan dengan mengunakan alat bukti dan dengan pertimbangan dalam fakta persidangan. Hasil penelitian penulis, sebagai berikut: 1. Bentuk kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan oleh para pelaku terhadap barang milik orang lain dengan cara membongkar pondasi bangunan dengan linggis, merusak dinding rumah, memotong patung pajangan dengan parang, memecahkan kaca dan merusak body mobil, dan merusak perabotan rumah. 2. Pemulihan kerugian yang dialami oleh pemilik barang atau korban kekerasan menurut hukum dapat dilakukan dengan dua hal yaitu penggabungan perkara perdata ke dalam perkara pidana dan gugatan perdata yang diajukan oleh para korban.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Deskripsi Tentang Putusan Hakim Pengadilan Niaga Dalam Sengketa Merek Gudang Garam

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI: Judul Skripsi penulis adalah: DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NIAGA DALAM SENGKETA MEREK GUDANG GARAM. Rumusan masalah penelitian penulis adalah: 1) Mengapa Hakim Pengadilan Niaga dan Hakim Peninjauan kembali mengabulkan gugtan penggugat? 2) Mengapa Hakim Kasasi menolak gugatan penggugat dalam sengketa Merek Gudang Garam? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: 1) Untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Niaga dan Hakim Peninjauan kembali mengabulkan gugatan penggugat, 2) Untuk mengetahui alasan Hakim Kasasi menolak gugatan penggugat dalam sengketa Merek Gudang Garam. Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah : Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat Deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah, dalam hal ini tentang alasan Hakim Pengadilan Niaga dan Hakim Peninjauan kembali mengabulkan gugtan penggugat, serta alasan Hakim Kasasi menolak gugatan penggugat dalam sengketa Merek Gudang Garam. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu 1) Alasan Hakim Pengadilan Niaga dan Hakim Peninjauan kembali mengabulkan gugtan penggugat, yaitu karena: a) Gugatan penggugat sempurna, b) Penggugat mampu membuktikan sebagai pemilik Merek Gudang Garam, c) Adanya Novum atau bukti baru sebagai pemilik merek gudang garam. 2) Alasan Hakim Kasasi menolak gugatan penggugat dalam sengketa Merek Gudang Garam Yaitu karena: a) Judex Factie salah menerapkan hukum, b) Pengugat tidak dapat membuktikan sebagai pemilik merek gudang garam.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : Apa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dan hakim Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku pemalsuan akta otentik dan apa dasar pertimbangan hakim pengadilan tinggi dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku pemalsuan akta otentik?Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dan hakim Kasasi dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku pemalsuan akta otentik dan pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi dalam menjatuhkan putusan lepas terhadap pelaku pemalsuan akta otentik.Jenis penelitian yang di gunakan bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan analisis pada bab sebelumnya maka adapun kesimpulan penulis adalah: Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan akta otentik karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama ”menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik sedangkan pertimbangan hakim Kasasi dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan akta otentik yaitu Putusan judex facti/pengadilan tinggi dibuat tidak berdasarkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar, serta salah dalam menerapkan hukum dan dasar pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan akta otentik yaitu: Perbuatan terdakwa telah terbukti akan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perbuatan perdata.Saran untuk Hakim yaitu dalam membuat putusan Hakim harus memperhatikan fakta di persidangan dan penerapan hukum dalam menentukan terbukti atau tidaknya seorang terdakwa.Hakim harus menilai bukti-bukti yang di ajukan untuk di jadikan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PEMBATALAN PUTUSAN JUDEX FACTI DAN JUDEX JURIS OLEH HAKIM PENINJAUAN KEMBALI DALAM TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah: PEMBATALAN PUTUSAN JUDEX FACTI DAN JUDEX JURIS OLEH HAKIM PENINJAUAN KEMBALI DALAM TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH. Rumusan masalah penelitian penulis adalah: 1.) Mengapa Judex Facti dan Judex Juris Menjatuhkan Pemidaan dalam tindak pidana penyerobotan tanah? dan 2.) Mengapa Hakim Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam tindak pidana penyerobotan tanah?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: 1.) Untuk mengetahui alasan Judex Facti dan Judex Juris Menjatuhkan Pemidaan dalam tindak pidana penyerobotan tanah. 2.) Untuk mengetahui alasan Hakim Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam tindak pidana penyerobotan tanah. Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah: Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Tentang alasan Judex Facti dan Judex Juris Menjatuhkan Pemidaan dalam tindak pidana penyerobotan tanah dan alasan Hakim Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis teliti maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu: 1.) Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pidana. 2.) Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur dakwaan jaksa penuntut umum, Pasal 385 ke-4 Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. 3.) Terdakwa mengajukan bukti baru atau novum 4.) Para Terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana melainkan perbuatan perdata Kata Kunci : Putusan Hakim, Perkara Pidana Penyerobotan Tanah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi penulis adalah: Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: 1) Bagaimanakah motif, terjadinya tindak pidana pengelapan sepeda motor ?. 2) Bagaimanakah modus terjadinya tindak pidana penggelapan sepeda motor?. 3) Bagaimanakah akibat hukum terjadinya tindak pidana penggelapan sepeda motor ?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah:1) Untuk mengetahui motif hukum terjadinya tindak pidana pengelapan sepeda motor, 2) Untuk mengetahui Modus terjadinya tindak pidana pengelapan sepeda motor 3) Untuk mengetahui akibat hukum terjadinya tindak pidana pengelapan sepeda motor. Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah: Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah dalam penelitian yang penulis deskripsikan adalah motif, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana penggelapan sepeda motor. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil Penelitian terhadap 5 (lima) putusan yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu : 1. Motif terjadinya tindak pidana penggelapan sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari 2. Modus terjadinya tindak pidana penggelapan sepeda motor a. Meminjam untuk keperluan pribadi b. Menjanjikan sebagai jaminan proyek 3. Akibat hukum terjadinya tindak pidana penggelapan sepeda motor a. Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara b. Barang bukti di sita dan di kembalikan Kata Kunci: Putusan Hakim, Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul: Analisis Yuridis Penyertaan Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana”. Permasalahannya adalah sebagai berikut, Bagaimakah bentuk penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana? Dan Bagaimanakah penjatuhaan sanksi pidana kepada para pelaku penyertaan dalam pembunuhan berencana? Tujuan dari penelitian ini adalah: untuk mengetahui bentuk penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana dan untuk mengetahui Penjatuhan sanksi pidana terhadap para pelaku penyertaan dalam pembunuhan berencana. Manfaat dari penelitian ini secara teoretis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu: penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana dan variabel terikat yaitu: putusan pengadilan tentang pembunuhan berencana dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan pada hasil penelitian dan analisis putusan diketahui bahwa: 1. Bentuk penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana terdiri dari: a. Orang yang melakukan (pleger). b. Orang yang menyuruh melakukan (Doenpleger). c. Orang yang turut serta melakukan (medepleger) d. Terdakwa menganjurkan atau menggerakan melakukan (uitlokker) 2. Penjatuhan saksi pidana terhadap para pelaku penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana yaitu: a. Terdakwa dijatuhkan pidana penjara b. Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara oleh hakim. Mendasasi pada kesimpulan diatas dapat disarankan beberapa hal yaitu: 1. Penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana perlu dilakukan dan ditingkatkan guna mencari kebenaran materill yang sebenarnya bagi pelaku pembunuhan berencana. 2. Bagi pelaku yang turut serta melakukan perlu menghindari agar tindak dikenakan sanksi pemidanaan dengan melakukan perbuatan yang sama dan dijadikan sebagai pembelajaran setelah menjalani sanksi pemidanaan. 3. Bagi hakim yang menjatuhkan pemidanaan perlu memperhatikan aspek hak asasi manusia baik dari sisi korban maupun terdakwa dalam menjatuhkan pemidanaan dengan memperhatikan aspek kemanfaatan bagi terdakwa. Kata Kunci: Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Penyertaan dan Putusan Hakim

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA API

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Peredaran senjata api di kalangan masyarakat sipil adalah fenomena global. Kurang tertatanya pengawasan terhadap tindak pidana kepemilikan senjata api baik legal maupun ilegal yang dimiliki oleh masyarakat sipil merupakan salah satu penyebab timbulnya kejahatan-kejahatan dengan penyalahgunaan senjata api di Indonesia. Peredaran senjata api yang sangat mudah untuk didapatkan menyebabkan tidak terkontrolnya peredaran senjata api baik legal mapun ilegal sehingga menyebabkan kekhawatiran masyarakat dari segi keamanan. Oleh karna itu penulis tertarik untuk meneliti hal tersebut dengan mengangkat judul: “TINJAUAN YURIDIS MOTIF, MODUS, DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA API” dengan 3 (tiga) permasalahan yaitu Apa motif pelaku melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api?, Bagaiamanakah modus pelaku melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api? dan Apa akibat hukum dari tindak pidana kepemilikan senjata api terhadap pelaku dan barang bukti? terhadap pelaku. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui motif pelaku melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api, mengetahui modus pelaku melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api dan untuk mengetahui akibat hukum dari tindak pidana kepemilikan senjata api terhadap pelaku dan barang bukti. penelitian ini bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis, Sifat deskriptif dalam penelitian ini adalah untuk menggambarkan motif, modus, dan akibat hukum dari tindak pidana kepemilikan senjata api.. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka, Maka penelitian ini menurut Soerjono Soekanto dinamakan penelitian normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Faktor yang menyebabkan tindak pidana kepemilikan senjata api menjadi suatu yang meresahkan dilingkup masyarakat ialah pemilik senjata api yang belum dapat dipastikan telah mengatahui sepenuhnya prosedur pemakain senjata api tersebut, sehingga dikhawatirkan tejadi peristiwa peluru nyasar dan pemakaian senjata api secara bebas. Kata Kunci: Putusan Hakim, Tindak Pidana, Kepemilikan Senjata Api .

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN JUDEX JURIS OLEH HAKIM PENINJAUAN KEMBALI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN ALAT KESEHATAN

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi penulis adalah : ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN JUDEX JURIS OLEH HAKIM PENINJAUAN KEMBALI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN ALAT KESEHATAN. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : Mengapa Judex Juris menjatuhkan putusan pemidanaan 8 (delapan) tahun penjara dan pembebanan uang pengganti Rp. 3.990.492.135,00 tetapi dibatalkan oleh hakim peninjauan kembali dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan pembebanan uang pengganti hanya Rp.943.714.000,00?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah : Untuk mengetahui alasan judex juris menjatuhkan putusan pemidanaan 8 (delapan) tahun penjara dan pembebanan uang pengganti Rp. 3.990.492.135,00 tetapi dibatalkan oleh hakim peninjauan kembali dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan pembebanan uang pengganti hanya Rp.943.714.000,00? Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang tediri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar dan norma-norma peraturan dasar. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variabel bebas yakni analisis yuridis pembatalan putusan judex juris oleh hakim peninjauan kembali dalam tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan dan variabel terikat yakni putusan hakim tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan maka: 1. Alasan judex juris menjatuhkan putusan pemidanaan 8 (delapan) tahun penjara dan pembebanan uang pengganti Rp. 3.990.492.135,00 adalah karena : a. Perbuatan terdakwa memenuhi dakwaan primair yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi b. Terdakwa terbukti menikmati uang hasil tindak pidana korupsi. 2. Alasan hakim peninjauan kembali membatalkan putusan judex juris dan menjatuhkan putusan dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan uang pengganti Rp.943.714.000,00 adalah karena: a. Adanya kekhilafan dari judex juris dalam menentukan berat ringannya pemidanaan b. Menurut hakim peninjauan kembali diskon pembelian tidak terhitung dalam kerugian negara. Kata Kunci : Putusan Hakim, Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA JUAL BELI TANAH

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi penulis adalah : DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA JUAL BELI TANAH. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Mengapa Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjatuhkan Putusan gugatan tidak dapat diterima Dan Mengapa Hakim Mahkamah Agung mengabulkan Gugatan penggugat dalam tingkat kasasi?. Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui alasan :Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan tidak dapat diterima dan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat dalam tingkat kasasi. Jenis penelitian yang di gunakan bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan Hasil Penelitian Yang Dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut: Dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjatuhkan Putusan gugatan tidak dapat diterima karena tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan, tidak jelasnya objek sengketa, petitum gugatan tidak jelas dan masalah posita wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat dalam Tingkat Kasasi karena gugatan penggugat sempurna,penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya dan judex factie telah salah menerapkan hukum. Penulis memberi saran untuk Hakim agar dalam membuat putusan Hakim harus memperhatikan fakta di persidangan dan Hakim harus menilai bukti-bukti yang di ajukan untuk di jadikan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Kata Kunci : Putusan Hakim,tanah sengketa,jual beli tanah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah :Deskripsi Tentang Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia. Rumusan Masalah yang penulis kaji adalah Faktor-faktor yang menyebabkan terjadi disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia ? Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadi disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu untuk menggambarkan tentang faktor yang menyebabkan terjadi disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia. Jenis Penelitian adalah normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor yang menyebabkan terjadi disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini addalah putusan hakim dalam tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia. Berdasarkan hasil penelitian maka yang menjadi disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia adalah sebagai berikut : 1.Tuntutan Penuntut umum Berbeda, 2.Independensi Hakim,3.Adanya Pertimbangan Yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa, 4.Kualitas perbuatan terdakwa Terdakwa. SARAN 1. Terkait putusan yang ada pada setiap tingkat pengadilan terkait dalam perkara Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia. Maka penulis mengharapkan kepada hakim dalam mengambil keputusan perlu melihat bukti-bukti yang ada sehingga keputusan yang diberikan kepada para pihak yang berperkara sesuai dengan bukti-bukti maupun fakta-fakta persidangan yang ada. 2. Dengan adanya penelitian ini diharapkan mampu untuk lebih meningkatkan integritas hukum dalam pengambilan putusan secara adil, dan juga untuk memberikan pengetahuan dan masukan kepada masyarakat umum dalam memahami hukum jaminan. Kata Kunci : Putusan Hakim, Tindak Pidana, Jaminan Fidusia

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENGAJUAN SAKSI VERBALISAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah: DESKRIPSI TENTANG PENGAJUAN SAKSI VERBALISAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN. Rumusan masalah penelitian penulis adalah: Mengapa jaksa penuntut umum mengajuakan saksi verbalisan ? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: 1) Untuk mengetahui alasan jaksa penuntut umum mengajukan saksi verbalisan di persidangan, Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah: Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Tentang alasan jaksa penuntut umum mengajukan saksi verbalisan di persidangan, Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis teliti maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu: alasan Jaksa Penuntut Umum mengajukan Saksi Verbalisan ke pengadilan adalah 1) karena Karena Terdakwa memberikan keterangan berada dibawah tekanan penyidik, 2) Keterangan terdakwa bertentangan dengan BAP, 3)Terdakwa mencabut keterangan di BAP Kata Kunci : Putusan Hakim, Perkara Pengajuan Saksi Verbalisan Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Di Pengadilan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PASAL 10 AYAT (5) UNDANG-UNDANG NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi penulis adalah : Analisis Yuridis Pembatalan Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : 1.Mengapa Pemohon Mengajukan Judical Review Terhadap Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia?. 2.Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Membatalkan Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah : 1)Untuk Mengetahui Alasan Pemohon Mengajukan Judical Review Terhadap Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.2)Untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah yaitu Analisis Yuridis Pembatalan Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jenis Penelitian adalah penelitian Normatif. Variabel peneltian yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang - undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar.Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu: 1. Alasan Pemohon Mengajukan Judical Review Terhadap Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yaitu: a. Karena pemohon memiliki legal standing. b. Karena pemberlakuan pasal 10 ayat (5) bertentangan dengan UUD 1945. 2. Alasan Hukum Mahkamah Konstitusi Membatalkan Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi: a. Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon. b. Pasal 10 ayat (5) membatasi atau menutup peluang bagi hakim ad hoc. c. Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945. Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran bahwa perubahan ketiga Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang telah menghapuskan masa periodisasi jabatan hakim ad hoc tersebut perlu juga disertai dengan penyempurnaan mengenai proses pemilihan dan pengawasan/pemberhentian hakim konstitusi yang pengaturannya sumir. Kata Kunci:Pengadialan Tindak Pidana Korupsi,Hakim Ad Hoc,Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANAK OLEH IBU KANDUNG

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi: “Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Anak Oleh Ibu Kandung”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1.Mengapa ibu kandung melakukan pembunuhan terhadap anak ? 2.Mengapa pelaku tindak pidana pembunuhan anak, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan sedangkan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan? Tujuan penelitian ini adalah: 1.Untuk mengetahui penyebab ibu kandung melakukan pembunuhan terhadap anak. 2.Untuk mengetahui alasan Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan sedangkan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan anak. Penelitian ini bersifat Deskriptif. Jenis penelitian menggunakan metode penelitian hukum normative.yaitu dengan mengkaji putusan nomor 3175/Pid.B/2010/PN.Sby, dan putusan kasasi nomor 2778K/Pid.Sus/2012. Penelitian ini menggunakan dua variable yaitu variable bebas dan terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah penyebab ibu kandung melakukan pembunuhan terhadap anak dan alasan Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan sedangkan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan anak dan Variabel terikat adalah putusan hakim terhadap pelaku tindak pembunuhan anak oleh ibu kandung. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder,dan tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka: Penyebab Ibu kandung melakukan pembunuhan terhadap anak adalah : 1. Karena yang bersangkutan takut ketahuan melahirkan diluar nikah. 2. Tidak ada tanggung jawab dari ayah biologis terhadap bayi dalam kandungan. Alasan Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan adalah : 1. Perbuatan terdakwa terbukti sesuai surat dakwaan. 2. Perbuatan terdakwa bukan tindak pidana. Alasan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan adalah : 1. Perbuatan terdakwa terbukti sesuai surat dakwaan. 2. Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana. Saran dari penelitian ini yaitu: 1.Terhadap majelis hakim agar lebih teliti dalam melihat setiap fakta hukum yang ditemukan dalam melakukan pemeriksaan setiap perkara,khususnya dalam tindak pidana pembunuhan anak yang dilakukan oleh ibu kandung. 2. Bagi setiap wanita di Indonesia agar dalam keadaan yang menghimpit dirinya namun tidak merampas nyawa anaknya dengan cara apapun. 3.Terhadap setiap orang tua agar selaku melakukan pengontrolan yang intens terhadap setiap aktivitas anak, lebih utama aktivitas anak diluar jam sekolah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG SEBAB DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENADAHAN HEWAN CURIAN DI WILAYAH KABUPATEN SUMBA BARAT

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul penelitian ini adalah “Deskripsi Tentang Sebab Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Penadahan Hewan Curian Di Wilayah Kabupaten Sumba Barat”. Rumusan masalah yaitu Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penadahan hewan curian di Kabupaten Sumba Barat dan Bagaimana akibat hukum dari tindak pidana penadahan hewan curian terhadap pelaku, korban dan barang bukti. Tujuan penelitian yaitu Untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penadahan hewan curian di Kabupaten Sumba Barat dan Untuk mengetahui akibat hukum dari tindak pidana penadahan hewan curian terhadap pelaku, korban dan barang bukti. Sifat penelitian yaitu bersifat deskriptif dan jenis penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor penyebab terjadinya tindak pidana penadahan hewan curian di Kabupaten Sumba Barat dan akibat hukum dari tindak pidana penadahan hewan curian terhadap pelaku, korban dan barang bukti. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan tentang tindak pidana penadahan hewan curian. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Faktor penyebab terjadinya tindak pidana penadahan hewan curian di Kabupaten Sumba Barat yaitu : 1) Faktor Ekonomi. 2) Faktor Penegakan Hukum. Akibat hukum dari tindak pidana penadahan hewan curian terhadap pelaku, korban dan barang bukti yaitu : 1) Akibat hukum bagi pelaku yaitu pelaku di pidana penjara dan membayar biaya perkara kepada pelaku penadahan hewan curian tersebut. 2) Akibat hukum bagi korban yaitu korban mengalami kerugian materil. 3) Akibat hukum bagi barang bukti yaitu barang bukti dikembalikan kepada pemilik hewan curian tersebut. Saran, Kepada masyarakat agar lebih berhati-hati atau teliti jika ingin memperoleh ataupun mendapatkan sesuatu barang untuk mengecek apakah barang tersebut hasil tindak kejahatan atau tidak. Kepada pemerintah agar lebih aktif untuk mensosialisasikan aturan mengenai tindak pidana penadahan dikarenakan masyarakat sering berdalih tidak mengetahui bagaimana meneliti barang yang hendak diperoleh.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

MOTIF,MODUS,DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCURIAN SARANG BURUNG WALET HASIL BUDIDAYA

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul penelitian ini adalah “Motif, Modus, Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Pencurian Sarang Burung Walet Hasil Budidaya”. Rumusan masalah yaitu Motif apa yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pencurian sarang burung walet hasil budidaya?, bagaimana Modus Pelaku melakukan tindak pidana pencurian sarang burung walet hasil budidaya? dan Bagaimana Akibat hukum dari tindak pidana pencurian sarang burung walet hasil budidaya terhadap pelaku, korban dan barang bukti? Tujuan penelitian yaitu Untuk mengetahui Motif yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pencurian sarang burung walet hasil budidaya, Untuk mengetahui Modus pelaku melakukan tindak pidana pencurian sarang burung walet hasil budidaya, dan Untuk mengetahui akibat hukum dari tindak pidana pencurian sarang burung walet hasil budidaya terhadap pelaku, korban, dan barang bukti. Dengan metode penelitian yang bersifat “Deskriptif” diartikan bahwa penelitian ini diberikan suatu gambaran serta menguraikan suatu permasalahan yang diteliti, menyimpulkan ,serta dapat menganalisisnya, dengan Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematik hukum, taraf sinkroniasi vertical dan horizontal. Dan menggunakan normative dengan mengkaji Putusan No.80/Pid.B/2017/PN.MGL, No.21/Pid.B/2020/PN.PNN, No.146/Pid.B/2020/PN.PSB, No.212/Pid.B/2020/PN.TNR, No.6/Pid.B/2022/PN.SBS . Hasil Penelitian menunjukan bahwa :1)Motif para terdakwa melakukan pencurian sarang burung walet adalah karena faktor ekonomi dan juga faktor kurangnya pengamanan. 2) Modus para terdakwa melakukan pencurian yaitu dengan cara terdakwa membuka gembok/engsel pintu rumah sarang burung walet, atau melalui lubang tempat keluar masuknya burung walet dan setelah terdakwa masuk kedalam kemudian mengambil sarang burung walet dan dimasukan ke dalam kantong plastik hitam yang sudah disiapkan sebelumnya. 3) akibat hukum yang di terima oleh : a)Akibat hukum bagi para pelaku yaitu terdakwa dikenakan pidana penjara dan membayar biaya perkara .b) Akibat hukum bagi korban yaitu akibat hukum untuk korban tidak ada dikarenakan dalam putusan Majelis Hakim tidak ada biaya penggantian kerugian bagi para korban dan mengalami kerugian materil. c) Akibat hukum bagi barang bukti yaitu barang bukti dirampas dan dimusnahkan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail