Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

27 hasil
Subjek: penyebab
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG TERJADINYA TINDAK PIDANA PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR UNTUK USAHA TANPA IZIN

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul: “Deskripsi Tentang Terjadinya Tindak Pidana Penggunaan Sumber Daya Air Untuk Usaha Tanpa Izin”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin?, Bagaimana cara pelaku melakukan penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin?, dan Bagaimanakah akibat hukum penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin terhadap pelaku?. Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini adalah: Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin, Untuk megetahi cara pelalaku melakukan penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin, Untuk mengetahui akibat hukum penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin terhadap pelaku. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin, cara pelaku melakukan penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin dan akibat hukum penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin terhadap lingkungan dan pelaku. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka : 1. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana peggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin yaitu: a. Izin penggunaan Sumber daya air masih dalam proses, b. Terdakwa belum mengurus izin. 2. Cara pelaku melakukan penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin yaitu: a. Air tanah disedot dengan menggunakan mesin pompa air, b. Air di tampung ke dalam bak penampung/tangki, c. Air di alirkan ke tempat atau mesin pendorong. 3. Akibat hukum Terhadap pelaku tindak pidana penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin yaitu: a. Pelaku dipidana penjara, b. Pelaku membayar denda, c. Pelaku dibebankan membayar biaya perkara.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG TERJADINYA TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN HAK MILIK ATAS TANAH

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Terjadinya Tindak Pidana Penyerobotan Hak Milik Atas Tanah. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah bentuk terjadinya tindak pidana penyerobotan tanah? (2) Fakor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya pidana penyerobotan tanah? (3) Bagaimanakah akibat hukum dari tindak pidana penyerobotan tanah? Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui bentuk terjadinya tindak pidana penyerobotan tanah, (2) Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyerobotan tanah dan (3) Untuk mengetahui akibat hukum dari tindak pidana penyerobotan tanah. Metode penelitian penulisan ini bersifat “Deskripsi” dan berjenis “Normatif”. Hasil penelitian penulis terhadap permasalahan penelitian ini antara lain sebagai berikut: 1. Faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyerobotan tanah antara lain: a. Terdakwa mengklaim tanah tersebut miliknya. b. Memperoleh keuntungan. 2. Bentuk terjadinya tindak pidana penyerobotan tanah antara lain: a. Terdakwa menjual tanah yang bukan milinya. b. Terdakwa telah melakukan penanaman atau pembelian. c. Terdakwa melakukan pembangunan. d. Terdakwa melakukan penyewaan. e. Terdakwa melakukan pembersihan lahan. 3. Akibat hukum dari tindak pidana penyerobotan tanah. a. Terdakwa dipidana penjara. b. Terdakwa membayar biaya perkara. Adapun saran bagi penulis terhadap konteks permasalahan penelitian ini antara lain: 1. Diharapkan bagi masyarakat pada umumnya janganlah melakukan pembangunan, penjualan, penanaman atau pembenihan terhadap lahan tanah yang mana sudah diketahui bukan miliknya. 2. Diharapkan bagi masyarakat pada umumnya yang ingin membeli tanah atau menjual tanah ataupun menyewah tanah haruslah memperhatikan terlebih dahulu terkait dengan alas hak atas tanah tersebut, sehingga tidak menimbulkan konflik dikemudian hari. 3. Diharapkan Pemerintahan Desa memfasilitasi penyelesaian sengketa penyerobotan tanah agar dapat diselesaikan secara ke-keluargaan berdasarkan Asas Restoratif Justice.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG TERJADINYA TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMBUAT ATAU MEMBAWA BAHAN PELEDAK PETASAN

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi : “Deskripsi Tentang Terjadinya Tindak Pidana Tanpa Hak Membuat Atau Membawa Bahan Peledak Petasan”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Faktor-faktor apakah yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana tanpa hak membuat atau membawa bahan peldak petasan ?. 2. Bagaimanakah akibat hukum yang timbul bagi terdakwa dan barang bukti ?. Tujuan penelitian adalah : 1. Untuk mengetahui faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana tanpa hak membuat atau membawa bahan peldak petasan. 2. Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul bagi terdakwa dan barang bukti. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian normatif. Variabel penelitian yang digunakan adalah variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor penyebab dan akibat hukum yang timbul bagi terdakwa dan barang bukti dalam tindak pidana membuat atau membawa bahan peledak petasan. Sedangkan variabel terikat adalah putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana membuat atau membawa bahan peledak petasan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi faktor penyabab pelaku melakukan tindak pidana tanpa hak membuat atau membawa bahan peledak petasan adalah 1) terdakwa ingin mendapatkan keuntungan, 2) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, 3) untuk memeriahkan hari raya lebaran. dan akibat hukum yang timbul bagi terdakwa adalah 1) terdakwa ditahan, 2) terdakwa di pidana penjara, 3) terdakwa membayar biaya perkara. Terhadap barang bukti yaitu barang bukti dimusnahkan. Saran, (1) Diperlukan peran serta masyarakat luas untuk melaporkan setiap aksi tindak pidana tersebut serta (2) Lembaga-lembaga pengawas yang konsisten melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang memiliki bahan peledak petasan supaya peristiwa tersebut tidak terjadi lagi.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul penelitian ini adalah: Deskripsi Tentang Penyebab terjadinya tindak pidana korupsi oleh anggota Polri dengan permasalahan sebagai berikut: Faktor apakah yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana oleh Anggota Polri? Bagaimana bentuk tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota Polri? Tujuan dari penelitian ini adalah: untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan Anggota Polri dan untuk mengetahui bentuk tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota Polri. Kegunaan dari penelitian ini bersifat teoritis dan praktis. Sifat dari penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota Polri dan bentuk tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota Polri dan Variabel terikat. Variable terikat dalam penelitian ini adalah: Putusan Pengadilan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota Polri. Berdasarkan pada hasil penelitian putusan dapat diperoleh jawaban sebagai berikut: 1. Faktor Penyebab Tindak Pidana Korupsi oleh angota Polri yaitu a. Faktor untuk memenuhi kebutuhan terdakwa b. Faktor kesempatan 2. Bentuk tindak pidana korupsi oleh anggota Polri yaitu: a. Memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri b. Memperkaya orang lain c. Merugikan Keuangan Negara d. Menerima suap Berdasarkan pada kesimpulan diatas dapat di sarankan beberapa hal yaitu: 1. Bagi Polri perlu adanya pengawasan secara baik dan benar agar tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi dalam institusi Kepolisian. 2. Bagi terdakwa yaitu tidak perlu mengulangi perbuatan yang sama lagi agar terhindar dari sanksi pidana oleh negara karena penyalahgunaan wewenang dengan niat dan kesempatan maupun kebutuhan yang dapat merugikan keuangan negara, suap dan pemerasan dengan menggunakan jabatan yang dapat merugikan terdakwa sendiri.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENYEBAB RENDAHNYA TINGKAT KEHADIRAN JEMAAT PADA KEBAKTIAN UTAMA DI GEREJA GMIT GOLGOTA MARENA TAHUN 2021

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Penyebab Rendahnya Tingkat Kehadiran Jemaat Pada Kebaktian Utama Di Gereja Golgota Marena Tahun 2021. Lokasi penelitian ini dilakukan di Gereja Golgota Marena Klasis Amarasi Barat. Yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah seluruh warga jemaat Golgota Marena secara keseluruhan berjumlah 188 orang, maka mengingat keterbatasan banyaknya populasi maka sampel yang diambil dalam penelitian ini berjumlah 20 orang jemaat. Untuk pengumpulan data penulis menggunakan wawancara dan angket.Dari hasil pengolahan data dan analisis, penulis menarik kesimpulan bahwa satuan majelis jemaat dan jemaat Golgota Marena dalam pelaksaan kegiatan kebaktian belum sesuai, kurangnya semangat jemaat mengikuti kebaktian utama hari minggu karna banyaknya alasan yang berbeda-beda.Faktor internal: salah satunya adalah (1)kesibukan, jemaat Golgota Marena sebagian besar petani sehingga mereka sibuk mengurus ladang dan juga memelihara ternak ini adalah salah satu penyebab mereka sehingga tidak mengambil bagian dalam kebaktian. (2) jarak tempuh/kesehatan,merupakan faktor utama bagi mereka karna usia yang sudah tua di samping itu juga mengalami gangguan kesehatan.Faktor eksternal: (1) adanya pengaruh dari lingkungan sekitar yang mempengaruhi semangat kehadiran jemaat dalam mengikuti kebaktian utama hari minggu. (2) Ekonomi berhubungan dengan tidak adanya uang persembahan/kolekte yang mambuat jemaat merasa minder untuk tidak mengikuti kebaktian. (3) Relasi Sosial menunjukan hubungandan komonikasi antar sesama manusia,jemaat tidak hadir dalam kebaktian karna tidak memiliki hubungan yang baik antar sesama jemaat ataupun dengan majelis jemaat. (4) Kunjungan Pastoral, jemaat meresa kurangnya motivasi dari dari Pdt dan majelis jemaat sehingga mereka mengabaikan dan tidak hadir dalam kebaktian minggu.Oleh karena itu, penulis memberikan saran agar gereja/Pdt dan majelis jemaat terus berperan dan memperhatikan, mengarahkan serta memberikan pemahaman kepada warga jemaat supaya mereka bisa menghilangkan kebiasan/alasan-alasan mereka sehingga bisa mengikuti kebaktian minggu.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Deskripsi Tentang Terjadinya Tindak pidana Prostitusi Online

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul : Deskripsi Tentang Terjadinya Tindak Pidana Prostitusi Online. Rumusan masalah yaitu : 1. Apa penyebab terjadinya tindak pidana prostitusi online ?, 2. Bagaimana bentuk pelaku melakukan tindak pidana prostitusi online ?, 3. Bagaimana akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti tindak pidana prostitusi online ?. Dengan tujuan penelitian adalah : 1. Untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana prostitusi online ?, 2. Untuk mengetahui bentuk pelaku melakukan tindak pidana prostitusi online ?, 3. Untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti tindak pidana prostitusi online ?. sifat penelitian bersifat deskripstif dan jenis penelitian adalah penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder. Variabel bebas dalam peneltian ini adalah penyebab, bentuk dan akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti dalam tindak pidana prostitusi online. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim terhadap tindak pidana prostitusi online. Berdasarkan hasil penelitian, maka yang menjadi penyebab, bentuk dan akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti dalam tindak pidana prostitusi online adalah : 1) Penyebab terjadinya tindak pidana prostitusi online adalah : a) Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari; b) Latar belakang terdakwa sebagai pemandu lagu di kafe; c) Untuk mendapatkan komisi/fee. 2) Bentuk pelaku melakukan tindak pidana prostitusi online adalah : a) Terdakwa membuat aplikasi untuk melakukan transaksi; b) Terdakwa menawarkan jasa dan memasang foto; c) Terdakwa melakukan kesepakatan harga; d) Terdakwa melakukan tindakan prostitusi di hotel. 3) Akibat Hukum terhadap pelaku dan barang bukti yaitu : a) Terhadap pelaku, yaitu : Terdakwa di Tahan, Terdakwa di pidana penjara, Terdakwa di bebankan untuk membayar biaya perkara. b) Terhadap Barang Bukti yaitu : Barang bukti dirampas untuk negara, Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, Barang bukti dikembalikan ke penuntut umum, Barang bukti dikembalikan kepada saksi. Kata Kunci : Prostitusi Online, Penyebab, Akibat Hukum

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG TERJADINYA TINDAK PIDANA PORNOGRAFI

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi penulis adalah : Deskripsi Tentang Terjadinya Tindak Pidana Pornografi. Masalah penelitian dalam tulisan ini adalah “ 1) Faktor yang menyebabkan tejadinya tindak pidana pornografi, 2) Bagaimana bentuk pelaku melakukan tindak pidana pornografi, 3) Bagaimana akibat hukum tindak pidana pornografi terhadap pelaku? Tujuan dari penelitian adalah 1) Untuk mengetahui faktor penyebab terjadiya tindak pidana pornografi, 2) Untuk mengetahui bentuk pelaku melakukan tindak pidana pornografi, 3) Untuk mengetahui akibat hukum tindak pidana pornografi terhadap pelaku. Dalam Putusan Nomor : 3634/Pid.Sus/2017/PN.Mdn, Nomor 2661/Pid.Sus/2020/PN Mdn, Nomor 701/Pid.B/2018/PN Mdn, Nomor 515 Pid.B/2016/PN Mdn, Nomor 0000/Pid.B/2022/PN Mdn. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah metode hukum normatif dan bersifat deskriptif subyek penelitian adalah Putusan Pengadilan Negeri Medan. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan bahan pustaka kemudian data analisis secara deskriptif kualiatif. Berdasarkan Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya Dirumuskan dan ditarik Kesimpulan Dan Saran sebagai Berikut : 1. Faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pornografi adalah: a. Faktor Internal Berupa Pergaulan Di Masyarakat. 2. Bentuk pelaku melakukan tindak pidana pornografi adalah: a. Terdakwa memperjualbelikan, kaset DVD Porno , b. Terdakwa menyebarluaskan Pornografi c. Terdakwa mempertontonkan kemaluannya dimuka umum. 3. Akibat hukum stindak pidana pornografi terhadap pelaku adalah: a. Terdakwa dikenakan penahanan, b. Terdakwa di pidana penjara, c. Terdakwa di bebankan membayar biaya perkara. Dan saran yang Penulis Berikan sebagai berikut : 1. Bagi penegak hukum terutama Majelis Hakim, dalam menyelesaikan kasus tindak pidana pornografi hendaknya dalam menerapkan hukum pembuktian harus memiliki pertimbangan hukum yang cukup dan terperinci yang mengacu pada KUHAP, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penerapan hukum. 2. Bagi keluarga dan masyarakat di sekitar agar selalu mengontrol setiap kegiatan yang dilakukan oleh orang terdekat di sekitar kita agar terhindar dari tindak kejahatan pornografi. Kata Kunci: Penyebab Bentuk Tindak Pidana Pornografi

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

FAKTOR PENYEBAB TIDAK DIPERSIAPKANNYA PERANGKAT PEMBELAJARAN OLEH GURU PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN DAN BUDI PEKERTI (PAK) DI SD GMIT AIRNONA 1 KUPANG TAHUN AJARAN 2022/2023

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

STUDI TENTANGFAKTOR PENYEBAB TIDAK DIPERSIAPKANNYA PERANGKAT PEMBELAJARAN OLEH GURU PEDIDIKAN AGAMA KRISTEN (PAK) DI SD GMIT AIRNONA 1 KUPANG TAHUN AJARAN 2022/2023 Fasa S)* Natonis, A D.)** Pellu, H L)** ABSTRAK Pelaksanaan pembelajaranmata pelajaran Agama Kristen Dan Budi Pekerti (PAK) guru jarang menggunakan perangkat pembelajaran untuk mengoptimalkan proses pembelajaran saat mengajar yakni Silabus, RPP, LKS, Buku Guru, Buku Siswa, dan media pendukung lainnya sehingga pembelajaran kadang tidak efektif dan efesien untuk menjawab akan prinsip-prinsip pembelajaran.Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Apa Faktor Penyebab Tidak Dipersiapkannya Perangkat Pembelajaran Oleh Guru PAK.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Faktor Penyebab Tidak Dipersiapkannya Perangkat Pembelajaran Oleh Guru PAK Di SD GMIT Airnona 1 Kupang. Metode penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sampel dari penelitian ini terdiri dari 9 responden. Pengambilan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teori dari Miles dan Huberman (1992) yaitu data reduction, data display dan conclusion drawing/verification. Hasil penelitian ini menunjukan bahwatedapat dua faktor yang mempengaruhi guru PAK tidak mempersiapkan perangkat pembalajaran yakni: faktor internal, guru mengalami kendalah karena tugas tambahan seperti mengikuti kegiatan workshop dan bimtek, keterbatasan lembar kerja peserta didik dan lembar kerja siswa dan juga pekerjaan lain seperti menjadi kaur kurikulum dan bendahara boss. serta faktor eksternal guru mengalami kurangnya pelatihan (pelatihan dari Dinas Pendidikan), fasilitas yang terbatas (alat tulis komputer) dan biaya yang tidak cukup (dalam biaya untuk belanja keperluan perangkat ajar). Berdasarkan hasil analisis data dan kesimpulan pada bab pembahasan maka penulis mengajukan saran sebagai berikut: kepada guru PAK SD GMIT Airnona 1 Kupang untuk mengutamakan tupoksinya sebagai seorang guru mata pelajaran, sehingga dapat mengoptimalkan perangkat pembelajaransebagai sebuah kompas dalam mendidik peserta didik sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai dan terlaksana dengan baik. Kata Kunci: Faktor Penyebab, Perangkat Pembelajaran Dan Guru PAK

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENYEBAB, MODUS DAN AKIBAT HUKUMTERDAKWA DALAM MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCOBLOSAN GANDA DALAM PEMILIHAN UMUM

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul penelitian ialah Deskripsi Tentang Deskripsi Tentang Penyebab, Modus dan Akibat Hukum Terdakwa Dalam Melakukan Tindak Pidana Pencoblosan Ganda Dalam Pemilihan Umum,denganRumusanmasalah yang dibahas adalah Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya pencoblosan dua kali oleh orang yang sama dalam pemilihan umum, kemudian Bagaimanakah modus pelaku melakukan pencoblosan dua kali oleh pemilih yang sama dalam Pemilihan Umum, danBagaimana akibat hukum yang timbul terhadap pelaku selaku pemilih dan penyelenggaradalam pemilihan umum Penelitian ini dilakukan dengan tujuan Untuk mengetahui penyebab terjadinya pencoblosan dua kali di satu TPS atau lebih saat pemilihan umum, Untuk mengetahui modus pelaku pencoblosan dua kali di satu TPS atau lebih saat pemilihan umum, Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul terhadap pelaku selaku pemilih dan penyelenggara dalam pemilihan umum. Variabel Bebas adalah variabel yang memberikan pengaruh bagi variabel terkait .Variabel bebas dalam penilitian ini adalah Tentang Penyebab dan Modus pelaku Pencoblosan dua kalidi satu TPS atau lebih dan Variabel Terkait (dependent variable) adalah variabel yang tergantung dari variabel bebas yaitu tindak pidana dalam Pemilihan Umum Metodeyangdigunakandalampenelitianinijenis penelitiannormatif dan sifat penelitian yang digunakan oleh penulis bersifat Deskriptif.Pengumpulan datadalam penulisan ini melaluidatasekunderdaridirektorat mahkamah agung kemudiandianalisisdanditarikkesimpulanya. Hasilpenelitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut, hasil penelitian menunjukan penyebab dan modus terjadinya tindak pidana pencoblosan ganda saat pemilihan umum: karena kesengajaan para terdakwa, Karena kelalaian yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Petugas penyelenggara pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak teliti serta tegas dalam menjalan tugas, Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat berbasis masyarakat pedesaan, Kurangnya partisipasi masyarakat terhadap akses informasi publik kemudian modus pelaku adalah sebagai berikut: Memanfaatkan kesalahan penyelenggara pemilihan umum, Kesengajaan terdakwa serta Akibat hukum yang timbul terhadap terdakwa selaku Pemilih dan Penyelenggara Pemilihan Umum ialah: Akibat hukum yang timbul terhadap terdakwa selaku Pemilih, Akibat hukum yang timbul terhadap penyelenggara pemilihan umum Kata Kunci : Penyebab, Modus dan Akibat Hukum Pencoblosan Ganda, Pemilihan Umum

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA CUKAI

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Rumusan masaalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah apa penyebab terjadinya tindak pidana cukai ? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana cukai. Penelitian ini bersidfat deskriptif dengan jenis penelitian yaitu penelitian normatif, yang terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah penyebab terjadinya tindak pidana cukai. Sedangkan Variabel terikat adalah putusan pengadilan terhaap pelaku tindak pidana cukai. Berdasarkan hasil peneletian dan pembahasan maka penyebab terjadinya tindak pidana cukai adalah :: 1) Keinginan untuk mendapatkan keuntungan 2) Rendahnya kesadaran hukum 3) Kurangnya Pengawasan Mengacu pada kesimpulan, maka saran yang dapat penulis berukan dalam penelitian ini adalah Kepada Pemerintah, dalam hali ini Direktorat Bea dan Cukai untuk meningkatkan sosialisasi semua peraturan yang berkaitan dengan larangan mengedarkan barang dikenai cukai tanpa dilekati oleh pita cukai. Serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaku tindak pidana cukai. Kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku dan meningkatkan kesadaran hukum terkait pelekatan pita cukai pada barang-barang yyang dikenai pita cukai terutama minuman beralkohol dan rokok, agar tidak menimbulkan permasalahan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI PENYEBAB, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi ini adalah Deskripsi Penyebab, Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Prostitusi Online, maka penulis akan mengkaji secara lebih lanjut penyebab, modus dan akibat hukum dengan rumusan masalah apa faktor Penyebab, Bagaimana Modus dan akibat hukum Terjadinya Tindak Pidana Prostitusi Online. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui Penyebab, Modus dan akibat hukum Terjadinya Tindak Pidana Prostitusi Online dan manfaat penelitian ini secara praktis agar ini diharapkan dapat meningkatkan dan mengembangkan kemampuan penulis dalam bidang hukum dan dapat membantu dan memberi masukan serta tambahan pengetahuan bagi pihak–pihak yang terkait dengan masalah yang diteliti. Variabel yang digunakan 2 (dua) yaitu Variabel Bebas yaitu Penyebab, Modus dan akibat hukum Terjadinya Tindak Pidana Prostitusi Online dan Variable terikat yaitu Putusan Pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Normatif dengan jenis data yang digunakan adalah Data Primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat yaitu putusan-putusan tindak pidana Prostitusi Online dan Data Sekunder yaitu bahan yang memberi penjelasan mengenai sumber data primer. Seperti rancangan undang-undang, hasil penelitian, atau pendapat para pakar hukum, jurnal dan buku-buku referensi lainnya. Faktor ekonomi, selain untuk mendapatkan keuntungan dan memerlukan uang tambahan untuk keperluan sehari hari. Modus cara yang dipakai mengiklankan wanita dengan mengirimkan foto dan tarif harga di media aplikasi sosial seperti WhatsUp, Beetalk, dan Michat utuk berhubungan badan. Modus dengan cara merayu dan menawarkan wanita untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Modus kesepakatan imbalan antara mucikari dan PSK dari hasil berhubungan badan dengan tamu. Akibat hukum terhadap pelaku, Pelaku ditahan dan dipidana penjara, Pelaku dibebankan membayar biya perkara. Akibat hukum terhadap barang bukti ialah sebagian barang bukti dirampas untuk negara, dirampas untuk dimusnahkan dan dikembalikan kepada yang berhak, Bagi masyarakat; yang mengetahui adanya tindak pidana prostitusi online agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib, Bagi Mucikari dan PSK; Diharapkan bisa kembali ke jalan yang benar, dengan landasan agama dan hukum adat yang melarang hal tersebut. Bagi pemerintah; Diupayakan secara optimal rehabilitasi, namun yang tidak kalah penting ialah upaya pencegahan terhadap segala bentuk prostitusi maupun prostitusi online. Hasil penelitian menunjukan Penyebab, Modus dan akibat hukum Terjadinya Tindak Pidana Prostitusi Online, yaitu : Kata Kunci : Penyebab, Modus, Akibat Hukum, Terjadinya, Tindak, Pidana, Prostitusi, Online.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Deskripsi Tetang Penyebab Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Karyawan Bank

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Deskripsi Tetang Penyebab Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Karyawan Bank, dengan Rumusan masalah Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan bank dan bagaimanakah akibat hukum terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan bank terhadap pelaku dan korban Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui faktor dan akibat hukum terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan bank terhadap pelaku dan korban. Dan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, instansi terkait Varibel yang dingunakan 2 (dua) variabel yaitu Variabel Bebas adalah variabel yang memberikan pengaruh bagi variabel terikat. Variabel bebas dalam penilitian ini adalah faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan bank dan Variabel Terikait (dependent variable) adalah variabel yang tergantung dari variabel bebas yaitu yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan bank Metode yang digunakan dalam penelitian ini jenis penelitian normatif Pengumpulan data melalui data sekunder dari direktorat mahkama agung kemudian di analisis dan di tarik kesimpulanya,. Populasi dalam penelitian ini putusan direktorat mahkama agung,. Hasil penelitian menunjukan bahwa Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan bank dan Bagaimanakah akibat hukum terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan bank terhadap pelaku dan korban yaitu faktor ekonomi dan kelalaian dan Akibat hukum terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan bank terhadap pelaku dan korban yaitu bagi Pelaku ialah Pelaku ditahan. Pelaku dipidana denda dan penjara dan pelaku membayar biaya perkara .bagi korban ialah korban mengalami kerugian materiil dan Kredibilitas korban menjadi tercoreng

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Deskripsi Tentang Penyebab Dan Modus Terjadinya Tindak Pidana Terorisme

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

melakukan tindak pidana terorisme? Bagaimanakah modus yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana terorisme? Tujuan dari penelitian ini adalah : untuk mengetahui faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana terorisme dan modus pelaku melakukan tindak pidana terorisme. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu : sebab dan modus tindak pidana terorisme dan variabel terikat yaitu : putusan tindak pidana terorisme. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder dengan 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian pada putusan Nomor : 1399/PID.B/2012 /PN.JKT.PST, putusan Nomor : 1397/PID.B/2012 /PN.JKT.PST, putusan Nomor : 1400/PID.B /2012/PN.JKT.PST, dan putusan Nomor : 1402/PID.B /2012/PN.JKT.PST maka ditemukan faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana terorisme adalah : Faktor politik karena terdakwa tidak puas dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 256 Undang – Undang Pemerintah Aceh, Faktor sosial yang berkaitan dengan kesenjangan sosial dalam masyarakat aceh dan tidak adanya perhatian dari pemerintah daerah, Faktor ekonomi yang berkaitan dengan kemiskinan dan ketiadaan lapangan pekerjaan bagi para pelaku dan pemerintah daerah tidak mengakomodir dalam pengangkatan sebagai pegawai Negeri Sipil dan Faktor ajaran radikal. Dalam putusan Nomor : 357 / Pid.SUS / 2019 / PN.Jkt.Tim Faktor ajaran radikal yang mengatasnamakan agama berjihad dan merencanakan penyerangan ke Mako Brimob. Modus operandi tindak pidana terorisme antara lain: Modus melakukan permufakatan jahat, Modus penggunaan pendanaan dan sarana yang digunakan dalam aksi terorisme dan Modus mengajak orang untuk melakukan aksi berjihad. Saran dari penelitian ini adalah perlunya peningkatan kesejahteraan masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana terorisme dan perlunya peningkatan pembelajaran agama yang baik untuk menghindari ajaran – ajaran radikalisme di Indonesia, bagi para penegak hukum perlu mempelajari modus – modus operandi dalam mencegah terjadinya tindak pidana terorisme terutama dari segi pendanaan terorisme.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENYEBAB DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini berjudul “Deskripsi tentang Penyebab dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang”. Masalah dalam penelitian ini adalah; 1) Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang? dan 2) Bagaimanakah akibat hukum yang timbul dari tindak pidana perdagangan orang bagi pelaku, korban dan Negara? Tujuan penelitian ini adalah; 1) Untuk mengetahui dan menganalisis penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan 2) Untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum yang timbul dari tindak pidana perdagangan orang bagi pelaku, korban dan Negara. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu untuk mendeskripsikan penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan akibat hukum yang timbul dari tindak pidana perdagangan orang bagi pelaku. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan pada lima putusan yaitu; 1) Nomor 32/Pid.Sus/2020/PN Rtg, 2) Nomor 94/Pid.Sus/2016/PN Slw, 3) No: 83 /Pid.Sus/2011/PN.SMI, 4) Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN Idm dan 5) Nomor 140 / Pid. Sus / 2017 / PN. Idm. Variabel bebas dalam dalam penelitian ini adalah penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian adalah akibat hukum terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, data sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1) Penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang adalah, faktor ekonomi yaitu terdakwa diberikan bayaran dari setiap pekerja yang direkrut dan faktor kebutuhan akan para perkerja. 2) Akibat hukum yang timbul dari tindak pidana perdagangan orang adalah; a. Bagi pelaku mendapat kurungan penjara dan denda; 1) Korban mengalami kerugian materil, 2) Korban Mengalami Gangguan Psikologis, 3) Korban Mengalami Cacat Fisik dan 4) Korban Mendapatkan Penambahan Restitusi. b Bagi negara yaitu Negara mengalami kerugian terhadap pendapatan karena keberangkatan para pekerja tidak diproses melalui pasar tenaga kerja sehingga menimbulkan lambatnya perekonomian negara. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka saran yang diberikan adalah; ditujukan kepada seluruh orang tua, agar lebih waspada dan hati-hati dalam menjaga anak agar tidak menjadi korban perdagangan orang. Diharapkan para orang tua agar tidak menitipkan anak kepada orang-orang yang tidak dikenal

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENYEBAB, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI ARISAN ONLINE

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi penulis ini adalah “Deskripsi tentang penyebab, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana penipuan melalui arisan online”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : apa yang menjadi penyebab, bagaimanakah modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana penipuan melalui arisan online. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui penyebab, modus dan akibat hukum terhadap kasus tindak pidana penipuan melalui arisan online. Manfaat penelitian ini secara praktis agar ini diharapkan dapat meningkatkan dan mengembangkan kemampuan penulis dalam bidang hukum dan dapat membantu dan memberi masukan serta tambahan pengetahuan bagi pihak terkait dengan masalah yang diteliti. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Variabel penelitian yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari 2 (dua) yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah sebab, modus dan akibat hukum tindak pidana penipuan melalui arisan online. Vareabel terikat terdiri dari putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukan faktor penyebab dalam tindak pidana penipuan melelui arisan online yaitu faktor ekonomi dan untuk membayar arisan online yang ditunggak oleh peserta arisan yang sudah mendapatkan undian arisan terdahulu, namun tidak membayar angsuran arisan. Modus penipuan melalui arisan online yaitu membuat penawaran arisan online melalui media sosial dan menjanjikan keuntungan yang besar dalam waktu yang singkat kepada calon korban, serta akibat hukumnya adalah kepada pelaku yaitu pelaku ditahan dan pidana kurungan penjara, pelaku dibebankan untuk membayar biaya perkara serta pelaku mendapatkan keuntungan danakibat hukum kepada korban adalah korban mengalami kerugian.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PENYEBAB DAN MODUS TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCURIAN HANDPHONE YANG DILAKUKAN OLEH ANAK

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Penelitian ini berjudul “Analisis Yuridis Penyebab dan Modus Terjadinya Tindak Pidana Pencurian Handphone yang Dilakukan oleh Anak”. Rumusan masalah 1). Bagaimanakah sebab terjadinya tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak? 2). Bagaimanakah modus terjadinya tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak? Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak. 2) Untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu untuk mendeskripsikan penyebab dan modus terjadinya tindak pidana pencurian handphone yang dilakukan oleh anak. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun variabel dalam penelitian ini adalah variabel bebas dalam penelitian ini adalah penyebab dan modus terjadinya tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak, sedangkan variabel terikat yaitu dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terhadap tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, data sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak adalah; 1) Sebab terjadinya tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak meliputi; a) Adanya kesempatan yang diberikan oleh korban dan b) Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi Anak meliputi. 2) Modus anak melakukan pencurian Handphone antara lain: Terdakwa memanjat dan masuk kedalam Rumah untuk Melakukan Pencurian Handphone meliputi; a) Terdakwa membuka lemari kemudian mengambil handphone b) Terdakwa Melakukan Pencurian Handphone dengan cara berboncengan dan mencopet dan c) Terdakwa membuka kamar lalu mengambil handphone. Saran yang diberikan adalah hendaknya kepada orang tua lebih memperhatikan lingkungan pergaulan Anak, agar menghindari perilaku yang tidak seharusnya dilakukan oleh Anak. Kata Kunci: Penyebab, Modus, Tindak Pidana, Pencurian Handphone

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PEREDARAN KOSMETIK TANPA IJIN (SUATU KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM)

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul:Deskripsi Tentang Faktor Sosiologi Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Permasalahan yang diteliti adalah faktor-faktor sosiologi apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izin?Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor sosiologi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izinyang bermanfaat secara teoritis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu: faktor penyebab terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izin dan variabel terikat yaitu:putusan pengadilan dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan dilakukan dengan studi dokumen atau study kepustakaan yang diperoleh dengan cara membaca dan mengutip literatur-literatur, mengkaji peraturan perundang-undangan maupun putusan hakim yang berhubungan dengan permasalahan. Berdasarkan pada hasil penelitian ditemukan beberapa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izin adalah:Pertama, FaktorekonomiKedua, Kurangnya pengendalian sosial, yaitu tidak dilakukannya pengawasan secara rutin dan sebagian besar menggunakan media online saat penjualan sehingga tidak diketahui oleh petugas.Berdasarkan faktor penyebab diatas, beberapa hal yang disarankan adalah: Pertama, Perlu adanya kegiatan peningkatan ekonomi lainnya dan sosialisasi tentang peredaran kosmetik tanpa izin melalui penyuluhan sehingga masyarakat mengetahui tentang sanksi hukum peredaran kosmetik tanpa izin.Kedua, Perlu adanya pengendalian sosial oleh penegak hukum dan BPOM terhadap peredaran produk-produk kosmetik tanpa izin, baik melalui sistem penjualan online maupun offline secara rutin. Kata Kunci: Faktor Penyebab dan Tindak Pidana Peredaran Kosmetik Tanpa Izin 

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK OLEH ANAK SKRIPSI

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi ini adalah Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan Anak oleh Anak, dengan rumusan masalah faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana persetubuhan anak oleh anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana persetubuhan anak oleh anak. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif dan penelitian ini bersifat deskriptif analisis artinya penelitian ini termasuk lingkup penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan serta menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian maka ditarik kesimpulan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan anak oleh anak adalah faktor internal yang terdiri dari 1. Berpacaran, 2. Adanya bujukan 3.Adanya paksaan dan faktor eksternal yang terdiri dari 1. Kurangnya pengawasan orang tua 2. Akibat dari anak menonton video porno. Saran yang dapat disampaikan terkait dengan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan anak oleh anak adalah: 1. Diharapkan kepada orang tua agar meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap keseharian anak dan perbanyak waktu luang bersama anak 2. Diharapkan kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam mencegah terjadinya kejahatan dan melindungi korban kejahatan 3. Diharapkan kepada para penegak hukum agar memberikan penjatuhan hukuman bagi pelaku tindak pidana secara bijaksana.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS TENTANG FAKTOR PENYEBAB DAN MODUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul: Analisis Tentang Faktor Penyebab dan Modus Tindak Pidana Pencucian Uang Permasalahan adalah faktor apa saja yang menyebabkan tindak pidana pencucian uang? Bagaimana modus operandi terjadinya tindak pidana pencucian uang? Tujuan penulisan adalah mengetahui faktor yang menyebabkan tindak pidana pencucian uang dan mengetahui modus operandi terjadinya tindak pidana pencucian uang yang bermanfaat secara teoretis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu: Penyebab dan modus operandi tindak pidana pencucian uang dan variabel terikat yaitu: putusan pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dan analisis putusan diperoleh jawaban bahwa: penyebab tindak pidana pencucian uang adalah faktor ekonomi dan pekerjaan. Modus operandi tindak pidana pencucian uang melalui tahapan penempatan, layering dan integration dengan cara: melakukan mutasi rekening atau pengiriman dan menerima transferan antar bank dengan menggunakan fasilitas perbankan untuk keperluan pribadi, menggunakan uang hasil penjualan narkotika untuk memperkaya diri dengan membeli mobil, rumah dan keperluan pribadi, melakukan penukaran uang, membawa uang tunai keluar negeri, menggunakan identitas palsu, melakukan pinjaman dana usaha dengan ijin usaha fiktif dan data pelaku fiktif dan melakukan tranfer kepada orang lain ( teman-teman).

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail