ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah : ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA WANPRESTASI JUAL BELI TANAH.Rumusan masalah yang penulis kaji adalah mengapa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi mengabulkan gugatan penggugat asal dan menolak gugatan penggugat intervensisedangkan Mahkamah Agung menyatakan gugatan penggugat asal dan penggugat intervenes tidak dapat diterima.tujuan yang ingin penulis kaji adalah: untuk mengetahuhi alasan mengapa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi mengabulkan gugatan penggugat asal dan menolak gugatan penggugat intervensi sedangkan Mahkamah Agung menyatakan gugatan penggugat asal dan penggugat intervensi tidak dapat diterima.metode Penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah dan jenis penelitian Normatif. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif . Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi alasan atau pertimbangan hakimpengadilan negeri dan pangadilan tinggi mengabulkan gugatan penggugat asal adalah karena penggugat telah berhasil membuktikan dali-dalil penguasaannya atas tanah objek perkara yaitu menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi atas jual beli tanah, alasan atau pertimbangan hakimpengadilan negeri dan pengadilan tinggi menolak gugatan penggugat intervensi adalah karena penggugat tidak dapat membuktikan bahwa tanah objek perkara merupakan milik penggugat.. danalasan atau pertimbangan hakim Mahkamah Agung menyatakan tidak dapat diterima adalah karena judex facti tidak melaksanakan tata tertib beracara dengan benar dimana pihak tergugat-tergugat tidak perna hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut maka tidak dibenarkan adanya gugatan intervensi. Saran dari penulis terkait denganpenulisan ini adalah agar dalam menjatuhkan putusan, Hakim harus mempertimbangkan asas keadilan,asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTI SARI Judul Skripsi Penulis adalah :TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH ATAS DASAR JUAL BELI. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah ; “Apa Dasar Pertimbangan Hakim Menyatakan Jual Beli Antara Penggugat Dan Tergugat Sah”. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah : Untuk Mengetahui Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Mengabulkan Penggugat Sebagai Pembeli Yang Sah . Varibelyangdingunakan 2(dua)variabelyaituVariabelbebas dalam penelitian ini adalah jual beli tanah, variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terkait jual beli tanah.Jenis metode penelitian yang penulis gunakan adalah : Jenis Penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci dan jelas sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Bahan hukum yang digunakan adalahbahan hukum Primer yang terdiri dari Bahan-bahan hukum yang mengikat yaitu : Putusan-Putusan Pengadilan Negeri, Putusan No. 77/Pdt.G/2012/PN.Pra. Putusan No. 6/Pdt.G/2011/PN.Pra. Putusan No. 25/Pdt.G/2017/PN.Clp. Putusan No. 42/Pdt.G/2019/PN.Rbi. Putusan No. 53/Pdt.G/2010/PN.Blt. Serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar . Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang dapat memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer. Bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah rancangan peraturan perundang-undangan, jurnal-jurnal ilmiah karya tulis hukum atau pandangan ahli hukum, kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan masalah penelitian.Bahan hukum tersieradalah bahan hukum yang digunakan untuk menjelaskan bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Bahan hukum tersier yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah kamus dan ensiklopedia hukum kemudiandianalisisdanditarikkesimpulanya, Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan maka dapat dikatakan bahwa yang menjadi Dasar Pertimbangan Hakim Menyatakan Jual Beli Antara Penggugat Dan Tergugat Sah adalah karena : 1. Pertimbangan hakim penggugat beritikad baik. 2. Keabsahan jual-beli penggugat dapat membuktikan berdasarkan bukti yang sah. 3. Penggugat dapat membuktikan sebagai pembeli pertama tanah sengketa milik penjual. SaranTerkait dengan Putusan yang ada pada Pengadilan Negeri terkait dengan sengketa tanah yang terjadi antara penggugat dan tergugat.Maka Penulis mengharapkan kepada Hakim agar dalam mengambil keputusan perlu menilai dan mempertimbangkan secara baik dan cermat,berkaitan dengan alat-alat bukti maupun fakta-fakta persidangan yang ada maupun dalam hal penerapan hukum. agar setiap putusan yang dijatuhan dapat diterima oleh semua pihak yang berperkara. Kata Kunci : Putusan Hakim, Perkara Perdata dalam Sengketa Jual Beli Tanah.