KAJIAN YURIDIS TENTANG PENYEBAB TERJADINYA SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH WARISAN DALAM KELUARGA KONAY
Judul Skripsi adalah “Kajian Yuridis Tentang Penyebab Terjadinya Sengketa Kepemilikan Tanah Warisan Dalam Keluarga Konay”. Rumusan Masalah penelitian penulis, adalah Apa dasar pertimbangan hakim sehingga menolak gugatan dan gugatan tidak diterima. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbanga hakim sehingga menolak gugatan dan gugatan tidak diterima. Sifat penelitian penulis adalah deskriptif, dan jenis penelitian adalah penelitian hukum normative.Teknik pengumpulan data studi dokumen. Hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa Dasar Pertimbangan hakim sehingga menolak gugatan penggugat dan gugatan tidak diterima, adalah: 1. Dasar Pertimbangan hakim sehingga menolak gugatan penggugat a. Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 20/Pdt.G/2015/PN. Kpg. 1). Alat-alat bukti yang diajukan Para Penggugat dan Tergugat sebagaimana diuraikan dalam duduk perkara dan dalam hubungannya satu sama lain, ternyata bahwa Para Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya sedangkan Tergugat berhasil membuktikan bahwa sebagian objek sengketa telah dijual oleh Penggugat I dan Penggugat II sehingga Para Penggugat tidak patut lagi menuntut objek sengketa yang masih dikuasai oleh Tergugat tersebut, dengan demikian majelis hakim menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat pada petitum ke- 4 tidak beralasan hukum sehingga patut ditolak. 2). Gugatan Para Penggugat merupakan inti dari keseluruhan petitum gugatan Para Penggugat sehingga tidak ada urgensinya lagi dalam hal menuntut pembagian harta warisan berupa tanah. b. Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 78/Pdt.G/2018/PN.Kpg yang dikuatkan oleh Putusan Nomor 70/PDT/2019/PT.Kpg dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1505 K/Pdt/2020. Pertimbangan hakim menolak gugatan penggugat karena berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa bukti P-24, T.I.VIII-1 dan 2, T.III,VI, XI-1, T.VII-9 berupa Putusan No : 8/1951 tanggal: 25 Mei 1951 yang Disyahkan Pengadilan Tinggi/Banding Gubernur Sunda Kecil Putusan No: 19/1952 tanggal: 28 Agustus 1952, lalu dikuatkan dalam tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung RI Reg No : 63/K/Pdt/1953 tanggal : 31 Agustus 1955, yang menjadi asal muasal putusan yang dieksekusi, pada pokoknya telah dipertimbangkan, diputuskan dan dinyatakan bahwa Penuntut (Victoria Anin) berhak tetap atas milik-milik yang tersebut pada tuduhan sedangkan Bertholomeus/ Bartolomeos Konay tidak berhak atas tanah objek sengketa yang merupakan milik Johannis Konay, yang dalam Putusan No : 19/1952 tanggal: 28-8-1952, dirubah diktum Kwalifikasinya sehingga berbunyi Meluluskan tuntutan dan penuntut berhak atas milik seperti tersebut dalam tuntutannya. 2. Dasar Pertimbangan Hakim gugatan penggugat tidak diterima. Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 157/Pdt.G/2015/PN.Kpg gugatan penggugat tidak diterima, karena: a. Majelis hakim menilai obyek maupun subyek dalam perkara ini yakni perkara No.157/Pdt.G/2015/PN.KPG Tgl 04 September 2015 pada intinya sama dengan obyek maupun subyek dalam perkara No.20/PDT/G/2015/ PN.KPG Tgl 03 Pebruari 2015 yang telah diputus Tgl 04 Agustus 2015 yang menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, dimana putusan tersebut juga telah diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No.160/PDT/2015/ PT-KPG dan terhadap putusan yudex factie Pengadilan Tinggi Kupang tersebut para penggugat dalam perkara ini telah mengajukan permohonan pada tingkat kasasi. b. Obyek Tanah Pagar Panjang yang merupakan salah satu obyek tuntutan dalam perkara ini masih bergantung dalam perkara lain yakni Perkara Perdata No.35/PDT/G/2012/PN-KPG jo Perkara Perdata No.36/PDT/G/ 2013/PT.K yang saat ini masih dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi c. Majelis hakim menyatakan pembuktian serta fakta yang terungkap di persidangan dalam Perkara Perdata No.20/PDT/G/2015/PN-KPG Tgl 04 Agustus 2015; telah ternyata obyek-obyek tuntutan sebagian besar telah dikuasai oleh pihak lain baik yang mendapat hak dari para penggugat maupun dari tergugat II dan Tergugat III dan tidak diikutsertakan pihak-pihak yang menguasai obyek-obyek tuntutan sebagai turut tergugat dalam perkara ini, maka gugatan para penggugat kurang pihak sehingga dinyatakan tidak dapat diterima