ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulisan adalah : Pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Oleh Pengadilan Tinggi Dalam Sengketa Wanprestasi Jual Beli Tanah Dan Bangunan Dengan Sistem Panjar. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah mengapa pengadilan negeri menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan tetapi dibatalkan oleh pengadilan tinggi dengan putusan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah : untuk mengetahui penyebab pengadilan negeri mengabulkan gugatan tetapi dibatalkan oleh pengadilan tinggi dengan putusan tidak dapat diterima. Variabel yang digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variabel penyebab/akibat. dan variabel putusan hakim, variabel penyebab dan akibat dalam penelitian ini adalah variabel yang mempengaruhi atau yang menjadi sebab perubahannya atau timbulnya variabel dependen variabel bebas dalam penelitian in adalah pembatalan putusan Pengadila Negeri oleh Pengadilan Tinggi dengan putusan tidak dapat diterima. Variabel terikat penelitian ini adalah akibat hukum pembatalan putusan Pengadilan Negeri oleh Pngadilan Tinggi dengan putusan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari bahan hukum yang mengikat seperti putusan-putusan pengadilan putusan no. 608/Pdt. G/2016/PN.JKT.DKI. Putusan no. 138/PDT/2018/PT/DKI. Putusan no. 756 K/Pdt/2019. Bahan Hukum sekunder adalah Dokumen atau bahan Hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan Hukum Primer seperti buku-buku, artikel, jurnal, hasil penelitian, makalah dan lain sebagainya yang relevan dengan permasalahan yang akan dibahas. Bahan Hukum Tersier adalah bahan Hukum yang memberikan penjelasan tambahan atau dukungan data yang telah ada pada bahan Hukum primer dan bahan Hukum Sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi alasan atau pertimbangan Hakim PN mengabulkan gugatan adalah karena gugatan penggugat sempurna dan penggugat dapat membuktikan adanya wanprestas, alasan atau petimbangan Hakim PT menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena penggugat tidak memiliki legal standing dan tanah sengketa merupakan tanah negara. Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah agar dalam menjatuhkan putusan, Hakim harus mempertimbangkan asas keadilan, asas kepastian hukum dan asas kemanaatan hukum.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah: DESKRIPSI TENTANG SEBAB DAN AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PUTUSAN KASASI OLEH HAKIM PENINJAUAN KEMBALI SETELAH EKSEKUSI PEMBONGKARAN DALAM SENGKETA TANAH . Rumusan 1) Apa yang menyebabkan judex factie dan judex juris mengabulkan gugatan penggugat sedangkan hakim peninjauan Kembali membatalkan putusan kasasi? 2) bagaimanakah akibat hukum dari pembatalan putusan judex juris oleh hakim peninjauan Kembali setelah pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan negeri terhadap pemohon eksekusi teremohon eksekusi? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: 1) Untuk mengetahui judex factie dan judex juris mengabulkan gugatan penggugat sedangkan hakim peninjauan Kembali membatalkan putusan judex juris 2) untuk mengetahui akibat hukum dari pembatalan putusan judex juris oleh hakim peninjauan Kembali setelah pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan negeri terhadap pemohon eksekusi teremohon eksekusi . Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah: Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Tentang Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis teliti maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu: 1) alasan pertimbangan hakim judex factie mengabulkan gugatan penggugat : a) Gugatan penggugat dianggap sempurna dapat dibuktikan melalui pertimbangan hakim terhadap eksepsi yang diajukan oleh para tergugat. Eksepsi yang diajukan oleh para tergugat mencakup keberatan terhadap kelengkapan identitas para tergugat dalam surat gugatan, kelengkapan subyek gugatan karena Pengadilan Negeri Soe sebagai eksekutor tidak digugat oleh para penggugat dan objek gugatan kabur serta gugatan ne bis in idem. b) Alasan lain yang menyebabkan judex factie dan judex juris mengabulkan gugatan para penggugat karena para penggugat dianggap membuktikan dalil gugatannya. Alat bukti yang digunakan oleh para penggugat untuk membuktikan dalil gugatan mencakup surat dan keterangan saksi. 2) alasan pertimbangan hakim peninjauan Kembali menyatakan gugatan tidak dapat diterima: a) judex factie yang dibenarkan oleh judex juris mengabulkan gugatan para penggugat dan telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Soe. b) perkara perdata tersebut diputus oleh pengadilan . 3) akibat hukum pembatalan putusan judex juris: a) termohon eksekusi menggugat Kembali pemohon eksekusi b) pemohon eksekusi menggantirugi terhadap termohon eksekusi. Kata kunci : Pembatalan Putusan Kasasi Oleh Hakim Peninjauan Kembali Dalam Sengketa Tanah
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi adalah Deskripsi Tentang Pembatalan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan RI Tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Mengapa hakim PTUN membatalkan keputusan ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan RI Tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim PTUN membatalkan keputusan ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan RI Tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variable penelitian adalah variable bebas, yakni: pertimbangan hakim PTUN membatalkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan RI Tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan. Sedangkan Variabel terikatnya adalah putusan hakim PTUN membatalkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan RI Tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.
Hasil penelitiannya adalah bahwa alasan mendasar hakim Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan RI Tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan, yaitu, Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan RI Tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bertentangan Dengan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2007 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan RI Tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bertentangan Dengan Asas Kecermatan dan Asas Ketidak hati-hatian.
Saran penulis diharapkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dalam menerbitkan keputusan harus memperhatikan serta mempertimbangkan dasar-dasar hukum yang tepat sebelum mengeluarkan suatu Keputusan Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dan diharapkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dalam melakukan tindakan hukum harus bertindak cermat dan kehati-hatian dengan memperoleh informasi dan dokumen-dokumen terkaitan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap direksi, atau komisaris perusahaan perasuransian
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul Skripsi DESKRIPSI TENTANG PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI OLEH HAKIM MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI KAPAL. Studi Kasus Putusan Nomor:913/PID.B/2014/PNSmr,Nomor:1691K/Pid/2015,Nomor:42 PK/PID/2017. Masalah penelitian dalam tulisan ini adalah “Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa Triadi Sulistio sedangkan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan dalam tindak pidana jual beli kapal?” Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa Triadi Sulistio sedangkan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan dalam tindak pidana jual beli kapal. Dalam Putusan Nomor: 913/PID.B/2014/PNSmr, Nomor:1691K/Pid/2015, Nomor: 42PK/PID/2017. Jenis penelitian hukum yang di gunakan adalah Metode hukum normtif dan bersifat deskriptif subyek penelitian adalah Putusan Pengadilan Negeri Samarinda dan Mahkama Agung. Pengumpulan data di lakukan dengan studi dokumen kemudian data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian 1. terdakwa TRIADI SULISTIO melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum, akan tetapi menurut Pengadilan perbuatan terdakwa bukan merupakan kejahatan atau tindak pidana melainkan masuk dalam ranah perdata. 2. Di putuskan berdasarkan pertimbangan hukum yang salah. Putusan Judex Facti yang melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, tidak tepat dan salah menerapkan hukum dan telah didasarkan pada kesimpulan dan pertimbangan hukum yang salah yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang relevan secara yuridis yang terungkap di muka sidang. Kesimpulan yang dapat diambil adalah perkara tersebut merupakan perkara dalam ranah hukum pidana dan bukan perdata. Kata kunci: Pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Oleh Hakim Mahkamah AgungDalam Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Kapal.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi penulis adalah Analisis Hukum Pembatalan Putusan Pengadilan Niaga Oleh Mahkamah Agung Dalam Sengketa Merek, Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Mengapa Pengadilan Niaga menolak gugatan penggugat sedangkan mahkamah agung dan peninjauan kembali mengabulkan gugatan penggugat dalam sengketa pendaftaran merek. Tujuan penelitian untuk mengetahui untuk mengetahui alasan pertimbangan hakim mahkamah agung dan peninjauan kembali yang membatalkan putusan pengadilan niaga dalam sengketa pendaftaran merek. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variable penelitian adalah Alasan Pertimbangan Hakim MA Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Niaga Dalam Sengketa Pendaftaran Merek, dan variable terikat yakni; Pendaftaran Merek Hasil penelitian adalah Pengadilan negeri, menolak gugatan penggugat karena gugatan penggugat memenuhi syarat formil, penggugat tidak dapat membuktikan sebagai pemilik merek, sedangka mahkamah agung dan peninjauan kembali mengabulkan gugatan penggugat karena gugatan penggugat memenuhi syarat formil, penggugat dapat membuktikan sebagai pemilik merek, pengadilan niaga salah menerapkan hukum dan putusan judex juris sudah tepat dan benar.. Sebaiknya direktorat Merek perlu meningkatkan kesejahteran bagi aparat direktorat perorangan atau badan hukum yang dengan itikad tidak baik mendaftarkan merek yang sama dengan merek yang sudah ada atau merek yang sudah terlebih dahulu terdaftar, perlu adanya peraturan pemerintah mengenai kriteria merek-merek terkenal sebagaimana yang dimaksudkan dalam undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Kata Kunci : Analisis Hukum, Pembatalan putusan, pengadilan niaga, Sengketa Merek
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi penulis adalah :analisis yuridis pembatalan putusan bebas Pengadilan Negeri Oleh Mahkamah Agung dalam tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencana. Rumusan Masalah yang dikaji adalah Mengapa pengadilan negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencana tetapi dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan menjatuhkan putusan pemidanaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif yakni dalam hal ini penulis mendeskripsikan atau mengambarkan, menguraikan serta menjelaskan. Data yang digunakanaadalah data primer dengan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaanya itu merupakan kegiatan untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang menjadi objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis maka yang menjadi kesimpulan sesuai dengan masalah ini adalah, Tidak terbuktinya unsur tindak pidana dalam membantu melakukan pembunuhan berencana dalam pasal 340 sebagai dakwaan primair, Tidak terbuktinya unsur tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencan dalam pasal 338 kuhp sebagai dakwaan subsaidir, Tidak terbuktinya semua dakwaan primair,susidair,lebih subsidair ,lebh-lebih subsidair, Keterangan terdakwa bersesuaian dengan keterangan saksi korban dan juga visum et repertum (VE R) pada puskesmas, Kesalahan dalam penerapan hukum oleh Pengadilan Negeri, Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana pasal 340 jo pasal 56 kuhp dan dakwaan primair dan Terdakwa terbukti memberikan sebilah parang. Saran dari penulis diharapkan agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, memberikan pertimbangan hukum yang baik mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dan teliti untuk melihat kualitas perbuatan terdakwa. Kepada pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk’ lebih berhati-hati memberikan/meminjamkan barang/alat tajam kepada orang lain untuk melakukan tindak pidana atau melakukan kejahatan lainnya karena dapat dikenakan sanksi pidana. Kata Kunnci : Pembatalan Putusan Bebas, Mahkamah Agung, Pembunuhan Berencana
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi adalah, “ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN OLEH HAKIM”. Masalah pokok yaitu Bagaimana pertimbangan hakim dalam membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen?. Tujuan penelitian ini yaitu Untuk Mengetahui Bagaimana pertimbangan hakim dalam membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Penelitian ini bersifat deskriptif, jenis penelitian yaitu penelitian normatif dan menggunakan 2 (dua) variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat.
Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa hakim membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen karena Hakim mempertimbangkan ketentuan-ketentuan domisili hukum dalam perjanjian dimana dikatakan bahwa “ jika suatu saat terjadi perselisihan dalam perjanjian pembiayaan ini maka pengadilan Negerilah yang punya wewenang menyelesaiakan masalah ini bukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)”. Maka dari itu putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dinyatakan batal.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul dari skripsi ini adalah, “Analisis Yuridis Tentang Pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Oleh Pengadilan Tinggi yang Dikuatkan Oleh Mahkamah Agung Dalam Sengketa Tanah”. Rumusan masalah dari skripsi ini adalah Bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dalam mengabulkan gugatan Penggugat sedangkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menolak gugatan Penggugat. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dalam mengabulkan gugatan Penggugat sedangkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menolak gugatan Penggugat. Jenis penelitian dari skripsi ini adalah menggunakan Metode Penelitian Normatif. Jenis dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hokum primer dan sekunder. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima yang mengabulkan gugatan Penggugat karena Hakim Pengadilan Negeri mempertimbangkan adanya persesuaian bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi, Hakim Pengadilan Negeri memperoleh persangkaan berdasarkan bukti-bukti di persidangan. Dan pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Penggugat karena Hakim Pengadilan Negeri keliru dalam menerapkan hukum serta Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan dalil pokok gugatan. Adapun saran dari penelitian ini yaitu: pihak-pihak yang berperkara sebaiknya perlu mempertimbangkan upaya mediasi yang ditawarkan oleh BPN, dan Pemerintah perlu melakukan sosialisasi tentang pentingnya pendaftaran sertifikat hak atas tanah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Metusalak Modu, 2021. Analisis Yuridis Pembatalan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen oleh Hakim Merujuk pada rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu , Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Dalam menjatuhkan putusan Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen? Dengan tujun penelitian yakni untuk mengetahui bagaimnana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen . Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variabel penelitian adalah variabel bebas, yakni; pembatalan putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen oleh hakim di Pengadilan, dan variabel terikat yakni; dasar pertimbangan hakim pengadilan dalam membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Hasil penelitian telah membuktikan bahwa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung dalam menjatuhkan putusan membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen No. 291/Arbitrase/BPSK-BB/III/2017 adalah sebagai berikut. 1. Hakim Pengadilan Negeri membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Karna berdasarkan fakta-fakta yang terungkapkan dipersidangan serta berkas dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara, tidak terdapat fakta yang menunjukan pemohon keberatan dan termohon keberatan telah bersepakat untuk menyelesaikan sengketa mereka melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Batu Bara. Dan berdasarkan surat perjanjian pembiayaan terkait dengan pilihan hukum tersebut dikatakan bahwa jika suatu saat terjadi perselisihan dalam pembiayaan ini maka Pengadilan Negerilah yang punya Wewenanag menyelesaikan masalah ini bukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. 2. Hakim Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, dimana hubungan hukum antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan berdasarkan perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia dan berdasarkan fakta Termohon Keberatan telah wanprestasi yaitu berhenti membayar angsuran atau cicilannya kepada Pemohon Keberatan, sehingga secara absolut sengketa antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan merupakan kewenangan Peradilan Umum (PN) dan bukan merupakan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsum Kata Kunci : Pembatalan Putusan Badan Penyelesaiana Sengketa Konsumen(BPSK)
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi :DESKRIPSI TENTANG PEMBATALAN PUTUSAN JUDEX FACTI OLEH HAKIM MAHKAMAH AGUNG DALAM MENGADILI SENGKETA PENGGUNAAN MEREK. Rumusan masalah :Mengapa judex juris membatalkan putusan judex facti dalam mengadili sengketa penggunaan merek?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah :untuk mengetahui alasan-alasan judex juris membatalkan putusan judex facti dalam mengadili sengketa penggunaan merek. Penelitian ini bersifat Deskriptif. Jenis Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Nomor 115/Pdt.G/2015/PN. Smn, Putusan Nomor 6/Pdt/2017/PT Yyk, dan Putusan Nomor 325 K/Pdt/2019. Penelitian ini menempatkan dua variabel penelitian yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Analisis data penelitian menggunakan analis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan Hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan judex facti dalam mengadili sengketa penggunaan merek adalah karena: a. Pengadilan Negeri Sleman dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta telah salah menerapkan hukum. b. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak berwenang, sebab penyelesaian sengketa penggunaan merek merupakan kewenangan Pengadilan Niaga. Saran dari penelitian ini yaitu : Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang berwenang memeriksa bukti-bukti dan fakta-fakta suatu perkara tertentu perlu memperhatikan dan memahami dengan benar jenis perkara apa yang akan diadili dan apakah perkara tersebut merupakan kewenangan daripada pengadilannya atau merupakan kewenangan pengadilan lain, sehingga dalam menjatuhkan putusan Pengadilan tidak dinyatakan keliru atau salah dalam menerapkan hukum
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul tulisan ini adalah “Analisis yuridis Terhadap pembatalan putusan pengadilan tinggi oleh Mahkamah Agung dalam sengketa jual beli ruko” Rumusan masalah yang penulis kaji Bagaimana dasar pertimbangan Hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima dan di kabulkan jual beli ruko? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: Untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima dan mengabulkan gugatan penggugat jual beli ruko.Jenis penelitian ini bersifat Deskritifdan di lihat dari jenisnya,maka penelitan yang di lakukan ini merupakan jenis penelitian hukum Normatif. Yaitu dengan mengkaji putusanMahkamahAgungNomor:,15/PDT.G/2018/PN.JAP,89/PDT/2018/PT.JAP,K/PDT/2020,23/PDT.G/2018/PN JAP/2018/PT.JAP,90/PDT/2018,651K/PDT/2020, Bahan hukum yang di gunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan Hakim serta peraturan perundang-undangan.Dilihat dari topik yang diangkat dalam penelitian ini, maka dalam penelitian ini menempatkan dua variabel penelitian, yaitu :Variabel Bebas (independent variable) adalah faktor yang menjadi pokok permasalahan yang ingin diteliti yaitu : Sengketa jual beli Ruko. Dan Variabel terikat (dependent variable) adalah variabel yang tergantung dari variabel bebas yaitu : Pembatalan putusan Pengadilan Tinggi oleh Mahkamah Agung dalam sengketa jual beli ruko Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang jadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaituyangmenjadipertimbangan HakimMenyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima dan di kabulkanjual beli ruko adalah : Tidak di terima karena Gugatan lewat waktu (daluarsa), Gugatan Kurang pihak, Gugatan tidak jelas atau kabur Mengabulkan gugatan penggugatkarena gugatan perbuatan tergugat masuk dan menguasai sertifikat hak milik atas nama Handoyono Tjondro Kusumo, proses jual beli rukotidak terpenuhinya hal yang di persyaratkan minimal uang muka 30% (tiga puluh persen) Kata Kunci : pembatalan putusan pengadilan tinggi oleh Mahkamah Agung dalam sengketa jual beli ruko
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judulskripsipenulisadalah: PEMBATALAN PUTUSAN KASASI OLEH HAKIM PENINJAUAN KEMBALI DALAM SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH. Rumusanmasalah yang Penuliskajiadalah: mengapahakimPeninjauanKembalimembatalkanputusanKasasidalamsengketakepemilikantanah? Tujuan yang inginPenuliskajiadalah: alasan hakim PeninjauanKembalimembatalkanputusanKasasidalamsengketakepemilikantanah. Jenismetodepenelitian yang Penulisgunakanadalahjenispenelitiannormatifdansifatpenelitianadalahbersifatdeskriptifyaknipenulisakanmemaparkansecaralengkap, rinci, jelasdansistematishasildalambentukkaryailmiah. Bahanhukum yang digunakanadalahbahanhukum primer yang terdiridariputusan hakim sertaperaturanperundang-undangan, traktat, kaidahdasarataunormasertaperaturandasar. BerdasarkanHasilPenelitian yang penulislakukanmaka yang menjadikesimpulansesuaimasalah yang penuliskajiyaitumengapa hakim peninjauankembalimembatalkanputusanKasasidalamsengketakepemilikantanahkarena: menurutPenggugattanahsengketaterletak di DusunTirowali, DesaTongkonanBasse, KecamatanMassale, kabupatenEnrekang, sedangkanmenurutTergugattanahsengketaterlatak di KampungBege, DesaTongko, KecamatanBaroko, KabupatenEnrekang. Berdasarkanhasilpemeriksaansetempat, diketahuibahwatanahsengketatersebutterletak di DusunTirowali, DesaTongkonanBasse, KecamatanMassale, kabupatenEnrekang.SehinggasesuaidenganketeranganndariPenggugat. Tanah sengketasudahmasukdalamdaftarobjekpajakatasnamaAla bin Duma (Penggugat). Tergugattidakmampumembuktikandalil-dalilnya.KeterangansaksiTergugattidaksesuaidenganapa yang dilihatataudialamilangsungsehinggaterkesansudahdiatur. KeterangansaksiTergugat yang menyatakanbahwaiaseringmelewatitanahsengketadenganmenggunakansepeda motor harusdiabaikankarenaberdasarkanhasilpenelusuransetempattanahsengketatersebutdikelilingiolehkebundanselokansehinggatidakadajalan. Berdasarkankesimpulandalampeniltianinni, makaPenulismemberikanbeberapa saran.Untuk hakim, dalampersidanganseorang hakim harusmampumemberikanputusan yang tepat, memperhatikankepastianhukumdankeadilan. Kata Kunci: Pembatalan Putusan Hakim, Sengketa Tanah
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI JudulSkripsiPenulisAdalah: ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PUTUSAN KASASI OLEH HAKIM PENINJAUAN KEMBALI DALAM SENGKETA JUAL BELI TANAH.Rumusanmasalah yang penuliskajiadalah :Mengapahakim peninjauankembalimembatalkanputusankasasidalamsengketajualbelitanah?. Tujuan yang inginpenuliskajiadalah :Untukmengetahuhidasarpertimbangan hakim peninjauankembalimembatalkanputusankasasidalamsengketajualbelitanah. JenismetodePenelitian yang penulisgunakanadalahjenispenelitiamNormatifdansifatpenelitianadalahbersifatdeskriptifyaknipenulisakanmemaparkansecaralengkap, rinci, jelasdansistematishasildalambentukkaryailmiahdalamhalinibahanhukum yang di gunakanadalahBahanhukum primer yang terdiridariputusan hakim sertaperaturanperundang-undangan,traktat,kaidahdasarataunormasertaperaturandasar . Berdasarkanhasilpenelitian yang penulislakukanmaka yang menjadikesimpulandimanapenulismenemukanbeberapaalasansesuaidenganpermasalahanpenulisyakni : 1) Adanyabuktibaru (Novum) yang bersifatmenentukan. 2) Adanyakekhilafan hakim judexjurisdalammempertimbangkanalatbukti. Berdasarkankesimpulandalampenelitianinimakapenulismemberikan saran yaitumajelis Hakim dalammemutuskanperkaraperdataperlumemperhatikanjugalatarbelakangdarimasalahtersebutsehinggadalammemeriksasetiapperkara yang di adili agar tidakadakekhilafan hakim baikitu hakim judexfactimaupun hakim judexjuris. Kata Kunci : Pembatalan Putusan, Sengketa JualBeliTanah
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah : Analisis Yuridis Pembatalan Putusan Kasasi Oleh Mahkamah Agung Dalam Tingkat Pemeriksaan Peninjauan Kembali Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Hakim dalam hal ini juga harus dapat memberi putusan yang bijaksana dan bertanggung jawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara. Dalam putusannya hakim dituntut tidak boleh sekedar melaksanakan undang undang, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek moral dan sosial. Putusan hakim sangat berpengaruh atas suatu perkara karena keadilan menjadi hal yang sangat diharapkan. Putusan hakim tersebut mencerminkan proses penegakan hukum yang erat kaitannya dengan sosial kemasyarakatan yang dapat memberikan dampak positif maupun negatif. Putusan hakim seperti inilah yang banyak menuai persoalan dari masyarakat, misalnya terkait dengan penbatalan Putusan oleh hakim Judul adalah: Analisis Yuridis Pembatalan Putusan Kasasi Oleh Mahkamah Agung Dalam Tingkat Pemeriksaan Peninjauan Kembali Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Masalah dalam penelitian ini dalah: Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakin Peninjauan Kembali yang membatalkan putusan Mahkamah Agung terhadap pelaku tindak pidana korupsi Tujuan penelitan yaitu: untuk mengetahui Dasar Pertimbangan Hakim Peninjau kembali Yang membatakan Putusan Mahkamah Agung terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum penelitian terdiri dari peraturan perundang-undangan dan putusan hakim Hasil penelitian, penelitian menemukan 3 alasan yang menjadi dasar prtimbangan hakim Pengadilan Negeri . 1 Karena Putusan judex juris Tersebut Dibuat Berdasarkan Kesimpulan Dan Pertimbangan Hukum Yang Salah, Tidak Sesuai Dan Tidak Berdasarkan Pada Fakta Hukum Yang Relevan Secara Yuridis 2 Karena putusan pemidanaan oleh judex juris terlampau berat dan tidak setimpal dengan perbuatan 3 Karena Adanya perbedaan penjatuhan pidana antara putusan judex juris yang satu dengan putusan judex juris yang lain dalam peristiwa hukum yang sama
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi ini: Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Putusanpengadilan Tinggi Oleh Mahkama Agung Dalam Sengketa Tanah, rumusan masalah dari skripsi ini adalah: Apakah yang menjadi pertimbangan mahkamah agung yang membatalakan putusan pengadilan tinggi dalam sengketa tanah, tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui pertimbangan mahkamah agung yang membatalakan putusan pengadilan tinggi dalam sengketa tanah, jenis penelitian ini adalah: .Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Pengadilan tinggi salah menerapkan hukum Pengadilan tinggi kupang salah dalam mengatakan gugatan pengguat kabur. Saran dalam penelitian ini adalah: Sebagai seorang mediator, BPN tentunya mempunyai peranan yang penting dalam memaksimalkan lembaga mediasi sebagai tempat penyelesaian sengketa tanah Bertindak sebagai seorang mediator atau penegak dalam penyelesaian masala hendanya dapat berperann dengan baikdan tidak memihak salah satu pihak Memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat agar dapat melaksanakan mediasi dengan baik. Kata Kunci: TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI, MAHKAMAH AGUNG.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi adalah “Analisis Yurididis Terhadap Pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Oleh Pengadilan Tinggi Dalam Perkara Wanprestasi” Masalah pokok penelitian adalah Apa Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Membatalkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Dalam Perkara Wanprestasi? Tujuan dari penelitian ini yaitu: untuk mengetahui Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Membatalkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Dalam Perkara Wanprestasi! Jenis penelitian yang digunakan ialah peneitian hukum Normatif yang dilakukan dengan menelaah terhadap Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang dalam membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Baturaja dalam perkara Wanprestasi. Kesimpulan Penulis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Hubungan Kerja Bertantangan Dengan Pasal 64 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Tidak Adanya Hubungan Perjanjian Yang Menjadi Dasar Guagatan Wanprestasi. Saran Penulis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Judex Factie lebih tingkat pertama lebih berhati-hati dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara. 2. Hakim Pengadilan yang lebih Tinggi diharapkan dalam menyelesaikan suatu perkara dengan tetap mempertimbangkan berdasarkan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Kata kunci : Perjanjian, Wanprestasi, Pembatalan Putusan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judulskripsiini: “PEMBATALAN PUTUSAN BEBAS PENGADILAN NEGERI OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING)”. Masalah pokok dalam tulisan ini, “Mengapa Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri membebaskan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang tetapi dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan menjatuhkan putusan pemidanaan?”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 413/Pid.Sus/2013/PN Mtr, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 421 K/Pid.Sus/2015. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Mataram telah membebaskan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam persidangan seperti: terdakwa bersikap sopan saat dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, selain hal-hal yang meringankan dalam persidangan Hakim Pengadilan Negeri Mataram juga mempertimbangkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa sebelumnya. Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sungguh-sungguh memberikan pertimbangan hukum yang memadai mengenaihal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana, setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum), dalam putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri dengan pertimbangannya yaitu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah melakukan kesalahan penerapan hukum dengan melakukan penafsiran pada apa yang dinamakan bagian inti delik serta beberapa unsur dalam pasal dakwaan yakni, “Dengan tujuan mengeksploitasi orang tersebut” dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan “ Mengeksploitasi ekonomi” atau “Mengeksploitasi seksual” dalam pasal 88 undang-undang perlindungan anak serta “Proses” dan “cara” dalam melakukan “penyekapan, penyalahgunaan posisi rentan ” hingga “penjeratan utang” tidak terbukti sehingga pada akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Agung memberikan putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul skripsi ini : “KAJIAN YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI OLEH PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG DALAM SENGKETA TANAH”. Masalah pokok dalam tulisan ini, “Mengapa hakim Pengadilan Tinggi dan hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri yang mengabulkan gugatan penggugat dan mengadili sendiri dengan menolak gugatan penggugat dalam sengketa tanah ?” Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui hakim Pengadilan Tinggi dan hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri yang mengabulkan gugatan penggugat dan mengadili sendiri dengan menolak gugatan penggugat dalam sengketa tanah.
Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji 2 (dua) putusan Pengadilan Negeri, 2 (dua) putusan Pengadilan Tinggi dan 1 (satu) putusan Mahkamah Agung. Hasil Penelitian menunjukan bahwa: 1. Alasan hukum Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan Penggugat adalah gugatan penggugat dianggap memenuhi syarat formil, Penggugat dianggap mampu membuktikan gugatannya, Tergugat dianggap tidak mampu membuktikan sangkalannya; 2. Alasan hukum Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri dengan menolak gugatan penggugat adalah Tergugat dianggap mampu membuktikan sangkalannya, Penggugat dianggap tidak mampu membuktikan gugatannya. 3. Alasan hukum putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dalam membatalkan putusan Pengadilan Negeri adalah 1. Pengadilan Tinggi Kupang dinilai sudah tepat dan benar dalam menerapkan hukum dan 2. Pengadilan Negeri Oelamasi dinilai salah menerapkan hukum.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: 1. Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri dengan menolak gugatan penggugat adalah penggugat tidak mampu untuk membuktikan bahwa tanah sengketa adalah miliknya. 2. Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri dengan menolak gugatan penggugat adalah penggugat tidak mampu untuk membuktikan bahwa tanah sengketa adalah milik Penggugat yang berasal dari nenek moyang Penggugat. Adapun saran dalam penelitian ini yakni: 1. Para pencari keadilan dalam beracara di Pengadilan, sedapat mungkin memberikan bukti-bukti surat yang dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya, 2. Kepada para Majelis Hakim agar tetap profesional dalam menjalankan sumpah jabatan dengan cara memberikan pertimbangan hukum sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
* Kata Kunci : Putusan Pengadilan, Pembatalan Putusan, Sengketa Tanah*.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi ini adalah “ Deskripsi Tentang Pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Oleh Mahkamah Agung Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Studi Putusan Nomor : 305/Pid.B/2017/PN.Mrh dan Putusan Nomor : 441 K/Pid/2018) Jurusan Ilmu Hukum. Rumusan Masalah: Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Yang Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Marabahan Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat Autentik Oleh Hj. Muriyadi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hokum normative dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah actual terkait pertimbangan Hakim Agung yang membatalkan putusan pengadilan negeri dalam tindak pidana pemalsuan surat. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberapa alasan sesuai dengan permasalahan yang dikaji oleh penulis yakni: bagaimana dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Marabahan dalam tindak pidana pemalsuan surat Autentik Oleh Hj Muriyadi. Masalah ini merupakan tindak pidana pidana pemalsuan surat, yang menjadi alsan Hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri adalah Alasan Hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pidana dalam pasal 264 ayat (2) KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. Bahwa putusan Pengadilan Negeri Marabahan yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, dan oleh karena itu terdakwa dib ebaskan dari dakwaan penuntut umum, di putuskan berdasarkan pertimbangan hukum yang salah. dan Putusan judex facti salah menerapkan hukum dalam mengadili perkara terdakwa karena tidak mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis terhadap perbuatan yang di lakukan terdakwa; Kedua hal tersebut merupakan alasan Hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan memberikan putusan pemidanaan kepada terdakwa Hj Muriyadi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi ini: “Tinjauan Yuridis Pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Oleh Mahkamah Agung Dalam Tindak Pidana Penghinaan”. Masalah pokok dalam tulisan ini, “Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Dalam Tindak Pidana Penghinaan?”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 43/Pid.B/2017/PN Sim, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 963 K/Pid./201. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Simalungun telah membebaskan pelaku Tindak Pidana Penghinaan dengan mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam persidangan seperti: terdakwa bersikap sopan saat dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, selain hal-hal yang meringankan dalam persidangan Hakim Pengadilan Negeri Simalungun juga mempertimbangkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa sebelumnya. Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sungguh-sungguh memberikan pertimbangan hukum yang memadai mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana, setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum), dalam putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri dengan pertimbangannya yaitu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah melakukan kesalahan penerapan hukum dengan melakukan penafsiran pada apa yang dinamakan bagian inti delik serta beberapa unsur dalam pasal dakwaan berupa dakwaan alternatif yakni, “ pasal 310 ayat (1) undang-undang KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 311 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, oleh karena pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum menurut majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak terbukti sehingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas kepada pelaku tindak pidana tetapi jaksa penuntut umum merasa tidak puas dengan putusan hakim pengadilan negeri sehingga penuntut umum mengajukan permohonan kasasi di Mahkamah Agung, untuk itu Mahkamah Agung mempertimbangkan semua yang diajukan di persidangan hingga Mahkamah Agung memberi putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana.