Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

ANANDA MAHARANI TATENGKENG

1 karya publik ditemukan.

DISPARITAS PUTUSAN JUDEX FACTIE DAN JUDEX JURIS DENGAN PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA GADAI TANAH MILIK ORANG LAIN

· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi ini ” Disparitas Putusan Judex Factie Dan Judex Juris Dengan Peninjauan Kembali Terhadap Pelaku Tindak PidanaGadai Tanah Milik Orang Lain”. Rumusan masalah yang penulis kaji: Apa dasar pertimbangan judex factie dan judex juris menjatuhkan pemidanaan tetapi hakim peninjauan kembali menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana gadai tanah?. Metode yang digunakan penulis penulis penelitian normatif dan sifat penelitian deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, jelas dan rinci serta sistematis hasil dan bentuk karya ilmiah dan jenis penelitian mormatif. Sumber data yang digunakan bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim, peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaanuntuk memperoleh imformasi dari putusan pengadilan. Analisis data menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifatdeskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis maka, yang menjadi alasan dan pertimbangan hakim. Berdasarkan hasil penelitian diatas maka pertimbangan judex factie dan judex juris menjatuhkan pemidanaan adalah perbuatan terdakwa adalah perbuatan pidana dan perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan. Pertimbagan hakim peninjauan kembali menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana gadai tanah milik oran lain adalah adanya Novum, perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana Dengan demikian pula putusan Judex Facti yang menyatakan perbuatan Terdakwa telah terbukti namun bukan suatu perbuatan pidana haruslah dibatalkan karena Judex Facti dalam perkara a quo tidak menerapkan fakta secara tepat dan benar dalam menentukan dasar kesalahan Terdakwa