Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

MARTEN DEKE

1 karya publik ditemukan.

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAMPENYELASAIAN SENGKETA WANPRESTASI JUAL BELI TANAH

· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi Penulis adalah : ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA WANPRESTASI JUAL BELI TANAH.Rumusan masalah yang penulis kaji adalah mengapa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi mengabulkan gugatan penggugat asal dan menolak gugatan penggugat intervensisedangkan Mahkamah Agung menyatakan gugatan penggugat asal dan penggugat intervenes tidak dapat diterima.tujuan yang ingin penulis kaji adalah: untuk mengetahuhi alasan mengapa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi mengabulkan gugatan penggugat asal dan menolak gugatan penggugat intervensi sedangkan Mahkamah Agung menyatakan gugatan penggugat asal dan penggugat intervensi tidak dapat diterima.metode Penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah dan jenis penelitian Normatif. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif . Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi alasan atau pertimbangan hakimpengadilan negeri dan pangadilan tinggi mengabulkan gugatan penggugat asal adalah karena penggugat telah berhasil membuktikan dali-dalil penguasaannya atas tanah objek perkara yaitu menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi atas jual beli tanah, alasan atau pertimbangan hakimpengadilan negeri dan pengadilan tinggi menolak gugatan penggugat intervensi adalah karena penggugat tidak dapat membuktikan bahwa tanah objek perkara merupakan milik penggugat.. danalasan atau pertimbangan hakim Mahkamah Agung menyatakan tidak dapat diterima adalah karena judex facti tidak melaksanakan tata tertib beracara dengan benar dimana pihak tergugat-tergugat tidak perna hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut maka tidak dibenarkan adanya gugatan intervensi. Saran dari penulis terkait denganpenulisan ini adalah agar dalam menjatuhkan putusan, Hakim harus mempertimbangkan asas keadilan,asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum.