Deskripsi Tentang Penyelesaian Tindak Pidana Pemalsuan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah
INTISARI Judul skripsi ini adalah “deskripsi tentang penyelesaian tindak pidana pemalsuan akta pelepasan hak atas tanah” masalah dalam penelitian: 1)Apa yang menjadi alasan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dalam kasus pemalsuan akta pelepasan hak atas tanah?. 2)Apa yang menjadi alasan Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa dalam kasus pemalsuan akta pelepasan hak atas tanah?. 3)Apa yang menjadi alasan Hakim Peninjauan Kembali membatalkan putusan Mahkamah Agung dan menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dalam kasus pemalsuan akta pelepasan hak atas tanah?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian normatif dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait pemalsuan akta pelepasan hak atas tanah. Hasil penelitian: 1)Alasan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas karena: a)Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh penuntut umum terhadapnya baik dakwaan primer maupun subsidair. b)Akta pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi nomor 24 tanggal 10 juli 2002 yang dibuat oleh terdakwa Adi Pinem,SH tidak menimbulkan kerugian. 2)Alasan Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan karena: a)Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana dan judex facti telah salah menerapkan hukum. b)Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan. 3)Alasan Hakim Peninjauan Kembali membatalkan putusan Mahkamah Agung dan menjatuhkan putusan bebas karena: Adanya keadaan Baru (novum) berupa putusan mahkamah Agung Republik Indonenesia No:1250.K/Pid/2014. Kata Kunci: direktori putusan hakim: tindak pidana pemalsuan akta pelepasan hak tanah