Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

3 hasil
Subjek: Alat Bukti
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENJATUHAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP KEKUATAN MENGIKAT SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul penelitian ini adalah Penjatuhan Putusan Hakim Terhadap Kekuatan Mengikat Sertifikat Hak Milik atas Tanah. Rumusan masalah mengapa Putusan Pengadilan Negeri terhadap gugatan sertifikat hak milik atas tanah tidak dapat diterima tetapi Putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan dengan menyatakan sertifikat hak milik tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang pasti sama sekali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Putusan Pengadilan Negeri terhadap gugatan Sertifikat Hak Milik atas Tanah tidak dapat diterima tetapi Putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan dengan menyatakan sertifikat hak milik tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang pasti sama sekali. Sifat penelitian yang digunakan adalah Deskriptif analisis yaitu menggambarkan, menjelaskan secara tepat, dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Putusan Hakim terhadap Kekuatan Mengikat Sertifikat Hak Milik Atas Tanah. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Normatif yaitu menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian (liblary search). Variabel bebasdaripenelitianiniadalah Putusan Pengadilan Negeri terhadap gugatan Sertifikat Hak Milik atas Tanah tidak dapat diterima tetapi putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan dengan menyatakansertifikat hak milik tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang pasti sama sekali. Sedangkan Variabelterikatdaripenelitianiniadalah Putusan Pengadilan terhadapkekuatan mengikat sertifikat hak milik atas tanah. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder dengan 3 (tiga) bahan hukum yaitu Bahan Hukum Primer , sekunder dan tersier. Bahan hukum primer yaitu seperti Putusan Nomor 20/Pdt.G/2014/PN.RHL, Putusan Nomor 167/PDT/2016/PT.PBR, Putusan Nomor 2649K/Pdt/2017, Putusan Nomor 827PK/Pdt/2019. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis terhadap satu kasus dengan 4 (empat) putusan yaitu penyebab Sertifikat Hak Milik atas Tanah tidak dapat di terima karena Objek gugatan kabur yaitu tidak ada yang mengetahui secara pasti ukuran maupun batas-batas tanah objek eksekusi, dan dasar gugatan tidak sempurna yaitu hak penggugat atas tanah sengketa tidak jelas,tidak dapat membuktikan peraturan-peraturan yang dilanggar dalam proses penerbitan sertifikat hak milik atas tanah tersebut, Sedangkan alasan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan sertifikat hak milik tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang pasti sama sekali karena Penggugat dapat membuktikan Kepemilikan atas tanah sengketa yaitu tanah objek sengketa yang diterbitkan sertifikat hak milik bukan milik tergugat, dan tanah objek sengketa terbukti milik penggugat, sertaSertifikat diterbitkan diatas tanah milik orang lain yaitu sertifikat atas nama Tergugat I tidak memiliki kekuatan hukum kerena diterbitkan diatas tanah milik penggugat. Kata Kunci: Kekuatan Mengikat; Alat Bukti; Sertifikat Hak Milik; Tanah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS HUKUM PUTUSAN HAKIM TERHADAP ALAT BUKTI SERTIFIKAT GANDA DALAM SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH (Studi Putusan Di Mahkama Agung Nomor 3615 K/Pdt/2015)

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi penulis adalah “Analisis Hukum Putusan Hakim Terhadap Alat Bukti Sertifikat Ganda Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah” Rumusan masalah dalam penelitian Mengapa Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, sedangkan Pengadilan Tinggi menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya terhadap alat bukti sertifikat ganda dalam sengketa kepemilikan tanah? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dan Mahkama Agung mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, sedangkan Pengadilan Tinggi membatalkan gugatan penggugat untuk seluruhnya terhadap alat bukti sertifikat ganda dalam sengketa kepemilikan tanah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variable penelitian adalah variable bebas, yakni: Alasan Pengadilan Negeri dan Mahkama Agung kabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, dan variable terikat yakni; Putusan Hakim Terhadap Sengketa alat bukti sertifikat ganda hak milik atas tanah. Penelitian memberikan kesimpulan bahwa alasan Pengadilan Negeri dan Mahkama Agung mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian karena mempertimbangkan Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan terlebih dahulu yang mmempunyai kekuatan hukum mengikat dan penggugat dapat membuktikan bukti kepemilikan (Alas Hak) atas tanah. Apabila seseorang memiliki sebidang tanah maka ia harus membuatkan tanah tersebut sertifikat dengan memakai sistem pendaftaran (kadesteral). Struktur sarana dan pra sarana, Sistem hukum pertanahan masih memakai sistem administrasi manual, walaupun sekarang sudah mulai proses perbaikan data-data seperti sertifikatsertifikat yang sudah ada barkodenya. SDM yang masih korup, dengan adanya pejabat atau aparat pemerintah yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadinya. Tanah tersebut sudah bersertifikat akan tetapi adanya oknum yang berkuasa dengan sengaja melakukan pembuatan sertifikat lagi dengan objek tanah yang sama. Budaya Hukum, masyarakat itu sendiri yang tidak memiliki kesadaran atau, dengan artian pemilik tanah itu sendiri yang tidak memperhatikan tanah miliknya dan tidak memanfaatkanya dengan baik sehingga di ambil alih oleh orang lain dan kemudian di manfaatkan karna merasa bahwa tanah tersebut tidak bertuan atau tidak ada pemiliknya. Kata Kunci : Analisis Hukum, Putusan Hakim, Alat Bukti Sertifikat Ganda dan Kepelikan Tanah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUN YURIDIS TENTANG PENJUALAN TANAH WARISAN TANPA SEPENGETAHUAN AHLI WARIS YANG SEBENARNYA

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi ini :“Tinjaun Yuridis Tentang Penjualan Tanih Warisan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris Yang Sebenarnya”. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu “Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Dalam Penjualan Tanah Warisan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris Yang Sebenarnya”. Penelitian ini bertujuan “Untuk Mengetahui Pertibangan Hakim Dalam Perkara Penjualan Tanah Warisan”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Normatif, yaitu dengan mengkaji kasus sengketa tanah warisan dari setiap putusan Pengadilan Negeri Ponorogo, Pengadian Tinggi Surabaya ,Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Sampang, Pengadilan Negeri Kudus, Pengadilan Negeri Kayu Agung dan Pengedilan Negeri Andolo. Hasil penelitian ini menenjukan bahwa : Penggugat dimenangkan karna mempunyai alat bukti-buktu yang kuat berupa sertifikat tanah asli.Bahwa kasus tersebut sudah nebis in idem Tergugat tidak berkedudukan sebagai ahli waris

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail