ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul tulisan ini adalah “Deskripsi Tentang Penyelesaian Gugatan Perjanjian Jual Beli Tanah”. Berdasakan judul tersebut maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah: Mengapa Putusan Hakim Dalam Gugatan Perjanjian Jual Beli Tanah Ada gugatan yang Ditolak, Dikabulkan Dan Tidak Dapat Diterima. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait Putusan Hakim Pengadilan Negeri dalam sengketa perjanjian jual beli tanah. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer. Bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang memberikan penjelasan pada bahan hukum primer yang diperoleh dari buku, jurnal-jurnal, pendapat para sarjana. Dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberapa alasan sesuai dengan permasalahan penulis yakni mengapa putusan hakim dalam gugatan perjanjian jual beli tanah ada gugatan yang ditolak, dikabulkan dan tidak dapat diterima sebagai berikut:
1. Gugatan pengugat ditolak karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya
2. Gugatan penggugat dikabulkan dengan alasan: Penggugat dapat membuktikan dalil gugatanya
3. Gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan:
a. Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)
b. Gugatan tidak memenuhi syarat- syarat gugatan atau gugatan penggugat Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Mengacu pada kesimpulan Saran Penulis adalah: 1)Kepada setiap masyarakat yang ingin melakukan suatu kesepakan dalam hal ini perjanjian jual beli tanah agar tidak terjadi kesalah pahaman dikemudian hari yang kemudian masalah tersebut sampai dibawah ke rana hukum.2) Kepada pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum dalam memeriksa dan mengadili suatu kasus harus diperhatikan setiap bukti serta fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan agar tercapainya kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi : Disparitas Putusan Judex Factie Dan Judex Juris Dengan Peninjauan Kembali Dalam Sengketa Hak atas Tanah. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah mengapa judex factie dan judex juris menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan penggugat sedangkan Hakim PK membatalkan dan menjatuhkan putusan menolak gugatan penggugat. Tujuan Penelitian untuk mengetahui pertimbangan hakim judex factie dan judex juris menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan penggugat sedangkan Hakim PK membatalkan dan menjatuhkan putusan menolak gugatan penggugat dalam sengketa hak atas tanah. Sifat penelitian adalah bersifat deskriptif. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian normatif yaitu penelitian ini terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum dan penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum. Variabel penelitian yang penulis gunakan adalah variabel bebas yaitu dalam penelitian judex factie dan Judex Juris menajatuhkan putusan mengabulkan gugatan penggugat sedangkan Hakim PK membatalkan dan menjatuhkan putusan menolak gugatan penggugat dalam sengketa hakmatas tanah. Variabel terikat dalam penelitian ini yaitu putusan pengadilan tentang sengketa hak atas tanah. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari pertimbangan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar, bahan hukum sekunder yaitu memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti rancangan undang-undang, hasil penelitian, dan hasil karya dari kalangan hukum, dan bahan hukum tersier yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan bermakna terhadap terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti kamus hukum, ensiklopedia, indeks dan komulatif . Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi alasan Hakim Judex Factie dan Judex Juris Menjatuhkan Putusan Mengabulkan Gugatan Penggugat ialah pertimbangan hukum yang diterapkan sudah benar tidak salah menerapkan hukum sedangkanalasan Hakim PK Membatalkan dan Menjatuhkan Putusan Menolak Gugatan Penggugat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah ialah ditemukan adannya kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata
Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah dalam menjatuhkan putusan, hakim haruslah teliti sehingga tidak ada kekeliruan dan kehilafan hakim dan dalam menjatuhakan putusan hakim harus mempertimbangkan asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum.
Kata Kunci : Disparitas, Pertimbangan Hakim, Sengketa Hak Atas Tanah
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul skripsi penulis adalah : Deskripsi Tentang Putusan Pengadilan Dalam Sengketa Transasksi perdagangan Kontrak Berjangka Komuditi. Rumusan masalah dalam Penelitian ini adalah 1.Apa dasar Pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dan hakim Peninjauan Kembali menyatakan gugatan para Penggugat ditolak
2. Apa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menyatakan gugatan para Penggugat dikabulkan. Tujuan penelitian ini adalah
1.Untuk menegtahui dasar Pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dan hakim
Peninjauan Kembali menyatakan gugatan para Penggugat ditolak. 2. Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menyatakan gugatan para Penggugat dikabulkan. Jenis penelitian yang di gunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan Hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, putusan Hakim dan kaida dasar. Variabel yang di gunakan dalam penelitian ini adalah Variabel bebas yaitu Alasan Hakim Pengadilan Negeri dan Peninjaun Kembali menyatakan gugatan para Penggugat ditolak serta hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menyatakan gugatan para Penggugat dikabulkan dalam Sengketa Transasksi Perdagangan Kontrak Berjangka Komuditi, variabel terikat dalam penelitian ini adalah penyelesaian sengketa transaksi kontrak berjangkakomuditi Hasil penelitian ini penulis menemukan 2 (dua) alasan Putusan Hakin yang menyatakan gugatan ditolak dan gugatan dikabulkan dalam Sengketa Transasksi Perdagangan Kontrak Berjangka Komuditi, sebagai berikut :1. a) Gugatan para Penggugat sempurna secara formil. b) Para Penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya. 2. a) Gugatan para Penggugat sempurna secara formil. b) Para Pengguga mampu mendalilkan dalil gugatanya.
Kata kunci: Putusan Pengadilan, Tentang Sengketa Transaksi Perdagangan
Kontrak Berjangka Komuditi
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI: Judul Skripsi penulis adalah: DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NIAGA DALAM SENGKETA MEREK GUDANG GARAM. Rumusan masalah penelitian penulis adalah: 1) Mengapa Hakim Pengadilan Niaga dan Hakim Peninjauan kembali mengabulkan gugtan penggugat? 2) Mengapa Hakim Kasasi menolak gugatan penggugat dalam sengketa Merek Gudang Garam? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: 1) Untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Niaga dan Hakim Peninjauan kembali mengabulkan gugatan penggugat, 2) Untuk mengetahui alasan Hakim Kasasi menolak gugatan penggugat dalam sengketa Merek Gudang Garam. Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah : Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat Deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah, dalam hal ini tentang alasan Hakim Pengadilan Niaga dan Hakim Peninjauan kembali mengabulkan gugtan penggugat, serta alasan Hakim Kasasi menolak gugatan penggugat dalam sengketa Merek Gudang Garam. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu 1) Alasan Hakim Pengadilan Niaga dan Hakim Peninjauan kembali mengabulkan gugtan penggugat, yaitu karena: a) Gugatan penggugat sempurna, b) Penggugat mampu membuktikan sebagai pemilik Merek Gudang Garam, c) Adanya Novum atau bukti baru sebagai pemilik merek gudang garam. 2) Alasan Hakim Kasasi menolak gugatan penggugat dalam sengketa Merek Gudang Garam Yaitu karena: a) Judex Factie salah menerapkan hukum, b) Pengugat tidak dapat membuktikan sebagai pemilik merek gudang garam.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul penelitian ini ialah Deskripsi Tentang Putusan Hakim Dalam Sengketa Perjanjian Hutang Piutang .Masalah pokoknya diteliti penulis ialah. (1) Alasan judex facti mengabulkan gugatan konvensi dan menolak gugatan rekonvensi. (2) Mengapa gugatan penggugat konvensi ditolak sedangkan gugatan penggugat rekonvensi dikabulkan oleh hakim tingkat kasasi. Tujuan penelitian ini (1) Untuk mengetahui alasan judex facti mengabulkan gugatan konvensi dan menolak gugatan rekonvensi (2) Untuk mengetahui alasan gugatan penggugat konvensi ditolak sedangkan gugatan penggugat rekonvensi dikabulkan oleh hakim tingkat kasasi.Sifat penelitian hukum yang digunakan ialah bersifat deskripsi dalam penelitian ini penulis mendeskripsikan tentang penyelesaian sengketa akta notaris dalam perjanjian hutang piutang dan jenis penelitian yang digunakan penulis bersifat normatif. Penelitian ini mempunyai dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas penelitian penulis adalah Alasan judex facti mengabulkan gugatan konvensi dan menolak gugatan rekonvensi dan Mengapa gugatan penggugat konvensi ditolak sedangkan gugatan penggugat rekonvensi dikabulkan oleh hakim tingkat kasasi. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan tentang penyelesaian sengketa akta notaris dalam perjanjian hutang piutang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Alasan judex facti mengabulkan gugatan konvensi dan menolak gugatan rekonvensi ? a. Penggugat rekonvensi tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya : Penggugat pada petitum ad-2, ad3, Penggugat adalah pemilik sertifikat hak milik No 686/Sudirejo-I sebagai mana diuraikan dalam surat ukur tanggal 31 Januari 2002. b. Penggugat rekonvensi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum :Tergugat I,II,III, IV,V dan VI terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. (2) Gugatan konvensi ditolak sedangkan gugatan penggugat rekonvensi dikabulkan oleh hakim tingkat kasasi? a.Gugatan konvensi ditolak oleh hakim tingkat kasasi karena : Judex Facti telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku. b. penggugat konvensi tidak dapat membuktikan dalil gugatannya karena.: Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena tidak memberi perlindungan hukum terhadap pemegang hak tanggungan yang beriktikad baik. c. Penggugat rekonvensi dapat membuktikan dalil gugatannya :Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena tidak memberi perlindungan hukum terhadap pemegang hak tanggungan yang beriktikad baik
Saran penulis adalah Berdasarkan pada permasalahan dalam penelitian ini, maka peneliti dapat memberikan saran sebagai berikut :1. Jaksa penuntut umum dalam petitumnya harus teliti dan cermat menjelaskan substansi pokok perkara yang terjadi antara para pihak berdasarkan fakta hukum dan dalil-dalil yang sesuai dengan bukti-bukti yang ada pada pokok perkara 2. Dalam membuat putusan hakim memperhatikan fakta-fakta hukum dipersidangan dan penerapan hukum dalam menentukan terbukti atau tidaknya para pihak. 3. Hakim harus menilai bukti-bukti yang diajukan untuk dijadikan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. 4. Hakim harus benar-benar teliti secara cermat, dalam pertimbangannya sebelum menjatuhkan putusan ,
Kata Kunci :Penyelesaian Sengketa Akta Notaris, Hutang Piutang.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul penelitian penulis ialah Deskripsi penyelesaian sengketa pelanggaran hak paten. Masalah pokok penelitian penulis ialah
1. Faktor apakah yang menyebabkan terjadinya sengketa pelanggaran hak paten2. Mengapa penyelesaian sengketa pelanggaran hak paten pengadilan niaga menjatuhkan putusan menolak gugatan penggugat, sedangkan mahkamah agung dalam tingkat kasasi dan peninjauan kembali mengabulkan gugatan penggugat. Tujuan penelitian ini adalah 1. untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya sengketa pelanggaran hak paten dan 2. untuk mengetahui alasan penyelesaian sengketa pelanggaran hak paten pengadilan niaga menjatuhkan putusn menolak gugatan penggugat sedangkan mahkamah agung dalam tingkat kasasi dan peninjauan kembali mengabulkan gugatan penggugat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor penyebab terjadinya sengketa Pelanggaran Hak Paten. a. Tergugat tanpa hak menggunakan Mesin Potong Padi dan Rumput milik Penggugat. b. Tergugat memiliki itikad tidak baik dalam menggunakan Mesin Potong Padi dan Rumput. 1. Alasan penyelesaian sengketa Pelanggaran Hak Paten, Pengadilan Niaga menjatuhkan Putusan Menolak gugatan Penggugat sedangkan Mahkamah Agung dalam Tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali Mengabulkan Gugatan Penggugat.a. Alasan Pengadilan Niaga menolak gugatan penggugat, karena Penggugat tidak dapat membuktikan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. b. Alasan Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga dengan Mengabulkan Gugatan Penggugat 1) Judex factie salah menerapkan hukum . 2) Gugatan Penggugat Sempurna. c. Alasan Hakim Peninjauan Kembali Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali 1) Tidak adanya kekhilafan hakim 2) Tergugat tidak dapat membuktikan haknya atas Mesin Potong padi dan rumput
.Saran Penulis : 1Hak Kekayaan Intelektual merupakan Hak yang mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi bagi para pemegangnya, oleh karena itulah sudah sepantasnya Pemerintah harus serius dalam mengatasi permasalahan HKI ini, hal ini bertujuan agar para pemegang HKI tidak merasa disepelekan dan karya ciptanya dapat diakui dan dilinungi oleh pemerintah, hal ini tentu akan membawa angin segar bagi penciptaan kreasi baru baik berupa teknologi, karya seni, maupun ilmu pengetahuan. 2.Pemerintah pusat seharusnya bertindak tegas pada masalah HKI ini, karena pentingnya perlindungan HKI bagi pemiliknya sangat penting bagi kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan di Indonesia, dengan cara membuat rancangan undang-undang HKI yang baru dan sesuai dengan perkembangan jaman. 3. Masalah klasik yang menjadi sorotan slama ini adalah, persoalan penegakan hukum. Belum ada kesamaan persepsi diantara penegak hukum yang terlibat dalam penanganan pelanggaran HKI, membuat adanya saling tuding diantara para penegak hukum itu, hal inilah yang membuat penegakan HKI menjadi tidak optimal. 4. Oleh karena itulah pemerintah perlu melakukan pengawasan oleh lembaga tertentu yang dapat memonitor para aparat penegak hukum ini, mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman sehingga mereka akan bekerja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan bersama.
Kata Kunci : Pelanggaran Hak Paten, Sengketa, Mahkamah Agung
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul penelitian ini ialah Deskripsi Tentang Pembatalan Putusan Hakim Dalam Sengketa Wanprestasi Ikatan Dinas Karyawan. Masalah pokok yang diteliti penulis ialah mengapa Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan wanprestasi penggugat sedangkan pengadilan tinggi yang dikuatkan oleh Mahkama Agung menolak gugatan penggugat? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan wanpretasi penggugat sedangkan pengadilan tinggi yang dikuatkan oleh Mahkama Agung menolak gugatan penggugat. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka.
Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu Pengadilan Negeri dan Peninjauan kembali mengabulkan gugatan penggugat antara lain:
1. Penggugat dapat membuktikan hubungan hukum tergugat dan penggugat didasari perjanjian.
2. Penggugat dapat membuktikan tergugat wanprestasi.
Alasan Pengadilan Tinggi dan Kasasi membatalkan gugatan penggugat antara lain:
1. Penggugat tidak dapat membuktikan hubungan hukum penggugat dan tergugat didasari perjanjian.
2. Hakim Pengadilan Negeri dianggap salah dalam menerapkan hukum.
Saran dari penulisan dalam penelitian ini adalah bagi Pengadilan Negeri Jakata pusat dalam memutuskan satu perkara perlu memperhatikan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan agar tidak salah dalam menjatuhkan putusan PT. Mastersystem dalam melaporkan sebuah kasus, perlu lebih teliti agar tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Kata Kunci :Pertimbangan Hakim, Putusan Perdata, Sengketa Wanprestasi
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul skripsi penulis adalah : DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA JUAL BELI TANAH. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Mengapa Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjatuhkan Putusan gugatan tidak dapat diterima Dan Mengapa Hakim Mahkamah Agung mengabulkan Gugatan penggugat dalam tingkat kasasi?. Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui alasan :Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan tidak dapat diterima dan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat dalam tingkat kasasi. Jenis penelitian yang di gunakan bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka.
Berdasarkan Hasil Penelitian Yang Dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut: Dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjatuhkan Putusan gugatan tidak dapat diterima karena tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan, tidak jelasnya objek sengketa, petitum gugatan tidak jelas dan masalah posita wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat dalam Tingkat Kasasi karena gugatan penggugat sempurna,penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya dan judex factie telah salah menerapkan hukum. Penulis memberi saran untuk Hakim agar dalam membuat putusan Hakim harus memperhatikan fakta di persidangan dan Hakim harus menilai bukti-bukti yang di ajukan untuk di jadikan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.
Kata Kunci : Putusan Hakim,tanah sengketa,jual beli tanah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul skripsi penulis adalah : Deskripsi Tentang Putusan Pengadilan Niaga Dalam Sengketa Kepailitan. Rumusan masalah dalam Penelitian ini adalah 1.Mengapa Pengadilan Negeri Niaga dalam menjatuhkan putusan ada Putusan yang di tolak dan ada Putusan yang di kabulkan 2. Bagaimana Akibat Hukum dari Keputusan Hakim dalam Sengeta Kepailitan terhadap utang Perusahaan. Tujuan penelitian ini adalah 1.Untuk mengetahui alasan Hakim dalam Putusan yang di tolak dan ada Putusan yang di kabulkan 2. Untuk mengetahui akibat Hukum dari Keputusan Hakim dalam Sengketa Kepailitan terhadap utang Perusahaan. Jenis penelitian yang di gunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum yang di gunakan adalah bahan Hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, putusan Hakim dan kaida dasar. Variabel yang di gunakan dalam penelitian ini adalah Variabel bebas yaitu Alasan Hakim Pengadilan Negeri Niaga menjatuhkan Putusan Kepailitan ada yang di tolak dan ada yang di kabulkan dan akibat Hukum dari Keputusan Hakim dalam Sengketa Kepailitan terhadap utang Perusahan, variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan Niaga dalam sengketa kepailitan.
Hasil penelitian ini penulis menemukan 3 (tiga) alasan Putusan Hakin bahwa ada putusan yang ditolak dan ada putusan yang di kabulkan serta akibat Hukum dari Keputusan Hakim dalam Sengketa Kepailitan terhdap Utang Perusahaan:
1. Alasan hakim menolak permohonan pemohon.
a) Termohon hanya memiliki satu krediturnya
b) Pemohon tidak mampu membuktikan minuta/akta perjanjian asli kepda hakim
2. Alasan hakim pengadilan negeri niaga mengabulkan permohonan pemohon.
a) Debitur memiliki dua atau lebih krediturnya.
b) Tidak membayar sedikit utang yang sudah jatuh tempo dan dapat di tagih.
3. Akibat hukum dari putusan hakim dalam sengketa kepilitan terhdap utang perusahaan.
a. Penunjukan kurator.
Kata kunci: Deskripsi Tentang Putusan Penangadilan Niaga Dalam Sengketa Kepailitan
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi Penulis adalah : Disparitas Putusan Hakim Dalam Sengketa Akta Pendirian CV. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Mengapa Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung dalam Kasasi menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan penggugat sedangkan Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan Menolak Gugatan Penggugat. Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah: Untuk Mengetahuhi Alasan Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung dalam Kasasi menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan penggugat sedangkan Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan Menolak Gugatan Penggugat. Jenis metode Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif .
Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu Alasan Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat antara lain :
1. Gugatan penggugat sempurna.
2. Hakim Pengadilan Tinggi keliru atau salah dalam menerapkan Hukum.
Penulis menyimpulkan bahwa terdapat alasan-alasan putusan hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan Gugatan Penggugat Sedangkan Pengadilan Tinggi Menjatuhkan Putusan Gugatan Tidak Dapat Diterima antara lain:
1. Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat:
a. Gugatan Penggugat Sempurna.
b. Hakim Pengadilan Tinggi keliru atau salah dalam menerapkan Hukum.
2. Hakim Pengadilan Tinggi Menolak Gugatan Penggugat karena :
a. Gugatan Penggugat Cacat Formil.
Kata Kunci : Perbedaan Putusan, Sengketa Akta Pendiriam Persekutuan Komanditer (CV).
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi Penulis adalah : DESKRIPSI TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA HAK CIPTA UNTUK ORGANISASII SOSIAL. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Mengapa Hakim Pengadilan Niaga Menolak Gugatan Penggugat, Hakim Mahkamah Agung (Kasasi) Mengabulkan Gugatan Penggugat dan Mengapa Hakim Peninjauan Kembali pertama Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Para Tergugat, Hakim Peninjauan Kembali kedua Menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat diterima. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu Mengapa Hakim Pengadilan Niaga Menolak Gugatan Penggugat, Hakim Mahkamah Agung (Kasasi) Mengabulkan Gugatan Penggugat dan Mengapa Hakim Peninjauan Kembali pertama Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Para Tergugat, Hakim Peninjauan Kembali kedua Menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat diterima adalah sebagai berikut:
1. Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Niaga Menolak Gugatan Penggugat dikarenakan:
a. Gugatan penggugat sempurna secara formil.
b. Penggugat tidak dapat membuktikan kepemilikan atas hak cipta dalam dalil-dalil gugatannya.
2. Dasar Hakim Mahkamah Agung (Kasasi) Mengabulkan Gugatan Penggugat dikarenakan:
a. Hakim Judex Facti Pengadilan Niaga salah menerapkan hukum.
b. Penggugat dapat membuktikan kepemilikan atas hak cipta dalam dalil- dalil gugatannya.
3. Alasan Hakim Peninjauan Kembali pertama Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Para Tergugat dikarenakan:
a. Pemohon tidak dapat membuktikan adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris.
b. Novum yang diajukan tidak memenuhi kualitas sebagai Novum .
4. Hakim Peninjauan Kembali kedua Menyatakan Permohohan Peninjauan Kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat diterima dikarenakan:
a. Permohonan peninjauan kembali dari para pemohon peninjauan kembali telah lewat waktu.
Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa Hak Cipta, HaKI
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul penulis adalah: Analisis Yuridis Pembatalan Putusan Hakim Judex Factie Oleh Judexs Juris Dan Peninjauan Kembali Dalam Sengketa Desain Industri. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: Mengapa hakim judex factie menjatukan putusan menolakpermohonan pemohon tetapi dikabulkan/tidak oleh judex juris dan peninjauan kembali dalam sengketa desain industry? . Tujuan penelitan yang ingin penulis kaji yaitu: Untuk mengetahui alas an hakim judex factie menjatuhkan putusan menolak permohonan pemohon tetapi di batalkan oleh judex juris dan peninjaun kembali dalam sengketa desain industry. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum penelitian terdiri dari peraturan perundang-undangan.dan putusan Hakim Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menemukan 2 alasan yang menjadi dasar prtimbangan hakim judex factie dan judex juris pengadilan Niaga dalam sengketa desain industri ada putusan yang menolak permohonan, dan ada yang membatalkan permohonan sebagai berikut: Alasan Putusan Hakim Judex Factie Menolak Permohonan Pemohon. a. Pemohon Tidak Dapat Membuktikan Dalil-Dalil Permohonannya. b. Dapat Membuktikan Dalil Jawaban Alasan putusan hakim Judex Juris dan Peninjauan Kembali membatalkan putusan judex factie dan mengabulkan sebagian permohonan: a. Judex Factie, Telah Salah Menerapkan Hukum b. Pemohon Mampu Membuktikan Sebagaian Dalil permohonan Adapun yang menjadi saran penulis dalam penulisan ini terkait dengan putusan yang ada pada tingkat pengadilan niaga terkait dengan sengeketa desain industri, maka penulis mengharapkan pada hakim: Supaya hakim dapat menerapkan hukum dengan benar, diharapkan hakim pelajari perundang-undangan yang terkait dengan perkara yang diadiliny; Kepada para pihak yang besengketa supaya memperhatikan syarat-syarat permohonan sebelum diajukan ke pengadilan niaga. Kata kunci : Putusan Hakim, Sengketa, Desain Industri
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Mengapa Putusan Hakim Judex Factie Menabulkan Gugatan Penggugat Sedangkan Judex Juris Membatakan Dan Menjatuhkan Putusan Menolak Gugatan Penggugat.Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah: Untuk Mengetahuhi Alasan Pertimbangan Hakim Judex Factie Menabulkan Gugatan Penggugat Sedangkan Judex Juris Membatakan Dan Menjatuhkan Putusan Menolak Gugatan Penggugat Dalam Sengkta Kepemilikan Tanah. Jenis metode Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif .
Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu alasan Putusan Judex Factie mengabulkan gugatan penggugat antara lain :
1. Gugatan penggugat sempurna
2. Penggugat membuktikan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum
Alasan Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Judex Factie Dan Menjatuhkan Putusan Menolak Gugatan Penggugat Yaitu :
1. Judex Factie tidak menerapkan pasal 32 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah
2. Tergugat memiliki sertifikat hak milik atas tanah telah melampoi waktu 5 (lima) tahun
Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah agar dalam menjatuhkan putusan, Hakim harus mempertimbangkan asas keadilan,asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul penelitian ini adalah Deskripsi Tentang Pembatalan Putusan Judex Factie Oleh Mahkamah Agung Dalam Sengketa dan Jual Beli Tanah. Rumusan masalah mengapa Judex Factie megnabulkan gugatan penggugat tetapi dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam pemeriksaan dan menjatuhkan putusan menolak gugatan dalam sengketa kepemilikan dan jual beli tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan atau pertimbangan Hakim Pengadilan negeri dan Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan Penggugat tetapi dibatalkan oleh Mahkamah Agung denganmenolak gugatan dalam sengketa kepemilikan dan jual beli tanah . Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penenlitian Normatif dan sifat penelitian yang digunakan adalah Deskriptif analisis. Variabel yang digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas atau variabel yang mempengaruhi variabel terikat dan veriabel terikat atau variabel yang bergantung pada variabel bebas. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah alasan kekuatan mengikat sertifikat hak milik atas tanah. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini melalui sumber data peimer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat seperti putusan-putusan pengadilan Nomor 39/Pdt.G/2019/PN.Srg, Putusan Nomor 19/PDT/2020/PT.BTN, Putusan Nomor 3753 K/Pdt/2020, Putusan Nomor 7PK/Pdt/2022. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini mengguganakan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukan bahwaAlasan Hakim judex factie mengabulkan gugatan penggugat(a). Pengugat dapat membuktikan kepemilikan atas tanah(b). Pengugat membuktikan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum .Alasan Mahkamah Agung menolak (a)Perjanjian jual beli tanah bertentangan dengan pasal 37 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997(b).Penggugat tidak melunasi harga tanah obyek
Kata Kunci: Putusan Hakim Judex Facti,Putusan Hakim Mahkamah Agung,Sengketa kepemilikan
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi penulis adalah: DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA DENGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM SENGKETA PENDAFTARAN HAK DESAIN INDUSTRI. Rumusan masalah penelitian penulis adalah: “Mengapa Pengadilan Niaga Menolak Tetapi Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Dan Mengabulkan Gugatan Penggugat?” Tujuan yang ingin penulis kaji adalah Untuk mengetahui Pertimbangan Hakim Pengadilan Niaga Menolak Tetapi Mahkamah Agung Membatalkan Dan Mengabulkan Gugatan Penggugat. Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah. Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulisakan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji dasar pertimbangan hakim pengadilan Niaga menolak gugatan penggugat dan kasasi mengabulkan gugatan pengugat adalah: 1. Dasar Pengadilan Niaga menolak gugatan penggugat adalah : a. Sertifikat pemberian halal penggugat tidak jelas karena tidak ada gambar sesuai dengan desain industri milik penggugat b. Penggugat bukan merupakan pihak yang berkepentingan dalam gugatan 2. Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Dalam Sengketa Pendaftaran Hak Desain Industri Yaitu: a. Judex Facti telah salah menerapkan hukum b. Kemasan Tergugat telah ada unsur kebaruan Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi saran sesuai masalah yang dikaji adalah : 1. Hakim dapat mengambil keputusan baik dan cermat, berdasarkan alat-alat bukti, syarat-syarat maupun fakta-fakta dalam pesidangan yang ada dan penerapan hukum. Agar setiap putusan yang diajukan dapat diterima pihak-pihak yang berperkara. 2. Undang-undang nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri dapat dijalankan dengan maksimal bagi pihak-pihak berperkara dalam sengketa desain. Agar selalu konsisten menganalisis segala bentuk kendala dan hambatan-hambatan permasalahan tersebut. Kata Kunci : Putusan Hakim Sengketa Desain Industri
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah :DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA PEMBAGIAN HARTA WARISAN. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah 1) Faktor apakah yang menyebabkan terjadinya sengketa pembagian harta warisan, 2) Apa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dalam sengketa pembagian harta warisan. 3) Apa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan sebagian dalam sengketa pembagian harta warisan.Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah: Untuk mengetahui penyebab terjadinya sengketa pembagian harta warisan, untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung dalam mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dalam sengketa pembagian harta warisan, dan dasar pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan Sebagian dalam sengketa pembagian harta warisan. Jenis metode Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang mencakup perbandingan hukum antara lain bahwa penelitian ini akan memberikan pengetahuan tentang persamaan dan perbedaan antara berbagai bidang tata hukum dan pengertian dasar sistem hukum. dan sifat penelitian adalah deskriptif yakni penulis akan memaparkan faktor penyebab terjadinya sengketa pembagian harta warisan, dan dasar pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis penulis bahwa :
1. Faktor Intern yang menyebabkan terjadinya sengketa pembagian harta warisan:
a. Pewaris tidak melakukan pembagian waris sebelum meninggal dunia
b. Harta warisan dikuasai sepihak oleh salah satu ahli waris
2. Pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan seluruhnya:
a. Penggugat dapat membuktikan diri sebagai ahli waris
b. Penggugat dapat membuktikan objek sengketa sebagai harta warisan
3. Pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan sebagian karena objek sengketa merupakan harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya maka akan timbul kesulitan dalam pelaksanaan pembagian waris sehingga objek sengketa dilaksanakan dengan pelaksanaan secara sukarela kedua bela pihak yaitu penjualan atau (lelang) yang hasil penjualanya dibagi masing-masing (1/3) bagian oleh penggugat konvensi/tergugat rekonvensi sebagai ahli waris.
Pada uraian kesimpulan diatas, maka yang menjadi saran penulis sebagai berikut: 1.Sebaiknya pembagian warisan para ahli waris dilakukan dengan cara kekeluargaan dengan memberikan porsi masing-masing pada ahli waris yang telah disepakati agar tidak menimbulkan konflik antara saudara.
2. Membuat surat perjanjian yang sah sebagai perlindungan hukum agar tidak menimbulkan sengketa dengan saling gugat menggugat antara sesama ahli waris dikemudian hari
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah :Disparitas Putusan Hakim Judex Facti, Judex Juris dan PK dalam Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Apa dasar pertimbangan Hakim Judex Facti mengabulkan gugatan Pengugat, Judex Juris menyatakan PN Denpasar tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan PK menyatakan gugatan Tidak dapat diterima?. Berdasarkan Hasil Penelitian yang Penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu Apa dasar Pertimbangan Hakim Judex Facti Mengabulkan gugatan Penggugat Judex Juris Menyatakan PN Denpasar tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan Pk menyatakan gugatan tidak di terima adalah : 1. Dasar Pertimbangan Judex Facti mengabulkan Gugatan Penggugat dikarenakan: a. Gugatan Penggugat Sempurna b. Penggugat dapat membuktikan kepemilikan Hak atas tanah 2. Dasar pertimbangan Judex Juris Menyatakan PN Denpasar tidak berwenang mengadili perkara ini dikarenakan : a. Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara a quo, karena objek sengketanya adalah Keputusan Badan/Penjabat Tata Usaha Negara. b. Wewenang mutlak Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan wewenang Pengadilan Negeri, maka Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang mengadili perkara ini. 3. Dasar Pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali menyatakan Gugatan Tidak di Terima Karena : a. Adanya Kekhilfan Hakim Judex Facti
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi penulis adalah: Pembatalan Putusan Judex Facti Dan Judex Juris Oleh Hakim Peninjauan Kembali Dalam Sengketa Perlawanan Hak Guna Bangunan Atas Tanah. Rumusan masalah penelitian penulis adalah: “Apa dasar pertimbangan Hakim Judex Facti dan Judex Juris menolak gugatan perlawanan sedangkan Hakim Peninjauan Kembali membatalkan dan menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan perlawanan dalam sengketa hak guna bangunan atas tanah?”. Tujuan yang ingin pelulis kaji adalah: untuk mengetahui apa dasar pertimbangan Hakim Judex facti dan Judex Juris menolak gugatan perlawanan sedangkan Hakim Peninjauan Kembali membatalkan dan menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan perlawanan dalam sengketa hak guna bangunan atas tanah. Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah : Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar.
Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu :
1. Dasar pertimbangan Hakim Judex facti dan Judex Juris menolak gugatan perlawanan
a. Perlawanan yang diajukan oleh pelawan tidak jelas atau kabur
b. Memori banding pembanding hanya merupakan pengulangan dalil-dalil serta tidak beralasan
c. Perlawanan pelawan tidak beralasan secara hukum
2. Dasar pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali membatalkan dan menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan
a. Adanya kehilafan atau kekeliuran nyata dalam putusan
b. Judex Facti dan Judex Juris telah melanggar aturan formil maupun materil
c. Judex Facti telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku dalam memeriksa dan mengadili pokok perkara
d. Judex Facti dan Judex Juris telah melanggar asas-asas hukum pembuktian
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah : ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA WANPRESTASI JUAL BELI TANAH.Rumusan masalah yang penulis kaji adalah mengapa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi mengabulkan gugatan penggugat asal dan menolak gugatan penggugat intervensisedangkan Mahkamah Agung menyatakan gugatan penggugat asal dan penggugat intervenes tidak dapat diterima.tujuan yang ingin penulis kaji adalah: untuk mengetahuhi alasan mengapa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi mengabulkan gugatan penggugat asal dan menolak gugatan penggugat intervensi sedangkan Mahkamah Agung menyatakan gugatan penggugat asal dan penggugat intervensi tidak dapat diterima.metode Penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah dan jenis penelitian Normatif. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif . Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi alasan atau pertimbangan hakimpengadilan negeri dan pangadilan tinggi mengabulkan gugatan penggugat asal adalah karena penggugat telah berhasil membuktikan dali-dalil penguasaannya atas tanah objek perkara yaitu menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi atas jual beli tanah, alasan atau pertimbangan hakimpengadilan negeri dan pengadilan tinggi menolak gugatan penggugat intervensi adalah karena penggugat tidak dapat membuktikan bahwa tanah objek perkara merupakan milik penggugat.. danalasan atau pertimbangan hakim Mahkamah Agung menyatakan tidak dapat diterima adalah karena judex facti tidak melaksanakan tata tertib beracara dengan benar dimana pihak tergugat-tergugat tidak perna hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut maka tidak dibenarkan adanya gugatan intervensi. Saran dari penulis terkait denganpenulisan ini adalah agar dalam menjatuhkan putusan, Hakim harus mempertimbangkan asas keadilan,asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah: Deskripsi Tentang Terjadinya Sengketa Hak Kepemilikan Atas Tanah. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya sengketa kepemilikan atas tanah dan Mengapa Judex Factie dan Judex Juris menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan penggugat tetapi dibatalkan oleh hakim peninjauan kembali dengan menolak gugatan penggugat. Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah : Untuk Mengetahui Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa kepemilikan atas tanah dan Untuk Mengetahui Alasan Judex Factie dan Judex Juris menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan penggugat tetapi dibatalkan oleh hakim peninjauan kembali dengan menolak gugatan penggugat. Sifat penelitian ini adalah penelitian ini adalah penelitia deskriptif.jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dan variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor-faktor sengketa hak keoemilikan atas tanah dan alasan judex faktie dan judex juris mengabulkan gugatan penggugat tetapi dibatalkan oleh hakim peninjauan kembali dengan menolak gugatan penggugat.variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim sengketa kepemilikan atas tanah. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka di peroleh jawaban faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa kepemilikan atas tanah yaitu Tergugat melarang penggugat untuk menguasai tanah sengketa dan Alasan judeks faktie dan judex juris mengabulkan gugatan penggugat,yaitu penggugat mampu membuktikan dalil-dalil gugatanya dan Alasan hakim peninjauan kembali menjatuhkan putusan membatalkan putusan kasasi, adanya kekhilafan dan kekiliruan yang nyata dalam putusan judeks yuris. Saran Penulis adalah: Agar dalam menjatuhkan putusan, hakim harus mempertimbangkan asas keadilan, asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum. Bagi Judex Facti, Judex Juris dan Pengadilan Tinggi dalam memutuskan suatu perkara harus memperhatikan fakta-fakta yang ditemukan di dalam persidangan agar tidak salah dalam menjatuhkan putusan.