ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Mengapa Pengadilan Negeri Waikabubak mengabulkan gugatan Penggugat, sedangkan Pengadilan Tinggi Kupang ditingkat Banding sampai dengan Mahkamah Agung ditingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali menolak gugatan Penggugat. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Waikabubak dalam mengabulkan gugatan Penggugat dan pertimbangan hakim Mahkamah Agung ditingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali menolak gugatan Penggugat
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitupenelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, mempelajari masalah dengan melihat segi hukum khususnya hukum acara perdata sebagai dasar pertimbangan hakim peninjauan kembali menolak gugatan Penggugat dalammenyelesaikan sengketa tanah warisan Suku Taupopu Anabura.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan-alasam Hakim Peninjauan Kembali menolak gugatan Penggugat karena permohonan peninjauan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi alasan-alasan peninjaun kembali sebagaimana telah diatur secara limitatif dalam Kentutuan Pasal 67 UU Nomor 14 Tahun 1985 Junto UU Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung dan karena Pengadilan Tinggi Kupang ditingkat banding maupun Mahkamah Agung ditingkat Kasasi tidak salah dalam menerapkan hukum.(VidePutusan Nomor : 11/PDT/2008/PTK dan Putusan Nomor : 173 PK /PDT/ 2011;
Adapun 3 hal yang menjadi kesimpulan penulis dari hasil penelitian yang dilakukan adalah : 1. Pertimbangan hakim terhadap bukti suarat, 2. Pertimbangan hakim terhadap keterangan saksi-saksi dan 3. Pertimbangan hakim terhadap penerapan hukum
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah: DESKRIPSI TENTANG SEBAB DAN AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PUTUSAN KASASI OLEH HAKIM PENINJAUAN KEMBALI SETELAH EKSEKUSI PEMBONGKARAN DALAM SENGKETA TANAH . Rumusan 1) Apa yang menyebabkan judex factie dan judex juris mengabulkan gugatan penggugat sedangkan hakim peninjauan Kembali membatalkan putusan kasasi? 2) bagaimanakah akibat hukum dari pembatalan putusan judex juris oleh hakim peninjauan Kembali setelah pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan negeri terhadap pemohon eksekusi teremohon eksekusi? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: 1) Untuk mengetahui judex factie dan judex juris mengabulkan gugatan penggugat sedangkan hakim peninjauan Kembali membatalkan putusan judex juris 2) untuk mengetahui akibat hukum dari pembatalan putusan judex juris oleh hakim peninjauan Kembali setelah pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan negeri terhadap pemohon eksekusi teremohon eksekusi . Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah: Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Tentang Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis teliti maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu: 1) alasan pertimbangan hakim judex factie mengabulkan gugatan penggugat : a) Gugatan penggugat dianggap sempurna dapat dibuktikan melalui pertimbangan hakim terhadap eksepsi yang diajukan oleh para tergugat. Eksepsi yang diajukan oleh para tergugat mencakup keberatan terhadap kelengkapan identitas para tergugat dalam surat gugatan, kelengkapan subyek gugatan karena Pengadilan Negeri Soe sebagai eksekutor tidak digugat oleh para penggugat dan objek gugatan kabur serta gugatan ne bis in idem. b) Alasan lain yang menyebabkan judex factie dan judex juris mengabulkan gugatan para penggugat karena para penggugat dianggap membuktikan dalil gugatannya. Alat bukti yang digunakan oleh para penggugat untuk membuktikan dalil gugatan mencakup surat dan keterangan saksi. 2) alasan pertimbangan hakim peninjauan Kembali menyatakan gugatan tidak dapat diterima: a) judex factie yang dibenarkan oleh judex juris mengabulkan gugatan para penggugat dan telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Soe. b) perkara perdata tersebut diputus oleh pengadilan . 3) akibat hukum pembatalan putusan judex juris: a) termohon eksekusi menggugat Kembali pemohon eksekusi b) pemohon eksekusi menggantirugi terhadap termohon eksekusi. Kata kunci : Pembatalan Putusan Kasasi Oleh Hakim Peninjauan Kembali Dalam Sengketa Tanah
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah : Analisis Yuridis Pembatalan Putusan Kasasi Oleh Mahkamah Agung Dalam Tingkat Pemeriksaan Peninjauan Kembali Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Hakim dalam hal ini juga harus dapat memberi putusan yang bijaksana dan bertanggung jawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara. Dalam putusannya hakim dituntut tidak boleh sekedar melaksanakan undang undang, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek moral dan sosial. Putusan hakim sangat berpengaruh atas suatu perkara karena keadilan menjadi hal yang sangat diharapkan. Putusan hakim tersebut mencerminkan proses penegakan hukum yang erat kaitannya dengan sosial kemasyarakatan yang dapat memberikan dampak positif maupun negatif. Putusan hakim seperti inilah yang banyak menuai persoalan dari masyarakat, misalnya terkait dengan penbatalan Putusan oleh hakim Judul adalah: Analisis Yuridis Pembatalan Putusan Kasasi Oleh Mahkamah Agung Dalam Tingkat Pemeriksaan Peninjauan Kembali Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Masalah dalam penelitian ini dalah: Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakin Peninjauan Kembali yang membatalkan putusan Mahkamah Agung terhadap pelaku tindak pidana korupsi Tujuan penelitan yaitu: untuk mengetahui Dasar Pertimbangan Hakim Peninjau kembali Yang membatakan Putusan Mahkamah Agung terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum penelitian terdiri dari peraturan perundang-undangan dan putusan hakim Hasil penelitian, penelitian menemukan 3 alasan yang menjadi dasar prtimbangan hakim Pengadilan Negeri . 1 Karena Putusan judex juris Tersebut Dibuat Berdasarkan Kesimpulan Dan Pertimbangan Hukum Yang Salah, Tidak Sesuai Dan Tidak Berdasarkan Pada Fakta Hukum Yang Relevan Secara Yuridis 2 Karena putusan pemidanaan oleh judex juris terlampau berat dan tidak setimpal dengan perbuatan 3 Karena Adanya perbedaan penjatuhan pidana antara putusan judex juris yang satu dengan putusan judex juris yang lain dalam peristiwa hukum yang sama