Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

51 hasil
Subjek: Disparitas
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENJATUHAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (STUDI KASUS RSUD DR.HARJONO KEBUPATEN PONOROGO)

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi Penulis adalah: Deskripsi Tentang Penjatuhan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (Studi Kasus RSUD Dr.Harjono Kabupaten Ponorogo). Rumusan masalah yang penulis kaji adalah 1). Mengapa Pengadilan Negeri Menjatuhkan Putusan bebas tetapi dibatalkan Mahkama Agung dengan putusan pemidanaan? 2). Mengapa putusan Mahkama Agung dalam tingkat Kasasi menjatuhkan pemidanaan tetapi Hakim Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan bebas?. Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah: 1). Untuk mengetahui alasan Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas tetapi dibatalkan Mahkama Agung dengan menjatuhkan putusan pemidanaan. 2). Untuk mengetahui alasan putusan Mahkama Agung dalam tingkat Kasasi menjatuhkan pemidanaan tetapi Hakim Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan bebas. Sifat penelitian adalah deskriptif dan Jenis penelitian adalah penelitian normatif. Variabel bebas yakni : Pengadilan Negeri menjatukan putusan bebas tetapi dibatalkan Mahkamah Agung dengan putusan pemidanan serta putusan Mahkamah Agung menjatuhkan pemidanan tetapi Hakim Peninjauan Kembali menjatukan putusan bebas dan Variabel Terikat dalam penelitian ini yaitu Putusan Pengadilan terhadap Terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo. Pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka, Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka alasan Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas karena: 1).Tidak memenuhi unsur melawan hukum dalam dakwaan primair; dan 2).Tidak memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan dalam dakwaan subsidair. Kemudian alasan Mahkamah Agung Tingkat Kasasi membatalkan karena: 1).Pengadilan Negeri salah menerapkan hukum; 2).Perbuatan terdakwa terbukti atau memenuhi unsur dalam dakwaan primair. Selanjutnya ditemukan alasan Mahkamah Agung tingkat Peninjauan Kembali membatalkan putusan Kasasi dan membebasakan Terpidana karena 1).Majelis Hakim Mahkamah Agung tingkat Kasasi salah menerapkan hukum dan 2).Perbuatan Terpidana tidak terbukti atau memenuhi unsur dalam dakwaan Penuntut umum. Adapun saran yang diberikan yaitu : 1). Pemeriksaan yang dilakukan oleh Hakim baik di tingkat Pengadilan Negeri atau Mahkamah Agung diharpkan lebih cermat dalam memperhatikan fakta-fakta persidangan, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam meberikan putusan atau menerapkan hukum; dan 2).Hakim Pengadilan Kasasi dalam menerapkan hukum diharapkan lebih cermat memperhatikan dengan baik dalam menghubungkan fakta hukum dengan unsur-unsur yang terdapat dalam pasal dakwaan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah: Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Mengapa Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi memutus pemidanaan lebih rendah sedangkan Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali memutus pemidanaan lebih tinggi terhadap pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa jaringan irigasi?. Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah: Untuk mengetahui hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi memutus pemidanaan lebih rendah sedangkan Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali memutus pemidanaan lebih tinggi terhadap pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa jaringan irigasi. Jenis penelitian adalah penelitian normatif dan sifat penelitian adalah deskriptif. Pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka, Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka alasan Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi memutus pemidanaan lebih rendah karena Terdakwa hanya melakukan perbuatan Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya dalam Jabatannya, Sedangkan alasan Hakim Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali memutus pemidanaan lebih tinggi terhadap pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa jaringan irigasi karena Terdakwa terbukti melakukan perbuatan secara melawan hukum. Adapun saran yang diberikan yaitu 1). Judex Facti diharapkan lebih cermat dalam memperhatikan, meneliti dan mempertimbangkan fakta hukum di persidangan agar dalam putusannya tidak terdapat kekeliruan dalam menerapkan hukum; 2). Terdakwa seharusnya menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional dan tidak tergiur dengan memperoleh keuntungan dari hasil korupsi yang dilakukan, dan setelah dipidana diharapkan terdakwa dapat jera sehingga tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi lagi Kata Kunci: Disparitas Putusan, Tindak Pidana, Korupsi, Barang dan Jasa.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN JUDEX FACTIE DAN JUDEX JURIS DENGAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM SENGKETA HAK ATAS TANAH

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi : Disparitas Putusan Judex Factie Dan Judex Juris Dengan Peninjauan Kembali Dalam Sengketa Hak atas Tanah. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah mengapa judex factie dan judex juris menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan penggugat sedangkan Hakim PK membatalkan dan menjatuhkan putusan menolak gugatan penggugat. Tujuan Penelitian untuk mengetahui pertimbangan hakim judex factie dan judex juris menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan penggugat sedangkan Hakim PK membatalkan dan menjatuhkan putusan menolak gugatan penggugat dalam sengketa hak atas tanah. Sifat penelitian adalah bersifat deskriptif. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian normatif yaitu penelitian ini terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum dan penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum. Variabel penelitian yang penulis gunakan adalah variabel bebas yaitu dalam penelitian judex factie dan Judex Juris menajatuhkan putusan mengabulkan gugatan penggugat sedangkan Hakim PK membatalkan dan menjatuhkan putusan menolak gugatan penggugat dalam sengketa hakmatas tanah. Variabel terikat dalam penelitian ini yaitu putusan pengadilan tentang sengketa hak atas tanah. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari pertimbangan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar, bahan hukum sekunder yaitu memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti rancangan undang-undang, hasil penelitian, dan hasil karya dari kalangan hukum, dan bahan hukum tersier yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan bermakna terhadap terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti kamus hukum, ensiklopedia, indeks dan komulatif . Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi alasan Hakim Judex Factie dan Judex Juris Menjatuhkan Putusan Mengabulkan Gugatan Penggugat ialah pertimbangan hukum yang diterapkan sudah benar tidak salah menerapkan hukum sedangkanalasan Hakim PK Membatalkan dan Menjatuhkan Putusan Menolak Gugatan Penggugat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah ialah ditemukan adannya kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah dalam menjatuhkan putusan, hakim haruslah teliti sehingga tidak ada kekeliruan dan kehilafan hakim dan dalam menjatuhakan putusan hakim harus mempertimbangkan asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum. Kata Kunci : Disparitas, Pertimbangan Hakim, Sengketa Hak Atas Tanah

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN JUDEX FACTI DAN JUDEX JURIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui terjadi disparitas putusan pengadilan Judex Factie dan putusan Judex Juris terhadap terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Kegunaan penelitian ini adalah kegunaan secara teoritis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu: variabel yang merupakan variabel yang mempengaruhi atau menjadi penyebab atau timbulnya variable dependent (terikat). Variable bebas dalam penelitian ini adalah terjadi disparitas putusan pengadilan Judex Factie dan putusan Judex Juris terhadap terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. dan variabel terikat : Variabel terikat merupakan variabel yang dipengaruhi atau yang menjadi akibat, karena adanya variabel bebas. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah: Putusan Pengadilan mengenai tindak pidana pembunuhan berencana. Dari hasil penelitian dan analisis putusan diperoleh jawaban bahwa: Berdasarkan pada hasil penelitian putusan yang telah dideskripsikan diatas, maka dapat ditemukan beberapa hal yang menyebabkan terjadinya disparitas putusan judex factie dan judex juris terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yaitu: putusan judex factie terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yaitu Tuntutan penuntut umum yang berbeda, kualitas dari perbuatan terdakwa berdasarkan pada fakta persidangan, pembelaan dari terdakwa / Penasihat Hukum dalam persidangan, Adanya hal yang memberatkan dan meringankan dan Independensi Hakim yang memeriksa Perkara Putusan Judex Juris Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana karena alasan tuntutan penuntut umum berkaitan dengan penerapan hukum dan alasan Pembelaan dari Terdakwa / Penasihat Hukum berkaitan dengan penerapan hukum

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN JUDEX FACTI DAN PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN AKTA NOTARIS KUASA JUAL

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul penelitian penulis ialah Disparitas Putusan Judex Facti dan Peninjauan Kembali Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Akta Notaris Kuasa Jual. Masalah pokoknya diteliti penulis ialah Mengapa Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan tetapi diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi dengan Mengurangi Pemidanaan Terdakwa dan mengapa Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali membatalkan putusan judex facti dengan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui alasan Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan tetapi diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi dengan pemidanaan dan untuk mengetahui pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali membatalkan putusan judex facti dan Menjatuhkan Putusan Lepas dari segala tuntutan hukum, sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat deskriptif. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian normatif dan teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil peneilitian penulis sebagai berikut: 1. Alasan Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan : a. Terdakwa lalai dalam proses pembuatan surat kuasa akta jual b. Terdakwa memberikan kesempatan atau sarana kepada saksi Gunawan Priambodo untuk melakukan tindak pidana 2. Alasan Pengadilan Tinggi memperbaiki putusan Pengadilan Negeri dengan Mengurangi Pemidanan Terdakwa: karena Pengadilan Negeri tidak mempertimbangkan masa kerja terdakwa sebagai Pejabat Umum 3. Alasan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali membatalkan putusan judex facti dan Mejatuhkan Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum : a. Pihak yang bertransaksi dalam jual beli tanah dengan saksi korban adalah saksi Gunawan Priambodo bukan terda b. Adanya Bukti Baru (Novum). Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: 1. Agar hakim memberikan dasar pertimbangan yang jelas dalam memutuskan suatu perkara 2. Diharapkan Notaris selaku pejabat umum perlu lebih menjunjung kehati-hatian dalam mengembang tugasnya cermat serta teliti. Kata kunci : Disparitas Putusan, Penipuan, Akta Notaris Kuasa Jual

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi Penulis adalah Disparitas Putusan Pengadilan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah (1) Mengapa Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penipuan? (2) Mengapa Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan? Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui alasan Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penipuan. (2) Untuk mengetahui alasan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan. Metode penelitian penulisan ini bersifat “Deskriptif” dan berjenis “Normatif”. Hasil penelitian penulis terhadap permasalahan penelitian ini sebagai berikut: 1. Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan karena: a. Terbuktinya unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum. b. Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum. 2. Hakim Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan lepas karena: a. Peristiwa hukum yang terjadi adalah hubungan keperdataan. b. Perbuatan terdakwa merupakan persoalan hutang piutang. Adapun saran bagi penulis terhadap konteks permasalahan penelitian ini antara lain: 1. Diharapkan bagi penegak hukum baik penyidik maupun hakim pada pengadilan tingakat pertama, harus memperhatikan dengan cermat dan benar fakta-fakta hukum yang terjadi dalam tindak pidana penipuan sehingga tindak menimbulkan problem dalam penerapan hukum tingkat peradilan yang lebih tinggi. 2. Diharapkan bagi korban tindak pidana penipuan janganlah terlebih dahulu dalam mengupayakan persoalan yang dialami ke ranah pidan sebab di dalam didalam upaya pnegakan hukum ranah pidana merupakan ranah yang paling terakhir (Ultimum Remedium)

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PELAKU PELANGGARAN HAM BERAT TIMOR- TIMUR (Studi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor : 34/PK/PID.HAM AD HOC/2007)

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi adalah Disparitas Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Terhadap Pelaku Pelanggaran HAM Berat Timor-Timur (Studi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor : 34/PK/PID.HAM AD HOC/2007) dengan Rumusan masalahnya adalah : mengapa Judex Facti dan Judex Juris menjatuhkan putusan pemidanaan, sedangkan putusan Peninjauan Kembali memberikan vonis bebas terhadap pelaku Pelanggaran HAM Berat Timor-Timur. Tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk mengetahui putusan Judex Facti dan Judex Juris menjatuhkan putusan pemidanaan, sedangkan putusan Peninjauan Kembali memberikan vonis bebas terhadap pelaku Pelanggaran HAM Timor-Timur. Variabel yang digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah sebab dan akibat hukum, variabel terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Timor-Timur. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : Berdasarkan Hasil penelitian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Hakim Pengadilan dalam putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia terhadap pelaku pelanggaran HAM Berat Timor-Timur yaitu : Judex Facti dan Judex Juris menilai bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab secara hukum, pelanggaran hak asasi manusia berat Timot-Timur merupakan extra ordinary crime, Hakim menilai kualitas perbuatan Terdakwa, Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc menilai hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa. Mengapa Hakim Peninjauan Kembali menjatuhkan vonis bebas adalah : Adanya keadaan baru (Novum) yang membuktikan Terpidana tidak bersalah dan Adanya kekhilafan dari Judex Juris. Saran dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis maka untuk bahan evaluasi dan perbaikan ke depan, penulis memaparkan beberapa saran yang dapat bermanfaat bagi semua pihak, diantaranya : Harus adanya suatu konsolidasi dari setiap majelis hakim dalam kasus yang terjadi sehingga masalah yang ada bisa terselesaikan dengan baik dan keputusan yang diambil benar menurut aturan yang berlaku atau yang di tetapkan dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat yang terjadi, membuat putusan, seorang hakim sepatutnya dalam menimbang dan memutus suatu perkara pelanggaran hak asasi manusia berat dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal, memandang dan menjadikan nilai-nilai prinsip Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan sebagai dasar utama dalam konteks kejahatan terhadap kemanusiaan melindungi, mengembangkan, menegakan hak asasi manusia.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PEMBERIAN KREDIT FIKTIF

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi penulis adalah DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PEMBERIAN KREDIT FIKTIF. Rumusan masalah di dalam penulisan ini adalah: Mengapa terjadi disparitas putusan hakim Judex factie dan judex juris dalam tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit fiktif? Tujuan dari penelitian yang penulis lakukan ini adalah untuk Untuk mengetahui penyebab terjadi disparitas putusan hakim judex factie dan jude juris dalam tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit fiktif. Guna memperlancar proses analisis, maka metode penelitian yang dipakai penulis adalah. Siifat penelitiannyaa deskriptif, dimana penulis menggambarkan fakta sebagaimana adanya, tanpa memberi perlakuan terhadap ojek yang diteliti.Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif, dimana mewajibkan menggunakan data sekunder sebagai jenis data utamanya, yang bersumber pada bahan hokum primer, sekunder dan tersier. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah penyebab terjadinya disparitas putusan hakim jude factie dan hakim jude juris dalam tindak pidana kredit fiktif, sedangkan variabel terikatnya adalah putusan hakim dalam tindak pidana kredit fiktif. Sumber data yang dipakai dalam penelitian ini adalah Bahan hokum yang terdiri dari; Bahan hokum Primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tertier. Berdasarkan hasil penelitian terhadap 6 (enam) alasan terjadinya disparitas putusan antara hakim judexx factie dengan hakim judex juris dalm tindak pidana kredit fiktif. Penyebabnya adalah :1) Pasal dakwaan yang lebih dari satu (bukan dakwaan tunggal) ; 2) Tuntutan JPU yang berbeda – beda; 3) Hakim yang memeriksa perkara berbeda, pada tiap tinkatan peradilan; 4) Independensi hakim judex factie dan hakim Judex juris; 5) Kualitas perbuatan terdakwa; dan 6) Pertimbangan Hakim Judex Facti Dan Judex Juris Tentang Keadaan Yang Memberatkan Dan Yang Meringankan. Kata Kunci : Disparitas putusan, Tindak pidana, Kredit fiktif.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Disparitas Putusan Pemidanaan Antara Hakim Judex Facti Dan Hakim Judex Juris Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi adalah, “DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN ANTARA HAKIM JUDEX FACTI DAN JUDEX JURIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA” Masalah pokok yaitu Mengapa Terjadi Disparitas Penjatuhan Putusan Pemidanaan Antara Hakim Judex Facti Dan Judex Juris Terhadap Terdakwa Narkotika?Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui Terjadinya Disparitas Penjatuhan Putusan Pemidanaan Antara Hakim Judex Facti Dan Judex Juris Terhadap Terdakwa Narkotika.Penelitian ini bersifat deskriptif, jenis penelitian yaitu penelitian normatif dan menggunakan 2 (dua) variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat.Variable bebas dalam penelitian ini adalah disparitas putusan pemidanaan sedangkan variable terikat adalah putusan hakim terhadap tindak pidana Narkotika.Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer, data sekunder dan data tersier.Analisis data ini menggunakan metode analisis Deskriptif. Berdasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis sehingga terjadinya disparitas putusan pemidanaan antara hakim judex facti dan judex juris terhadap pelaku tindak pidana Narkotika antara lain karena: a. Disparitas pertimbangan hakim terhadap kualitas perbuatan Terdakwa b. Disparitas penerapan hukum oleh hakim judex facti dan hakim judex juris Berdasarkan kesimpulan yang telah dipaparkan diatas untuk mengatasi masalah tersebut maka saran dari penulis yaitu sebagai Sebagai Hakim dalam menjatuhkan pidana agar selalu memperhatikan tujuan pemidanaan yang bukan hanya sebagai pembalasan, melainkan untuk memperhatikan unsur-unsur keadilan, asas kemanfaatan dan kepastian hukum di Indonesia. Kata Kunci : .Disparitas, Putusan Hakim, Tindak Pidana Narkotika

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN UANG

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi: Disparitas Putusan Pengadilan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Uang. Rumusan Masalah dalam penelitian ini yakni mengapa Terjadinya Disparitas Putusan Pengadilan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Uang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variabel penelitian yaitu variabel bebas yakni Tindak Pidana Penipuan Uang, dan variabel terikat yakni Putusan Hakim Pengadilan Negeri Ungaran. Hasil penelitian telah dibuktikan bahwa terjadinya disparitas putusan hakim dapat disimpulkan sebagai berikut; a. Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum Berbeda, b. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutuskan Berbeda, c. Independensi Hakim/ Kebiasaan Hakim dalam Mengadili, d. Kualitas Perbuatan Terdakwa, e. Faktor yang Memberatkan dan Meringankan Saran: Jaksa penuntut umum haruslah teliti dalam menerapkan ketentuan pidana dan tepat dalam menyusun surat dakwaan mengigat bahwa surat dakwaan merupakan dasar bagi hakim untuk menjatuhkan pidana atau tidak menjatuhkan pidana. Selain jaksa juga harus mempunyai pengetahuan hukum yang baik, bukan hanya hukum secara formil melainkan melainkan juga harus materil agar tidak ada kesalahan dalam menerapakan ketentuan pidana terhadap terdakwa, Hakim tidak serta merta berdasarkan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum dalam menjatuhkan pidana, melainkan pada dua alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim. Hakim harus lebih peka melihat fakta-fakta yang timbul dalam persidangan, sehingga dari fakta yang timbul tersebut menimbulkan keyakinan hakim bahwa terdakwa dapat atau tidak dipidana. Kata Kunci:Penipuan uang, Disparitas Putusan Hakim

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMPRODUKSI ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi penulis adalah: Disparitas Pemidanan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Memproduksi Sediaan Farmasi. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Mengapa Terjadinya Disparitas Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Memproduksi Sediaan Farmasi. Untuk mengetahui mengapa Terjadinya Disparitas Pemidaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan untuk memperoleh gelar Sarjana Huku. Jenis penelitian yang di gunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriftif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Hakim dan Kaidah Dasar. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variabel bebas Tindak Pidana Memproduksi Sediaan Farmasi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan variabel terikat Disparitas Putusan Hakim Hasil penelitian ini penulis menemukan 4 (empat) alasan yang menyebab terjadinya Disparitas Pemidanan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi karena: 1. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum berbeda 2. Indepedensi/Kemandirian Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara 3. Kualitas perbuatan terdakwa berbeda 4. Hal-hal yang meringankan dan memberatkan perbuatan terdakwa Saran dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk para Jaksa Penuntut Umum agar sebelum melakukan penuntutan melakukan musyawarah dan koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum, guna terwujud keadilan dan kepastian hukum 2. Untuk para Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutuskan harus konsisten, guna terwujudnya Keadilan dan Kepastian Hukum Kata Kunci: Disparitas, Tindak Pidana Memproduksi Atau Mengedarkan Sedian Farmasi

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Disparitas Putusan Pemidanaan Oleh Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi Penggadaan Barang Dan Jasa Pemerintah

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul penelitian ini ialah Disparitas Putusan Pemidanaan Oleh Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, permasalahan yang diangkat dalam penelitian inin adalah: dasar pertimbagan hakim dalam menjatuhkan disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.Tujuan penelitian ini Untuk Mengetahui dasar pertimbagan hakim dalam menjatuhkan disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku korupsi pengadaan barang/ jasa pemerintah, sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim dalam menjatuhkan disparitas pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang/ jasa pemerintah.Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut: dasar pertimbagan hakim dalam menjatuhkan disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu: kemerdekaan hakim dalam memutuskan perkara. Kualitas perbuatan terdakwa yang merugikan keuangan negara dan Hal – hal yang memberatkan dan meringankan: a. Hal yang memberatkan: - Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi - Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang relatif besar - Belum adanya pengembalian kerugian keuangan negara - Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pembrantasan korupsi - Perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak sejalan dan melemahkan program pemerintah dalam pembrantasan korupsi b. Hal yang meringankam - Terdakwa bersikap sopan dipersidangan - Terdakwa belum perna dihukum - Terdakwa tidak menikmati atas timbulnya kerugian negara tersebut - Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga Saran yang penulis berikan adalah agar pemerintah lebih memperhatikan dan melakukan pengawasan terhadap pelaku korupsi pengadaan barang dan jasa agar lebih tegas dalam menjatuhkan hukum yang seberat-beratnya agar tidak terulang lagi.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Disparitas Putusan Hakim Judex Facti, Judex Juris dan Peninjauan Kembali Dalam Sengketa Kepemilkan Hak Atas tanah

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi Penulis adalah :Disparitas Putusan Hakim Judex Facti, Judex Juris dan PK dalam Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Apa dasar pertimbangan Hakim Judex Facti mengabulkan gugatan Pengugat, Judex Juris menyatakan PN Denpasar tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan PK menyatakan gugatan Tidak dapat diterima?. Berdasarkan Hasil Penelitian yang Penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu Apa dasar Pertimbangan Hakim Judex Facti Mengabulkan gugatan Penggugat Judex Juris Menyatakan PN Denpasar tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan Pk menyatakan gugatan tidak di terima adalah : 1. Dasar Pertimbangan Judex Facti mengabulkan Gugatan Penggugat dikarenakan: a. Gugatan Penggugat Sempurna b. Penggugat dapat membuktikan kepemilikan Hak atas tanah 2. Dasar pertimbangan Judex Juris Menyatakan PN Denpasar tidak berwenang mengadili perkara ini dikarenakan : a. Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara a quo, karena objek sengketanya adalah Keputusan Badan/Penjabat Tata Usaha Negara. b. Wewenang mutlak Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan wewenang Pengadilan Negeri, maka Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang mengadili perkara ini. 3. Dasar Pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali menyatakan Gugatan Tidak di Terima Karena : a. Adanya Kekhilfan Hakim Judex Facti

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERBANKAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA DI PENGADILAN NEGERI

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi Penulis adalah: DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERBANKAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA DI PENGADILAN NEGERI. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Mengapa terjadi disparitas putusan Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perbankan yang dilakukan secara bersama dan Apa akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti yang dilakukan secara bersama dalam tindak pidana perbankan? Tujuan Penelitian ini adalah : Untuk mengetahui alasan terjadinya disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perbankan yang dilakukan secara bersama dan Untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti yang dilakukan secara bersama dalam tindak pidana perbankan. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang tediri dari putusan hakim serta peraturan perundang- undangan, traktat, kaidah dasar dan norma-norma peraturan dasar. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variabel bebas yakni Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perbankan Yang Dilakukan Secara Bersama Di Pengadilan Negeri dan variabel terikat yakni Putusan Hakim Tindak Pidana Perbankan. Hasil penelitian, menemukan 3 (tiga alasan) yang menjadi penyebab terjadinya disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perbankan yang dilakukan secara bersama yaitu karena: tuntutan jaksa penuntut umum yang berbeda, kualitas perbuatan pelaku dan hakim yang mengadili perkara berbeda. dan akibat hukum bagi pelaku tindak pidana perbankan adalah: Pelaku dipidana dan pelaku ganti rugi.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN MOBIL

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul tulisan ini adalah “Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penadahan Mobil” Jurusan Ilmu Hukum. Berdasakan judul tersebut maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah: “Mengapa pengadilan negeri menjatuhkan putusan yang berbeda terhadap pelaku tindak pidana penadahan mobil” Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait terjadinya disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penadahan mobil”. Tujuan untuk mengetahui alasan majelis hakim menjatuhkan putusan yang berbeda terhadap pelaku tindak pidana penadahan mobil Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer. Bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari perundan-undangan dan putusan-putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang memberikan penjelasan pada bahan hukum primer yang diperoleh dari buku, jurnal-jurnal, pendapat para sarjana. Dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberapa alasan sesuai dengan permasalahan penulis yakni: “alasan Pengadilan Negeri menjatuhkan Putusan yang berbeda terhadap pelaku tindak pidana penadahan mobil” adalah a. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang berbeda-beda kepada setiap terdakwa b. Independensi Hakim c. Kualitas perbuatan terdakwa dalam setiap kasus berbea-beda dan Adanya hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Saran yang penulis berikan dalam penulisan ini adalah Kepada semua masyarakat Indonesia agar lebih teliti jika ingin membentu sesama dengan cara meminjamkan uang dengan suatu jaminan, maka harus dilakukan sesuai dengan prosedur agar tidak menilbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGHINAAN

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul tulisan ini adalah “Disparitas Putusan Hakim Pengadilan Negeri Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengapa terjadinya disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penghinaan? Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait dengan Tindak Pidana Penghinaan. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer. Bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari perundan-undangan dan putusan-putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang memberikan penjelasan pada bahan hukum primer yang diperoleh dari buku, jurnal-jurnal, pendapat para sarjana. Dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberapa alasan sesuai dengan permasalahan penulis yakni mengapa terjadinya disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penghinaan. Maka dapat penulis simpulkan sebagai berikut: Tuntutan Pemidanaan Oleh Penuntut Umum Yang Berbeda-beda, Kualitas Perbuatan Terdakwa, Independensi Hakim, Halyang memberatkan dan hal yang meringankan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul tulisan ini adalah “Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial” Berdasakan judul tersebut maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah: terjadinya disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial. Penelitian ini bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait terjadinya disparitas putusan pemidanaan terhadap pel/aku tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah terjadinya disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosia. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim dalam tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka penulis menemukan beberapa alasan terjadinya disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial yaitu: Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang berbeda-beda kepada setiap terdakwa. Independensi Hakim. Kualitas perbuatan terdakwa dalam setiap kasus berbeda-beda. Adanya hal-hal yang meringankan dan memberatkan kepada setiap terdakwa Saran yang penulis berikan dalam penelitisn ini adalah Kepada seluruh masyarakat Indonesia agar perkembangan sosila media yang semakin berkembang dapat memanfaatkan sosial media dengan baik sehingga menimbulkan masalah baru yang nantinya akan meresahkan, menimbulkan kebencian serta memecah belah persatuan dan persaudaraan. Kepada aparat penegak hukum dalam menegakan hukum dapat diperhatikan dengan baik agar tercapainya Asas Kemanfaatan Hukum, Asas Kepastian Hukum Dan Asas Keadilan Hukum

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DALAM SENGKETA ANTARA ANGGOTA PARTAI DENGAN PARTAI DEMOKRAT

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul penulis adalah: DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DALAN SENGKETA ANTARA ANGGOTA PARTAI DENGAN PARTAI DEMOKRAT.Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: Megapa Dalam sengketa antara anggota denga partai democrat putusan Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima, gugatan ditolak dan gugatan dikabulkan? Tujuan penelitan yang ingin penulis kaji yaitu: Untuk mengetahi dalam sengketa antara anggota partai dengan partai demokrat alasan hakim menjatuhkan putusan gugatan tidak dapat diterima, gugatan ditolak dan gugatan dikabulkan.! Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah: Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Tentang sengketa anggota partai dengan Partai Demokrat putusan hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima, gugatan ditolak dan gugatan dikabulkan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis maka ditemukan alasan hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dalam sengketa antara anggota partai dengan partai demokrat adalah sebagai brikut 1. Putusan gugatan penggugat tidak dapat diterima, yaitu: a. Gugatan mengandung Ne Bis In Idem, b. gugatan penggugat prematur 2. Putusan menolak Gugatan, yaitu: a. Gugatan Penggugat ditolak karena Ne Bis In Idem, b. Penggugat tidak mampu membuktikan dalil dalil gugatannya 3. Putusan mengabulkan gugatan, yaitu: a. Mahkamah partai tidak berwewenang, b. Sengketa pemilu merupakan kewenangan Mahkama Konstitusi. Kata Kunci : Disparitas Putusan Pengadilan, Anggota Partai, Partai Demokrat.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PENJATUHAN PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM KASUS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi ini adalah “Disparitas Hukuman Dalam Perkara Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga” Permasalahannya adalah: Mengapa terjadi disparitas hakim menjatuhkan putusan dalam kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui terjadi disparitas hakim menjatuhkan putusan dalam kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang bermanfaat secara teoritis dan praktis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan dengan studi putusan pengadilan, variabel yang digunakan adalah variabel bebas yaitu pertimbangan hakim menjatuhkan disparitas pemidanaan dan variabel terikat yaitu Putusan hakim tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif atas permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa disparitas penjatuhan pidana terhadap terdakwa terdiri dari: (1). Tuntutan Penuntut Umum; 2). Kualitas perbuatan pidana yang menimbulkan akibat bagi korban. (3). Pertimbangan terhadap hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. (4). Independesi Hakim atau putusan. Dari hasil penelitian tersebut, maka disarankan bagi: pertama, Jaksa Penuntut Umum harus jeli dan teliti dalam merumuskan suatu tindak pidana dan pasal yang akan dikenakan kepada terdakwa. Hal ini perlu adanya pedoman bagi Jaksa Penuntut Umum dalam menjatuhan pidana karena putusan pemidanaan akan selalu berbeda-beda. Kedua, bagi hakim. Perlu memikirkan pedoman putusan pemidanaan dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga agar tidak terjadi perbedaan yang mencolok dalam putusan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Karena kualitas perbuatan terdakwa, barang bukti akan selalu berbeda-beda karena itu di perlukan suatu pedoman bagi hakim dalam memutuskan perkara. Kata Kunci: Disparitas, Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Putusan Hakim.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN JUDEX FACTIE DAN JUDEX JURIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

DISPARITAS PUTUSAN JUDEX FACTIE DAN JUDEX JURIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN INTISARI Skripsi Ini Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum Diajukan oleh: REXA FRANDEL MANAFE 17312410 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KRISTEN ARTHA WACANA KUPANG 2022 INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah : Disparitas Putusan Judex Factie dan Judex Juris Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah mengapa putusan judex factie menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pencurian, tetapi dibatalkan oleh judex juris dengan menjatuhkan putusan pemidanaan ?. Tujuan penelitian adalah : untuk mengetahui alasan putusan judex factie menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pencurian, tetapi dibatalkan oleh judex juris dengan menjatuhkan putusan pemidanaan. Sifat penelitian adalah deskiptif dan Jenis penelitian adalah normatife dan Pengumpulan data dalam penulisan ini mengunakan studi dokumen atau bahan pustaka, Analisis data yang digunakan adalah mengunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka alasan Judex Factie menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pencurian karena 1). Jaksa membuktikan dakwaan berdasarkan keterangan saksi yang tidak disumpah; 2). Objek yang diduga dicuri masih dalam sengketa kepemilikan; 3). Objek yang diduga dicuri milik terdakwa. Sedangkan alasan judex juris menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dalam pertimbangan Hakim Mahkamah Agung adalah ; 1). Jaksa membuktikan dakwaan berdasarkan keterangan saksi yang tidak dibawah sumpah tetapi bersesuaian dengan alat bukti lain ; 2). Judex Factie salah menerapkan Hukum.; 3). Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana. KataKunci:Disparitas Putusan, Tindak Pidana Pencurian. DAFTAR PUSTAKA Sumber Buku Andi Hamzah,2016, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta Sinar Grafika. H. Margoni, S.H., M.Hum., M.M, 2019, Asas Keadilan Kemanfaatan & Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim, Jakarta Sinar Grafika. Sri Mamudji dan Soerjono Soekanto, 2014, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta Radja Grafindo Persada. Adami Chazawi. S.H, 2015, Kemahiran Dan Ketrampilan Praktik Hukum Pidana, MNC Malang. Ibrahim Johnny, 2007, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang. Yanto M. P. Ekon, 2018, bahan kusus hukum acara pidana, Kampus FH UKAW, Kupang. Jurnal-Jurnal Jurnal Rian Prayudi Saputra, Perkembangan tindak pidana pencurian di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Vol. 2 No. 2 (2019) Jurnal Toto Hartono, penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Vol 2 No 1 Februari 2021. Jurnal Masrizal Afrialdo, pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan perkara pidana oleh kepolisian terhadap laporan masyarakat di polisi sector 50. Vol .3.No.2 (Oktober 2016). Jurnal Nasrum Pasaribu, Penyidikan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Hukum Polsek Medan Baru. Vol.5.No.1 (Januari 2017) Jurnal Mukhlis R, Tindak Pidana di Bidang Pertanahan di Pekanbaru. Vol .4.No.1 (2012) Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Nomor 363 Tentang Tindak Pidana Pencurian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Dasar Republik Pancasila Putusan 1. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1390/pid.B/2013/Pn-LP 2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1169 K/pid/2015. 3. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 96/pi.B/2014/Pn.SIM 4. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1598 K/pid/2014. 5. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 170/pid.B/2018/Pn-PLI 6. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1116 K/pid/2018. 7. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 106/pid.B/2014/Pn-TUL 8. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1452 K/Pid/2014. 9. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 48/pid.B/2014/Pn-SLK 10. Putusan Mahkamah Agung Nomor 194 K/pid/2015.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail