Abstrak
Judul Skripsi Penulis adalah :Disparitas Putusan Hakim Judex Facti, Judex Juris dan PK dalam Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Apa dasar pertimbangan Hakim Judex Facti mengabulkan gugatan Pengugat, Judex Juris menyatakan PN Denpasar tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan PK menyatakan gugatan Tidak dapat diterima?. Berdasarkan Hasil Penelitian yang Penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu Apa dasar Pertimbangan Hakim Judex Facti Mengabulkan gugatan Penggugat Judex Juris Menyatakan PN Denpasar tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan Pk menyatakan gugatan tidak di terima adalah : 1. Dasar Pertimbangan Judex Facti mengabulkan Gugatan Penggugat dikarenakan: a. Gugatan Penggugat Sempurna b. Penggugat dapat membuktikan kepemilikan Hak atas tanah 2. Dasar pertimbangan Judex Juris Menyatakan PN Denpasar tidak berwenang mengadili perkara ini dikarenakan : a. Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara a quo, karena objek sengketanya adalah Keputusan Badan/Penjabat Tata Usaha Negara. b. Wewenang mutlak Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan wewenang Pengadilan Negeri, maka Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang mengadili perkara ini. 3. Dasar Pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali menyatakan Gugatan Tidak di Terima Karena : a. Adanya Kekhilfan Hakim Judex Facti