ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi penulis adalah : ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA TANAH HAK GUNA BANGUNAN. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : 1).Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya sengketa Hak Guna Bangunan?; 2).Mengapa terjadi perbedaan putusan antara Pengadilan Negeri, Putusan Tinggi dan Mahkamah Agung dalam Sengketa Hak Guna Bangunan?. Tujuan penulisan yaitu: untuk mengetahui Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa Hak Guna Bangunan, untuk mengetahui perbedaan putusan antara Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dalam sengketa Hak Guna Bangunan. Jenis penelitian hukum yang digunakan pengadilan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variabel bebas yakni faktor penyebab dan perbedaan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dalam Sengketa Hak Guna Bangunan, dan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim terhadap Sengketa Tanah Hak Guna Bangunan. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah Hak Guna Bangunan yaitu adanya klaim-klaim yang bertentangan terhadap kepemilikan hak atas tanah yang telah diletakan Hak Guna Bangunan, sedangkan Perbedaan putusan antara Pengadilan Negeri, Putusan Tinggi dan Mahkamah Agung dalam sengketa Tanah Hak Guna Bangunan yaitu : 1).Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum, sedangkan sebaliknya para tergugat tidak dapat membantah kebenaran bukti-bukti penggugat tersebut dan juga para Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hokum yang menimbulkan kerugian bagi Pengugat. 2).Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa banding para tergugat dikabulkan karena alat bukti yang diajukan oleh penggugat/terbanding dinyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Dan dengan demikian Para Tergugat tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum 3). Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan menguatkan putusan Pengadilian Negeri karena pertimbangan Pengadilan Tinggi tersebut keliru dan salah serta melampaui batas wewenangnya dan tidak diambil berdasarkan pertimbangan yang cukup Untuk itu saran dari penulis yaitu: 1).Bagi pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan sebelum melakukan pendaftaran tanah Hak Guna Bangunan harus melakukan pengecekan status Hak Milik atas tanah tersebut sehingga tidak terjadi klaim-klaim yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah. 2). Perbedaan putusan yang terjadi pada putusan-putusan hakim diakibatkan adanya kekhilafan hakim dalam menerapakan hukum. Untuk itulah hakim seharusnya dalam menjatuhkan putusan berdasarkan pertimbangan yang cukup sehingga tidak terjadi kekhilafan hakim.. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Putusan Hakim, Hak Guna Bangunan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul dari skripsi ini adalah Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. Rumusan masalah yang dikaji lebih lanjut oleh penulis dalam skripsi ini adalah bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan bagi para pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan bagi para pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Setelah penulis melakukan analisis, maka adapun kesimpulan penulis tentang pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan bagi para pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu : 1. Kesalahan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 2. Adanya hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman pelaku. Saran yang diberikan oleh penulis adalah : 1. Sebisa mungkin hakim menjatuhkan pidana yang tinggi bagi para pelaku tindak pidana korupsi agar adanya efek jera bagi pelaku itu sendiri dan masyarakat yang ingin melakukan tindak pidana korupsi 2. Aparat penegak hukum agar lebih pro aktif melakukan tindakan-tindakan pencegahan agar dapat menekan angka korupsi. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Putusan Pemidanaan, Tindak Pidana Korupsi, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi ini :“Tinjaun Yuridis Tentang Penjualan Tanih Warisan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris Yang Sebenarnya”. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu “Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Dalam Penjualan Tanah Warisan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris Yang Sebenarnya”. Penelitian ini bertujuan “Untuk Mengetahui Pertibangan Hakim Dalam Perkara Penjualan Tanah Warisan”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Normatif, yaitu dengan mengkaji kasus sengketa tanah warisan dari setiap putusan Pengadilan Negeri Ponorogo, Pengadian Tinggi Surabaya ,Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Sampang, Pengadilan Negeri Kudus, Pengadilan Negeri Kayu Agung dan Pengedilan Negeri Andolo. Hasil penelitian ini menenjukan bahwa : Penggugat dimenangkan karna mempunyai alat bukti-buktu yang kuat berupa sertifikat tanah asli.Bahwa kasus tersebut sudah nebis in idem Tergugat tidak berkedudukan sebagai ahli waris
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi ini :“PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INNDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG OLEH MAHKAMAH AGUNG RI DALAM SENGKETA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA” (Studi Putusan Nomor : 51/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Tpg dan Nomor : 51 K/Pdt.Sus-PHI/2020) ’’. Masalah pokok dalam tulisan ini, “ Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung RI dalam Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Dalam Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja?” Tujuan Penelitian dalam tulisan ini, “ Untuk Mengatahui Dasar Pertimbagan Hakim Mahkamh Agung RI Dalam Membatalkan Putusan pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Dalam Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif yaitu dengan mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nommor 117K/Pdt.Sus-PHI/2020 dan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 51.Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Tpg. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dengan pertimbangan bahwa Penggugat bekerja dengan Tergugt dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu secara terus menerus dan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang melanggar ketentuan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang di laksanakan Tergugat Pertimbangan judex facti dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak tepat dalam menilai, menimbang dan menerapkan hukum dikarenakan Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa Penggugat bekerja pada perusahaan Tergugat dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu secara terus menerus dan juga Penggugat menandatangani surat pernyataan secara suka rela tanpa tekanan yang menyatakan pada pokoknya bahwa hubungan kerjanya dimulai kembali saat PKWT
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi ini :“ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN BEBAS OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA MENYENBUNYIKAN BARANG IMPOR (Studi Putusan Nomor : 2199/Pid.Sus/2015/PN.TNG dan Nomor : 2479 K/Pid.Sus/2016)”. Masalah pokok dalam tulisan ini, “Bagaimana dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang ?”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2199/Pid.Sus/2015/PN.TNG dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2479 K/Pid.Sus/2016. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Mahkamah Agung membatalakan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan pertimbangan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyembinyikan barang impor bersama-sama sehingga membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan pertimbangan juga bahwa Pengadilan Negeri Tangerang telah salah dan keliru dalam menjatuhakan putusan yang dimana Judex Facti keliru dalam menafsirkan pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang dimana Judef Facti beranggapan bahwa pengangkut bukan orang, sedangkan pengertian orang menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Kepabeanan adalah orang perorangan atau badan hukum. Dan juga menurut fakta hukum dipersidangan, pada saat Saksi Chandra Lesmana bersama Terdakwa tiba di Bandara Soekarno Hatta dari Singapura mereka melakukan pemeriksaan secara terpisah sehingga Saksi Chandra Lesmana kedapatan membawah handphone (HP) sebanyak 19 unit sedangkan terdakwa sudah berhasil keluar dipanggil kembali untuk dilakukan pemeriksaan dan ternyata terdakwa juga membawa HP sebanyak 8 unit yang disimpan dikantong celananya secara tidak wajar yang dimana sudah dipastikan tidak ada upaya (niat baik) dari Rifan Lesmana untuk memberitahukan adanya kegiatan impor barang yang mereka lakukan. Hakim Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana berdasarkan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, kerena itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara pidana. Oleh karena itu, diharapakan setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Reictssucherheir (Kepastian Hukum).