Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: REVLYN ROLANS KANA
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENOLAKAN PERMOHONAN KASASI OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM SENGKETA TANAH

2022•Koleksi Perpustakaan

Penelitian ini berjudul : Deskripsi Tentang Penolakan Permohonan Kasasi Oleh Mahkamah Agung Dalam Sengketa Tanah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dalam sengketa tanah ? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dalam sengketa tanah. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian normatif yaitu dengan mengkaji putusan pengadilan. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung menolak permohnan kasasi. sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusna pengadilan terhadap sengketa tanah. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, adapun yang menjadi dasar pertimbangan hakim dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung menolak permohnan kasasi dalam sengketa tanah antara lain : 1. Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup, di mana Penggugat adalah ahli waris dari pemilik objek sengketa berdasarkan putusan perkara terdahulu yang putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht vangewisjde). 2. Judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum karena objek sengketa merupakan harta bawaan dari penggugat sebelum menikah dengan tergugat. 3. Putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang karena objek sengketa merupakan harta warisan 4. Putusan Judex Facti sudah tepat dan benar, karena Judex Factit telah melaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara ini serta putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. 5. Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan alasan karena objek sengketa milik Para Tergugat didapat dari warisan ibu Para Tergugat.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENOLAKAN PERMOHONAN KASASI OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM SENGKETA TANAH

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini berjudul : Deskripsi Tentang Penolakan Permohonan Kasasi Oleh Mahkamah Agung Dalam Sengketa Tanah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dalam sengketa tanah ? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dalam sengketa tanah. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian normatif yaitu dengan mengkaji putusan pengadilan. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung menolak permohnan kasasi. sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusna pengadilan terhadap sengketa tanah. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, adapun yang menjadi dasar pertimbangan hakim dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung menolak permohnan kasasi dalam sengketa tanah antara lain : 1. Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup, di mana Penggugat adalah ahli waris dari pemilik objek sengketa berdasarkan putusan perkara terdahulu yang putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht vangewisjde). 2. Judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum karena objek sengketa merupakan harta bawaan dari penggugat sebelum menikah dengan tergugat. 3. Putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang karena objek sengketa merupakan harta warisan 4. Putusan Judex Facti sudah tepat dan benar, karena Judex Factit telah melaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara ini serta putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. 5. Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan alasan karena objek sengketa milik Para Tergugat didapat dari warisan ibu Para Tergugat.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail