Abstrak
Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Pembatalkan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Permasalahan pokok dalam penelitian ini,penulis lebih memfokuskan dengan permasalahan alasan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan sertifikat hak milik atas tanah? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan hakim Pengadilan Tata Uasaha Negara membatalkan sertifikat hak milik atas tanah. Selanjutnya, Penelitian ini berjenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan Varibel bebas adalah variable yang mempengaruhi atau menjadi sebab perubahannya atau timbulnya variable terikat,variable terika merupakan variable yang mepoengaruhi atau yang menjadi akibat, karena adanya variable bebas. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan sertifikat hak milik atas tanah, adalah Tindakan Badan Pertanahan Nasional menerbitkan sertifikat obyek sengketa telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu, Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria Jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor24 Tahun1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dan Tindakan Badan Pertanahan Nasional menerbitkan sertifikat obyek sengketa telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu, Asas kecermatan dan Asas kepastian hukum. Oleh sebab itu penulis menyarankan, diharapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) lebih memperhatikan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadinya overlepping/ tumpang tindah obyek sengketa tersebut dan diharapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) lebih memperhatikan prosedur yang lebih cermat sehingga tidak terjadinya overlepping/ tumpang tindah obyek sengketa tersebut dan memberikan kepastian hukum yang jelas pada keputusan penerbitan sertifikat tanah tersebut.