ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi Penulis adalah: PEMBATALAN PUTUSAN JUDEX FACTI
DAN JUDEX JURIS OLEH HAKIM PENINJAUAN KEMBALI DALAM
TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH. Rumusan masalah penelitian
penulis adalah: 1.) Mengapa Judex Facti dan Judex Juris Menjatuhkan Pemidaan
dalam tindak pidana penyerobotan tanah? dan 2.) Mengapa Hakim Peninjauan
Kembali menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam tindak
pidana penyerobotan tanah?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: 1.) Untuk
mengetahui alasan Judex Facti dan Judex Juris Menjatuhkan Pemidaan dalam
tindak pidana penyerobotan tanah. 2.) Untuk mengetahui alasan Hakim
Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam
tindak pidana penyerobotan tanah. Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan
adalah: Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif
yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil
dalam bentuk karya ilmiah. Tentang alasan Judex Facti dan Judex Juris
Menjatuhkan Pemidaan dalam tindak pidana penyerobotan tanah dan alasan
Hakim Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan
hukum. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri
dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau
norma serta peraturan dasar.
Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis teliti maka yang menjadi
kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu: 1.) Perbuatan terdakwa
merupakan perbuatan pidana. 2.) Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur
dakwaan jaksa penuntut umum, Pasal 385 ke-4 Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
3.) Terdakwa mengajukan bukti baru atau novum 4.) Para Terdakwa terbukti akan
tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana melainkan perbuatan
perdata
Kata Kunci : Putusan Hakim, Perkara Pidana Penyerobotan Tanah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Terjadinya Tindak Pidana Penyerobotan Hak Milik Atas Tanah.
Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah bentuk terjadinya tindak pidana penyerobotan tanah? (2) Fakor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya pidana penyerobotan tanah? (3) Bagaimanakah akibat hukum dari tindak pidana penyerobotan tanah?
Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui bentuk terjadinya tindak pidana penyerobotan tanah, (2) Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyerobotan tanah dan (3) Untuk mengetahui akibat hukum dari tindak pidana penyerobotan tanah. Metode penelitian penulisan ini bersifat “Deskripsi” dan berjenis “Normatif”.
Hasil penelitian penulis terhadap permasalahan penelitian ini antara lain sebagai berikut:
1. Faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyerobotan tanah antara lain:
a. Terdakwa mengklaim tanah tersebut miliknya.
b. Memperoleh keuntungan.
2. Bentuk terjadinya tindak pidana penyerobotan tanah antara lain:
a. Terdakwa menjual tanah yang bukan milinya.
b. Terdakwa telah melakukan penanaman atau pembelian.
c. Terdakwa melakukan pembangunan.
d. Terdakwa melakukan penyewaan.
e. Terdakwa melakukan pembersihan lahan.
3. Akibat hukum dari tindak pidana penyerobotan tanah.
a. Terdakwa dipidana penjara.
b. Terdakwa membayar biaya perkara.
Adapun saran bagi penulis terhadap konteks permasalahan penelitian ini antara lain:
1. Diharapkan bagi masyarakat pada umumnya janganlah melakukan pembangunan, penjualan, penanaman atau pembenihan terhadap lahan tanah yang mana sudah diketahui bukan miliknya.
2. Diharapkan bagi masyarakat pada umumnya yang ingin membeli tanah atau menjual tanah ataupun menyewah tanah haruslah memperhatikan terlebih dahulu terkait dengan alas hak atas tanah tersebut, sehingga tidak menimbulkan konflik dikemudian hari.
3. Diharapkan Pemerintahan Desa memfasilitasi penyelesaian sengketa penyerobotan tanah agar dapat diselesaikan secara ke-keluargaan berdasarkan Asas Restoratif Justice.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi penulis adalah: Disparitas Putusan Judex Factie Judex Dan Peninjauan Kembali Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyerobotan Tanah. Rumusan masalah penelitian penulis adalah: 1). Mengapa Judex Factie menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana penyerobotan tanah? 2). Mengapa hakim Mahkama Agung menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penyerobotan tanah? 3). Mengapa Hakim Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan percobaan terhadap terdakwa II dalam tindak pidana penyerobotan tanah?. Tujuan penelitian ini yaitu, 1). Untuk mengetahui alasan Judex Factie menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana penyerobotan tanah. 2). Untuk mengetahui alasan hakim Mahkama Agung menjatuhkan putusan pembicaraan terhadap pelaku penyerobotan tanah. 3). Untuk mengetahui alasan hakim peninjauan kembali menjatuhkan putusan percobaan terhadap terdakwa II dalam tindak pidana penyerobotan tanah. Jenis metode penelitian yang penulis gunakan adalah: jenis penelitian normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis teliti maka yang menjadi: alasan judex factie menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana penyerobotan tanah yaitu: a). Perbuatan terdakwa bukan tindak pidana, b). Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pasal 385 ayat (1) KUHP, alasan Hakim Mahkama Agung menjatuhkan putusan pembicaraan terhadap pelaku tindak pidana penyerobotan tanah, yaitu: a). Judex Factie salah dalam menerapkan hukum, b). Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pidana. Alasan Hakim peninjauan kembali menjatuhkan putusan percobaan terhadap terdakwa II dalam tindak pidana penyerobotan tanah, yaitu: a). Adanya kekhilafan judex jurusan dalam penerapannya, b). Adanya pertimbangan pada syarat dan kondisi tertentu atas permulaan dan niat melakukan kejahatan. Kata Kunci : Putusan Hakim, Tindak Pidana, Penyerobotan Tanah.