ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH DI ATAS TANAH SEWA
INTISARI Judul skripsi penulis adalah: ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH DI ATAS TANAH SEWA. Rumusan masalah yang Penulis kaji adalah: Mengapa putusan Pengadilan Negeri menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima sedangkan Pengadilan Tinggi dikabulkan sebagian dan putusan Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali menolak permohonan Kasasi di Peninjauan Kembali dalam perkara perjanjian jual beli rumah diatas tanah sewa? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Putusan Pengadilan Negeri menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima sedangkan Pengadilan Tinggi dikabulkan sebagian dan putusan Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali menolak permohonan Kasasi di Peninjauan Kembali dalam perkara perjanjian jual beli rumah di atas tanah sewa. Jenis metode penelitian yang Penulis gunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk kary ailmiah. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu mengapa putusan Pengadilan Negeri menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima sedangkan Pengadilan Tinggi dikabulkan sebagian dan putusan MA dan PK menolak permohonan dalam perkara perjanjian jual beli rumah diatas tanah sewa yaitu: 1. Hakim Pengadilan Negeri menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena: gugatannya kurang pihak, Eksepsi tergugat dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, Nebis in idem 2. Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan penggugat karena: penggugat telah berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya dengan bukti surat P1-P5, dapat dibuktikan bahwa tanah objek sengketa tersebut milik pembanding, tergugat dalam pembuktiannya mengajukan bukti surat T-1-T3 dan tidak dapat dibuktikan bahwa tanah objek sengketa tersebut adalah milik terbanding 3. Hakim Mahkamah Agung dan peninjauan kembali menolak permohonan kasasi dan peninjauan kembali dari tergugat karena menurut hakim mahkamah agung, judex facti tidak salah menerapkan hukum. Kata Kunci: Perjanjian, Tanah Sewa, Putusan Hakim