ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah: Deskripsi Tentang Penjatuhan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (Studi Kasus RSUD Dr.Harjono Kabupaten Ponorogo). Rumusan masalah yang penulis kaji adalah 1). Mengapa Pengadilan Negeri Menjatuhkan Putusan bebas tetapi dibatalkan Mahkama Agung dengan putusan pemidanaan? 2). Mengapa putusan Mahkama Agung dalam tingkat Kasasi menjatuhkan pemidanaan tetapi Hakim Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan bebas?. Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah: 1). Untuk mengetahui alasan Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas tetapi dibatalkan Mahkama Agung dengan menjatuhkan putusan pemidanaan. 2). Untuk mengetahui alasan putusan Mahkama Agung dalam tingkat Kasasi menjatuhkan pemidanaan tetapi Hakim Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan bebas. Sifat penelitian adalah deskriptif dan Jenis penelitian adalah penelitian normatif. Variabel bebas yakni : Pengadilan Negeri menjatukan putusan bebas tetapi dibatalkan Mahkamah Agung dengan putusan pemidanan serta putusan Mahkamah Agung menjatuhkan pemidanan tetapi Hakim Peninjauan Kembali menjatukan putusan bebas dan Variabel Terikat dalam penelitian ini yaitu Putusan Pengadilan terhadap Terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo. Pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka, Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif.
Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka alasan Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas karena: 1).Tidak memenuhi unsur melawan hukum dalam dakwaan primair; dan 2).Tidak memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan dalam dakwaan subsidair. Kemudian alasan Mahkamah Agung Tingkat Kasasi membatalkan karena: 1).Pengadilan Negeri salah menerapkan hukum; 2).Perbuatan terdakwa terbukti atau memenuhi unsur dalam dakwaan primair. Selanjutnya ditemukan alasan Mahkamah Agung tingkat Peninjauan Kembali membatalkan putusan Kasasi dan membebasakan Terpidana karena 1).Majelis Hakim Mahkamah Agung tingkat Kasasi salah menerapkan hukum dan 2).Perbuatan Terpidana tidak terbukti atau memenuhi unsur dalam dakwaan Penuntut umum. Adapun saran yang diberikan yaitu : 1). Pemeriksaan yang dilakukan oleh Hakim baik di tingkat Pengadilan Negeri atau Mahkamah Agung diharpkan lebih cermat dalam memperhatikan fakta-fakta persidangan, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam meberikan putusan atau menerapkan hukum; dan 2).Hakim Pengadilan Kasasi dalam menerapkan hukum diharapkan lebih cermat memperhatikan dengan baik dalam menghubungkan fakta hukum dengan unsur-unsur yang terdapat dalam pasal dakwaan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi Penulis adalah: Analisis Pertimbangan Hakim Dalam
Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi. Rumusan
masalah yang penulis kaji adalah Mengapa Hakim Pengadilan Negeri dan
Pengadilan Tinggi memutus pemidanaan lebih rendah sedangkan Mahkamah
Agung dan Peninjauan Kembali memutus pemidanaan lebih tinggi terhadap
pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa jaringan irigasi?. Tujuan
yang ingin Penulis kaji adalah: Untuk mengetahui hakim Pengadilan Negeri dan
Pengadilan Tinggi memutus pemidanaan lebih rendah sedangkan Mahkamah
Agung dan Peninjauan Kembali memutus pemidanaan lebih tinggi terhadap
pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa jaringan irigasi. Jenis
penelitian adalah penelitian normatif dan sifat penelitian adalah deskriptif.
Pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan
pustaka, Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara
kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif.
Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka alasan Hakim
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi memutus pemidanaan lebih rendah karena
Terdakwa hanya melakukan perbuatan Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau
Sarana Yang Ada Padanya dalam Jabatannya, Sedangkan alasan Hakim Mahkamah
Agung dan Peninjauan Kembali memutus pemidanaan lebih tinggi terhadap pelaku tindak
pidana korupsi pengadaan barang dan jasa jaringan irigasi karena Terdakwa terbukti
melakukan perbuatan secara melawan hukum. Adapun saran yang diberikan yaitu 1).
Judex Facti diharapkan lebih cermat dalam memperhatikan, meneliti dan
mempertimbangkan fakta hukum di persidangan agar dalam putusannya tidak terdapat
kekeliruan dalam menerapkan hukum; 2). Terdakwa seharusnya menjalankan tugas dan
tanggungjawabnya secara profesional dan tidak tergiur dengan memperoleh keuntungan
dari hasil korupsi yang dilakukan, dan setelah dipidana diharapkan terdakwa dapat jera
sehingga tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi lagi
Kata Kunci: Disparitas Putusan, Tindak Pidana, Korupsi, Barang dan Jasa.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul penelitian penulis ialah Disparitas Putusan Judex Facti dan Peninjauan Kembali Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Akta Notaris Kuasa Jual. Masalah pokoknya diteliti penulis ialah Mengapa Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan tetapi diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi dengan Mengurangi Pemidanaan Terdakwa dan mengapa Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali membatalkan putusan judex facti dengan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui alasan Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan tetapi diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi dengan pemidanaan dan untuk mengetahui pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali membatalkan putusan judex facti dan Menjatuhkan Putusan Lepas dari segala tuntutan hukum, sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat deskriptif. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian normatif dan teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka.
Hasil peneilitian penulis sebagai berikut:
1. Alasan Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan :
a. Terdakwa lalai dalam proses pembuatan surat kuasa akta jual
b. Terdakwa memberikan kesempatan atau sarana kepada saksi Gunawan Priambodo untuk melakukan tindak pidana
2. Alasan Pengadilan Tinggi memperbaiki putusan Pengadilan Negeri dengan Mengurangi Pemidanan Terdakwa: karena Pengadilan Negeri tidak mempertimbangkan masa kerja terdakwa sebagai Pejabat Umum
3. Alasan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali membatalkan putusan judex facti dan Mejatuhkan Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum :
a. Pihak yang bertransaksi dalam jual beli tanah dengan saksi korban adalah saksi Gunawan Priambodo bukan terda
b. Adanya Bukti Baru (Novum).
Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut:
1. Agar hakim memberikan dasar pertimbangan yang jelas dalam memutuskan suatu perkara
2. Diharapkan Notaris selaku pejabat umum perlu lebih menjunjung kehati-hatian dalam mengembang tugasnya cermat serta teliti.
Kata kunci : Disparitas Putusan, Penipuan, Akta Notaris Kuasa Jual
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi penulis adalah DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM
TINDAK PIDANA PEMBERIAN KREDIT FIKTIF. Rumusan masalah di dalam
penulisan ini adalah: Mengapa terjadi disparitas putusan hakim Judex factie dan
judex juris dalam tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit fiktif? Tujuan dari
penelitian yang penulis lakukan ini adalah untuk Untuk mengetahui penyebab terjadi
disparitas putusan hakim judex factie dan jude juris dalam tindak pidana korupsi dalam
pemberian kredit fiktif. Guna memperlancar proses analisis, maka metode penelitian yang
dipakai penulis adalah. Siifat penelitiannyaa deskriptif, dimana penulis menggambarkan
fakta sebagaimana adanya, tanpa memberi perlakuan terhadap ojek yang diteliti.Jenis
penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif, dimana mewajibkan
menggunakan data sekunder sebagai jenis data utamanya, yang bersumber pada bahan
hokum primer, sekunder dan tersier. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah
penyebab terjadinya disparitas putusan hakim jude factie dan hakim jude juris dalam
tindak pidana kredit fiktif, sedangkan variabel terikatnya adalah putusan hakim dalam
tindak pidana kredit fiktif. Sumber data yang dipakai dalam penelitian ini adalah Bahan
hokum yang terdiri dari; Bahan hokum Primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum
tertier. Berdasarkan hasil penelitian terhadap 6 (enam) alasan terjadinya disparitas
putusan antara hakim judexx factie dengan hakim judex juris dalm tindak pidana kredit
fiktif. Penyebabnya adalah :1) Pasal dakwaan yang lebih dari satu (bukan dakwaan
tunggal) ; 2) Tuntutan JPU yang berbeda – beda; 3) Hakim yang memeriksa perkara
berbeda, pada tiap tinkatan peradilan; 4) Independensi hakim judex factie dan hakim
Judex juris; 5) Kualitas perbuatan terdakwa; dan 6) Pertimbangan Hakim Judex Facti Dan
Judex Juris Tentang Keadaan Yang Memberatkan Dan Yang Meringankan.
Kata Kunci : Disparitas putusan, Tindak pidana, Kredit fiktif.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi: Disparitas Putusan Pengadilan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Uang. Rumusan Masalah dalam penelitian ini yakni mengapa Terjadinya Disparitas Putusan Pengadilan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Uang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variabel penelitian yaitu variabel bebas yakni Tindak Pidana Penipuan Uang, dan variabel terikat yakni Putusan Hakim Pengadilan Negeri Ungaran. Hasil penelitian telah dibuktikan bahwa terjadinya disparitas putusan hakim dapat disimpulkan sebagai berikut; a. Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum Berbeda, b. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutuskan Berbeda, c. Independensi Hakim/ Kebiasaan Hakim dalam Mengadili, d. Kualitas Perbuatan Terdakwa, e. Faktor yang Memberatkan dan Meringankan
Saran: Jaksa penuntut umum haruslah teliti dalam menerapkan ketentuan pidana dan tepat dalam menyusun surat dakwaan mengigat bahwa surat dakwaan merupakan dasar bagi hakim untuk menjatuhkan pidana atau tidak menjatuhkan pidana. Selain jaksa juga harus mempunyai pengetahuan hukum yang baik, bukan hanya hukum secara formil melainkan melainkan juga harus materil agar tidak ada kesalahan dalam menerapakan ketentuan pidana terhadap terdakwa, Hakim tidak serta merta berdasarkan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum dalam menjatuhkan pidana, melainkan pada dua alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim. Hakim harus lebih peka melihat fakta-fakta yang timbul dalam persidangan, sehingga dari fakta yang timbul tersebut menimbulkan keyakinan hakim bahwa terdakwa dapat atau tidak dipidana.
Kata Kunci:Penipuan uang, Disparitas Putusan Hakim
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah :Disparitas Putusan Hakim Judex Facti, Judex Juris dan PK dalam Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Apa dasar pertimbangan Hakim Judex Facti mengabulkan gugatan Pengugat, Judex Juris menyatakan PN Denpasar tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan PK menyatakan gugatan Tidak dapat diterima?. Berdasarkan Hasil Penelitian yang Penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu Apa dasar Pertimbangan Hakim Judex Facti Mengabulkan gugatan Penggugat Judex Juris Menyatakan PN Denpasar tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan Pk menyatakan gugatan tidak di terima adalah : 1. Dasar Pertimbangan Judex Facti mengabulkan Gugatan Penggugat dikarenakan: a. Gugatan Penggugat Sempurna b. Penggugat dapat membuktikan kepemilikan Hak atas tanah 2. Dasar pertimbangan Judex Juris Menyatakan PN Denpasar tidak berwenang mengadili perkara ini dikarenakan : a. Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara a quo, karena objek sengketanya adalah Keputusan Badan/Penjabat Tata Usaha Negara. b. Wewenang mutlak Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan wewenang Pengadilan Negeri, maka Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang mengadili perkara ini. 3. Dasar Pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali menyatakan Gugatan Tidak di Terima Karena : a. Adanya Kekhilfan Hakim Judex Facti
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul tulisan ini adalah “Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penadahan Mobil” Jurusan Ilmu Hukum. Berdasakan judul tersebut maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah: “Mengapa pengadilan negeri menjatuhkan putusan yang berbeda terhadap pelaku tindak pidana penadahan mobil” Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait terjadinya disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penadahan mobil”. Tujuan untuk mengetahui alasan majelis hakim menjatuhkan putusan yang berbeda terhadap pelaku tindak pidana penadahan mobil Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer. Bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari perundan-undangan dan putusan-putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang memberikan penjelasan pada bahan hukum primer yang diperoleh dari buku, jurnal-jurnal, pendapat para sarjana. Dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberapa alasan sesuai dengan permasalahan penulis yakni: “alasan Pengadilan Negeri menjatuhkan Putusan yang berbeda terhadap pelaku tindak pidana penadahan mobil” adalah a. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang berbeda-beda kepada setiap terdakwa b. Independensi Hakim c. Kualitas perbuatan terdakwa dalam setiap kasus berbea-beda dan Adanya hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Saran yang penulis berikan dalam penulisan ini adalah Kepada semua masyarakat Indonesia agar lebih teliti jika ingin membentu sesama dengan cara meminjamkan uang dengan suatu jaminan, maka harus dilakukan sesuai dengan prosedur agar tidak menilbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul penulis adalah: DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DALAN SENGKETA ANTARA ANGGOTA PARTAI DENGAN PARTAI DEMOKRAT.Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: Megapa Dalam sengketa antara anggota denga partai democrat putusan Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima, gugatan ditolak dan gugatan dikabulkan? Tujuan penelitan yang ingin penulis kaji yaitu: Untuk mengetahi dalam sengketa antara anggota partai dengan partai demokrat alasan hakim menjatuhkan putusan gugatan tidak dapat diterima, gugatan ditolak dan gugatan dikabulkan.! Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah: Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Tentang sengketa anggota partai dengan Partai Demokrat putusan hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima, gugatan ditolak dan gugatan dikabulkan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis maka ditemukan alasan hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dalam sengketa antara anggota partai dengan partai demokrat adalah sebagai brikut 1. Putusan gugatan penggugat tidak dapat diterima, yaitu: a. Gugatan mengandung Ne Bis In Idem, b. gugatan penggugat prematur 2. Putusan menolak Gugatan, yaitu: a. Gugatan Penggugat ditolak karena Ne Bis In Idem, b. Penggugat tidak mampu membuktikan dalil dalil gugatannya 3. Putusan mengabulkan gugatan, yaitu: a. Mahkamah partai tidak berwewenang, b. Sengketa pemilu merupakan kewenangan Mahkama Konstitusi. Kata Kunci : Disparitas Putusan Pengadilan, Anggota Partai, Partai Demokrat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
DISPARITAS PUTUSAN JUDEX FACTIE DAN JUDEX JURIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN INTISARI Skripsi Ini Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum Diajukan oleh: REXA FRANDEL MANAFE 17312410 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KRISTEN ARTHA WACANA KUPANG 2022 INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah : Disparitas Putusan Judex Factie dan Judex Juris Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah mengapa putusan judex factie menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pencurian, tetapi dibatalkan oleh judex juris dengan menjatuhkan putusan pemidanaan ?. Tujuan penelitian adalah : untuk mengetahui alasan putusan judex factie menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pencurian, tetapi dibatalkan oleh judex juris dengan menjatuhkan putusan pemidanaan. Sifat penelitian adalah deskiptif dan Jenis penelitian adalah normatife dan Pengumpulan data dalam penulisan ini mengunakan studi dokumen atau bahan pustaka, Analisis data yang digunakan adalah mengunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka alasan Judex Factie menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pencurian karena 1). Jaksa membuktikan dakwaan berdasarkan keterangan saksi yang tidak disumpah; 2). Objek yang diduga dicuri masih dalam sengketa kepemilikan; 3). Objek yang diduga dicuri milik terdakwa. Sedangkan alasan judex juris menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dalam pertimbangan Hakim Mahkamah Agung adalah ; 1). Jaksa membuktikan dakwaan berdasarkan keterangan saksi yang tidak dibawah sumpah tetapi bersesuaian dengan alat bukti lain ; 2). Judex Factie salah menerapkan Hukum.; 3). Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana. KataKunci:Disparitas Putusan, Tindak Pidana Pencurian. DAFTAR PUSTAKA Sumber Buku Andi Hamzah,2016, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta Sinar Grafika. H. Margoni, S.H., M.Hum., M.M, 2019, Asas Keadilan Kemanfaatan & Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim, Jakarta Sinar Grafika. Sri Mamudji dan Soerjono Soekanto, 2014, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta Radja Grafindo Persada. Adami Chazawi. S.H, 2015, Kemahiran Dan Ketrampilan Praktik Hukum Pidana, MNC Malang. Ibrahim Johnny, 2007, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang. Yanto M. P. Ekon, 2018, bahan kusus hukum acara pidana, Kampus FH UKAW, Kupang. Jurnal-Jurnal Jurnal Rian Prayudi Saputra, Perkembangan tindak pidana pencurian di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Vol. 2 No. 2 (2019) Jurnal Toto Hartono, penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Vol 2 No 1 Februari 2021. Jurnal Masrizal Afrialdo, pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan perkara pidana oleh kepolisian terhadap laporan masyarakat di polisi sector 50. Vol .3.No.2 (Oktober 2016). Jurnal Nasrum Pasaribu, Penyidikan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Hukum Polsek Medan Baru. Vol.5.No.1 (Januari 2017) Jurnal Mukhlis R, Tindak Pidana di Bidang Pertanahan di Pekanbaru. Vol .4.No.1 (2012) Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Nomor 363 Tentang Tindak Pidana Pencurian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Dasar Republik Pancasila Putusan 1. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1390/pid.B/2013/Pn-LP 2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1169 K/pid/2015. 3. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 96/pi.B/2014/Pn.SIM 4. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1598 K/pid/2014. 5. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 170/pid.B/2018/Pn-PLI 6. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1116 K/pid/2018. 7. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 106/pid.B/2014/Pn-TUL 8. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1452 K/Pid/2014. 9. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 48/pid.B/2014/Pn-SLK 10. Putusan Mahkamah Agung Nomor 194 K/pid/2015.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul “Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penelantaran Anak Dilingkup Rumah Tangga, Masalah Pokok Penelitian, “Apa Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatukan Putusan Yang Berbeda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penelantaran Anak?”Tujuan Penelitian Untuk Mengatahui “Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatukan Putusan Yang Berbeda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penelantaran Anak?” Metode Penelitian Yang Digunakan Dalam Penelitiana Ini Adalah Penelitian Hukum Normatif Yaitu Penelitian Hukum Yang Dilakukan Dengan Cara Meneliti Bahan Kepustakaan (Data Sekunder). Data Sekunder Dalam Penelitian Terdiri Dari Tiga Bahan Hukum Yaitu 1. Bahan Hukum Primer, 2 Bahan Hukum Sekunder, Dan 3. Bahan Hukum Tersier. Hasil Penelitian Telah Membuktikan Bahwa Dasar Pertimbangan Hakim Terjadi Disparitas Penjatuhan Hukuman Yang Berbeda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penelantaran Anak Berdsarkan Putusan Nomor 35/Pid.Sus/2017/PN.Jap, Nomor 08/Pid.Sus/2016/Pn Wkb, Nomor 77/Pid.Sus/2013/PN.Klt, adalah sebagai berikut :
a. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Berbeda;
b. Kualitas Perbuatan Terdakwa;
c. Independensi Hakim;
d. Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Memutuskan Berbeda;
e. Faktor-Faktor Yang Memberatkan Dan Meringankan Terdakwa;
Kata kunci : Disparitas Putusan Hakim, Pelaku Tindak Pidana, Penelantaran Anak
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTRISARI
Judul skripsi adalah “Disparitas Putusan Pengadilan Dalam Kasus Kekerasan Da-lam Rumah Tangga (KDRT) Diwilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1B”,Jurusan Ilmu Hukum.Fakultas Hukum,Universitas Kristen Artha Wacana.
Masalah pokok penelitin adalah Mengapa Hakim Menjatuhkan Pidana Kepada Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga berbeda antara satu dengan yang lain.Penelitian dan penulisan dilakukan untuk mengetahui putusan hakim terha-dap pelaku tindak pidana kekerasan dlam rumah tangga berbeda diwilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang yang dijadikan sebagai suatu studi Hukum di Kota Ku-pang.
Tujuan Penelitian untuk mengetahui apa dasar pertimbangan Hakim dalam menentu-kan putusan yang berbeda-beda pada tindak pidana kasus kekerasan dalam KDRT.
Variabel penelitian yang digunakan 2 (dua) variabel yaitu variabel bebas dalam pene-litian ini adalah pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan yang beberda-beda terhadap pelaku tindak pidana KDRT.Dan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan Hakim terhadap pelaku tindak pidana KDRT.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini Deskriptif Kualitatif dengan jenis pene-litian Normatif atau Kepustakaan,penelitian normatif dilakukan untuk menghasilkan argumentasi teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa mengapa Hakim menjatuhkan pidana ke-pada pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga saling berbeda antara satu dengan yang lain yaitu:Hakim yakin bahwa perbuatan terdakwa adalah suatu pebua-tan yang tidak bermoral dan tidak manusiawi yang telah melakukan kekerasan yang terjadi di dalam lingkup rumah tangga.
Kata Kunci : Disparitas Putusan Pengadilan Dalam Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi adalah “Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Kekerasan Orang Tua Terhadap Anak Kandung Yang Mengakibatkan Kematian(Studi Putusan Pengadilan Negeri Kelas Ia Kupang)”, Jurusan Ilmu Hukum. Fakultas Hukum, Universitas Kristen Artha Wacana. Masalah pokok penelitian adalah mengapa hakim menjatukan putusan pemidanaan yang berbeda – beda kepada pelaku tindak pidana kekerasan orang tua terhadap anak kandung yang mengakibatkan kematian. Penelitian dan penulisan dilakukan untuk mengetahui Putusan Hakim terhadap pelaku tindak pidana kekerasan orang tua terhadap anak kandung berbeda di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang yang dijadikan sebagai suatu studi Hukum di Kota Kupang. Variabel penelitian yangdigunakan 2(dua)variabelyaitu, Vari abelbebasdalam penelitianiniadalah Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan yang berbeda-beda terhadap Pelaku Tindak Pidana kekerasan orang tuan terhadap anak kandung. Dan Variabel terikatdalampenelitianiniadalah putusan Hakim terhadap pelaku tindak pidana kekerasan orang tua terhadap anak kandung. MetodeyangdigunakandalampenelitianiniDeskriptif Kualitatif denganjenis penelitian Normatif atau kepustakaan, penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder berupa Putusan Pengadilan Negeri Kupang, dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, penelitian normatif dilakukan untuk menghasilkan argumentasi teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Hasilpenelitianmenunjukan bahwa mengapa Hakim Menjatuhkan Pidana Kepada Pelaku Tindak Pidana Aborsi Saling Bebeda Antara Satu Dengan Yang Lain Yaitu: Hakim yakin bahwa perbuatan terdakwa adalah suatu perbuatan yang tidak bermoral dan tidak manusiawi yang telah menghilangkan nyawa anak kandung sendiri, dan pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana kekerasan orang tua terhadap anak kandung, Hakim melihat dari alat-alat bukti yang ada dipersidangan, hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa, serta peraturan perundang-undangan dan hati nurani dan juga melihat pada nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi adalah “Disparitas Penjatuhan Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A”, Masalah pokok Penelitian, “Mengapa hakim menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana aborsi saling berbeda antara satu dengan yang lain ?, Tujuan Penelitian dan penulisan dilakukan untuk mengetahui putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana aborsi berbeda diwilayah hukum Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A ? ” Metode Penelitian Yang Digunakan Dalam Penelitian Ini Adalah Penelitian Hukum Normatif Yaitu Penelitian Hukum Yang Dilakukan Dengan Cara Meneliti Bahan Kepustakaan atau (Data Sekunder) Berupa Putusan Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A. Data Sekunder Dalam Penelitian Terdiri Dari Tiga Bahan Hukum Yaitu 1. Bahan Hukum Primer, 2. Bahan Hukum Sekunder, Dan 3. Bahan Hukum Tersier. Hasil Penelitian Telah Membuktikan Bahwa Dasar Pertimbangan Hakim Terjadi Disparitas Penjatuhan Hukuman Yang Berbeda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi Berdasarkan Putusan Nomor: 131/Pid.Sus/2016/PN.Kpg, Nomor: 242/Pid.Sus/2015/PN.Kpg, Nomor: 243/Pid.Sus/2015/PN.Kpg, Nomor: 244/Pid.Sus/2015/PN.Kpg, Adalah Sebagai Berikut : A. Tuntutan Pidana Berbeda B. Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Memutuskan Berbeda C. Kualitas Perbuatan Pelaku D. Faktor-Faktor Yang Memberatkan Dan Meringankan Dalam Persidangan E. Faktor-faktor Yang Menimbulkan Terjadinya Disparitas Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi F. Independensi Hakim, Kata Kunci : Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi