ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN VERSTEK TENTANG SAHNYA JUAL BELI TANAH
INTISARI Judul Skripsi Analisis Yuridis Penjatuhan Verstek Tentang Sahnya Jual Beli Tanah,dengan rumusan masalah bagaimakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan verstek tentang sahnya jual beli tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan verstek tentang sahnya jual beli tanah dan, instansi terkait. Varibel yang digunakan terdiri dari 2 (dua) variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah putusan verstek, variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan verstek tentang sahnya jual beli tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini normatif. Jenis data yang digunakan melalui sumber data primer adalah bahan-bahan hukum yang mengikat yaitu putusan-putusan Pengadilan Putusan Nomor 4/Pdt.G/2015/PN.Mrb, Putusan Nomor 294/Pdt.G/2017/ PN.Sby, Putusan Nomor 536/Pdt.G/ 2017/PN.Sby.Putusan Nomor 06/Pdt.G/2011/PN.Prob dan Putusan Nomor 186/Pdt.G/2017/PN.Byw, Sumber data sekunder adalah yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai sumber data primer seperti rancangan undang-undang hasil-hasil penelitian,atau pendapat para pakar hukum jurnal dan buku-buku referensi lainnya. Sumber data tersier adalah bahan hukum yang memberi petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus (hukum), ensiklopedia yang kemudian di analisis dan ditarik kesimpulanya. Hasil penelitian menunjukan bahwa Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Verstek Tentang Sahnya Jual Beli Tanah, maka pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan vertek karena tergugat dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak menghadap dan tergugat tidak mengirimkan wakil atau kuasa untuk menghadap dan Pertimbangan hakim menyatakan sahnya jual beli tanah karena : gugatan penggugat beralasan hukum dan jua beli tanah dapat dibuktikan oleh penggugat. KataKunci:Gugatan, Penggugat, Jual beli tanah dan verstek