Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

44 hasil
Subjek: Pertimbangan Hakim
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PASAL 30 UNDANG – UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi ini ”Analisi Yuridis Pembatalan Pasal 30 Undang – Undang Nomor 42 Tahun1999 Tentang Jaminan Fidusia Oleh Mahkamah Konstitusi (Studi Kasus Putusan Nomor 71/PUU-XIX /2021)”. Rumusan masalah: Bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam membatalkan Pasal 30 Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam membatalkan Pasal 30 Undang – Undang Nomor 42 Tahun1999 Tentang Jaminan Fidusia ?. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait dengan Pembatalan Pasal 30 Undang – Undang Nomor 42 Tahun1999 Tentang Jaminan Fidusia. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer. Bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari perundan-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi. Bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang memberikan penjelasan pada bahan hukum primer yang diperoleh dari buku, jurnal-jurnal, pendapat para sarjana. Dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis terkait dengan masalah pokok dalam penulisan ini yakni bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam membatalkan Pasal 30 Undang – Undang Nomor 42 Tahun1999 Tentang Jaminan Fiduasia Maka dapat disimpulkan sebagai berikut: a. Karena hak konstitusionalnya dirugikan oleh Pasal 30 Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia b. Ketentuan Pasal 30 Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Bertantangan Dengan UUD 1945. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, penulis menarik beberapa saran sebagai berikut: 1. Pembuat peratuaran perundang-undangan serta penegak hukum dapat dengan segera melakukan revisi ulang terhadap penerapan pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam pembatalan Pasal 30 dan undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia? 2. Penulis menyarankan para pembuat peraturan perundang-undangan dan penegak hukum supaya mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapan hukum.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN JUDEX FACTIE DAN JUDEX JURIS DENGAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM SENGKETA HAK ATAS TANAH

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi : Disparitas Putusan Judex Factie Dan Judex Juris Dengan Peninjauan Kembali Dalam Sengketa Hak atas Tanah. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah mengapa judex factie dan judex juris menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan penggugat sedangkan Hakim PK membatalkan dan menjatuhkan putusan menolak gugatan penggugat. Tujuan Penelitian untuk mengetahui pertimbangan hakim judex factie dan judex juris menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan penggugat sedangkan Hakim PK membatalkan dan menjatuhkan putusan menolak gugatan penggugat dalam sengketa hak atas tanah. Sifat penelitian adalah bersifat deskriptif. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian normatif yaitu penelitian ini terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum dan penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum. Variabel penelitian yang penulis gunakan adalah variabel bebas yaitu dalam penelitian judex factie dan Judex Juris menajatuhkan putusan mengabulkan gugatan penggugat sedangkan Hakim PK membatalkan dan menjatuhkan putusan menolak gugatan penggugat dalam sengketa hakmatas tanah. Variabel terikat dalam penelitian ini yaitu putusan pengadilan tentang sengketa hak atas tanah. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari pertimbangan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar, bahan hukum sekunder yaitu memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti rancangan undang-undang, hasil penelitian, dan hasil karya dari kalangan hukum, dan bahan hukum tersier yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan bermakna terhadap terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti kamus hukum, ensiklopedia, indeks dan komulatif . Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi alasan Hakim Judex Factie dan Judex Juris Menjatuhkan Putusan Mengabulkan Gugatan Penggugat ialah pertimbangan hukum yang diterapkan sudah benar tidak salah menerapkan hukum sedangkanalasan Hakim PK Membatalkan dan Menjatuhkan Putusan Menolak Gugatan Penggugat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah ialah ditemukan adannya kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah dalam menjatuhkan putusan, hakim haruslah teliti sehingga tidak ada kekeliruan dan kehilafan hakim dan dalam menjatuhakan putusan hakim harus mempertimbangkan asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum. Kata Kunci : Disparitas, Pertimbangan Hakim, Sengketa Hak Atas Tanah

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS JUDICIAL REVIEW TERHADAP PASAL 296 DAN 506 KUHP DI MAHKAMAH KONSTITUSI

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi ini ” Analisis Yuridis Judicial Review Terhadap Pasal 296 Dan 506 Kuhp Di Mahkamah Konstitusi”. Rumusan masalah yang penulis kaji: Mengapa pemohon mengajukan judicial review terhadap pasal 296 dan 506 KUHP?, Dengan Mengapa pemohon mengajukan judicial review terhadap pasal 296 dan 506 KUHP? Dan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon terhadap Judicial Review? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah untuk mengetahui Untuk Mengetahui alasan mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon judicial Review terhadap pasal 296 dan 506 dan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon terhadap Judicial Review?. Metode yang digunakan penulis penulis penelitian normatif dansifat penelitian deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,jelas dan rinci serta sistematis hasil dan bentuk karya ilmiah dan jenis penelitian mormatif. Sumber data yang digunakan bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim, peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaan untuk memperoleh imformasi dari putusan pengadilan. Analisis data menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis maka, yang menjadi alasan dan pertimbangan hakim.Yaitu Mahkamah Konstitusi membatalkan Analisis Yuridis Judicial Review Terhadap Pasal 296 Dan 506 Kuhp Di Mahkamah Konstitusi karena penggugat telah berhasil membuktikan dalil-dalil penggugat atas sangketa pemilihan umum. Alasan atau perimbangan hakim Makamah Konstitusi Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi suatu pelanggaran berdasarkan pemohon dan tuntutan hakim Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara hukun tata negara. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Mahkamah Konstitusi tentang Mucikari.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PEMBATALAN PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA WANPRESTASI IKATAN DINAS KARYAWAN

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul penelitian ini ialah Deskripsi Tentang Pembatalan Putusan Hakim Dalam Sengketa Wanprestasi Ikatan Dinas Karyawan. Masalah pokok yang diteliti penulis ialah mengapa Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan wanprestasi penggugat sedangkan pengadilan tinggi yang dikuatkan oleh Mahkama Agung menolak gugatan penggugat? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan wanpretasi penggugat sedangkan pengadilan tinggi yang dikuatkan oleh Mahkama Agung menolak gugatan penggugat. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu Pengadilan Negeri dan Peninjauan kembali mengabulkan gugatan penggugat antara lain: 1. Penggugat dapat membuktikan hubungan hukum tergugat dan penggugat didasari perjanjian. 2. Penggugat dapat membuktikan tergugat wanprestasi. Alasan Pengadilan Tinggi dan Kasasi membatalkan gugatan penggugat antara lain: 1. Penggugat tidak dapat membuktikan hubungan hukum penggugat dan tergugat didasari perjanjian. 2. Hakim Pengadilan Negeri dianggap salah dalam menerapkan hukum. Saran dari penulisan dalam penelitian ini adalah bagi Pengadilan Negeri Jakata pusat dalam memutuskan satu perkara perlu memperhatikan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan agar tidak salah dalam menjatuhkan putusan PT. Mastersystem dalam melaporkan sebuah kasus, perlu lebih teliti agar tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan. Kata Kunci :Pertimbangan Hakim, Putusan Perdata, Sengketa Wanprestasi

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS DAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DIWILAYAH HUKUM PENGADILAN TIPIKOR PADA PENGADILAN NEGERI KUPANG

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Deskripsi tentang penjatuhan putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi diwilayah hukum pengadilan tipikor pada pengadilan negeri kupang dengan permasalahan sebagai berikut:Bagaimanakah pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang berguna secara teoretis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variable bebas yaitu: pertimbangan hakim dan variabel terikat yaitu: putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dan analisis putusan diperoleh jawaban bahwa: pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi adalah : 1. Analisis putusan bebas oleh hakim karena: a. Perbuatan terdakwa bukan tindak pidana korupsi b. Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur dakwaan jaksa penuntut umum. 2. Analisis Putusan lepas dari segala tuntutan oleh hakim karena: Perbuatan terdakwa terbukti namun bukan merupakan tindak pidana. Berdasarkan pada kesimpulan di atas, maka dapat disarankan sebagai berikut: Bagi terdakwa. Diharapkan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama agar terhindar dari tindak pidana korupsi; Bagi Penuntut Umum. Diharapkan agar lebih jeli dan teliti dalam menjerat pelaku tindak pidana korupsi mengenai alat bukti dan barang bukti dan harus membedakan antara perkara pidana dan perdata dalam pembuktian mengenai tindak pidana korupsi sehingga dapat menjerat para pelaku korupsi

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS TENTANG PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMBATALAN PUTUSAN BPSK DI WILAYAH HUKUM KOTA PADANG

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul dari skripsi ini adalah, Analisis Tentang Pertimbangan Hakim Dalam Membatalkan Putusan Bpsk Diwilayah Hukum Kota Padang, Rumusan Masalah dari skripsi ini adalah, Apadasar pertimbangan hukum hakim dalam membatalkan BPSK di Wilayah Hukum Kota Ppadang? Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah Untuk mengetahui Dasar pertimbangan hukum, hakim dalam membatalakan BPSK Penelitian ini menggunakan. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif yang bersifat deskriptif, yaitu dengan mengkaji Putusan Nomor 91/pdt.sus-bpsk/2018, 55 k/pdt.sus-bpsk/2020. Variabel penelitian adalah Variabel Bebas yakni : pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan membatalkan putusan BPSK. Sedangkan Variabel terikat yakni : pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan membatalkan putusan BPSK. Penelitian memberikan kesimpulan bahwa dengan adanya pertimbangan hakim dalam membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah : Hakim mempertimbangkan bahwa objek sengketa bukan kewenangan BPSK. Saran dari penulis bahwa Kepada Pemohon setiap perjanjian yang telah disepakati harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak sebaik-baiknya dengan itikad baik, dalam halini debitur harus beritikad untuk melaksanakan kewajibannya membayar angsuran dan tidak mengada-ngada untuk melaksanakan dan memilih upaya hukum. Kepada Badan Penyelesaian sengketa konsumen Perlu adanya perubahan-perubahan terhadap kaedah-kaedah yang mengatur Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sehingga BPSK dapat berperan lebih aktif. KataKunci: Pertimbangan Hakim, Pembatalan Putusan BPSK

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENJATUHAN PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGUNAAN MEREK TANPA HAK

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul penelitian ini ialah Deskripsi Tentang Penjatuhan Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggunaan Merek Tanpa Hak. Masalah pokok yang diteliti penulis ialah apa dasar pertimbangan judex facti dan judex juris menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penggunaan merek tanpa hak ? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan judex facti dan judex juris menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku penggunaan merek tanpa hak. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumusakan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut:Dasar pertimbangan judex facti dan judex juris menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penggunaan merek tanpa hak yaitu : Pertimbangan Hakim terhadap alat-alat bukti, yaitu : Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan Keterangan Terdakwa. Pertimbangan Hakim terhadap objek merek. Pertimbangan judex facti terhadap unsur dakwaan penuntut umum yang didakwakan kepada Terdakwa pelaku tindak pidana penggunaan merek, yaitu : Barang siapa, dengan sengaja dan tanpa hak, menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan. Pertimbangan judex juris terhadap permohonan kasasi. Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut : Diharapkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang dalam menangani kasus penggunaan merek tanpa hak agar bersungguh-sungguh dalam penanganannya dan melibatkan peran masyarakat agar tercipta ketertiban dan keamanan bersama.Diharapkan kepada setiap orang yang dengan sengaja menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dan memproduksi suatu barang dengan merek ciptaan sendiri yang telah lulus ijin.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

KAJIAN YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM PENGADILAN NEGERI OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi ini ” KAJIAN YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM PENGADILAN NEGERI OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM TIDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN”. Rumusan masalah yang penulis kaji:Mengapa Pengadilan Negeri memutuskan putusan lepas terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian, namun Mahkamah Agung Membatalkan dengan menjahukan putusan pemindanaan?. Metode yang digunakan penulis penulis penelitian normatif dansifat penelitian deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,jelas dan rinci serta sistematis hasil dan bentuk karya ilmiah dan jenis penelitian mormatif. Sumber data yang digunakan bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim, peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaanuntuk memperoleh imformasi dari putusan pengadilan. Analisis data menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis maka, yang menjadi alasan dan pertimbangan hakim. Berdasarkan hasil penelitian diatas alasan Mahakamah Agung menggabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum terhadap pelaku tersebut diatas adalah Informasi Dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan Kesatu Primair dan dengan demikian pula putusan Judex Facti yang menyatakan perbuatan Terdakwa telah terbukti namun bukan suatu perbuatan pidana haruslah dibatalkan karena Judex Facti dalam perkara a quo tidak menerapkan fakta secara tepat dan benar dalam menentukan dasar kesalahan Terdakwa

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN JUDEX FACTIE DAN JUDEX JURIS DENGAN PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA GADAI TANAH MILIK ORANG LAIN

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi ini ” Disparitas Putusan Judex Factie Dan Judex Juris Dengan Peninjauan Kembali Terhadap Pelaku Tindak PidanaGadai Tanah Milik Orang Lain”. Rumusan masalah yang penulis kaji: Apa dasar pertimbangan judex factie dan judex juris menjatuhkan pemidanaan tetapi hakim peninjauan kembali menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana gadai tanah?. Metode yang digunakan penulis penulis penelitian normatif dan sifat penelitian deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, jelas dan rinci serta sistematis hasil dan bentuk karya ilmiah dan jenis penelitian mormatif. Sumber data yang digunakan bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim, peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaanuntuk memperoleh imformasi dari putusan pengadilan. Analisis data menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifatdeskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis maka, yang menjadi alasan dan pertimbangan hakim. Berdasarkan hasil penelitian diatas maka pertimbangan judex factie dan judex juris menjatuhkan pemidanaan adalah perbuatan terdakwa adalah perbuatan pidana dan perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan. Pertimbagan hakim peninjauan kembali menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana gadai tanah milik oran lain adalah adanya Novum, perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana Dengan demikian pula putusan Judex Facti yang menyatakan perbuatan Terdakwa telah terbukti namun bukan suatu perbuatan pidana haruslah dibatalkan karena Judex Facti dalam perkara a quo tidak menerapkan fakta secara tepat dan benar dalam menentukan dasar kesalahan Terdakwa

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS TENTANG PUTUSAN BEBAS OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN PADA ANAK

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi ini : “ANALISIS YURIDIS TENTANG PUTUSAN BEBAS OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN PADA ANAK” Masalah pokok dalam tulisan ini, “Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana Pencabulan terhadap anak,?” Tujuan penelitian dalam tulisan ini, “untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana Pencabulan terhadap anak”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif yaitu dengan mengkaji putusan Pengadilan Negeri Nomor Putusan No 51/pid.sus/2016/PN.kbu, Nomor Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2020/PN Pli, Nomor Putusan No 138/Pid.Sus/2019/PN Son, Nomor Putusan 374/Pid.Sus/2018/PN Rhl, dan Putusan Mahkama Agung Nomor 1923 K/Pid.Sus/2019. Hasil penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri memutuskan perkara tindak pidana dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dengan menggunakan alat bukti dan dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dianggap tidak memenuhi unsur-unsur yang ada dalam pasal. Hakim Menjatuhkan Putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari Hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana berdasarkan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Karna itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar Hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara pidana. Oleh karena itu, diharapkan setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya Hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtidkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum).

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis yuridis putusan hakim dalam sengketa tanah hak guna bangunan

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi penulis adalah : ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA TANAH HAK GUNA BANGUNAN. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : 1).Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya sengketa Hak Guna Bangunan?; 2).Mengapa terjadi perbedaan putusan antara Pengadilan Negeri, Putusan Tinggi dan Mahkamah Agung dalam Sengketa Hak Guna Bangunan?. Tujuan penulisan yaitu: untuk mengetahui Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa Hak Guna Bangunan, untuk mengetahui perbedaan putusan antara Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dalam sengketa Hak Guna Bangunan. Jenis penelitian hukum yang digunakan pengadilan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variabel bebas yakni faktor penyebab dan perbedaan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dalam Sengketa Hak Guna Bangunan, dan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim terhadap Sengketa Tanah Hak Guna Bangunan. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah Hak Guna Bangunan yaitu adanya klaim-klaim yang bertentangan terhadap kepemilikan hak atas tanah yang telah diletakan Hak Guna Bangunan, sedangkan Perbedaan putusan antara Pengadilan Negeri, Putusan Tinggi dan Mahkamah Agung dalam sengketa Tanah Hak Guna Bangunan yaitu : 1).Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum, sedangkan sebaliknya para tergugat tidak dapat membantah kebenaran bukti-bukti penggugat tersebut dan juga para Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hokum yang menimbulkan kerugian bagi Pengugat. 2).Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa banding para tergugat dikabulkan karena alat bukti yang diajukan oleh penggugat/terbanding dinyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Dan dengan demikian Para Tergugat tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum 3). Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan menguatkan putusan Pengadilian Negeri karena pertimbangan Pengadilan Tinggi tersebut keliru dan salah serta melampaui batas wewenangnya dan tidak diambil berdasarkan pertimbangan yang cukup Untuk itu saran dari penulis yaitu: 1).Bagi pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan sebelum melakukan pendaftaran tanah Hak Guna Bangunan harus melakukan pengecekan status Hak Milik atas tanah tersebut sehingga tidak terjadi klaim-klaim yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah. 2). Perbedaan putusan yang terjadi pada putusan-putusan hakim diakibatkan adanya kekhilafan hakim dalam menerapakan hukum. Untuk itulah hakim seharusnya dalam menjatuhkan putusan berdasarkan pertimbangan yang cukup sehingga tidak terjadi kekhilafan hakim.. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Putusan Hakim, Hak Guna Bangunan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI PEMBATALAN PASAL 235 AYAT (1) DAN PASAL 293 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi No. 23/PUU-XIX/2021)

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul: Deskripsi Pembatalkan Pasal 235 Ayat (1) dan Pasal 293 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Kasus Ptusan Mahkamah Konstitusi No. 23/PUU-XIX/2021). Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apa dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang? dan Bagaimanakah akibat hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap ketentuan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan akibat hukumnya. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif studi kasus yang bersifat deskriptif menggunakan variable bebas dan variable terikat. Jenis dan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalis secara deskriptif kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan dokumen putusan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan pokok permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka diketahui bahwa: Dasar Pertimbangan Hakim dalam pembatalan Pasal 235 Ayat (1) dan Pasal 293 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Oleh Mahkamah Konstitusi karena: Pertama, Mahkamah Konstitusi berwewenang mengadili permohonan pemohon. Kedua, Pemohon memiliki kedudukan hukum/legal standing. Ketiga, Norma yang diuji menimbulkan ketidakadilan. Keempat, Norma yang diuji menimbulkan ketidakpastian hukum. Akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sejak dibacakan yaitu terhadap ketentuan Pasal 235 Ayat (1) dan Pasal 293 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan substansi pada bab III, yaitu: Pertama, Terhadap putusan PKPU dapat diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Kedua, Mahkamah Agung harus membuat regulasi tentang tata cara pengajuan upaya hukum kasasi terhadap putusan PKPU. Berdasarkan pada hasil penelitian tersebut, maka disaran hal-hal sebagai berikut: Perlu pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan perbaikan substansi Pasal 235 Ayat (1) dan Pasal 293 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tentang upaya kasasi dan peninjauan Kembali dan untuk Pemerintah dan DPR dalam menyusun perundang-perundangan perlu memperhatikan asas kejelasan rumusan undang-undang agar tidak terjadi kekaburan norma dan multitafsir yang dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISISI YURIDIS PEMBATALAN PASAL 182 HURUF l UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 30/PUU-XVI/2018)

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi ini ”ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PASAL 182 HURUFl TENTANG PEMILIHAN UMUM”. Rumusan masalah yang penulis kaji: Bagaimana pertimbangan hakim mahkamah konstitusi membatalkan pasal 182 huruf l UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah untuk mengetahui Bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 182 huruf l UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum. Metode yang digunakan penulis penulis penelitian normatif dansifat penelitian deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, jelas dan rinci serta sistematis hasil dan bentuk karya ilmiah dan jenis penelitian mormatif. Sumber data yang digunakan bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim, peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaan untuk memperoleh imformasi dari putusan pengadilan. Analisis data menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis maka, yang menjadi alasan dan pertimbangan hakim. Yaitu Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 182 huruf l UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum karena penggugat telah berhasil membuktikan dalil-dalil penggugat atas sangketa pemilihan umum. Alasan atau pertimbangan hakim Makamah Konstitusi Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terja disuatu pelanggaran berdasarkan pemohon dan tuntutan hakim Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan Frasa pekerjaan lain dalam pasal 182 huruf l sangat multi tafsir. Frasa pekerjaan lain dalam pasal 182 huruf l menimbulkan ketidak pastian hukum. Kata Kunci :Pertimbangan Hakim, Mahkamah Konstitusi tentang pemilihan umum.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP TERDAKWA PENCURIAN KELAPA SAWIT

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul penelitian ini ialah Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa pencurian kelapa sawit. Masalah pokoknya diteliti penulis ialah bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa pencurian kelapa sawit. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa pencurian kelapa sawit.Sifat penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian Normatif dan jenis penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif.Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa pencurian kelapa sawit yaitu: hakim mempertimbangkan alat bukti yang diajukan dipersidangan ternyata bersesuaian antara satu alat bukti dengan alat bukti lainnya, hakim mempertimbangkan unsur-unsur pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP ternyata semuanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan.Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut:kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pencurian dengan pemberatan supaya memperhatikan fakta yang terungkap dipersidangan serta bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa, kepada Jaksa Penuntut Umum diharapkan agar lebih teliti dalam menyusun dakwaan maupun tuntutan sehingga dapat dibuktikan unsur-unsur pidana yang terdapat dalam satu dakwaan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI MENDISKUALIFIKASI PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH SABU RAIJUA 2020

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul: Deskripsi tentang Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada pilkada Sabu Raijua 2020. Permasalahan adalah: Mengapa pengajuan permohonan sengketa pemilihan umum kepala daerah Sabu Raijua melampaui 3 hari namun masih di terima di Mahkamah Konstitusi? Bagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasikan pasangan calon kepala daerah Sabu Raijua? Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui alasan-alasan pengajuan sengketa pemilihan umum kepala daerah Sabu Raijua melampaui 3 hari masih diterima di Mahkamah Konstitusi dan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasikan pasangan calon kepala daerah Sabu Raijua yang bermanfaat secara teoretis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu: Pertimbangan hakim mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Sabu Raijua Tahun 2020 dan variabel terikat yaitu: putusan Mahkamah Konstitusi dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan sengketa pemilihan umum kepala daerah Sabu Raijua melampaui 3 hari namun masih diterima di Mahkamah Konstitusi. Eksepsi tenggang waktu pengajuan permohonan Pemohon diajukan di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Selasa,tanggal 9 Maret 2021, namun demikian berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan karena: pertama, adanya kondisi spesifik dalam sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Sabu Raijua, kedua, Kondisi spesifik tersebut belum diatur dalam peraturan perundang- undangan dan ketiga, adanya keadilan substantif yang mesti ditegakan. Alasan Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasikan pasangan calon kepala daerah Sabu Raijua karena: pertama, Calon kepala daerah pasangan calon nomor urut 2 atas nama orient riwu kaho kehilangan kewarganegaraan Indonesia. kedua, Kehilangan kewarganegaraannya orient riwu kore tersebut tidak diketahui oleh KPU pada saat mendaftarkan diri dan ketiga, Mahkamah konstitusi mengakomodir pasal 23 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS TENTANG PUTUSAN HAKIM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Skripsi ini berjudul: “Analisis Yuridis tentang Putusan Hakim Terhadap Perempuan Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengapa putusan Hakim terhadap perempuan sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I ada yang berupa pemidanaan, rehabilitasi, serta pemidanaan dan rehabilitasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim sehingga menjatuhkan putusan terhadap perempuan yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I yang berupa pemidanaan, rehabilitasi, serta pemidanaan dan rehabilitasi. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perempuan pelaku tindak pidana narkotika golongan I sedangkan variabel terikat adalah putusan hakim ada yang berupa pemidanaan, rehabilitasi, serta pemidanaan dan rehabilitasi terhadap perempuan yang melakukan tindak pidana narkotika golongan I. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi dasar pertimbangan putusan hakim terhadap perempuan sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I berupa pemidanaan adalah pelaku sebagai pengguna aktif narkotika dan pelaku bertindak sebagai perantara; sedangkan pada rehabilitasi adalah barang bukti narkotika jenis sabu kurang dari 1 (satu) gram dan pelaku merupakan pecandu narkotika; serta pada pemidanaan dan rehabilitasi adalah barang bukti narkotika jenis sabu kurang dari 1 (satu) gram, pelaku menghisap sabu sebanyak 1 (satu) kali, pelaku merupakan orang yang “diajak dan/atau dibujuk” untuk menggunakan narkotika golongan I, dan pelaku merupakan seorang ibu dari 2 (dua) orang anak dan sedang hamil 7 (tujuh) bulan. Saran yang penulis berikan adalah diharapkan bagi penegak hukum, dalam hal ini Hakim agar dalam menjatuhkan putusan berupa pemidanaan, rehabilitasi serta pemidanaan dan rehabilitasi haruslah bersifat yuridis dan non yuridis, secara khusus mempertimbangkan kondisi perempuan sebagai pelaku tindak pidana. Sedangkan bagi kalangan masyarakat, khususnya perempuan sebagai subyek hukum khusus agar menghindarkan diri dari bentuk-bentuk penyalahgunaan narkotika yang dapat menjerumuskan perempuan pada pemidanaan yang berujung nestapa. Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Penyalahgunaan Narkotika, Perempuan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ALASAN PENGADILAN MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT DALAM SENGKETA HAK TANGGUNGAN

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini berjudul : “Alasan Pengadilan Menolak Gugatan Penggugat Dalam Sengketa Hak Tanggungan”. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa alasan pengadilan menolak gugatan penggugat dalam sengketa hak tanggungan ? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui alasan pengadilan menolak gugatan penggugat dalam sengketa hak tanggungan. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian normatif yaitu dengan mengkaji putusan pengadilan. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah alasan pengadilan menolak gugatan penggugat dalam sengketa hak tanggungan Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah Putusan peradilan terhadap sengketa Pelelangan Jaminan Hak Tanggungan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan, alasan pengadilan menolak gugatan penggugat dalam sengketa hak tanggungan adalah : 1. Penggugat selaku debitur terbuti melakukan wanprestasi 2. Pelaksanan Pelelangan jaminan sesuai ketentuan hukum Untuk itu diharapkan bagi pihak debitur senantiasa agar selalu membayar hutangnya dengan tepat waktu agar tidak menunggak dan menyebabkan kredit macet, dan pada akhirnya sertifikat hak atas tanah yang diikat hak tanggungan tidak akan dilelang eksekusi hak tanggungan dan bagi pihak Kreditur dalam hal ini pihak perbankan harus lebih teliti dan hati-hati dalam melakukan fasilitas kredit pada calon debitur. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh kreditur yang menyebabkan kredit macet.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP SENGKETA PEMBERHENTIAN PENGAWAI NEGERI SIPIL

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul penelitian ini adalah “Deskripsi Tentang Pertimbangan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Terhadap Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil”. Rumusan masalah yaitu Mengapa Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Ada Yang Di Kabulkan Dan Ada Yang Di Tolak? Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri SIpil Ada Yang Di Kabulkan Dan Ada Yang Di Tolak. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan No. 16/G/2016/PTUN/-JKT, No. 196/B/2016/PT.TUN.JKT, No. 28 K/TUN/2017, No. 170/G/2011/PTUN-JKT, No. 58/B/2012/PT.TUN.JKT, No. 152 K/TUN/2013, No. 140 PK/TUN/2014, 35/G/2019/PTUN-KPG, No. 271/B/2019/PT.TUN.SBY, No. 30 K/TUN/2021 Hasil Penelitian menunjukan bahwa Pertimbangan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memutus perkara Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dengan Kronologi Kasus dan Dakwaan dengan mengunakan alat bukti dan dengan pertimbangan dalam fakta persidangan. Hasil penelitian menunjukkanbahwa Mengapa Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Ada Yang Di Kabulkan Dan Ada Yang Di Tolak , yaitu: 1. Pertimbangan Hakim Menolak Gugatan dikarenakan: a. Penggugat telah menjalani hukum pemidanaan yang telah berkekuatan hukum tetap. b. Penerbitan Objek Gugatan telah sesuai dengan aspek kewenangan, aspek prosedurdan aspek substansi 2. Hakim Mengabulkan Gugatan dikarenakan: a. Penerbitan objek sengketa bertentangan dengan pasal 29 Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. b. Penerbitan objek sengketa melanggar asas kepastian hukum. Kata kunci :Pemberhentian Pengawai Negeri,Dikabulkan dan Di Tolak, dan Pertimbangan Hakim.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul: Analisis Yuridis Terhadap Pembatalan Sertipikat Hak Milik atas Tanah Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Permasalahn dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertimbangan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam membatalkan Sertipikat Hak Milik atas Tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim Tata Usaha Negara dalam membatalakan Sertipikat Hak Milik atas Tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Normatif yang dianalisis secara deskriptif kualitatif sesuai dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan pada hasil analisis dan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan Hakim dalam membatalkan Sertipikat Hak Milik atas tanah berdasarkan pada: 1. Sertipikat Hak Milik atas Tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional cacat dari segi prosedural. 2. Sertipikat Hak Milik atas Tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional cacat dari segi substansi.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PERJANJIAN JAMINAN KREDIT DAN JUAL BELI TANAH OLEH PENGADILAN

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi: Analisis Yuridis Pembatalan Perjanjian Jaminan Kredit Dan Jual Beli Tanah Oleh Pengadilan.Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni:Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pembatalan jaminan kredit dan jual beli tanah?. Dengan tujuan penelitian yakni adalah Untuk mengetahui : Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pembatalan jaminan kredit dan jual beli tanah Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variabel penelitian Adalah Variabel Bebas, Yakni; pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pembatalan jaminan kredit dan jual beli tanah dan variabel terikat yakni: Putusan pengadilan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1. Penjamin kredit dan penjual yang memiliki itikad buruk. 2. Kurangnya kehati-hatian dari kreditur dan pembeli. 3. Ketidakpastian perjanjian jaminan kredit. Saran dari penelitian ini : Berdasarkan kesimpulan penelitian maka penulis memberikan saran kepada kreditur dan jual beli tanah untuk lebih berhati-hati dalam membuat perjanjian kredit dan jual beli tanah, dan sebaiknya perjanjian pokok dan perjanjian jaminan dilakukan pemisahan untuk menghindari timbulnya perkara.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail