DISPARITAS PUTUSAN JUDEX FACTIE DAN JUDEX JURIS DALAM SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH
Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Mengapa Putusan Hakim Judex Factie Menabulkan Gugatan Penggugat Sedangkan Judex Juris Membatakan Dan Menjatuhkan Putusan Menolak Gugatan Penggugat.Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah: Untuk Mengetahuhi Alasan Pertimbangan Hakim Judex Factie Menabulkan Gugatan Penggugat Sedangkan Judex Juris Membatakan Dan Menjatuhkan Putusan Menolak Gugatan Penggugat Dalam Sengkta Kepemilikan Tanah. Jenis metode Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif . Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu alasan Putusan Judex Factie mengabulkan gugatan penggugat antara lain : 1. Gugatan penggugat sempurna 2. Penggugat membuktikan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum Alasan Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Judex Factie Dan Menjatuhkan Putusan Menolak Gugatan Penggugat Yaitu : 1. Judex Factie tidak menerapkan pasal 32 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah 2. Tergugat memiliki sertifikat hak milik atas tanah telah melampoi waktu 5 (lima) tahun Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah agar dalam menjatuhkan putusan, Hakim harus mempertimbangkan asas keadilan,asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum.