Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Penulis: MARIA HANDRIANA SANSI
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PEMBATALAN PUTUSAN JUDEX FACTI DAN JUDEX JURIS OLEH HAKIM PENINJAUAN KEMBALI DALAM SENGKETA PERLAWANAN HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi penulis adalah: Pembatalan Putusan Judex Facti Dan Judex Juris Oleh Hakim Peninjauan Kembali Dalam Sengketa Perlawanan Hak Guna Bangunan Atas Tanah. Rumusan masalah penelitian penulis adalah: “Apa dasar pertimbangan Hakim Judex Facti dan Judex Juris menolak gugatan perlawanan sedangkan Hakim Peninjauan Kembali membatalkan dan menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan perlawanan dalam sengketa hak guna bangunan atas tanah?”. Tujuan yang ingin pelulis kaji adalah: untuk mengetahui apa dasar pertimbangan Hakim Judex facti dan Judex Juris menolak gugatan perlawanan sedangkan Hakim Peninjauan Kembali membatalkan dan menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan perlawanan dalam sengketa hak guna bangunan atas tanah. Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah : Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu : 1. Dasar pertimbangan Hakim Judex facti dan Judex Juris menolak gugatan perlawanan a. Perlawanan yang diajukan oleh pelawan tidak jelas atau kabur b. Memori banding pembanding hanya merupakan pengulangan dalil-dalil serta tidak beralasan c. Perlawanan pelawan tidak beralasan secara hukum 2. Dasar pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali membatalkan dan menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan a. Adanya kehilafan atau kekeliuran nyata dalam putusan b. Judex Facti dan Judex Juris telah melanggar aturan formil maupun materil c. Judex Facti telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku dalam memeriksa dan mengadili pokok perkara d. Judex Facti dan Judex Juris telah melanggar asas-asas hukum pembuktian

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail