Abstrak
INTISARI Judul penelitian penulis ialah Deskripsi penyelesaian sengketa pelanggaran hak paten. Masalah pokok penelitian penulis ialah 1. Faktor apakah yang menyebabkan terjadinya sengketa pelanggaran hak paten2. Mengapa penyelesaian sengketa pelanggaran hak paten pengadilan niaga menjatuhkan putusan menolak gugatan penggugat, sedangkan mahkamah agung dalam tingkat kasasi dan peninjauan kembali mengabulkan gugatan penggugat. Tujuan penelitian ini adalah 1. untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya sengketa pelanggaran hak paten dan 2. untuk mengetahui alasan penyelesaian sengketa pelanggaran hak paten pengadilan niaga menjatuhkan putusn menolak gugatan penggugat sedangkan mahkamah agung dalam tingkat kasasi dan peninjauan kembali mengabulkan gugatan penggugat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor penyebab terjadinya sengketa Pelanggaran Hak Paten. a. Tergugat tanpa hak menggunakan Mesin Potong Padi dan Rumput milik Penggugat. b. Tergugat memiliki itikad tidak baik dalam menggunakan Mesin Potong Padi dan Rumput. 1. Alasan penyelesaian sengketa Pelanggaran Hak Paten, Pengadilan Niaga menjatuhkan Putusan Menolak gugatan Penggugat sedangkan Mahkamah Agung dalam Tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali Mengabulkan Gugatan Penggugat.a. Alasan Pengadilan Niaga menolak gugatan penggugat, karena Penggugat tidak dapat membuktikan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. b. Alasan Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga dengan Mengabulkan Gugatan Penggugat 1) Judex factie salah menerapkan hukum . 2) Gugatan Penggugat Sempurna. c. Alasan Hakim Peninjauan Kembali Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali 1) Tidak adanya kekhilafan hakim 2) Tergugat tidak dapat membuktikan haknya atas Mesin Potong padi dan rumput .Saran Penulis : 1Hak Kekayaan Intelektual merupakan Hak yang mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi bagi para pemegangnya, oleh karena itulah sudah sepantasnya Pemerintah harus serius dalam mengatasi permasalahan HKI ini, hal ini bertujuan agar para pemegang HKI tidak merasa disepelekan dan karya ciptanya dapat diakui dan dilinungi oleh pemerintah, hal ini tentu akan membawa angin segar bagi penciptaan kreasi baru baik berupa teknologi, karya seni, maupun ilmu pengetahuan. 2.Pemerintah pusat seharusnya bertindak tegas pada masalah HKI ini, karena pentingnya perlindungan HKI bagi pemiliknya sangat penting bagi kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan di Indonesia, dengan cara membuat rancangan undang-undang HKI yang baru dan sesuai dengan perkembangan jaman. 3. Masalah klasik yang menjadi sorotan slama ini adalah, persoalan penegakan hukum. Belum ada kesamaan persepsi diantara penegak hukum yang terlibat dalam penanganan pelanggaran HKI, membuat adanya saling tuding diantara para penegak hukum itu, hal inilah yang membuat penegakan HKI menjadi tidak optimal. 4. Oleh karena itulah pemerintah perlu melakukan pengawasan oleh lembaga tertentu yang dapat memonitor para aparat penegak hukum ini, mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman sehingga mereka akan bekerja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan bersama. Kata Kunci : Pelanggaran Hak Paten, Sengketa, Mahkamah Agung