Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Penulis: RISMAN DIHA MATU
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA DENGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM SENGKETA PENDAFTARAN HAK DESAIN INDUSTRI

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi penulis adalah: DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA DENGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM SENGKETA PENDAFTARAN HAK DESAIN INDUSTRI. Rumusan masalah penelitian penulis adalah: “Mengapa Pengadilan Niaga Menolak Tetapi Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Dan Mengabulkan Gugatan Penggugat?” Tujuan yang ingin penulis kaji adalah Untuk mengetahui Pertimbangan Hakim Pengadilan Niaga Menolak Tetapi Mahkamah Agung Membatalkan Dan Mengabulkan Gugatan Penggugat. Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah. Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulisakan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji dasar pertimbangan hakim pengadilan Niaga menolak gugatan penggugat dan kasasi mengabulkan gugatan pengugat adalah: 1. Dasar Pengadilan Niaga menolak gugatan penggugat adalah : a. Sertifikat pemberian halal penggugat tidak jelas karena tidak ada gambar sesuai dengan desain industri milik penggugat b. Penggugat bukan merupakan pihak yang berkepentingan dalam gugatan 2. Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Dalam Sengketa Pendaftaran Hak Desain Industri Yaitu: a. Judex Facti telah salah menerapkan hukum b. Kemasan Tergugat telah ada unsur kebaruan Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi saran sesuai masalah yang dikaji adalah : 1. Hakim dapat mengambil keputusan baik dan cermat, berdasarkan alat-alat bukti, syarat-syarat maupun fakta-fakta dalam pesidangan yang ada dan penerapan hukum. Agar setiap putusan yang diajukan dapat diterima pihak-pihak yang berperkara. 2. Undang-undang nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri dapat dijalankan dengan maksimal bagi pihak-pihak berperkara dalam sengketa desain. Agar selalu konsisten menganalisis segala bentuk kendala dan hambatan-hambatan permasalahan tersebut. Kata Kunci : Putusan Hakim Sengketa Desain Industri

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail