Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Penulis: YANI PUTRI AYU KASTAMUN
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA PEMBAGIAN HARTA WARISAN

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi Penulis adalah :DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA PEMBAGIAN HARTA WARISAN. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah 1) Faktor apakah yang menyebabkan terjadinya sengketa pembagian harta warisan, 2) Apa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dalam sengketa pembagian harta warisan. 3) Apa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan sebagian dalam sengketa pembagian harta warisan.Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah: Untuk mengetahui penyebab terjadinya sengketa pembagian harta warisan, untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung dalam mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dalam sengketa pembagian harta warisan, dan dasar pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan Sebagian dalam sengketa pembagian harta warisan. Jenis metode Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang mencakup perbandingan hukum antara lain bahwa penelitian ini akan memberikan pengetahuan tentang persamaan dan perbedaan antara berbagai bidang tata hukum dan pengertian dasar sistem hukum. dan sifat penelitian adalah deskriptif yakni penulis akan memaparkan faktor penyebab terjadinya sengketa pembagian harta warisan, dan dasar pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis penulis bahwa : 1. Faktor Intern yang menyebabkan terjadinya sengketa pembagian harta warisan: a. Pewaris tidak melakukan pembagian waris sebelum meninggal dunia b. Harta warisan dikuasai sepihak oleh salah satu ahli waris 2. Pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan seluruhnya: a. Penggugat dapat membuktikan diri sebagai ahli waris b. Penggugat dapat membuktikan objek sengketa sebagai harta warisan 3. Pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan sebagian karena objek sengketa merupakan harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya maka akan timbul kesulitan dalam pelaksanaan pembagian waris sehingga objek sengketa dilaksanakan dengan pelaksanaan secara sukarela kedua bela pihak yaitu penjualan atau (lelang) yang hasil penjualanya dibagi masing-masing (1/3) bagian oleh penggugat konvensi/tergugat rekonvensi sebagai ahli waris. Pada uraian kesimpulan diatas, maka yang menjadi saran penulis sebagai berikut: 1.Sebaiknya pembagian warisan para ahli waris dilakukan dengan cara kekeluargaan dengan memberikan porsi masing-masing pada ahli waris yang telah disepakati agar tidak menimbulkan konflik antara saudara. 2. Membuat surat perjanjian yang sah sebagai perlindungan hukum agar tidak menimbulkan sengketa dengan saling gugat menggugat antara sesama ahli waris dikemudian hari

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail