ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul penelitian ini adalah Deskripsi Tentang Pembatalan Putusan Judex Factie Oleh Mahkamah Agung Dalam Sengketa dan Jual Beli Tanah. Rumusan masalah mengapa Judex Factie megnabulkan gugatan penggugat tetapi dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam pemeriksaan dan menjatuhkan putusan menolak gugatan dalam sengketa kepemilikan dan jual beli tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan atau pertimbangan Hakim Pengadilan negeri dan Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan Penggugat tetapi dibatalkan oleh Mahkamah Agung denganmenolak gugatan dalam sengketa kepemilikan dan jual beli tanah . Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penenlitian Normatif dan sifat penelitian yang digunakan adalah Deskriptif analisis. Variabel yang digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas atau variabel yang mempengaruhi variabel terikat dan veriabel terikat atau variabel yang bergantung pada variabel bebas. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah alasan kekuatan mengikat sertifikat hak milik atas tanah. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini melalui sumber data peimer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat seperti putusan-putusan pengadilan Nomor 39/Pdt.G/2019/PN.Srg, Putusan Nomor 19/PDT/2020/PT.BTN, Putusan Nomor 3753 K/Pdt/2020, Putusan Nomor 7PK/Pdt/2022. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini mengguganakan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukan bahwaAlasan Hakim judex factie mengabulkan gugatan penggugat(a). Pengugat dapat membuktikan kepemilikan atas tanah(b). Pengugat membuktikan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum .Alasan Mahkamah Agung menolak (a)Perjanjian jual beli tanah bertentangan dengan pasal 37 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997(b).Penggugat tidak melunasi harga tanah obyek
Kata Kunci: Putusan Hakim Judex Facti,Putusan Hakim Mahkamah Agung,Sengketa kepemilikan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi adalah Deskripsi Tentang Putusan Pengadilan Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah dengan Rumusan Masalah. Mengapa Pengadilan Negeri Mengabulkan Gugatan Penggugat Sedangkan Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung Dan Peninjuan Kembali Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah? Penelitian ini bersifat deskriptif yakni penelitian yang berupaya untuk menuturkan pemecahan masalah yang ada berdasarkan data, jadi ia menyajikan data tersebut dan kemudian menganalisis serta menginterpresentasikannya. Dengan demikian, penelitian ini berupaya untuk mendeskripsikan alasan Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan penggugat sedangkan Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima dalam sengketa kepemilikan tanah. Variabel yang digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah variable yang mempengaruhi Pengadilan Negeri Mengabulkan Gugatan Penggugat Sedangkan Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung Dan Peninjuan Kembali Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah, Variabel terikat dalam penelitian ini adalah variabel yang dipengaruhi Putusan Pengadilan dalam Sengketa Kepemilikan Tanah. Hasil penelitian menunjukan bahwa yang menjadi alasan hakim dalam menjatuhkan putusan yakni, 1. Pengadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Mengabulkan Gugatan Penggugat adalah: a. Penggugat mampu membuktikan dalil gugatannya, b. Gugatan penggugat adalah terkait dengan gugatan kepemilikan atas objek sengketa tanah. 2. Alasan pengadilan tinggi menjatuhkan putusan gugatan tidak dapat diterima adalah: a. permohonan banding telah melewati tenggang waktu, b. gugatan para penggugat tidak jelas (obscuur libel). 3. Alasan kasasi menolak gugatan penggugat: a. putusan judex facti pengadilan tinggi tidak bertentangan dengan hukum, b.objek sengketa tidak sesuai dengan dalil gugatan. 4. Alasan peninjauan Kembali menolak gugatan penggugat: a. putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap. Kata Kunci: Gugatan/putusan hakim dalam sengketa kepemilikan tanah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi penulis adalah Deskripsi tentang pembatalan putusan kasasi oleh hakim peninjauan kembali dalam sengketa kepemilikan tanah. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim peninjauan kembali membatalkan putusan kasasi dalam sengketa kepemilikan tanah. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim peninjauan kembali membatalkan putusan kasasi dalam sengketa kepemilikan tanah.Jenis metode penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan penulis adalah menggunakan analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yaitu terdapat kekeliruan hakim, kekhilafan hakim dan ada novum. Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah agar dalam menjatuhkan putusan hakim harus lebih teliti dalam memeriksa alat bukti sehingga tidak terjadi kekeliruan dan kekhilafan hakim. Kata kunci : Sengketa Tanah Warisan.