ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah: DESKRIPSI TENTANG SEBAB DAN AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PUTUSAN KASASI OLEH HAKIM PENINJAUAN KEMBALI SETELAH EKSEKUSI PEMBONGKARAN DALAM SENGKETA TANAH . Rumusan 1) Apa yang menyebabkan judex factie dan judex juris mengabulkan gugatan penggugat sedangkan hakim peninjauan Kembali membatalkan putusan kasasi? 2) bagaimanakah akibat hukum dari pembatalan putusan judex juris oleh hakim peninjauan Kembali setelah pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan negeri terhadap pemohon eksekusi teremohon eksekusi? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: 1) Untuk mengetahui judex factie dan judex juris mengabulkan gugatan penggugat sedangkan hakim peninjauan Kembali membatalkan putusan judex juris 2) untuk mengetahui akibat hukum dari pembatalan putusan judex juris oleh hakim peninjauan Kembali setelah pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan negeri terhadap pemohon eksekusi teremohon eksekusi . Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah: Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Tentang Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis teliti maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu: 1) alasan pertimbangan hakim judex factie mengabulkan gugatan penggugat : a) Gugatan penggugat dianggap sempurna dapat dibuktikan melalui pertimbangan hakim terhadap eksepsi yang diajukan oleh para tergugat. Eksepsi yang diajukan oleh para tergugat mencakup keberatan terhadap kelengkapan identitas para tergugat dalam surat gugatan, kelengkapan subyek gugatan karena Pengadilan Negeri Soe sebagai eksekutor tidak digugat oleh para penggugat dan objek gugatan kabur serta gugatan ne bis in idem. b) Alasan lain yang menyebabkan judex factie dan judex juris mengabulkan gugatan para penggugat karena para penggugat dianggap membuktikan dalil gugatannya. Alat bukti yang digunakan oleh para penggugat untuk membuktikan dalil gugatan mencakup surat dan keterangan saksi. 2) alasan pertimbangan hakim peninjauan Kembali menyatakan gugatan tidak dapat diterima: a) judex factie yang dibenarkan oleh judex juris mengabulkan gugatan para penggugat dan telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Soe. b) perkara perdata tersebut diputus oleh pengadilan . 3) akibat hukum pembatalan putusan judex juris: a) termohon eksekusi menggugat Kembali pemohon eksekusi b) pemohon eksekusi menggantirugi terhadap termohon eksekusi. Kata kunci : Pembatalan Putusan Kasasi Oleh Hakim Peninjauan Kembali Dalam Sengketa Tanah
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi adalah Deskripsi Tentang Pembatalan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan RI Tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Mengapa hakim PTUN membatalkan keputusan ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan RI Tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim PTUN membatalkan keputusan ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan RI Tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variable penelitian adalah variable bebas, yakni: pertimbangan hakim PTUN membatalkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan RI Tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan. Sedangkan Variabel terikatnya adalah putusan hakim PTUN membatalkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan RI Tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.
Hasil penelitiannya adalah bahwa alasan mendasar hakim Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan RI Tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan, yaitu, Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan RI Tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bertentangan Dengan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2007 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan RI Tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bertentangan Dengan Asas Kecermatan dan Asas Ketidak hati-hatian.
Saran penulis diharapkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dalam menerbitkan keputusan harus memperhatikan serta mempertimbangkan dasar-dasar hukum yang tepat sebelum mengeluarkan suatu Keputusan Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dan diharapkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dalam melakukan tindakan hukum harus bertindak cermat dan kehati-hatian dengan memperoleh informasi dan dokumen-dokumen terkaitan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap direksi, atau komisaris perusahaan perasuransian
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul dari skripsi ini adalah, “Analisis Yuridis Tentang Pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Oleh Pengadilan Tinggi yang Dikuatkan Oleh Mahkamah Agung Dalam Sengketa Tanah”. Rumusan masalah dari skripsi ini adalah Bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dalam mengabulkan gugatan Penggugat sedangkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menolak gugatan Penggugat. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dalam mengabulkan gugatan Penggugat sedangkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menolak gugatan Penggugat. Jenis penelitian dari skripsi ini adalah menggunakan Metode Penelitian Normatif. Jenis dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hokum primer dan sekunder. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima yang mengabulkan gugatan Penggugat karena Hakim Pengadilan Negeri mempertimbangkan adanya persesuaian bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi, Hakim Pengadilan Negeri memperoleh persangkaan berdasarkan bukti-bukti di persidangan. Dan pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Penggugat karena Hakim Pengadilan Negeri keliru dalam menerapkan hukum serta Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan dalil pokok gugatan. Adapun saran dari penelitian ini yaitu: pihak-pihak yang berperkara sebaiknya perlu mempertimbangkan upaya mediasi yang ditawarkan oleh BPN, dan Pemerintah perlu melakukan sosialisasi tentang pentingnya pendaftaran sertifikat hak atas tanah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi ini: “Tinjauan Yuridis Pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Oleh Mahkamah Agung Dalam Tindak Pidana Penghinaan”. Masalah pokok dalam tulisan ini, “Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Dalam Tindak Pidana Penghinaan?”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 43/Pid.B/2017/PN Sim, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 963 K/Pid./201. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Simalungun telah membebaskan pelaku Tindak Pidana Penghinaan dengan mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam persidangan seperti: terdakwa bersikap sopan saat dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, selain hal-hal yang meringankan dalam persidangan Hakim Pengadilan Negeri Simalungun juga mempertimbangkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa sebelumnya. Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sungguh-sungguh memberikan pertimbangan hukum yang memadai mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana, setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum), dalam putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri dengan pertimbangannya yaitu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah melakukan kesalahan penerapan hukum dengan melakukan penafsiran pada apa yang dinamakan bagian inti delik serta beberapa unsur dalam pasal dakwaan berupa dakwaan alternatif yakni, “ pasal 310 ayat (1) undang-undang KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 311 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, oleh karena pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum menurut majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak terbukti sehingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas kepada pelaku tindak pidana tetapi jaksa penuntut umum merasa tidak puas dengan putusan hakim pengadilan negeri sehingga penuntut umum mengajukan permohonan kasasi di Mahkamah Agung, untuk itu Mahkamah Agung mempertimbangkan semua yang diajukan di persidangan hingga Mahkamah Agung memberi putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana.