Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

YOHANIS BILI DAGA DEWA

1 karya publik ditemukan.

DESKRIPSI PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA AKTA PENDIRIAN PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)

· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah : Disparitas Putusan Hakim Dalam Sengketa Akta Pendirian CV. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Mengapa Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung dalam Kasasi menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan penggugat sedangkan Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan Menolak Gugatan Penggugat. Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah: Untuk Mengetahuhi Alasan Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung dalam Kasasi menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan penggugat sedangkan Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan Menolak Gugatan Penggugat. Jenis metode Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif . Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu Alasan Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat antara lain : 1. Gugatan penggugat sempurna. 2. Hakim Pengadilan Tinggi keliru atau salah dalam menerapkan Hukum. Penulis menyimpulkan bahwa terdapat alasan-alasan putusan hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan Gugatan Penggugat Sedangkan Pengadilan Tinggi Menjatuhkan Putusan Gugatan Tidak Dapat Diterima antara lain: 1. Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat: a. Gugatan Penggugat Sempurna. b. Hakim Pengadilan Tinggi keliru atau salah dalam menerapkan Hukum. 2. Hakim Pengadilan Tinggi Menolak Gugatan Penggugat karena : a. Gugatan Penggugat Cacat Formil. Kata Kunci : Perbedaan Putusan, Sengketa Akta Pendiriam Persekutuan Komanditer (CV).