DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
INTISARI Judul penelitian ini ialah Deskripsi Tentang Putusan Hakim Dalam Sengketa Perjanjian Hutang Piutang .Masalah pokoknya diteliti penulis ialah. (1) Alasan judex facti mengabulkan gugatan konvensi dan menolak gugatan rekonvensi. (2) Mengapa gugatan penggugat konvensi ditolak sedangkan gugatan penggugat rekonvensi dikabulkan oleh hakim tingkat kasasi. Tujuan penelitian ini (1) Untuk mengetahui alasan judex facti mengabulkan gugatan konvensi dan menolak gugatan rekonvensi (2) Untuk mengetahui alasan gugatan penggugat konvensi ditolak sedangkan gugatan penggugat rekonvensi dikabulkan oleh hakim tingkat kasasi.Sifat penelitian hukum yang digunakan ialah bersifat deskripsi dalam penelitian ini penulis mendeskripsikan tentang penyelesaian sengketa akta notaris dalam perjanjian hutang piutang dan jenis penelitian yang digunakan penulis bersifat normatif. Penelitian ini mempunyai dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas penelitian penulis adalah Alasan judex facti mengabulkan gugatan konvensi dan menolak gugatan rekonvensi dan Mengapa gugatan penggugat konvensi ditolak sedangkan gugatan penggugat rekonvensi dikabulkan oleh hakim tingkat kasasi. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan tentang penyelesaian sengketa akta notaris dalam perjanjian hutang piutang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Alasan judex facti mengabulkan gugatan konvensi dan menolak gugatan rekonvensi ? a. Penggugat rekonvensi tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya : Penggugat pada petitum ad-2, ad3, Penggugat adalah pemilik sertifikat hak milik No 686/Sudirejo-I sebagai mana diuraikan dalam surat ukur tanggal 31 Januari 2002. b. Penggugat rekonvensi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum :Tergugat I,II,III, IV,V dan VI terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. (2) Gugatan konvensi ditolak sedangkan gugatan penggugat rekonvensi dikabulkan oleh hakim tingkat kasasi? a.Gugatan konvensi ditolak oleh hakim tingkat kasasi karena : Judex Facti telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku. b. penggugat konvensi tidak dapat membuktikan dalil gugatannya karena.: Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena tidak memberi perlindungan hukum terhadap pemegang hak tanggungan yang beriktikad baik. c. Penggugat rekonvensi dapat membuktikan dalil gugatannya :Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena tidak memberi perlindungan hukum terhadap pemegang hak tanggungan yang beriktikad baik Saran penulis adalah Berdasarkan pada permasalahan dalam penelitian ini, maka peneliti dapat memberikan saran sebagai berikut :1. Jaksa penuntut umum dalam petitumnya harus teliti dan cermat menjelaskan substansi pokok perkara yang terjadi antara para pihak berdasarkan fakta hukum dan dalil-dalil yang sesuai dengan bukti-bukti yang ada pada pokok perkara 2. Dalam membuat putusan hakim memperhatikan fakta-fakta hukum dipersidangan dan penerapan hukum dalam menentukan terbukti atau tidaknya para pihak. 3. Hakim harus menilai bukti-bukti yang diajukan untuk dijadikan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. 4. Hakim harus benar-benar teliti secara cermat, dalam pertimbangannya sebelum menjatuhkan putusan , Kata Kunci :Penyelesaian Sengketa Akta Notaris, Hutang Piutang.