Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

4 hasil
Subjek: Desain Industri
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN HAKIM JUDEX FACTIE OLEH JUDEX JURIS DAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM SENGKETA DESAIN INDUSTRI

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul penulis adalah: Analisis Yuridis Pembatalan Putusan Hakim Judex Factie Oleh Judexs Juris Dan Peninjauan Kembali Dalam Sengketa Desain Industri. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: Mengapa hakim judex factie menjatukan putusan menolakpermohonan pemohon tetapi dikabulkan/tidak oleh judex juris dan peninjauan kembali dalam sengketa desain industry? . Tujuan penelitan yang ingin penulis kaji yaitu: Untuk mengetahui alas an hakim judex factie menjatuhkan putusan menolak permohonan pemohon tetapi di batalkan oleh judex juris dan peninjaun kembali dalam sengketa desain industry. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum penelitian terdiri dari peraturan perundang-undangan.dan putusan Hakim Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menemukan 2 alasan yang menjadi dasar prtimbangan hakim judex factie dan judex juris pengadilan Niaga dalam sengketa desain industri ada putusan yang menolak permohonan, dan ada yang membatalkan permohonan sebagai berikut: Alasan Putusan Hakim Judex Factie Menolak Permohonan Pemohon. a. Pemohon Tidak Dapat Membuktikan Dalil-Dalil Permohonannya. b. Dapat Membuktikan Dalil Jawaban Alasan putusan hakim Judex Juris dan Peninjauan Kembali membatalkan putusan judex factie dan mengabulkan sebagian permohonan: a. Judex Factie, Telah Salah Menerapkan Hukum b. Pemohon Mampu Membuktikan Sebagaian Dalil permohonan Adapun yang menjadi saran penulis dalam penulisan ini terkait dengan putusan yang ada pada tingkat pengadilan niaga terkait dengan sengeketa desain industri, maka penulis mengharapkan pada hakim: Supaya hakim dapat menerapkan hukum dengan benar, diharapkan hakim pelajari perundang-undangan yang terkait dengan perkara yang diadiliny; Kepada para pihak yang besengketa supaya memperhatikan syarat-syarat permohonan sebelum diajukan ke pengadilan niaga. Kata kunci : Putusan Hakim, Sengketa, Desain Industri

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA DENGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM SENGKETA PENDAFTARAN HAK DESAIN INDUSTRI

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi penulis adalah: DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA DENGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM SENGKETA PENDAFTARAN HAK DESAIN INDUSTRI. Rumusan masalah penelitian penulis adalah: “Mengapa Pengadilan Niaga Menolak Tetapi Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Dan Mengabulkan Gugatan Penggugat?” Tujuan yang ingin penulis kaji adalah Untuk mengetahui Pertimbangan Hakim Pengadilan Niaga Menolak Tetapi Mahkamah Agung Membatalkan Dan Mengabulkan Gugatan Penggugat. Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah. Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulisakan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji dasar pertimbangan hakim pengadilan Niaga menolak gugatan penggugat dan kasasi mengabulkan gugatan pengugat adalah: 1. Dasar Pengadilan Niaga menolak gugatan penggugat adalah : a. Sertifikat pemberian halal penggugat tidak jelas karena tidak ada gambar sesuai dengan desain industri milik penggugat b. Penggugat bukan merupakan pihak yang berkepentingan dalam gugatan 2. Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Dalam Sengketa Pendaftaran Hak Desain Industri Yaitu: a. Judex Facti telah salah menerapkan hukum b. Kemasan Tergugat telah ada unsur kebaruan Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi saran sesuai masalah yang dikaji adalah : 1. Hakim dapat mengambil keputusan baik dan cermat, berdasarkan alat-alat bukti, syarat-syarat maupun fakta-fakta dalam pesidangan yang ada dan penerapan hukum. Agar setiap putusan yang diajukan dapat diterima pihak-pihak yang berperkara. 2. Undang-undang nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri dapat dijalankan dengan maksimal bagi pihak-pihak berperkara dalam sengketa desain. Agar selalu konsisten menganalisis segala bentuk kendala dan hambatan-hambatan permasalahan tersebut. Kata Kunci : Putusan Hakim Sengketa Desain Industri

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NIAGA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DESAIN INDUSTRI

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi adalah Analisis Yuridis Putusan Hakim Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Sengketa Desain Industri dengan Rumusan Masalah Mengapa Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Sengketa Desain Industri Ada Gugatan yang Ditolak, Ada Gugatan yang Dikabulkan dan Ada Gugatan Yang Tidak Dapat Diterima. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa Desain Industri ada Gugatan yang Ditolak, ada Gugatan Yang Dikabulkan Dan ada Gugatan yang tidak dapat Diterima. Variabel yang digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah pendaftaran Desain Industri, variabel terikat dalam penelitian ini adalah Putusan Hakim Pengadilan Niaga terhadap Sengketa Desain Industri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini melalui sumber data primer yaitu bahan-bahan Hukum yang mengikat seperti Putusan-putusan dan sumber data sekunder yaitu bahan yang memberi penjelasan mengenai sumber data primer mengenai Rancangan Undang-undang, hasil-hasil penelitian, jurnal dan buku referensi lainya. Sumber data tersier adalah bahan Hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan Hukum primer dan bahan Hukum sekunder, seperti kamus (hukum), ensiklopedia, yang kemudian dianalisis dan kemudian ditarik kesimpulannya. Hasil penelitian menunjukan bahwa Hakim Menyatakan Gugatan yang ditolak karena “gugatan sempurna secara formil dan penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatan serta tergugat mampu membuktikan dalil sangkalan”, Gugatan tidak dapat diterima karena “Gugatan penggugat Error In Persona, gugatan penggugat kabur (obscuur libel) dan tergugat mampu membuktikan dalil sangkala”, Gugatan dikabulkan bahwa Gugatan penggugat sempurna dan Penggugat mampu membuktikan dalil gugatan. Saran dalam penelitian ini adalah Hakim dalam menjatuhkan Putusan yang di Tolak, Mengabulkan dan Tidak dapat Diterima, Hakim harus seksama memeriksa dalil-dalil Gugatan dan Hakim harus melakukan ketelitian dalam memeriksa pembuktian Gugatan dari para pihak, baik itu Penggugat maupun Tergugat bahwa apa yang dibuktikan oleh para pihak dalam persidangan Sebagai alasan yang kuat.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI TERHADAP GUGATAN DESAIN INDUSTRI

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul penulis adalah: Analisis Yuridis Putusan Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Terhadap Gugatan Desain Industri. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: Mengapa putusan hakim terhadapsengketa desain industri ada yang tidak dapat di terima,ada yang di tolak dan ada yang di kabulkan?. Tujuan penelitan yang ingin penulis kaji yaitu: Untuk mengetahui mengapa putusan hakim terhadapsengketa desain industri ada yang tidak dapat diterima, ada yang di tolak dan ada yang di kabulkan.Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum penelitian terdiri dari peraturan perundang-undangan.dan putusan Hakim Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menemukan 3 alasan yang menjadi dasar prtimbangan hakim pengadilan Niaga dalam sengketa desain industri ada putusan yang tidak dapat diterima , ada yang ditolak,dan ada yang dikabulkan sebagai berikut: 1. Alasan Putusan Hakim Tidak Dapat Di Terima a. Pengugat Tidak berkepentingan mengajukan gugatan. b. Gugatan Penggugat Kurang Pihaka 2. Alasan Putusan Hakim Gugatan Tolak. a. Penggugat Tidak Dapat Membuktikan Dalil-Dalil Gugatannya. b. Tergugat Dapat Membuktikan Dalil Gugatannya 3. Alasan putusan hakim gugatan dikabulkan desainindustri adalah sebagai berikut. a. Penggugat Dapat Membuktikan Pendftaran Desain Industri Oleh Tergugat Dilandasi Itikad Buruk b. Penggugat Dapat Membuktikan Desai Industri Tergugaat Bukan Desain Industri Baru. Kata kunci : Putusan Hakim, Perkara Perdata dalam sengketa desain industri

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail