DESKRIPSI TENTANG PEMBATALAN PUTUSAN JUDEX FACTIE OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM SENGKETA KEPIMILIKAN DAN JUAL BELI TANAH
INTISARI Judul penelitian ini adalah Deskripsi Tentang Pembatalan Putusan Judex Factie Oleh Mahkamah Agung Dalam Sengketa dan Jual Beli Tanah. Rumusan masalah mengapa Judex Factie megnabulkan gugatan penggugat tetapi dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam pemeriksaan dan menjatuhkan putusan menolak gugatan dalam sengketa kepemilikan dan jual beli tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan atau pertimbangan Hakim Pengadilan negeri dan Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan Penggugat tetapi dibatalkan oleh Mahkamah Agung denganmenolak gugatan dalam sengketa kepemilikan dan jual beli tanah . Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penenlitian Normatif dan sifat penelitian yang digunakan adalah Deskriptif analisis. Variabel yang digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas atau variabel yang mempengaruhi variabel terikat dan veriabel terikat atau variabel yang bergantung pada variabel bebas. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah alasan kekuatan mengikat sertifikat hak milik atas tanah. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini melalui sumber data peimer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat seperti putusan-putusan pengadilan Nomor 39/Pdt.G/2019/PN.Srg, Putusan Nomor 19/PDT/2020/PT.BTN, Putusan Nomor 3753 K/Pdt/2020, Putusan Nomor 7PK/Pdt/2022. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini mengguganakan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwaAlasan Hakim judex factie mengabulkan gugatan penggugat(a). Pengugat dapat membuktikan kepemilikan atas tanah(b). Pengugat membuktikan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum .Alasan Mahkamah Agung menolak (a)Perjanjian jual beli tanah bertentangan dengan pasal 37 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997(b).Penggugat tidak melunasi harga tanah obyek Kata Kunci: Putusan Hakim Judex Facti,Putusan Hakim Mahkamah Agung,Sengketa kepemilikan