DESKRIPSI TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA HAK CIPTA UNTUK ORGANISASI SOSIAL
INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah : DESKRIPSI TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA HAK CIPTA UNTUK ORGANISASII SOSIAL. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Mengapa Hakim Pengadilan Niaga Menolak Gugatan Penggugat, Hakim Mahkamah Agung (Kasasi) Mengabulkan Gugatan Penggugat dan Mengapa Hakim Peninjauan Kembali pertama Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Para Tergugat, Hakim Peninjauan Kembali kedua Menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat diterima. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu Mengapa Hakim Pengadilan Niaga Menolak Gugatan Penggugat, Hakim Mahkamah Agung (Kasasi) Mengabulkan Gugatan Penggugat dan Mengapa Hakim Peninjauan Kembali pertama Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Para Tergugat, Hakim Peninjauan Kembali kedua Menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat diterima adalah sebagai berikut: 1. Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Niaga Menolak Gugatan Penggugat dikarenakan: a. Gugatan penggugat sempurna secara formil. b. Penggugat tidak dapat membuktikan kepemilikan atas hak cipta dalam dalil-dalil gugatannya. 2. Dasar Hakim Mahkamah Agung (Kasasi) Mengabulkan Gugatan Penggugat dikarenakan: a. Hakim Judex Facti Pengadilan Niaga salah menerapkan hukum. b. Penggugat dapat membuktikan kepemilikan atas hak cipta dalam dalil- dalil gugatannya. 3. Alasan Hakim Peninjauan Kembali pertama Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Para Tergugat dikarenakan: a. Pemohon tidak dapat membuktikan adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris. b. Novum yang diajukan tidak memenuhi kualitas sebagai Novum . 4. Hakim Peninjauan Kembali kedua Menyatakan Permohohan Peninjauan Kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat diterima dikarenakan: a. Permohonan peninjauan kembali dari para pemohon peninjauan kembali telah lewat waktu. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa Hak Cipta, HaKI