Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

27 hasil
Subjek: Pencurian
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PERANAN CCTV DALAM PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul: Analisis Yuridis Peranan CCTV Dalam Pembuktian Pada Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Rumusan Masalah yang dikaji Oleh Penulis adalah Bagaimana pertimbangan hakim terhadap peran CCTV dalam pembuktian pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan ? Bagaimana cara terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang telah direkam CCTV ? Apa akibat hukum dari tindak pidana pencurian dengan pembertan terhadap terdakwa ? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap peran CCTV dalam pembuktian pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan. untuk mengetahui cara terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Untuk mengetahui akibat hukum dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap terdakwa. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian normatif yaitu penelitian ini terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum dan penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum dan Sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmia. Variabel penelitian yang penulis gunakan adalah variabel bebas yaitu yang menjadi pokok permasalahan yaitu, Tindak Pidana Pencurian Dengan Pembaratan. dan variabel terikat yaitu variabel yang tergantung dari putusan pengadilan tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari pertimbangan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar, bahan hukum sekunder yaitu memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti rancangan undang-undang, hasil penelitian, dan hasil karya dari kalangan hukum, dan bahan hukum tersier yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan bermakna terhadap terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti kamus hukum, ensiklopedia,Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu Pertimbangan hakim dalam tindak pidana pecurian dengan pemberatan dan Cara terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang direkam CCTV dan Akibat hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah Mengenai penggunaannya dalam suatu tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu melihat petunjuk-petunjuk yang direkaman CCTV Kata Kunci : Cctv, Tindak Pidana, Pencurian

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCURIAN BARANG BAGASI PESAWAT KOMERSIAL

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi penulis, adalah “Deskripsi Tentang Terjadinya Tindak Pidana Pencurian Barang Bagasi Pesawat Komersial”. Permasalahan pokok yang dibahas dalam penelitian ini adalah : 1) Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian barang bagasi pesawat komersial? 2). Bagaimana cara pelaku melakukan pencurian barang bagasi pesawat komersial? 3).Bagaimana akibat hukum dari tindak pidana pencurian barang bagasi pesawat komersial terhadap pelaku dan korban? Tujuan penelitian penulis, adalah :1). Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian barang bagasi pesawat komersial; 2). Untuk mengetahu bagaimana cara pelaku melakukan pencurian barang bagasi pesawat komersial; dan 3). Untuk mengetahui akibat hukum dari tindak pidana pencurian barang bagasi pesawat komersial terhadap pelaku dan korban Guna meperlancar proses penelitian ini, maka dibantu dengan metode penelitian, dimana Sifat penelitian penulis adalah “Deskriptif”, yaitu memberikan suatu gambaran tentang factor penyebab,cra melakukn dan akibat hukun dari tindak pidana pencurian barang bagasi pesawat komersial. Sedangkan jenis penelitian penulis adalah penelitian hukum normatif. Alat pengupulan datanya adalah Studi Dokumen ; yakni berupa Putusan pengadilan, dengan teknik analisis datanya adalah eskriptif kualitataif. Adapun yang hasil penelitian penulis, sebagai berikut: 1) Faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian barang bagasi pesawat komersial, yaitu a). Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari; dan. b. Kurangnya pengawasan. 2) Cara pelaku melakukan pencurian barang bagasi pesawat komersial, yaitu dengan cara merusak/membobol barang berupa tas milik korban dan mengambil barang tersebut. Juga ada yang dengan cara Membuka jahitan karung dengan Bulpen Kemudian Terdakwa mengeluatkan gardus-gardus yang berisi HP. Setalah itu mereka menyimpannya di dalam rompi porter, selanjutnya disembunyikan didalam loker di tempat istirahat porter. Kemudian ketika pulang mereka membawa barang tersebut dengan cara salah satu terdawka mengajak bicara petugas keamanan sehingga barang tersebut dapat dibawa pulang. 3). Akibat hukum dari tindak pidana pencurian barang bagasi pesawat komersial terhadap pelaku dan korban. Dimana terhadap terdakwa/pelaku berupa :a). Terhadap pelaku, yaitu : terdakwa ditahan, Terdakwa dipidana penjara.; dan Terdakwa dibebanMembayar biaya perkara; b). Terhadap Korban, yaitu barang yang di curi oleh pelaku/terdakwa dikembalikan kepada pemiliknya/korban.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

MOTIF,MODUS,DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCURIAN SARANG BURUNG WALET HASIL BUDIDAYA

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul penelitian ini adalah “Motif, Modus, Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Pencurian Sarang Burung Walet Hasil Budidaya”. Rumusan masalah yaitu Motif apa yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pencurian sarang burung walet hasil budidaya?, bagaimana Modus Pelaku melakukan tindak pidana pencurian sarang burung walet hasil budidaya? dan Bagaimana Akibat hukum dari tindak pidana pencurian sarang burung walet hasil budidaya terhadap pelaku, korban dan barang bukti? Tujuan penelitian yaitu Untuk mengetahui Motif yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pencurian sarang burung walet hasil budidaya, Untuk mengetahui Modus pelaku melakukan tindak pidana pencurian sarang burung walet hasil budidaya, dan Untuk mengetahui akibat hukum dari tindak pidana pencurian sarang burung walet hasil budidaya terhadap pelaku, korban, dan barang bukti. Dengan metode penelitian yang bersifat “Deskriptif” diartikan bahwa penelitian ini diberikan suatu gambaran serta menguraikan suatu permasalahan yang diteliti, menyimpulkan ,serta dapat menganalisisnya, dengan Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematik hukum, taraf sinkroniasi vertical dan horizontal. Dan menggunakan normative dengan mengkaji Putusan No.80/Pid.B/2017/PN.MGL, No.21/Pid.B/2020/PN.PNN, No.146/Pid.B/2020/PN.PSB, No.212/Pid.B/2020/PN.TNR, No.6/Pid.B/2022/PN.SBS . Hasil Penelitian menunjukan bahwa :1)Motif para terdakwa melakukan pencurian sarang burung walet adalah karena faktor ekonomi dan juga faktor kurangnya pengamanan. 2) Modus para terdakwa melakukan pencurian yaitu dengan cara terdakwa membuka gembok/engsel pintu rumah sarang burung walet, atau melalui lubang tempat keluar masuknya burung walet dan setelah terdakwa masuk kedalam kemudian mengambil sarang burung walet dan dimasukan ke dalam kantong plastik hitam yang sudah disiapkan sebelumnya. 3) akibat hukum yang di terima oleh : a)Akibat hukum bagi para pelaku yaitu terdakwa dikenakan pidana penjara dan membayar biaya perkara .b) Akibat hukum bagi korban yaitu akibat hukum untuk korban tidak ada dikarenakan dalam putusan Majelis Hakim tidak ada biaya penggantian kerugian bagi para korban dan mengalami kerugian materil. c) Akibat hukum bagi barang bukti yaitu barang bukti dirampas dan dimusnahkan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG MOTIF DAN MODUS OPERANDI PELAKU DALAM MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN HANDPHONE (HP) DAN LAPTOP DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUPANG

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi penulis adalah : Deskrpsi Tentang Motif Dan Modus Operandi Pelaku Dalam Melakukan Tindak Pidana Pencurian HandPhone (HP) Dan Leptop Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang. Rumusan masalah yang dikaji adalah : Bagaimanakah motif dan modus operandi pelaku dalam melakukan tindak pidana pencurian handphone (HP) di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang. Tujuan Penelitian ini adalah : untuk mengetahui motif dan modus operandi pelaku dalam melakukan tindak pidana pencurian handphone (HP) dan Leptop. Jenis metode penelitian yang penulis gunakan adalah : jenis penelitian normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas, dan sistimatis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji adalah : 1. Keinginan untuk memiliki barang Terdakwa memasuki rumah korban yang sedang terbuka ditinggal penghuni dan situasi dalam keadaan sepi. 2. Menjual untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa pura-pura pergi bertamu dan korban meninggalkan kamar kost dalam keadaan terbuka. 3. Keinginan untuk memiliki barang Terdakwa pura-pura memanggil korban namun tidak ada orang yang menjawab dan suasana dalam keadaan sepi . 4. Keinginan untuk memiliki barang Terdakwa memasuki rumah korban yang pintu pagar dan pintu rumah dalam keadaan terbuka. 5. Menjual untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa melihat korban sedang ketiduran serta kamar kost dalam keadaan terbuka dan situasi sepi. Saran dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Petugas kepolisian khususnya anggota Reskrim Polres Kota Kupang dalam menjalankan tugasnya harus mampu mengendalikan dan meminimalisir kendala-kendala yang ada, baik faktor internal maupun faktor eksternal. 2. Masyarakat sebagai warga Negara yang baik harus bersikap aktif dalam membantu pihak kepolisian. Kata kunci: Deskripsi,Motif, Modus operandi, Tindak pidana pencurian

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

MOTIF, MODUS OPERANDI DAN AKIBAT HUKUM PENCURIAN HEWAN DI WILAYAH HUKUM POLRES SUMBA TIMUR

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi penulis, adalah “Motif, Modus Operandi dan Akibat Hukum Pencurian Hewan di Wilayah Hukum Polres Sumba Timur”. Permasalahan pokok yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah: 1. Motif pelaku melakukan tindak pidana pencurian hewan. 2. Modus Operandi pelaku melakukan tindak pidana pencurian hewan. 3. Akibat Hukumnya Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa motif pelaku pencurian, modus operandi apa yang dipakai pelaku pencurian hewan serta apa akibat hukum yang yang ditimbulkannya terhadap pelaku pencurian dan korban pencurian. Sifat penelitian ini adalah deskriptif yaitu dalam hal ini penulis ingin mendeskripsikan atau menggambarkan, menguraikan, dan menjelaskan tentang pengaturan hukum terhadap terdakwa pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak. Hasil penelitian bahwa yang menjadi Motif dan modus pelaku tindak pidana pencurian hewan , sebagai berikut: 1. Motif Pelaku Tindak Pidana Pencurian Hewan: a). Untuk memperoleh keuntungan dari barang milik korban. b). Faktor ekonomi. c). Dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. 2. Modus Pelaku Tindak Pidana Pencurian Hewan: a). Pelaku melakukan pencurian secara berkelompok. b). Pelaku melakukan pencurian secara perorangan. c). Pelaku melakukan pencurian dengan cara menjerat hewan menggunakan tali. d). Pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil hewan dari kandang. 3. Akibat Hukum Terhadap Pelaku, Korban dan Barang Bukti: a). Pelaku dihukum. b). Kerugian Materiil bagi korban. c). Barang Bukti dikembalikan, dimusnahkan atau disita untuk Negara. Saran penulis, sebagai berikut: 1. Diharapkan pemerintah setempat membuka lapangan pekerjaan, memberikan pelatihan keterampilan dan memberikan penyuluhan atau sosialisasi tentang pentingnya sebuah pendidikan. 2. Hakim diharapkan dapat menjatuhkan sanksi pidana penjara yang berat bagi pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak sehingga pelaku menjadi jera untuk melakukan tindak pidana lagi. Kata Kunci : Motif, Modus operandi dan akibat hukum Tindak pencurian Hewan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN JUDEX FACTIE DAN JUDEX JURIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

DISPARITAS PUTUSAN JUDEX FACTIE DAN JUDEX JURIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN INTISARI Skripsi Ini Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum Diajukan oleh: REXA FRANDEL MANAFE 17312410 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KRISTEN ARTHA WACANA KUPANG 2022 INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah : Disparitas Putusan Judex Factie dan Judex Juris Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah mengapa putusan judex factie menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pencurian, tetapi dibatalkan oleh judex juris dengan menjatuhkan putusan pemidanaan ?. Tujuan penelitian adalah : untuk mengetahui alasan putusan judex factie menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pencurian, tetapi dibatalkan oleh judex juris dengan menjatuhkan putusan pemidanaan. Sifat penelitian adalah deskiptif dan Jenis penelitian adalah normatife dan Pengumpulan data dalam penulisan ini mengunakan studi dokumen atau bahan pustaka, Analisis data yang digunakan adalah mengunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka alasan Judex Factie menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pencurian karena 1). Jaksa membuktikan dakwaan berdasarkan keterangan saksi yang tidak disumpah; 2). Objek yang diduga dicuri masih dalam sengketa kepemilikan; 3). Objek yang diduga dicuri milik terdakwa. Sedangkan alasan judex juris menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dalam pertimbangan Hakim Mahkamah Agung adalah ; 1). Jaksa membuktikan dakwaan berdasarkan keterangan saksi yang tidak dibawah sumpah tetapi bersesuaian dengan alat bukti lain ; 2). Judex Factie salah menerapkan Hukum.; 3). Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana. KataKunci:Disparitas Putusan, Tindak Pidana Pencurian. DAFTAR PUSTAKA Sumber Buku Andi Hamzah,2016, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta Sinar Grafika. H. Margoni, S.H., M.Hum., M.M, 2019, Asas Keadilan Kemanfaatan & Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim, Jakarta Sinar Grafika. Sri Mamudji dan Soerjono Soekanto, 2014, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta Radja Grafindo Persada. Adami Chazawi. S.H, 2015, Kemahiran Dan Ketrampilan Praktik Hukum Pidana, MNC Malang. Ibrahim Johnny, 2007, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang. Yanto M. P. Ekon, 2018, bahan kusus hukum acara pidana, Kampus FH UKAW, Kupang. Jurnal-Jurnal Jurnal Rian Prayudi Saputra, Perkembangan tindak pidana pencurian di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Vol. 2 No. 2 (2019) Jurnal Toto Hartono, penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Vol 2 No 1 Februari 2021. Jurnal Masrizal Afrialdo, pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan perkara pidana oleh kepolisian terhadap laporan masyarakat di polisi sector 50. Vol .3.No.2 (Oktober 2016). Jurnal Nasrum Pasaribu, Penyidikan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Hukum Polsek Medan Baru. Vol.5.No.1 (Januari 2017) Jurnal Mukhlis R, Tindak Pidana di Bidang Pertanahan di Pekanbaru. Vol .4.No.1 (2012) Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Nomor 363 Tentang Tindak Pidana Pencurian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Dasar Republik Pancasila Putusan 1. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1390/pid.B/2013/Pn-LP 2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1169 K/pid/2015. 3. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 96/pi.B/2014/Pn.SIM 4. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1598 K/pid/2014. 5. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 170/pid.B/2018/Pn-PLI 6. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1116 K/pid/2018. 7. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 106/pid.B/2014/Pn-TUL 8. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1452 K/Pid/2014. 9. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 48/pid.B/2014/Pn-SLK 10. Putusan Mahkamah Agung Nomor 194 K/pid/2015.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG MOTIF MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH RESIDIVIS

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi Penulis adalah: DESKRIPSI TENTANG MOTIF MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH RESIDIVIS. Rumusan Masalah yang penulis kaji adalah. 1) Bagaimanakah motif terjadinya tindak pencurian kendaraan bermotor oleh residivis, 2) Bagaimanakah Modus terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh residivis, 3) bagaimanakah Akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti,tujuan yang ingin penulis kaji adalah: 1) untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh residivis, 2) untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh residivis, 3) untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti. Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah dan jenis penelitian Normatif. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundangundangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan.Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi motif modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh residivis yaitu 1) motif (a) faktor ekonomi, (b) untuk terdakwa pakai sendiri, 2) modus (a) terdakwa mendorong kendaraan tersebut (b) terdakwa menggunakan kunci palsu, 3) akibat hukum: a) terhadap pelaku ditahan dan dipidana, dan b) terhadap barang bukti barang bukti disita untuk proses penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di Persidangan. Saran Bagi masyarakat untuk turut serta untuk turut serta dalam proses penyangulangi kejahatan haruslah disadari oleh masyarakat itu sendiri, dimana kejahatan itu lahir dari masyarakat itu sendiri,masyarakat juga bertanggung jawab atas keamanan di wilayah sekitarnya. oleh karena itu peran serta kesadaran masyarakat sangat di butuhkan dalam menangulangi kejagatan tersebut. Bagi aparat penegak hukum,diharapkan untuk menindak secara tegas pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor agar tidak merugikan orang lain yang menjadi korban atas tindakan tersebut

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Deskripsi Tentang Penjatuhan Pemidanaan Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pencurian Kayu Jati Dengan Kekerasan

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Penjatuhan Pemidanaan Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Kayu Jati Dengan Kekerasan. Rumusan Masalah yang Penulis kaji adalah: 1).Mengapa Hakim Pengadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap terdakwa tindak pidana pencurian kayu jati dengan kekerasan, 2). Mengapa Hakim Pengadialan Tinggi Dan Mahkamah Agung Menjatuhkan Putusan Bebas Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pencurian Kayu Jati Dengan Kekerasan? Tujuan yang ingin Penulis Kaji adalah: 1). Untuk Mengetahui alasan Hakim Pengadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap terdakwa tindak pidana pencurian kayu jati dengan kekerasan, 2). Untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Tinggi Dan Mahkamah Agung Menjatuhkan putusan Bebas Terhadap Pelaku Pencurian Kayu Jati Dengan Kekerasan. Jenis penelitian adalah penelitian normatif dan sifat penelitian adalah deskriptif. Pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka, Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan penelitian yang Penulis lakukan maka, Alasan Hakim Pegadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap Terdakwa tindak pidana pencurian kayu jati dengan kekerasan adalah: 1) Perbuatan Terdakwa dipandang memenuhi unsur dakwaan, 2) Perbuatan Terdakwa adalah perbuatan pidana, Sedangkan alasan Pengadilan Tinggi dan Mahkmah Agung menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa Tindak Piadana dengan kekerasan adalah: Salah satu unsur dalam pasal dakwaan tidak terbukti. Adapun saran dari penulis adalah sebagai berikut : 1). Kepada Jaksa Penuntut Umum supaya dalam membuat tuntutan tetap memperhatikan kesesuaian antara: a).Pasal Dakwaan, b).Alat-Alat Bukti, c).Barang Bukti, Sehingga tidak merugikan atau memberatkan terdakwa. 2). Kepada Hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sebelum menjatuhkan putusan tetap memperhatikan kesesuaian antara: a).Unsur-Unsur Pasal Dakwaan, b). Alat-Alat Bukti, c). Barang Bukti, d).Fakta Dalam Pesidangan, e).Unsur-Unsur Yang Memberatkan Dan Yang Meringankan, Sehingga tidak terjadi perbedaan putusan atau penjatuhan putusan mencerminkan unsur keadilan. Kata Kunci:Tindak Pidana, Pencurian Kayu Jati, Dengan Pemberatan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENJATUHAN PUTUSAN PEMIDANAAN KEPADA ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KLAS 1A KUPANG

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Penelitian Penulis Adalah: Deskripsi Tentang Penjatuhan Putusan Kepada Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Klas 1AKupang. Rumusan masalahnya yang dikajiadalah: dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana penjara dengan percobaan kepada anak pelakutindak pidana pencurian dengan pemberatan.Jenispenelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif yakni dalam hal ini penulis mendeskripsikan atau menggambarkan, serta menjelaskan. Data yang dugunakan adalah data primer dengan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, yaitu merupakan kegiatan untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topic atau masalah yang menjadi objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis maka yang menjadi kesimpulan sesuai dengan masalah ini adalah sebagai berikut: 1. Pertimbangan Terhadap Kondisi anak 2. Pertimbangan terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana 3. Pertimbangan terhadap kepenntingan baik kepada anak 4. Pertimbangan terhadap hal yang merigankan dan memberatkan pada anak dalam persidangan Saran dari penulisan ini adalah: 1. Diharapkan kepada orang tua agar lebih meluangkan waktunya untuk memperhatikan pergaulan anak baik di lingkugan tempat tinggal maupun di lingkugan anak bergaul 2. Sebaiknya kepada aparat penegak hukum dan masyarakat utuk memberikan sosialisasi hukum secara aktif dan menyeluruh khususnya anak di bawah umur mengenai dampak dalam melakukan tindak pidana yang akibatnya merugikan anak itu sendiri. Kata kunci : Tindak Pidana, Pencurian Dengan Pemberatan, Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP TERDAKWA PENCURIAN KELAPA SAWIT

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul penelitian ini ialah Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa pencurian kelapa sawit. Masalah pokoknya diteliti penulis ialah bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa pencurian kelapa sawit. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa pencurian kelapa sawit.Sifat penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian Normatif dan jenis penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif.Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa pencurian kelapa sawit yaitu: hakim mempertimbangkan alat bukti yang diajukan dipersidangan ternyata bersesuaian antara satu alat bukti dengan alat bukti lainnya, hakim mempertimbangkan unsur-unsur pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP ternyata semuanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan.Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut:kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pencurian dengan pemberatan supaya memperhatikan fakta yang terungkap dipersidangan serta bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa, kepada Jaksa Penuntut Umum diharapkan agar lebih teliti dalam menyusun dakwaan maupun tuntutan sehingga dapat dibuktikan unsur-unsur pidana yang terdapat dalam satu dakwaan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah:DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah mengapa terjadi disparitas putusan pemidanaan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan terjadinya disparitas putusan pemidanaan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang tediri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar dan norma-norma peraturan dasar. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variabel bebas yakni Mengapa Terjadi Disparitas Putusan Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Dan variabel terikat yakni putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penelitian tersebut ditemukan ada 2 (dua) alasan menjadi penyebab terjadinya disparitas putusan pemidanaan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena: 1. Alasan sosiologis yaitu: a. Independensi Hakim 2. Alasan yuridis: a. Hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa Saran dari penulis : kepada hakim dalam menjatuhkan putusan hakim harus benar- benar teliti sehingga tidak ada kekeliruan dalam menerapkan hukum, agar tercapai apa yang menjadi tujuan hukum itu sendiri yakni Kepastian,Keadilan dan Kemanfaatan. Kata Kunci: Disparitas, Pencurian Dengan Pemberatan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PENYEBAB DAN MODUS TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCURIAN HANDPHONE YANG DILAKUKAN OLEH ANAK

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Penelitian ini berjudul “Analisis Yuridis Penyebab dan Modus Terjadinya Tindak Pidana Pencurian Handphone yang Dilakukan oleh Anak”. Rumusan masalah 1). Bagaimanakah sebab terjadinya tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak? 2). Bagaimanakah modus terjadinya tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak? Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak. 2) Untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu untuk mendeskripsikan penyebab dan modus terjadinya tindak pidana pencurian handphone yang dilakukan oleh anak. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun variabel dalam penelitian ini adalah variabel bebas dalam penelitian ini adalah penyebab dan modus terjadinya tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak, sedangkan variabel terikat yaitu dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terhadap tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, data sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak adalah; 1) Sebab terjadinya tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak meliputi; a) Adanya kesempatan yang diberikan oleh korban dan b) Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi Anak meliputi. 2) Modus anak melakukan pencurian Handphone antara lain: Terdakwa memanjat dan masuk kedalam Rumah untuk Melakukan Pencurian Handphone meliputi; a) Terdakwa membuka lemari kemudian mengambil handphone b) Terdakwa Melakukan Pencurian Handphone dengan cara berboncengan dan mencopet dan c) Terdakwa membuka kamar lalu mengambil handphone. Saran yang diberikan adalah hendaknya kepada orang tua lebih memperhatikan lingkungan pergaulan Anak, agar menghindari perilaku yang tidak seharusnya dilakukan oleh Anak. Kata Kunci: Penyebab, Modus, Tindak Pidana, Pencurian Handphone

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG MOTIF DAN MODUS TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi penulis, adalah “Deskripsi Tentang Motif Dan Modus Terjadinya Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor”. Permasalahan pokok yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah 1. Apa motif pelaku melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. 2. Bagaimana modus pelaku melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Sifat penelitian penulis adalah deskriptif, sedangkan jenis penelitian penulis adalah penelitian hukum normative dengan Teknik pengumpulan data yaitu studi dokumen. Hasil penelitian bahwa yang menjadi Motif dan modus pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, sebagai berikut: 1. Motif Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor: a). Untuk memperoleh keuntungan dari barang milik korban. b). Faktor ekonomi. 2. Modus Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor: a). Terdakwa merencanakan pencurian sepeda motor. b). Terdakwa mengancam korban dengan cara menodongkan senjata api rakitan dan pisau kearah tubuh korban. c). Terdakwa merampas sepeda motor korban. d). Terdakwa menjual sepeda motor korban. Saran penulis, sebagai berikut: 1. Penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor haruslah lebih di optimalkan untk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan masyarakat haruslah lebih peduli kepada keadaan sekitar. 2. Meningkatnya angka pencurian kendaraan bermotor membuat masyarakat menjadi resah, karena itu diharapka agar kinerja aparat penegak hukum perlu ditingkatkan. 3. Hakim diharapkan dapat menjatuhkan sanksi pidana penjara yang berat bagi pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sehingga pelaku menjadi jera untuk melakukan tindak pidana lagi.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN ACARA PEMERIKSAAN CEPAT

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul penelitian ini ialah :Deskripsi Tentang Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Dengan Acara Pemeriksaan Cepat. Masalah pokok yang diteliti penulis ialah: Mengapa tindak pidana pencurian diselesaikan melalui acara pemeriksaan cepat?. Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini ialah : untuk mengetahui alasan tindak pidana pencurian diselesaikan melalui acara pemeriksaan cepat. Sifat penelitian ini ialah deskriptif sedangkan jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif yang disebut juga penelitian hukum kepustakaan atau studi dokumen karena sepenuhnya menggunakan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwaberdasarkan deskripsi dan analisis terhadap kelima putusan Hakim dalam penyelesaian tindak pidana pencurian, maka didapati penyebab penyelesaian tindak pidana pencurian diselesaiakan melalui acara pemeriksaan cepat adalah: 1) Nilai barang yang dicuri di bawah Rp.2.500.000,- dan 2)Ketentuan hukum yang diterapkan adalah Pasal 364 KUHP. Saran penelitian ini, perlu pemahaman tentang sinkronisasi aturan untuk tindak pidana pencurian dan acara pemeriksaan cepat, karena tidak semua tindak pidana pencurian diselesaikan dengan acara pemeriksaan cepat, namun hanya tindak pindana pencurian ringan karena masuk dalam kategori tipiring yang memenuhi syarat acara pemeriksaan cepat. Pemahaman dapat tercapai jika pada KUHAP memiliki Pasal penjelasan konkret mengenai jenis-jenis tindak pidana yang diselesaikan dengan acara pemeriksaan cepat. Kata Kunci: Acara Pemeriksaan Cepat, Pencurian

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini berjudul “Tinjauan Kriminologi terhadap Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor”. Masalah dalam penelitian ini adalah; Faktor-faktor apakah yang menyenyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang menyenyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu untuk mendeskripsikan faktor yang menyenyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan pada lima putusan yaitu; Nomor : 33/Pid.B/2014/Pn.Wkb (Pn.Waikabubak), Nomor: 67/Pid.B/ 2015/PN. Bon (Pn.Bontang) Nomor: 09/Pid.B/2016/PN.Unh. (Pn. Unaaha), Nomor: 348/Pid.B/2013/Pn.Gs.(Pn. Gunung Sugih), Nomor: 193/Pid.B/ 2013/PN.Klk.(Pn. Kolaka). Variabel bebas dalam dalam penelitian ini adalah faktor Sosiologi Kriminal yang menyenyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian adalah putusan pengadilan terhadap tindak pidana pencurian sepeda motor. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, data sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor-faktor yang menyenyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor adalah faktor Kesadaran hukum, faktor Minuman keras ,faktir individu, faktor lingkungan dan faktor ekonomi. Saran yang diberikan dalam penelitian ini adalah bagi Lembaga Pemasyarakatan, diharapkan kepada Lapas untuk memberikan pembinaan dan pembekalan ketrampilan secara berkelanjutan kepada narapidana sebagai suatu upaya pembekalan terhadap narapidana guna menghadapi kehidupan di lingkungan masyarakat untuk kedepannya

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENYEBAB DAN MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TNI

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi : “Deskripsi Tentang Penyebab Dan Modus Operandi Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anggota TNI”. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1) Faktor-Faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anggota TNI ? 2) Bagaimana modus operandi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anggota TNI ? tujuan penelitian adalah : 1) untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinyan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anggota TNI. 2) untuk mengetahui modus operandi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anggota TNI. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian normative. Terdapat dua variabel yaitu varibel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dari penelitian ini adalah faktor penyebab dan modus operandi tindak pidana pencurian sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anggota TNI. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka ada dua faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anggota TNI yaitu : pertama : faktor ekonomi. Dengan alasan bahwa terdakwa ingin mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar hutang. Kedua : faktor keinginan untuk memiliki barang. Sedangkan modus operandi tindak pidana pencurian oleh anggota TNI adalah : Pertama : Terdakwa mengajak berkenalan melalui media sosial dan melakukan persetubuhan, kedua : Terdakwa masuk ke dalam ruang kerja untuk mencuri uang, ketiga : Terdakwa menggunakan ATM untuk mencuri uang dan keempat : Terdakwa membuka kuci handphone dan menggunakan pengaman yang baru. Kata Kunci : Penyebab, Modus, Pencurian, Tentara Nasioanal Indonesia

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN TERNAK

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI “DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN TERNAK” Permasalahannya adalah: Mengapa terjadi disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pencurian ternak? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui terjadi disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pencurian ternak yang bermanfaat secara teoritis dan praktis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan dengan studi putusan pengadilan, variabel yang digunakan adalah variabel bebas yaitu pertimbangan hakim menjatuhkan disparitas putusan pemidanaan terhadap tindak pidana pencurian ternak dan variabel terikat yaitu putusan pemidanaan terhadap tindak pidana pencurian ternak. sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif atas permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa disparitas penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian ternak terdiri dari: (1). Tuntutan Penuntut Umum yang berbeda; 2). Independensi hakim yang memeriksa perkara tindak pidana pencurian ternak; (3). Kualitas perbuatan pidana yang menimbulkan kerugian bagi korban. (4). Pertimbangan terhadap hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Dari hasil penelitian tersebut, maka disarankan bagi pelaku perlu dan memahami bahwa tindak tersebut merugikan orang lain yang dapat di pidana dengan pembaratan dan menjadi pelajaran bagi terdakwa agar tindak menjadi residivis dan bagi hakim. Perlu ada pedoman perbedaan penerapan saksi pidana bagi terdakwa dalam pencurian dan pemberatan agar tidak terjadi perbedaan hukum bagi terdakwa.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS TENTANG DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Analisis Yuridis Tentang Disparitas Putusan Hakim Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Permasalahan pokok dalam penelitian ini, penulis lebih memfokuskan dengan permasalahan: Mengapa terjadi disparitas putusan pemidanaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan? Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui terjadinya disparitas putusan pemidanaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Selanjutnya, Penelitian ini berjenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif artinya bahwa sifat penelitian ini berusaha mendeskripsikan atau menguraikan suatu gejala sosial atau peristiwa yang terjadi dalam masyarakat dengan penerapan suatu norma (peraturan perundang-undangan) yang berlaku. Sumber data dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang jenisnya berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data melalui Studi pustaka atau dokument. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya suatu disparitas putusan tentang pertimbangan hakim menjatuhkan pidana penjara dan tidak menerapkan pidana lain kepada anak yang melakukan tindak pidana pencurian, dapat dikategorikan dalam beberapa pertimbangan mendasar yaitu: Hakim berbeda dalam pemeriksaan perkara anak, kualitas perbuatan pidana terdakwa anak, kualitas nilai barang/ obyek curian, dan hal memberatkan dan meringankan. Oleh sebab itu rekomendasi penulis adalah Saran penulis, masyarakat maupun para akademisi dan Pemerintah dapat mempelajari bahwa hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana pencurian dilakukan anak dijatuhkannya pidana penjara hal ini karena hakim memiliki kewenangan indepedensi, Saran penulis, masyarakat maupun para akademisi dan Pemerintah dapat mempelajari bahwa hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana pencurian dilakukan anak dijatuhkannya pidana penjara, hal ini karena kualitas dari perbuatan pidana anak tersebut, Saran penulis, masyarakat maupun para akademisi dan Pemerintah dapat mempelajari bahwa hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana pencurian dilakukan anak dijatuhkannya pidana penjara hal ini karena kualitas nilai barang/ obyek curian, dan Saran penulis, masyarakat maupun para akademisi dan Pemerintah dapat mempelajari bahwa hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana pencurian dilakukan anak dijatuhkannya pidana penjara hal ini karena hal memberatkan dan meringankan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PEMIDANAAN PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pemidanaan Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak, dengan Rumusan masalah Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pemidanaan Terhadap Anak Yang Melakukan Pencurian Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pemidanaan Terhadap Anak Yang Melakukan Pencurian. Varibel yang dingunakan 2 (dua) variabel yaitu Variabel bebas yaitu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap anak yang melakukan pencurian.dan Variabel terikat adalah analisis yuridis terhadap pemidanaan pencurian yang di lakukan oleh anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini jenis penelitian normatif Pengumpulan data melalui data sekunder dari direktorat mahkama agung kemudian di analisis dan di tarik kesimpulanya. Hasil penelitian menunjukan bahwa Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pemidanaan Terhadap Anak Yang Melakukan Pencurian.dari data Direktori Putusan MA Republik Indonesia.maka kesimpulannya sebagai berikut : 1. Pertimbangan hakim terhadap alat bukti 2. Pertimbangan hakim terhadap unsur tindak pidana 3. Pertimbangan hakim terhadap kualitas perbuatan 4. Hal yang meringankan dan hal yang memberatkan Saran setelah penulis memaparkan beberapa kesimpulan terhadap skripsi ini, maka penulis memberikan saran sebagai berikut: 1. Saran penulis, masyarakat maupun pemerintah dapat mempelajari bahwa hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana pencurian dilakukan anak dijatuhkan pidana penjara karena hakim memiliki kewenangan independensi 2. Saran penulis, masyarakat maupun pemerintah dapat mempelajari bahwa hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana pencurian dilakukan anak dijatuhkan pidana penjara, karena kualitas dari perbuatan pidana anak tersebut. 3. Saran penulis, masyarakat maupun pemerintah dapat mempelajari bahwa hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana pencurian dilakukan anak dijatuhkan pidana penjara hal ini karena kualitas nilai barang atau objek curian. 4. Saran penulis, masyarakat maupun pemerintah dapat mempelajari bahwa hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana pencurian dilakukan anak dijatuhkannya pidana penjara hal ini karena hal memberatkan dan meringankan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG YANG MEMBATALKAN PUTUSAN BEBAS PENGADILAN NEGERI TERHADAP SALAH SATU PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi ini : “TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG YANG MEMBATALKAN PUTUSAN BEBAS PENGADILAN NEGERI TERHADAP SALAH SATU PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Putusan Nomor : 264/Pid.B/2015/PN.Sag dan Putusan Nomor : 273 K/Pid/2016)”. Masalah pokok dalam tulisan ini, “Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Yang Membatalkan Putusan Bebas Pengadilan Negeri SanggauTerhadap Salah Satu Pelaku Tindak Pidana Pencurian?”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor : 273 K/Pid/2016 dan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 264/Pid.B/2015/PN.Sag . Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri sanggau dengan pertimbangan bahwa perbuatan Suherman (Terdakwa I) dan Amonius Rino (Terdakwa II) dianggap telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam Pasal Tindak pidana dalam pasal 363 Ayat (1), ke-3, ke-4, ke-5 yaitu unsur setiap orang, Unsur mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Unsur Dengan Maksud untuk memiliki secara melawan Hukum, Unsur dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu , perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.Judex Facti tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya dalam menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa II (Amonius Rino). Peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya olehnya Pengadilan Negeri Sanggau yaitu dalam hal penerapan hukum pembuktian. Khusunya pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP yang menyebutkan “surat putusan pemidanaan memuat pertimbangan hukum yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan disidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa” .dalam hal ini Pengadilan Negeri sanggau kurang pertimbangan hukum nya dalam menjatuhkan pidana. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Tindak Pidan Pencurian dengan pemberatan dan putusan bebas

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail