Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

TOMMY ERITHO UMBU DINGU NDAPAMERANG

1 karya publik ditemukan.

DESKRIPSI TENTANG SEBAB DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENADAHAN HEWAN CURIAN DI WILAYAH KABUPATEN SUMBA BARAT

· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul penelitian ini adalah “Deskripsi Tentang Sebab Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Penadahan Hewan Curian Di Wilayah Kabupaten Sumba Barat”. Rumusan masalah yaitu Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penadahan hewan curian di Kabupaten Sumba Barat dan Bagaimana akibat hukum dari tindak pidana penadahan hewan curian terhadap pelaku, korban dan barang bukti. Tujuan penelitian yaitu Untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penadahan hewan curian di Kabupaten Sumba Barat dan Untuk mengetahui akibat hukum dari tindak pidana penadahan hewan curian terhadap pelaku, korban dan barang bukti. Sifat penelitian yaitu bersifat deskriptif dan jenis penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor penyebab terjadinya tindak pidana penadahan hewan curian di Kabupaten Sumba Barat dan akibat hukum dari tindak pidana penadahan hewan curian terhadap pelaku, korban dan barang bukti. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan tentang tindak pidana penadahan hewan curian. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Faktor penyebab terjadinya tindak pidana penadahan hewan curian di Kabupaten Sumba Barat yaitu : 1) Faktor Ekonomi. 2) Faktor Penegakan Hukum. Akibat hukum dari tindak pidana penadahan hewan curian terhadap pelaku, korban dan barang bukti yaitu : 1) Akibat hukum bagi pelaku yaitu pelaku di pidana penjara dan membayar biaya perkara kepada pelaku penadahan hewan curian tersebut. 2) Akibat hukum bagi korban yaitu korban mengalami kerugian materil. 3) Akibat hukum bagi barang bukti yaitu barang bukti dikembalikan kepada pemilik hewan curian tersebut. Saran, Kepada masyarakat agar lebih berhati-hati atau teliti jika ingin memperoleh ataupun mendapatkan sesuatu barang untuk mengecek apakah barang tersebut hasil tindak kejahatan atau tidak. Kepada pemerintah agar lebih aktif untuk mensosialisasikan aturan mengenai tindak pidana penadahan dikarenakan masyarakat sering berdalih tidak mengetahui bagaimana meneliti barang yang hendak diperoleh.