Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: ASRY MORA LAMBU
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

Analisis Putusan Hakim Peninjaun Kembali Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam Warisan Adat Minangkabau

2021•Koleksi Perpustakaan

INTISARI Judul Skiripsi Penulis adalah “Analisis Putusan Hakim Peninijauan Kembali Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam Warisan Adat Minangkabau”Rumusan masalah; Apa dasar pertimbangan hakim peninjauan kembali membatalkan putusan mahkamah agung tentang perbuatan melaewan hukum dalam warisan adat Minangkabau. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah :Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim peninjauan kembali membatalkan putasan mahkamah agung tentang perbuatan melawan hukum dalam warisan adat Minangkabau. Variabel yang saya gunakan dalam penilitian ini adalah : Variabel bebas merupakan variabel yang menjadi penyebab adanya perubahan pada variabel bebas dalam penilitian ini adalah :Putusan hakim terhadap perbuatan melawan hukum dalam warisan adat Minangkabau. Variabel terikat adalah :“pertimbangan hakim peninjauan kembali membatalkan putusan mahkamah agung terhadap perbuatan melawan hukum dalam warisan adat Minangkabau. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait putusanHakim Peninjauan Kembali Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam Warisan Adat Minangkabauyang mengabulkan gugatan yang sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukanmaka yang memjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberapa alasan sesuai dengan permasalahan penulis yakni : 1. Adanya bukti baru (Novum) yang bersifat menentukan antara lain ranji kaum suku chaniago kayu anggang bungga pasang salido tanggal 12 juli 1997, salinan putusan penggadilan Negeri Painan Nomor 05/Pdt.G/2009/PN.PIN. 2. Adanya kehilafan hakim judex juris dalam mempertimbangkan alat bukti yakni bukti P.1 berupa ranji karena ranji P.1 adalah ranji suku Chaniago Bungo Pasang Salido Kabupaten Pesisir Selatan .sedangkan objek perkara terletak diNagari Perambahan Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok. Kata kunci: warisan, Putusan Hakim, perbuatan Melawan Hukum

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Putusan Hakim Peninjaun Kembali Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam Warisan Adat Minangkabau

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skiripsi Penulis adalah “Analisis Putusan Hakim Peninijauan Kembali Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam Warisan Adat Minangkabau”Rumusan masalah; Apa dasar pertimbangan hakim peninjauan kembali membatalkan putusan mahkamah agung tentang perbuatan melaewan hukum dalam warisan adat Minangkabau. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah :Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim peninjauan kembali membatalkan putasan mahkamah agung tentang perbuatan melawan hukum dalam warisan adat Minangkabau. Variabel yang saya gunakan dalam penilitian ini adalah : Variabel bebas merupakan variabel yang menjadi penyebab adanya perubahan pada variabel bebas dalam penilitian ini adalah :Putusan hakim terhadap perbuatan melawan hukum dalam warisan adat Minangkabau. Variabel terikat adalah :“pertimbangan hakim peninjauan kembali membatalkan putusan mahkamah agung terhadap perbuatan melawan hukum dalam warisan adat Minangkabau. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait putusanHakim Peninjauan Kembali Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam Warisan Adat Minangkabauyang mengabulkan gugatan yang sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukanmaka yang memjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberapa alasan sesuai dengan permasalahan penulis yakni : 1. Adanya bukti baru (Novum) yang bersifat menentukan antara lain ranji kaum suku chaniago kayu anggang bungga pasang salido tanggal 12 juli 1997, salinan putusan penggadilan Negeri Painan Nomor 05/Pdt.G/2009/PN.PIN. 2. Adanya kehilafan hakim judex juris dalam mempertimbangkan alat bukti yakni bukti P.1 berupa ranji karena ranji P.1 adalah ranji suku Chaniago Bungo Pasang Salido Kabupaten Pesisir Selatan .sedangkan objek perkara terletak diNagari Perambahan Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok. Kata kunci: warisan, Putusan Hakim, perbuatan Melawan Hukum

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail