ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul tulisan ini adalah “Deskripsi Tentang Penyelesaian Gugatan Perjanjian Jual Beli Tanah”. Berdasakan judul tersebut maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah: Mengapa Putusan Hakim Dalam Gugatan Perjanjian Jual Beli Tanah Ada gugatan yang Ditolak, Dikabulkan Dan Tidak Dapat Diterima. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait Putusan Hakim Pengadilan Negeri dalam sengketa perjanjian jual beli tanah. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer. Bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang memberikan penjelasan pada bahan hukum primer yang diperoleh dari buku, jurnal-jurnal, pendapat para sarjana. Dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberapa alasan sesuai dengan permasalahan penulis yakni mengapa putusan hakim dalam gugatan perjanjian jual beli tanah ada gugatan yang ditolak, dikabulkan dan tidak dapat diterima sebagai berikut:
1. Gugatan pengugat ditolak karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya
2. Gugatan penggugat dikabulkan dengan alasan: Penggugat dapat membuktikan dalil gugatanya
3. Gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan:
a. Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)
b. Gugatan tidak memenuhi syarat- syarat gugatan atau gugatan penggugat Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Mengacu pada kesimpulan Saran Penulis adalah: 1)Kepada setiap masyarakat yang ingin melakukan suatu kesepakan dalam hal ini perjanjian jual beli tanah agar tidak terjadi kesalah pahaman dikemudian hari yang kemudian masalah tersebut sampai dibawah ke rana hukum.2) Kepada pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum dalam memeriksa dan mengadili suatu kasus harus diperhatikan setiap bukti serta fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan agar tercapainya kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini dengan bertujuan untuk mengetahui alasan gugatan convensi dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri sedangkan gugatan reconvensi di tolak. Sifat penelitian yang digunakan adalah Deskriptif analisis yaitu menggambarkan, menjelaskan secara tepat, dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan denganputusan hakim terhadap perjanjian pinjam meminjam uang yang tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Normatif yaitu menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian (liblary search).
Variabel bebas dari penelitian ini adalah gugatan convensi dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri sedangkan gugatan reconvensi di tolak. Sedangkan Variabel terikat dari penelitian ini adalah Putusan Pengadilan terhadap kekuatan mengikat perjanjian pinjam meminjam uang yang tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder dengan 3 (tiga) bahan hukum yaitu Bahan Hukum Primer , sekunder dan tersier. Bahan hukum primer yaitu seperti Putusan Nomor 450/Pdt.G/2012 / PN.Jkt.Bar, Nomor 48/pdt/2014/ PT.DKI,Nomor 1572 K/Pdt/2015, Nomor 27/Pdt.G/2014/PN. Slmn, Nomor 11/PDT/2015/PT YYK, Nomor 2217 K/Pdt/2015.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis terhadap satu kasus dengan 6 (enam) putusan yaitu penyebab gugatan convensi dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri karena Gugatan Penggugat sempurna secara formil dan penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya.sedangkan gugatan reconvensi di tolak karena tidak dapat dibuktikan oleh penggugat rekonvensi dan tergugat rekonvensi dapat membuktikan dalil-dalil bantahan gugatannya
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
Dalam kehidupan bergereja, masih ada segelintir orang yang terjebak di dalam suatu sikap sinkretis karena terpaku kepada kebudayaan. Kebudayaan memang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia, namun dalam kebudayaan terdapat bagian-bagian yang bertentangan dengan sisi teologis Kekristenan, terkhususnya pada sistem kurban dalam kebudayaan yang dianggap masih perlu dan masih dapat dilakukan dengan mengacu pada sisi teologis. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman akan esensi dari kurban yang masih dilakukan jemaat, sehingga mereka dapat memahami secara teologis apa yang mereka lakukan. Di sini penulis menggunakan pendekatan tafsir Historis-Kritis terhadap teks Ibrani 9:11-14 dan menggunakan mix method sebagai bagian dalam proses penulisan sehingga tidak hanya melihat dari segi pustaka tetapi juga dari segi kehidupan jemaat. Setelah melakukan penafsiran dan menggali kerygma, penulis menemukan bahwa dalam teks yang ada, Kristus digambarkan sebagai seorang Imam Besar yang datang sebagai penggenap dan menjadi kurban yang hidup bagi perjanjian yang baru, sehingga dengan pemberian diri Kristus, manusia tidak lagi memerlukan pencurahan darah lain karena semuanya itu telah ada di dalam Kristus sebagai kurban yang final, akan tetapi dalam kebudayaan yang sulit untuk dirubah, perlu adanya reinterpretasi atau menggali esensi lain yang ada dalam sistem yang berbalut kebudayaan dan bagaimana kaitannya dengan Kristus.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul penelitian ini adalah “Deskripsi Putusan Hakim Terhadap Wanprestasi Perjanjian Sewa-Menyewa Alat Berat”. Masalah pokok yang diteliti penulis ialah 1. Mengapa Hakim Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi Menyatakan Tergugat Melakukan Wanprestasi dan mengapa Tergugat Di Hukum Membayar Ganti Rugi? 2. Mengapa Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari tergugat konvensi atau penggugat rekonvensi dalam perjanjian sewa menyewa alat berat ?. Tujuan penelitian ini 1. Untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi Menyatakan tergugat melakukan wanprestasi dan Tergugat dihukum membayar ganti rugi? 2. Untuk mengetahui alasan Hakim menyatakan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari tergugat konvensi atau penggugat rekonvensi dalam perjanjian sewa menyewa alat berat.Sifat penelitian ini adalah penelitian yang bersifat Deskriptif dengan Jenis Penelitian Normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah alasan Hakim Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi menyatakan tergugat melakukan wanprestasi dan mengapa tergugat di hukum membayar ganti rugi. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan tentang wanprestasi sewa menyewa alat berat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Alasan Hakim Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi Menyatakan tergugat melakukan wanprestasi dan Tergugat di hukum membayar ganti rugi : Pihak Tergugat Konvensi (Penggugat Rekonvensi) Tidak Melunasi Pembayaran Uang Sewa Alat Berat, Perbuatan Tergugat Tidak Melaksanakan Kewajibannya dan Petitum Penggugat Konvensi (Tergugat Rekonvensi) Tentang Ganti Rugi Alasan Hakim Mahkamah Agung Menolak Permohonan Kasasi Dari Tergugat Konvensi Atau Penggugat Rekonvensi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat : Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri tidak salah menerapkan hukum dan Termohon Kasasi I (Penggugat Konvesi) dapat membuktikan dalil gugatan . Mengacu pada kesimpulan diatas yang telah diuraikan, maka dapat dikemukakan saran-saran sebagai berikut: 1. Sebaiknya untuk mencegah terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak dalam suatu perjanjian, para pihak harus mengetahui betul apa isi perjanjian dan adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk tidak mencederai perjanjian yang telah disepakai tersebut. 2. Para pihak yang akan melaksanakan perjanjian harus sudah memahami isi perjanjian, agar apabila terjadi suatu permasalahan dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam perjanjian dan tidak dengan mudah melakukan gugatan ke pengadilan yang sebanarnya sudah diatur dalam perjanjian. 3. Hakim seharusnya dapat lebih teliti dalam melihat isi perkara agar tidak keliru dalam menyelesaikan permasalahan. Kata Kunci : Wanprestasi, perjanjian, sewa-menyewa
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
Kitab Keluaran ditulis untuk memperlihatkan kuasa Tuhan, karena selama 400 tahun (Kej. 15:13), bangsa Israel diperbudak dan dianiaya di Mesir. Kitab Keluaran juga melanjutkan sejarah pembebasan dan perkembangan umat Israel sebagai pilihan Allah, selama di Mesir, kelepasan, dan kehadiran mereka di padang Gurun Sinai sampai pada pendudukan tanah Kanaan. Tujuan kitab Keluaran adalah menekankan tentang penyataan diri Allah (Kel. 6: 2-3), serta memberi pengajaran kepada umat Israel melalui aturan-aturan untuk memelihara perjanjian (covenant) dengan Allah. Pemberian Perjanjian di Sinai untuk memelihara jati diri Israel sebagai umat Allah (Kel. 23:20-23) di tengah-tengah bangsa lain. Keluaran 21 termasuk dalam hukum-hukum Kitab Perjanjian (Kel. 19-24). Keluaran 21: 12-17 mengatur tentang penghargaan terhadap nyawa sesama. Dalam kehidupan Israel kuno, terdapat hukum yang mengatur kejahatan-kejahatan, terutama pembunuhan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja (Kel. 21:12-14). Maka ditetapkannya tempat perlindungan (Bil. 35:13-14; Ul. 19;11-13; Yos. 20:6) sebagai tempat untuk beroleh hak perlindungan (Raj. 1:51; 2:28) dari para go’el (penuntut darah).
Metodologi yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian studi pustaka dan metode tafsir historis kritis. Metode studi pustaka dilakukan dengan mengumpulkan data pustaka melalui berbagai literatur. Sedangkan metode tafsir historis kritis yakni metode penafsiran Alkitab sebagai studi tentang tek-teks Alkitab yang menunjuk pada hal-hal yang berkaitan dengan sejarah dalam teks dan menemukan kerygma teologi (eksegesis) dari teks bukan menambahkan kerygma teologi dari luar teks (eisegesis).
Kehidupan masa kini juga tidak terlepas dari banyak kejahatan dan menjadi realita yang dihadapi oleh semua orang, termasuk pemerintah maupun gereja. Pembunuhan, perdagangan orang (human trafficking), dan masih banyak masalah lain yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Kepolisian Republik Indonesia (polri) sebagai lembaga hukum juga belum melaksanakan tugasnya secara maksimal, karena masih terdapat oknum-oknum Polri yang melakukan pelanggaran HAM terhadap masyarakat, seperti kasus di Warior, penganiayaan tehadap Napi, dan memperkosa anak di bawah umur. Demikian juga gereja, di dalamnya masih ada oknum yang melakukannya pelanggaran HAM, yang terlibat pelaku humman trafficking. Segala diskusi dan upaya harus dilakukan oleh gereja dan Polri. Gereja dan Polri juga harus menjadi tempat perlindungan yang menjamin keamanan, hak perlindungan dan keadilan bagi semua orang demi mempertahankan martabat dan HAM menurut hukum perjanjian dan ketetapan-ketetapan Tuhan. Dalam hal ini, baik Gereja Masehi Injili di Timur (GMIT), pemerintah, Polri, masyarakat, dan individu berkewajiban untuk melindungi HAM tanpa membeda-bedakan.
Kata kunci: Hukum, Perjanjian, TUHAN, Tempat Perlindungan, Hak Asasi Manusia
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : mengapa putusan hakim dalam perkara wanprestasi perjanjian kredit ada yang mengabulkan gugatan penggugat dan ada yang ditolak gugatan penggugat.Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah : untuk mengetahui alasan putusan hakim dalam perkara wanprestasi perjanjian kredit ada yang mengabulkan gugatan penggugat dan ada yang ditolak gugatan penggugat.Jenis metode Penelitian yang penulis gunakan adalah:jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah.Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil penelitian terhadap lima (5) putusan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu alasan hakim mengabulkan putusan wanprestasi pengadilan negeri dan alasan hakim menolak putusan wanprestasi dalam putusan pengadilan negeri hakim mengabulkan putusan wanprestasi tersebut antara lain, karena penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatanya di pengadilan. Sedangkan alasan hakim menolak putusan wanprestasi dalam perjanjian kredit adalah penggugat tidak dapat membuktikan surat gugatannya di pengadilan, Gugatan penggugat tidak beralasan hukum karena peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar tuntutan tidak membenarkan tuntutan. Saran dari penulis terkait dengan putusan yang ada pada setiap tingkat pengadilan baik itu tingkat pengadilan terkait dengan kasus wanprestasi perjanjian kredit. Maka penulis mengharapkan kepada Hakim perlu mempertimbangkan secara adil terhadap alat bukti dan fakta persidangan agar menjatuhkan putusan yang adil dan penggugat perlu memperhatikan syarat-syarat gugatan sebelum mendaftarkan dan mengajukan gugatan ke pengadilan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi adalah, “PUTUSAN HAKIM TERHADAP KEWENANGAN BPSK DALAM MENGADILI SENGKETA PERJANJIAN GADAI”. Rumusan masalah “Mengapa Hakim PN dan MA menyatakan BPSK berwenang mengadili sengketa perjanjian gadai?” Tujuan yang ingin penulis kaji adalah “Untuk mengetahui alasan Hakim PN dan MA menyatakan BPSK berwenang mengadili sengketa perjanjian gadai”. Penelitian ini bersifat Deskriptif. Jenis penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Normatif. Dengan mengkaji Putusan No. 07/PEN/BPSK-Mdn/2011, Putusan 310/Pdt.G/2011/PN.Mdn, dan Putusan No. 480 K/Pdt.Sus/2012. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Hakim PN menyatakan BPSK berwenang mengadili Sengketa perjanjian gadai karena menurut PN menyatakan pertimbangan Majelis BPSK sudah tepat dan benar sehingga Majelis PN mengambil alih pertimbangan Majelis BPSK berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengenai tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan menurut MA Judex Facti tidak salah menerapkan hukum. Adapun saran dari penelitian ini yaitu : Pelaku Usaha dalam menjalankan usahanya harus dengan itikad baik dengan memberitahukan lelang yang akan dilaksanakan, sehingga Konsumen tidak merasa dirugikan karena tidak adanya pemberitahuan. “Kata Kunci: Kewenangan BPSK, Perjanjian Gadai”
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi: Analisis Yuridis Pembatalan Perjanjian Jaminan Kredit Dan Jual Beli Tanah Oleh Pengadilan.Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni:Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pembatalan jaminan kredit dan jual beli tanah?. Dengan tujuan penelitian yakni adalah Untuk mengetahui : Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pembatalan jaminan kredit dan jual beli tanah Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variabel penelitian Adalah Variabel Bebas, Yakni; pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pembatalan jaminan kredit dan jual beli tanah dan variabel terikat yakni: Putusan pengadilan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1. Penjamin kredit dan penjual yang memiliki itikad buruk. 2. Kurangnya kehati-hatian dari kreditur dan pembeli. 3. Ketidakpastian perjanjian jaminan kredit. Saran dari penelitian ini : Berdasarkan kesimpulan penelitian maka penulis memberikan saran kepada kreditur dan jual beli tanah untuk lebih berhati-hati dalam membuat perjanjian kredit dan jual beli tanah, dan sebaiknya perjanjian pokok dan perjanjian jaminan dilakukan pemisahan untuk menghindari timbulnya perkara.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi penulis adalah: ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH DI ATAS TANAH SEWA. Rumusan masalah yang Penulis kaji adalah: Mengapa putusan Pengadilan Negeri menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima sedangkan Pengadilan Tinggi dikabulkan sebagian dan putusan Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali menolak permohonan Kasasi di Peninjauan Kembali dalam perkara perjanjian jual beli rumah diatas tanah sewa? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Putusan Pengadilan Negeri menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima sedangkan Pengadilan Tinggi dikabulkan sebagian dan putusan Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali menolak permohonan Kasasi di Peninjauan Kembali dalam perkara perjanjian jual beli rumah di atas tanah sewa. Jenis metode penelitian yang Penulis gunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk kary ailmiah. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu mengapa putusan Pengadilan Negeri menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima sedangkan Pengadilan Tinggi dikabulkan sebagian dan putusan MA dan PK menolak permohonan dalam perkara perjanjian jual beli rumah diatas tanah sewa yaitu: 1. Hakim Pengadilan Negeri menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena: gugatannya kurang pihak, Eksepsi tergugat dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, Nebis in idem 2. Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan penggugat karena: penggugat telah berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya dengan bukti surat P1-P5, dapat dibuktikan bahwa tanah objek sengketa tersebut milik pembanding, tergugat dalam pembuktiannya mengajukan bukti surat T-1-T3 dan tidak dapat dibuktikan bahwa tanah objek sengketa tersebut adalah milik terbanding 3. Hakim Mahkamah Agung dan peninjauan kembali menolak permohonan kasasi dan peninjauan kembali dari tergugat karena menurut hakim mahkamah agung, judex facti tidak salah menerapkan hukum. Kata Kunci: Perjanjian, Tanah Sewa, Putusan Hakim
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi penulis adalah: ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI YANG MENGUATKAN PUTUSANMAHKAMAH AGUNG DALAM PERKARA UTANG PIUTANG. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : bagaimana dasar pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali yang menguatkan Putusan Mahkamah Agung dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dalam perkara utang piutang? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah : Untuk mengetahui dan memahami alasan Pertimbangan Putusan Peninjauan Kembali yang menguatkan Putusan Mahkamah Agung dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dalam perkara utang piutang. Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah : Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif Kualitatif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu bagaimana dasar pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali yang menguatkan Putusan Mahkamah Agung dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dalam perkara utang yaitu Hakim Peninjauan Kembali dan Mahkamah Agung Bahwa Termohon Kasasi tidak melunasi sisa utangnya yang adalah perbuatan melawan hukum, gugatannya kurang pihak dan tidak dapat diterima. Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yaitu sisa utang Tergugat Kepada Penggugat yang tidak dibayarkan adalah perbuatan melawan hukum, Penggugat dapat membuktikan dalil-dalilnya sedangkan Tergugat tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya. Kata Kunci : Putusan Hakim, Perjanjian, Wanprestasi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul : Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pelelangan Objek Perjanjian Akibat Wanprestasi. Permasalahandalampenelitianiniadalah: Mengapa pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjatuhkan Putusan gugatan tidak dapat di terima tetapi di batalkan oleh Mahkamah Agung dengan Menolak Gugatan ? Tujuandaripenelitian ini adalah : Mengetahui Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan Putusan gugatan tidak dapat di terima tetapi di batalkan oleh Mahkamah Agung dengan menolak gugatan. Jenis penelitianyangdigunakandalam penelitianiniadalahmetodepenelitian normative yangdianalisissecaradeskriptifkualitatifsesuaidenganbahan hukum primer,sekunderdantersier, variabel yang di gunakan adalah variabel bebas dan terikat. Berdasarkanpada hasil penelitian,makaBerdasarkan Hasil penelitian bahwa Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan tidak dapat di terima dan di batalkan oleh Mahkamah agung Yaitu : 1. Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan Putusan gugatan penggugat tidak dapat di terima Karena : a. Gugatan Kabur/tidak Jelas . Gugatan kabur atau tidak jelas Karena dalil gugatan tidak berdasarkan adanya sengketa, dalam hal ini penggugat sebagai debitur mengajukan gugatan kepada kreditur yang pada pokoknya mohon agar tergugat tidak melakukan penjualan lelang, dan di nyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, gugatan yang demikian adalah tanpa di dasari adanya persengketaan, karena penggugat sebagai debitur pada dasarnnya berkewajiban untuk membayar hutang kepada kreditur, maka gugatan yang tidak di dasarkan pada suatu sengketa seperti dalam kasus ini di sebut tidak memenuhi syarat materil suatu gugatan. b. Gugatan penggugat Kurang Pihak, karena penggugat tidakmelibatkan Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL),Kantor jasa penilai public (KJPP),Sehingga seharusnya penggugat juga menarik kntor jasa penilai public (KJPP) Sebagai Pihak yang bertanggung jawab telah melakukan penilaian atas objek yang akan di lelang. 2. Mahkamah Agung Membatalkan putusan karena Judex facti salah menerapkan hukum. KataKunci : Perbuatan Melawan Hukum,Pelelangan,objek Perjanjian,Wanprestasi
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi adalah “Analisis Yurididis Terhadap Pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Oleh Pengadilan Tinggi Dalam Perkara Wanprestasi” Masalah pokok penelitian adalah Apa Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Membatalkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Dalam Perkara Wanprestasi? Tujuan dari penelitian ini yaitu: untuk mengetahui Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Membatalkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Dalam Perkara Wanprestasi! Jenis penelitian yang digunakan ialah peneitian hukum Normatif yang dilakukan dengan menelaah terhadap Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang dalam membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Baturaja dalam perkara Wanprestasi. Kesimpulan Penulis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Hubungan Kerja Bertantangan Dengan Pasal 64 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Tidak Adanya Hubungan Perjanjian Yang Menjadi Dasar Guagatan Wanprestasi. Saran Penulis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Judex Factie lebih tingkat pertama lebih berhati-hati dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara. 2. Hakim Pengadilan yang lebih Tinggi diharapkan dalam menyelesaikan suatu perkara dengan tetap mempertimbangkan berdasarkan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Kata kunci : Perjanjian, Wanprestasi, Pembatalan Putusan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi penulis adalah : ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA WANPRESTASI. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan menolak gugatan, gugatan tidak dapat diterima dan mengabulkan gugatan dalam perkara wanprestasi?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah : Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan menolak gugatan, gugatan tidak dapat diterima dan mengabulkan gugatan dalam perkara wanprestasi. Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah : Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan menolak gugatan adalah karena penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, sedangkan gugatan tidak dapat diterima oleh hakim karena gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak memenuhi syarat formil (cacat formil) dan hakim mengabulkan gugatan karena penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Faktor-Faktor Apa Saja Yang Menyebabkan Terjadinya Wanprestasi Perjanjian Kredit Dan Bentuk Penyelesaiannya” Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Pengadilan Negeri. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ada 3 (tiga) factor penyebab terjadinya wanprestasi perjanjian kredit antara nasabah dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yakni: 1. Debitur tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang. 2. Faktor ekonomi. 3. Usaha debitur mengalami kebangkrutan. Bentuk penyelesaiannya adalah pihak bank melakukan penagihan kepada debitur secara rutin baik dengan dating langsung ketempat domisili nasabah maupun dengan memberikan surat peringatan kepada nasabah sebanyak 3 kali tetapi dari nasabah tidak menanggapi teguran dari pihak bank sehingga bank mengajukan gugatan kepengadilan dengan menuntut agar debitur membayar secara lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit dan melakukan sita jaminan terhadap obyek agunan yang menjadi jaminan hutang untuk pelunasan atas kredit macet debitur tersebut.