ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTI SARI
Judul Skripsi penulis adalah: Deskripsi Tentang Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik (Ite). Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: Bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dalam perkara informasi dan transaksi elektronik. Bagaimana pertimbangan Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa dalam perkara informasi dan transaksi elektronik. Bagaimana pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terdakwa dalam perkara informasi dan transaksi elektronik. Tujuan Penelitian ini adalah: Untuk mengetahui pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa, dan pertimbangan Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan, serta pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terdakwa dalam perkara informasi dan transaksi elektronik (ITE). Jenis penelitian yang di gunakan bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil Penelitian Yang Dilakukan diperoleh jawaban yaitu:
1. Dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa karena :
a. Perbuatan terdakwa tidak tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan.
b. Perbuatan terdakwa bukan tindak pidana.
2. Dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa karena:
a. Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta memenuhi unsur-unsur dakwaan.
b. Putusan Judex Facti salah menerapkan hukum.
3. Dasar pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali karena:
Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidak memenuhi ketentuan Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHAP maka berdasarkan ketentuan Pasal 266 Ayat (2) huruf a KUHAP.
Kata kunci: Putusan Hakim, Tindak Pidan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul skripsi penulis adalah: Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: 1) Bagaimanakah motif, terjadinya tindak pidana pengelapan sepeda motor ?. 2) Bagaimanakah modus terjadinya tindak pidana penggelapan sepeda motor?. 3) Bagaimanakah akibat hukum terjadinya tindak pidana penggelapan sepeda motor ?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah:1) Untuk mengetahui motif hukum terjadinya tindak pidana pengelapan sepeda motor, 2) Untuk mengetahui Modus terjadinya tindak pidana pengelapan sepeda motor 3) Untuk mengetahui akibat hukum terjadinya tindak pidana pengelapan sepeda motor. Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah: Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah dalam penelitian yang penulis deskripsikan adalah motif, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana penggelapan sepeda motor. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar.
Berdasarkan Hasil Penelitian terhadap 5 (lima) putusan yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu :
1. Motif terjadinya tindak pidana penggelapan sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari
2. Modus terjadinya tindak pidana penggelapan sepeda motor
a. Meminjam untuk keperluan pribadi
b. Menjanjikan sebagai jaminan proyek
3. Akibat hukum terjadinya tindak pidana penggelapan sepeda motor
a. Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara
b. Barang bukti di sita dan di kembalikan
Kata Kunci: Putusan Hakim, Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi penulis adalah : DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN PEMIDAAN OLEH JUDEX FACTI DAN PUTUSAN BEBAS OLEH JUDEX JURIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGELOLAAN LIMBAH B3 TANPA IZIN. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : apa alasan judex facti memutus pemidanaan sedangkan hakim judex juris memutus bebas terhadap pelaku tindak pidana pengelolaan limbah B3 tanpan izin?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: Untuk mengetahui alasan judex facti memutus pemidanaan sedangkan judex juris memutus bebas terhadap pelaku tindak pidana pengelolaan limbah B3 tanpan izin. Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah : Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Jenis Penelitian adalah penelitian Normatif. Variabel peneltian yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang - undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu Deskripsi Tentang Putusan Bebas Oleh Judex Facti Dan Putusan Bebas Oleh Judex Juris Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengelolaan Limbah B3 Tanpa Izin: 1. Pertimbangan hakim Judex facti dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa pengelolaan limbah B3 tanpa izin adalah sebagai berikut: a. Perbuatan terdakwa adalah perbuatan pidana. b. Perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi unsur tindak pidana pasal 102 UU No 32 Tahun 2009 yaitu : 1) Unsur setiap orang 2) Unsur melakukan pengelolaan limbah b3 tanpa izin 2. Pertimbangan hakim Judex juris dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa pengelolaan limbah B3 tanpa izin adalah sebagai berikut : a. Judex facti salah dalam menerapkan hukum. b. Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana pasal 102 Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 Jo Pasal 116 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009. yaitu unsur melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Terkait permasalahan yang sedang diteliti, maka penulis memberikan saran sebagai berikut: Hakim dalam membuat putusan harus memperhatikan fakta dipersidangan dan penerapan hukum dalam menentukan terbukti atau tidaknya seorang terdakwa dan Hakim harus menilai bukti-bukti yang diajukan untuk dijadikan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul Skripsi penulis adalah : Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kelistrikan. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : 1)Bagaimana Motif Yang Dilakukan Oleh Pelakuh Terhadap Tindak Pidana Kelistrikan? 2)Bagaimana Modus Yang Dilakukan Oleh Pelakuh Terhadap Tindak Pidana Kelistrikan? 3)Bagaimana Akibat Hukum terhadap Pelakuh Terhadap Tindak Pidana Kelistrikan? Tujuan Penelitian ini adalah. 1)Untuk mengetahui Bagaimana Motif Yang Dilakukan Oleh Pelakuh Terhadap Tindak Pidana Kelistrikan. 2)Untuk mengetahui Modus Yang Dilakukan Oleh Pelakuh Terhadap Tindak Pidana Kelistrikan. 3)Untuk mengetahui Akibat Hukum terhadap Pelakuh Terhadap Tindak Pidana Kelistrikan. Jenis penelitian yang di gunakan bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil Penelitian. 1)Motif pelaku tindak pidana kelistrikan: a)Terdakwa mengoperasionalkan genset tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan operasional perusahaan yang tetap dapat dilakukan meskipun terjadi pemadaman arus listrik dari PLN. b)Membangun instalasi pembangkit tenaga listrik berupa genset untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan umum. 2)Modus pelaku tindak pidana kelistrikan: a)Terdakwa melakukan usaha penyedian tenaga listrik tanpa izin operasi. b)terdakwa membagun instalasi tenaga diesel Pt. panca teknik bergerak dalam bidang jasa perbengkelan,otomotif dan produksi terhadap mobil dan alat berat . c)Terdakwa mengadakan genset untuk sumber listrik cadangan yang dioperasionalkan untuk menyuplai arus listrik. 3)Akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana kelistrikan: a) terdakwa di tahan. b)terdakwa di pidana penjara dan denda. c)terdakwa di bebani bayar biayaya perkara. Kata kunci: Putusan Hakim, Tindak Pidana Kelistrikan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi ini adalah “ Deskripsi Tentang Pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Oleh Mahkamah Agung Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Studi Putusan Nomor : 305/Pid.B/2017/PN.Mrh dan Putusan Nomor : 441 K/Pid/2018) Jurusan Ilmu Hukum. Rumusan Masalah: Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Yang Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Marabahan Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat Autentik Oleh Hj. Muriyadi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hokum normative dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah actual terkait pertimbangan Hakim Agung yang membatalkan putusan pengadilan negeri dalam tindak pidana pemalsuan surat. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberapa alasan sesuai dengan permasalahan yang dikaji oleh penulis yakni: bagaimana dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Marabahan dalam tindak pidana pemalsuan surat Autentik Oleh Hj Muriyadi. Masalah ini merupakan tindak pidana pidana pemalsuan surat, yang menjadi alsan Hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri adalah Alasan Hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pidana dalam pasal 264 ayat (2) KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. Bahwa putusan Pengadilan Negeri Marabahan yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, dan oleh karena itu terdakwa dib ebaskan dari dakwaan penuntut umum, di putuskan berdasarkan pertimbangan hukum yang salah. dan Putusan judex facti salah menerapkan hukum dalam mengadili perkara terdakwa karena tidak mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis terhadap perbuatan yang di lakukan terdakwa; Kedua hal tersebut merupakan alasan Hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan memberikan putusan pemidanaan kepada terdakwa Hj Muriyadi.