Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

232 hasil
Subjek: Tindak Pidana
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SUSU BUBUK TANPA WAKTU TANGGAL KADALUARSA

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul :Deskripsi Tentang Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Susu Bubuk Tanpa Waktu Tanggal Kadaluarsa. Rumusan Masalah yang dikaji Oleh Penulis adalah Mengapa terjadinya disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana perdagangan susu bubuk tanpa waktu tanggal kadaluarsa? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah untuk mengetahui alasan terjadinya disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana perdagangan susu bubuk tanpa waktu tanggal kadaluarsa Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel penelitian yang penulis gunakan adalah variabel bebas yaitu faktor yang menjadi pokok permasalahan yaitu, Dispartias Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Susu Bubuk Tanpa Waktu Tanggal Kadaluarsa. dan variabel terikat yaitu variabel yang terdiri dari Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Susu Bubuk Tanpa Waktu Tanggal Kadaluarsa Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sebagai berikut 1.Tuntutan Jaksa penuntut berbeda-beda 2. independensi hakim yang berbeda-beda 3. kualifikasi perbuatan tuntutan yang berbeda-beda 4. pertimbangan hakim yang memberatkan dan meringankan hakim terhadap pelaku tindak pidana perdagangan susu bubuk tanpa waktu tanggal kadaluarsa. Saran Pelaku usaha yang memperdangkan produk makanan kadaluarsa harus bertangungjawab dan Pelaku usaha dilarang memperdangkan barang makanan atau minuman yang kadaluarsa.karan bisa mengakibatkan ganguan kesehata. Kata Kunci :Deskripsi Putusan Hakim, Tindak Pidana Perdagangan Susu Bubuk Tanpa Waktu Tanggal Kadaluarsa

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENJATUHAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (STUDI KASUS RSUD DR.HARJONO KEBUPATEN PONOROGO)

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi Penulis adalah: Deskripsi Tentang Penjatuhan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (Studi Kasus RSUD Dr.Harjono Kabupaten Ponorogo). Rumusan masalah yang penulis kaji adalah 1). Mengapa Pengadilan Negeri Menjatuhkan Putusan bebas tetapi dibatalkan Mahkama Agung dengan putusan pemidanaan? 2). Mengapa putusan Mahkama Agung dalam tingkat Kasasi menjatuhkan pemidanaan tetapi Hakim Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan bebas?. Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah: 1). Untuk mengetahui alasan Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas tetapi dibatalkan Mahkama Agung dengan menjatuhkan putusan pemidanaan. 2). Untuk mengetahui alasan putusan Mahkama Agung dalam tingkat Kasasi menjatuhkan pemidanaan tetapi Hakim Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan bebas. Sifat penelitian adalah deskriptif dan Jenis penelitian adalah penelitian normatif. Variabel bebas yakni : Pengadilan Negeri menjatukan putusan bebas tetapi dibatalkan Mahkamah Agung dengan putusan pemidanan serta putusan Mahkamah Agung menjatuhkan pemidanan tetapi Hakim Peninjauan Kembali menjatukan putusan bebas dan Variabel Terikat dalam penelitian ini yaitu Putusan Pengadilan terhadap Terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo. Pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka, Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka alasan Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas karena: 1).Tidak memenuhi unsur melawan hukum dalam dakwaan primair; dan 2).Tidak memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan dalam dakwaan subsidair. Kemudian alasan Mahkamah Agung Tingkat Kasasi membatalkan karena: 1).Pengadilan Negeri salah menerapkan hukum; 2).Perbuatan terdakwa terbukti atau memenuhi unsur dalam dakwaan primair. Selanjutnya ditemukan alasan Mahkamah Agung tingkat Peninjauan Kembali membatalkan putusan Kasasi dan membebasakan Terpidana karena 1).Majelis Hakim Mahkamah Agung tingkat Kasasi salah menerapkan hukum dan 2).Perbuatan Terpidana tidak terbukti atau memenuhi unsur dalam dakwaan Penuntut umum. Adapun saran yang diberikan yaitu : 1). Pemeriksaan yang dilakukan oleh Hakim baik di tingkat Pengadilan Negeri atau Mahkamah Agung diharpkan lebih cermat dalam memperhatikan fakta-fakta persidangan, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam meberikan putusan atau menerapkan hukum; dan 2).Hakim Pengadilan Kasasi dalam menerapkan hukum diharapkan lebih cermat memperhatikan dengan baik dalam menghubungkan fakta hukum dengan unsur-unsur yang terdapat dalam pasal dakwaan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PANGAN OLAHAN (USAHA SHOUN) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG 18 TAHUN 2012

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul penelitian ini adalah Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pangan Olahan (Usaha Shoun) Berdasarkan Undang-undang 18 Tahun 2012 Berikut Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : a. Bagaimana bentuk tindak pidana perdagangan pangan tanpa izin edar? b. Mengapa terhadap pelaku tindak pidana perdagangan pangan olahan tanpa izin edar ada yang diputus pidana penjara dan ada yang diputus denda ? Berikut tujuan penelitian ini adalah : a. Untuk mengetahui bentuk tindak pidana perdagangan pangan olahan tanpa izin edar b. Untuk mengetahui alasan tindak pidana perdagangan pangan olahan tanpa izin edar ada yang diputus pidana penjara dan ada yang diputus denda Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah dan Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif . sumber data yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar, Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif Berdasarkan Hasil penelitian yang dilakuakan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut: a. Bentuk tindak pidana perdagangan pangan olahan tanpa izin edar b. Perdagan pangan olahan ada yang putus pidana penjara dan ada putus pidana Denda Kata Kunci : penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pangan olahan (usaha shoun)

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

KAJIAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA IZIN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul penelitian ini adalah Kajian yuridis putusan hakim terhada pelaku tindak pidana izin usaha Minyak dan gas bumi. Rumusan masalah Megapa hakim judex facti memutus pidana sedangkan hakim judex juris memutus bebas terhadap pelaku tindak pidana izin usaha minyak dan gas bumi? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan hakim judex facti memutus pidana sedangkan hakim judex juris memutus bebas terhadap pelaku tindak pidana izin usaha minyak dan gas bumi. Sifat Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis artinya bahwa penelitian ini yang hendak menggambarkan, menelaah, dan menjelaskan suatu keadaan atau fenomena secara tepat dan terang benderang tanpa ada perlakuan dari objek yang diteliti yaitu pertimbangan hakim judex factie memutus pemidanaan sedangkan hakim judex juris memutus bebas. Jenis penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hokum normatif, menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian atau biasa di sebut dengan (liblary search). Variabel bebas (independent variable) dari penelitian ini adalah alasan judex factie memutus pemidanaan sedangkan hakim judexjuris memutus bebas. Variabelterikat (dependent variable) dari penelitian ini adalah tindak pidana izin Usaha Minyak dan Gas Bumi. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder dengan 3 (tiga) bahan hukum yaitu Bahan Hukum Primer , sekunder dan tersier. Bahan hukum primer yang digunakan dari penelitian ini yaitu Undang-undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Putusan Nomor 880/Pid.Sus/2018/ PN.SMG, putusan Nomor 132/Pid.Sus/2019/PT SMG, putusan Nomor 3229K/Pid.Sus/2019. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis terhadap satu kasus dengan 4 (empat) putusan yaitu: Hakim judex facti memutus pidana terhadap pelaku tindak pidana izin usaha minyak dan gas bumi karena Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sempurna, Terbukti unsur pasal yang didakwakan, Pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Sedangkan hakim Judex Juris memutus bebas terhadap pelaku tindak pidana izin usaha minyak dan gas bumi, disebabkan karena Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, Hakim judex facty telah salah dalam menerapkan hukum. Kata Kunci: Tindak Pidana; Judex Facty; Judex Juris; Minyak dan Gas Bumi.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PERANAN CCTV DALAM PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul: Analisis Yuridis Peranan CCTV Dalam Pembuktian Pada Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Rumusan Masalah yang dikaji Oleh Penulis adalah Bagaimana pertimbangan hakim terhadap peran CCTV dalam pembuktian pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan ? Bagaimana cara terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang telah direkam CCTV ? Apa akibat hukum dari tindak pidana pencurian dengan pembertan terhadap terdakwa ? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap peran CCTV dalam pembuktian pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan. untuk mengetahui cara terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Untuk mengetahui akibat hukum dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap terdakwa. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian normatif yaitu penelitian ini terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum dan penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum dan Sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmia. Variabel penelitian yang penulis gunakan adalah variabel bebas yaitu yang menjadi pokok permasalahan yaitu, Tindak Pidana Pencurian Dengan Pembaratan. dan variabel terikat yaitu variabel yang tergantung dari putusan pengadilan tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari pertimbangan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar, bahan hukum sekunder yaitu memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti rancangan undang-undang, hasil penelitian, dan hasil karya dari kalangan hukum, dan bahan hukum tersier yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan bermakna terhadap terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti kamus hukum, ensiklopedia,Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu Pertimbangan hakim dalam tindak pidana pecurian dengan pemberatan dan Cara terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang direkam CCTV dan Akibat hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah Mengenai penggunaannya dalam suatu tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu melihat petunjuk-petunjuk yang direkaman CCTV Kata Kunci : Cctv, Tindak Pidana, Pencurian

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DI PERSIDANGAN

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: Alasan saksi memberikan keterangan palsu di persidangan dan akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana memberikan keterangan palsu di persidangan. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: Untuk Mengetahui Alasan saksi memberikan keterangan palsu di persidangan dan akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana memberikan keterangan palsu di persidangan. Penelitian ini bersifat Deskriptif analisis artinya bahwa penelitian ini termasuk lingkungan penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan secara tepat serta menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini yakni tindak pidana keterangan palsu. Jenis penelitian ini masuk dalam kategori penelitian hukum normatif, karena dalam penelitian hukum normatif menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian atau biasa disebut dengan (liblary search). Variabel yang digunakan yaitu variable bebas dalam penelitian ini adalah alasan saksi memberikan keterangan palsu di persidangan dan akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana memberikan keterangan palsu di persidangan. Variaberl terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim tindak pidana memberikan keterangan palsu. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu, Alasan saksi memberikan keterangan palsu di persidangan adalah a. Untuk menghindari pertengkaran dengan istri. b. Karena tidak ingin terlibat dalam kasus penipuan. c. Untuk mengelabui pihak leasing. d. Karena tidak terima diberhentikan dari jabatan sabagai Datuak Bando Rajo. e. Karena terdakwa memiliki dendam pribadi. Akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana memberikan keterangan palsu di persidangan adalah: Pelaku ditahan, dipidana penjara dan membayar biaya perkara. Saran penulis adalah: 1. Masyarakat dapatkan meningkatkan kesadaran hukum dan berfikir secara matang untuk tidak memberikan keterangan palsu di depan persidangan, karena dengan memberikan keteragan palsu dalam persidangan akan menimbulkan akibat hukum yang akan merugikan diri sendiri dan juga orang lain yang bersangkutan. 2. Pemerintah diharapkan melakukan sosialisasi serta edukasi terkait pidana sumpah palsu dan pidana penyertaan agar lebih banyak orang yang memahami terkait akibat apabila seseorang melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di persidangan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah: Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Mengapa Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi memutus pemidanaan lebih rendah sedangkan Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali memutus pemidanaan lebih tinggi terhadap pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa jaringan irigasi?. Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah: Untuk mengetahui hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi memutus pemidanaan lebih rendah sedangkan Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali memutus pemidanaan lebih tinggi terhadap pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa jaringan irigasi. Jenis penelitian adalah penelitian normatif dan sifat penelitian adalah deskriptif. Pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka, Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka alasan Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi memutus pemidanaan lebih rendah karena Terdakwa hanya melakukan perbuatan Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya dalam Jabatannya, Sedangkan alasan Hakim Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali memutus pemidanaan lebih tinggi terhadap pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa jaringan irigasi karena Terdakwa terbukti melakukan perbuatan secara melawan hukum. Adapun saran yang diberikan yaitu 1). Judex Facti diharapkan lebih cermat dalam memperhatikan, meneliti dan mempertimbangkan fakta hukum di persidangan agar dalam putusannya tidak terdapat kekeliruan dalam menerapkan hukum; 2). Terdakwa seharusnya menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional dan tidak tergiur dengan memperoleh keuntungan dari hasil korupsi yang dilakukan, dan setelah dipidana diharapkan terdakwa dapat jera sehingga tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi lagi Kata Kunci: Disparitas Putusan, Tindak Pidana, Korupsi, Barang dan Jasa.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN ORANG

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTI SARI Judul, DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN ORANG. Rumusan Masalah: 1) Mengapa Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana penyeludupan orang? 2) Alasan Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali memutuskan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan orang?.Tujuan: 1) Untuk mengetahui alasan Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana penyeludupan orang, 2) Untuk mengetahui Alasan Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali memutuskan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan orang.Jenis penelitian Normatif Sifat Penelitian Deskriptif, yaitu penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil penelitian dalam bentuk karya ilmiah. Tentang alasan Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana penyeludupan orang, alasan Hakim Kasasi dan Peninjauan Kembali memutuskan pemidanaan.Bahan hukum yang digunakan adalah Bahan hukum primer, yang terdiri dari: Putusan Hakim, serta peraturan perundang-undangan lainya, serta Bahan hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis teliti, maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji adalah: 1) Perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana 2) Perbuatan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum pasal 120 (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasin juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, 3) Perbuatan terdakwa terbukti, 4) Adanya kekhilafan atau kekeliruan dalam penerapan hukum. Berdasarkan hasil penilitian dan pembahasan yang telah ditemukan ,maka saran yang dapat dikemukakan penulis yaitu: 1) Perlu adanya kerjasama yang lebih erat antara instansi pemerintah Indonesia dan pemerintah luar Negeri dalam menanggulangi kasus penyelundupan orang, 2) Kepada pemerintah perlu dibentuk tim penanggulangan TPPO di daerah. Kata Kunci: Putusan Hakim, Tindak Pidana Penyelundupan Orang.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JUAL BELI SOLAR SUBSIDI PEMERINTAH

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah :Deskripsi Tentang Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Jual Beli Solar Subsidi Pemerintah. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Faktor penyebab terjadinya tindak pidana jual beli solar subsidi pemerintah, Bagaimana bentuk tindak pidana jual beli solar subsidi pemerintah dan akibat hukum tindak pidana jual beli solar subsidi pemerintah terhadap pelaku serta barang bukti. Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah Untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana jual beli solar subsidi pemerintah, bentuk tindak pidana jual beli solar subsidi pemerintah dan akibat hukum terhadap pelaku serta barang bukti. Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan sifat penelitian ini adalah bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu: Hasil penelitian pada putusan pertama sampai putusan ke lima, yaitu terdakwa Barnabas, Iyan, Udin, Andrianto dan Sabri, maka penulis menarik kesimpulan yaitu: 1. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana jual beli solar subsidi pemerintah yaitu: a. Terdakwa ingin mendapatkan keuntungan b. Adanya kesempatan yang diberikaan oleh pihak operator nosel c. Untuk kepentingan PT. Hexindo. 2. Bentuk tindak pidana jual beli solar subsidi pemerintah yaitu: a. Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar dari kios-kios di kabupaten sekadau dan kabupaten sintang lalu terdakwa menjual kembali secara ecer b. Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar melalui pihak operator nosel dari SPBU lalu menjual kembali pada kios-kios dipinggir jalan dan nelayan-nelayan yang ada dikakap. c. Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar dari SPBU pulau sari dan pengecer dipinggir jalan lalu terdakwa menjual kepihak tambang batu gunung pemilik alat berat /excavator d. Terdakwa membeli bahan bakar jenis solar dari saksi Abdul Fanna untuk keperluan generator penerangan listrik dikantor terdakwa bekerja e. Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar dari SPBU dan rencananya terdakwa akan menjual kembali. 3. Akibat hukum tindak pidana terhadap pelaku yaitu terdakwa dipidana penjara, membayar denda dan biaya perkara. Sedangkan akibat hukum terhadap barang bukti yaitu dirampas untuk negara, dirampas untuk dimusnahkan, dirampas untuk dikembalikan kepada terdakwa dan saksi. Mengacu pada kesimpulan tersebut saran penulis adalah 1. Bagi penegak hukum diharapkan agar lebih meningkakan penanganan terhadap peredaran bahan bakar minyak. 2. Bagi seluruh masyarakat diharapkan agar lebih pandai dalam mengambil dan menggunakan BBM. Kata Kunci :Penegakan hukum, tindak pidana, solar bersubsidi

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG TERJADINYA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul: “Deskripsi Tentang Terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan Berencana" Permasalahan penelitian yang terdiri dari Bagaimanakah bentuk berencanaan dari pelaku melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana? dan Bagaimanakah Penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana? Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui bentuk perencanaan dari pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan untuk mengetahui penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Manfaat dari penelitian ini secara teoretis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu: bentuk perencanaan dan penegakkan hukum bagi terdakwa dan variabel terikat yaitu: putusan pengadilan tentang pembunuhan berencana dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan pada hasil penelitian dan analisis putusan diketahui bahwa: 1. Bentuk perencanaan dari pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan berencana adalah: a. Memutuskan kehendak dengan tenang; b. Ada ketersediaan waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak c. Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang 2. Penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana berupa: a. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara b. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya. Berdasarkan uraian dalam pembahasan dan kesimpulan di atas, maka dapat dirumuskan saran, sebagai berikut: 1. Bagi hakim sebaiknya dalam menjatuhkan sebuah putusan pidana Hakim harus menanggapi keseriusan dampak dari tindak pidana pembunuhan berencana bagi terdakwa, keluarga terdakwa, korban dan masyarakat luas. 2. Bagi terdakwa jangan menggulangi perbuatan yang sama lagi. Kata Kunci: Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Bentuk Perencanaan dan Penegakan Hukum

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA PERBANKAN DAN TURUT SERTA MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT TANPA IZIN USAHA DARI PIMPINAN BANK INDONESIA

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul penelitian ini ialah Deskripsi tentang motif, modus dan akibat hukum pelaku tindak pidana perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin usaha dari pimpinan bank indonesia. Masalah pokoknya diteliti penulis ialah bagaimanakah motif pelaku dalam tindak pidana perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin usaha dari pimpinan bank indonesia, bagaimanakah modus pelaku dalam tindak pidana perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin usaha dari pimpinan bank indonesia dan akibat hukum pelaku tindak perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin usaha dari pimpinan bank indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui motif pelaku dalam tindak perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin usaha dari pimpinan bank indonesia, untuk mengetahui modus pelaku dalam perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin usaha dari pimpinan bank indonesia, untuk mengetahui akibat hukum pencemaran perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin usaha dari pimpinan bank indonesia sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian normatif dan teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumusakan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Motif pelaku dalam melakukan tindak pidana perbankan dan turut serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpan tanpa ijin usaha dari pimpinan bank Indonesia, adalah : a. Mencari keuntungan b. Memenuhi kebutuhan atau biaya hidup terdakwa dan keluarganya. 2. Modus pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat tanpa memperoleh izin dari bank Indonesiaa, adalah : a. Menyalahgunakan tanggung jawab dan kewenangan sebagai komisaris utama dan dewan komisaris. b. Meminta nasabah berinvestasi pada PT yang dikelola terdakwa dengan janji keuntungan sebesar 6 – 7%. c. Membuka koperasi tanpa ijin guna mengambil uang nasabah. 3. Akibat Hukum terhadap Pelaku, yakni: a. Para Terdakwa ditahan; b. Para terdakwa dikenai pemidanaan; c. Para Terdakwa dikenai pidana denda; dan d. Para terdakwa dikenai pembayaran biaya perkara. Kata Kunci : Motif, Modus , Akibat Hukum, Tindak Pidana Perbankan dan Turut Serta Menghimpun Dana dari Masyarakat Tanpa Ijin Usaha dari Pimpinan Bank Indonesia.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENGGUNAAN BAHAN PELEDAK DALAM PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PERIKANAN INDONESIA

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul penelitian penulis adalah “Deskripsi Tentang Penggunaan Bahan Peledak Dalam Penangkapan Ikan Di Wilayah Perikanan Indonesia”. Rumusan masalah yaitu Mengapa penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan di wilayah perikanan Indonesia dilarang oleh undang-undang dan Faktor-faktor apakah yang mendorong pelaku melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peleadak? Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui mengapa penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan di wilayah perikanan Indonesia dilarang oleh undang-undang dan faktor-faktor apakah yang mendorong pelaku melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis pene;itian yang digunakan adalah nomatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yaitu dengan membaca dan mempelajari serta menganalisa buku-buku, peraturan-peraturan dan referensi putusan pengadilan. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah bentuk, faktor penyebab dan akibat hukum dari penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan di wilayah perikanan Indonesia. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim terhadap tindak pidana penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan di wilayah perikanan Indonesia. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri memutus perkara Penggunaan Bahan Peledak Dalam Penangkapan Ikan DI Wilayah Pereikanan Indonesia dengan Kronologi Kasus dan Dakwaan dengan mengunakan alat bukti dan dengan pertimbangan dalam fakta persidangan.Hasil penelitian penulis, sebagai berikut:1).Mengapa penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan diwilayah perikanan Indonesia dilarang oleh undang-undang? Alasan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di Wilayah Hukum Perairan Indonesia dilarang oleh Undang-Undang karena :a).Merugikan Negara,b).Merusak ekosistem laut,c).Merugikan Nelayan Lainnya.2).Faktor-faktor apakah yang mendorong pelaku melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak?Adapun yang mendorong pelaku melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yaitu:1).Pertimbangan ekonomi.b).Lebih mudah dan tangkapan lebih banyak

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SECARA BERSAMA-SAMA TERHADAP BARANG

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul penelitian ini adalah “Deskripsi Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-Sama Terhadap Barang”. Rumusan masalah yaitu Bagaimana bentuk kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan oleh para pelaku terhadap barang milik orang lain dan Bagaimana pemulihan kerugian yang dialami oleh pemilik barang atau korban kekerasan menurut hukum? Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui bentuk kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan oleh para pelaku terhadap barang milik orang lain dan pemulihan kerugian yang dialami oleh pemilik barang atau korban kekerasan menurut hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah nomatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yaitu dengan membaca dan mempelajari serta menganalisa buku-buku, peraturan-peraturan dan referensi putusan pengadilan. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah bentuk kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan oleh para pelaku terhadap barang milik orang lain dan pemulihan kerugian yang dialami oleh pemilik barang atau korban kekerasan menurut hukum. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim terhadap tindak pidana tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri memutus perkara tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dengan kronologi kasus dan dakwaan dengan mengunakan alat bukti dan dengan pertimbangan dalam fakta persidangan. Hasil penelitian penulis, sebagai berikut: 1. Bentuk kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan oleh para pelaku terhadap barang milik orang lain dengan cara membongkar pondasi bangunan dengan linggis, merusak dinding rumah, memotong patung pajangan dengan parang, memecahkan kaca dan merusak body mobil, dan merusak perabotan rumah. 2. Pemulihan kerugian yang dialami oleh pemilik barang atau korban kekerasan menurut hukum dapat dilakukan dengan dua hal yaitu penggabungan perkara perdata ke dalam perkara pidana dan gugatan perdata yang diajukan oleh para korban.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENGUASAAN HUTAN NEGARA SECARA TIDAK SAH

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

mRumusan masalah:1.Bagaimana motif pelaku melakukan tidak pidana penguasaan hutan negara secara tidak sah,2.Bagaimana modus pelaku melakukan tindak pidana penguasaan hutan negara secara tidak sah,3.Bagaimana akibat hukum pelaku melakukan tindak pidana penguasaan hutan negara secara tidak sah terhadap korban dan barang bukti.Tujuan penelitian ini:untuk mengetahui motif pelaku melakukan tindak pidana penguasaan hutan negara secara tidak sah,untuk mengetahui modus pelaku melakukan tindak pidana penguasaan hutan negara secara tidak sah,untuk mengetahui akibat hukum pelaku melakukan tindak pidana penguasaan hutan negara secara tidak sah terhadap korban dan barang bukti. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumusakan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut:Motif pelaku tindak pidana penguasaan hutan negara secara tidak sah adalah : untuk menguntungkan diri sendiri dan kelompok tani,ingin menguasai lahan dan ingin menduduki kawan hutan.Modus pelaku tindak pidana penguasaan hutan secara tidak sah yaitu: Membuka lahan tanpa izin pelepasan kawasan hutan(TPKH) dari menteri kehutanan,Melakukan penebangan pohon diareal hutan dengan keterangan surat pernyataan tanah tidak bersengketa, Bermusyawara bersama seluruh kelompok tani untuk pembuatan kebun sawit di atas lahan Akibat hukum terhadap pelaku: Terdakwa dalam tahap penahanan,Terdakwa dijatuhkan pemidanaan,Terdakwa dijatuhkan pidana denda,Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara dan Akibat hukum terhadap korban yaitu korban mengalami kerugian.Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut :Diharapkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang dalam menangani kasus Penguasaan hutan secara tidak sah dengan bersungguh-sungguh

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCURIAN BARANG BAGASI PESAWAT KOMERSIAL

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi penulis, adalah “Deskripsi Tentang Terjadinya Tindak Pidana Pencurian Barang Bagasi Pesawat Komersial”. Permasalahan pokok yang dibahas dalam penelitian ini adalah : 1) Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian barang bagasi pesawat komersial? 2). Bagaimana cara pelaku melakukan pencurian barang bagasi pesawat komersial? 3).Bagaimana akibat hukum dari tindak pidana pencurian barang bagasi pesawat komersial terhadap pelaku dan korban? Tujuan penelitian penulis, adalah :1). Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian barang bagasi pesawat komersial; 2). Untuk mengetahu bagaimana cara pelaku melakukan pencurian barang bagasi pesawat komersial; dan 3). Untuk mengetahui akibat hukum dari tindak pidana pencurian barang bagasi pesawat komersial terhadap pelaku dan korban Guna meperlancar proses penelitian ini, maka dibantu dengan metode penelitian, dimana Sifat penelitian penulis adalah “Deskriptif”, yaitu memberikan suatu gambaran tentang factor penyebab,cra melakukn dan akibat hukun dari tindak pidana pencurian barang bagasi pesawat komersial. Sedangkan jenis penelitian penulis adalah penelitian hukum normatif. Alat pengupulan datanya adalah Studi Dokumen ; yakni berupa Putusan pengadilan, dengan teknik analisis datanya adalah eskriptif kualitataif. Adapun yang hasil penelitian penulis, sebagai berikut: 1) Faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian barang bagasi pesawat komersial, yaitu a). Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari; dan. b. Kurangnya pengawasan. 2) Cara pelaku melakukan pencurian barang bagasi pesawat komersial, yaitu dengan cara merusak/membobol barang berupa tas milik korban dan mengambil barang tersebut. Juga ada yang dengan cara Membuka jahitan karung dengan Bulpen Kemudian Terdakwa mengeluatkan gardus-gardus yang berisi HP. Setalah itu mereka menyimpannya di dalam rompi porter, selanjutnya disembunyikan didalam loker di tempat istirahat porter. Kemudian ketika pulang mereka membawa barang tersebut dengan cara salah satu terdawka mengajak bicara petugas keamanan sehingga barang tersebut dapat dibawa pulang. 3). Akibat hukum dari tindak pidana pencurian barang bagasi pesawat komersial terhadap pelaku dan korban. Dimana terhadap terdakwa/pelaku berupa :a). Terhadap pelaku, yaitu : terdakwa ditahan, Terdakwa dipidana penjara.; dan Terdakwa dibebanMembayar biaya perkara; b). Terhadap Korban, yaitu barang yang di curi oleh pelaku/terdakwa dikembalikan kepada pemiliknya/korban.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA MILITER YANG MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN-1

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi penulis adalah: Deskripsi Tentang Penegakan Hukum Terhadap Anggota Militer Yang Menyalahgunakan Narkotika Golongan-1. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: 1) Mengapa Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap Anggota Militer yang menyalahgunakan Narkotika Golongan-1?.Dan 2) Mengapa Hakim Peninjauan Kembali Menjatuhkan putusan bebas terhadap Anggota Militer yang menyalagunakan Narkotika Golongan -1?.Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: Untuk mengetahui Alasan Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap anggota militer yang menyalagunakan narkotika golongan-1? Dan 2) Untuk mengetahui Alasan Hakim Peninjauan Kembali Menjatuhkan putusan bebas terhadap Anggota Militer yang menyalagunakan Narkotika Golongan -1. Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah: Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah dalam penelitian yang penulis deskripsikan adalah Deskripsi Tentang penegakan Hukum terhadap anggota Militer yang menyalagunakam Narkotika golongan-1. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil Penelitian terhadap 3 (tiga) putusan yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu : 1. Alasan Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan – 1 karena: a. Perbuatan Terdakwa memenuhi unsur surat dakwaan b. Judex Fcati salah menerapkan hukum 1. Alasan Hakim Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana penyalagunaan Narkotika Golongan 1, karena: a. Adanya Kekhilafan Judex Juris b. Perbuatan Terdakwa tidak terbukti Kata Kunci: Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan-1 oleh Anggota Militer.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG MOTIF,MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA KORUPSI DANA RASKIN

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah: Deskripsi Tentang Motif, Modus dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Raskin.Rumusan masalah penelitian penulis adalah: Bagaimana Motif Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Raskin, Bagaimana Modus Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Raskin, Bagaiamana akibat hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi dana raskin.Tujuan yang penulis dikaji adalah:Untuk menegtahui Motif Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Raskin, Untuk menegetahui Modus terjadinya tindak pidana korupsi dana raskin, Untuk mengetahui akibat hukum terjadinya tindak pidana korupsi dana raskin. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah: jenis penelitian normatif dan sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat deskriptif. Variabel yang digunakan penulis adalah:variabel bebasdan variabel terikat.Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut: Motif terjadinya tindak pidana korupsi dana raskin adalah: Terdakwa melakukan korupsi untuk membayar utang, Terdakwa melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri.Modus terjadinya tindak pidana korupsi dana raskin Sebagai berikut:Terdakwa menaikan harga raskin, Terdakwa menjual raskin, Terdakwa memotong jatah raskin, Terdakwa tidak mensosialisasi pendistribusian raskin, Terdakwa tidak mengawal raskin.Akibat hukum terjadinya tindak pidana korupsi dana raskin adalah: Terdakwa ditahan, Terdakwa di hukum penjara, Terdakwa membayar denda dan uang pengganti. Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: Untuk Jaksa Penuntut umum: Jaksa penuntut umum dalam membuat dakwaan harus teliti dan cermat menjelaskan substansi pasal dakwan. Untuk Hakim: Dalam membuat putusan hakim harus memperhatikan fakta-fakta hukum dipersidangan dan penerapan hukum dalam menentukan terbukti atau tidaknya seorang terdakwa. Hakim harus menilai bukti-bukti yang diajukan yang dijadikan dasar pertimbangan dalam menjatukan putusan. Kata Kunci : Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Korupsi Dana Raskin

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi penulis adalah: Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: 1) Bagaimanakah motif, terjadinya tindak pidana pengelapan sepeda motor ?. 2) Bagaimanakah modus terjadinya tindak pidana penggelapan sepeda motor?. 3) Bagaimanakah akibat hukum terjadinya tindak pidana penggelapan sepeda motor ?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah:1) Untuk mengetahui motif hukum terjadinya tindak pidana pengelapan sepeda motor, 2) Untuk mengetahui Modus terjadinya tindak pidana pengelapan sepeda motor 3) Untuk mengetahui akibat hukum terjadinya tindak pidana pengelapan sepeda motor. Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah: Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah dalam penelitian yang penulis deskripsikan adalah motif, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana penggelapan sepeda motor. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil Penelitian terhadap 5 (lima) putusan yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu : 1. Motif terjadinya tindak pidana penggelapan sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari 2. Modus terjadinya tindak pidana penggelapan sepeda motor a. Meminjam untuk keperluan pribadi b. Menjanjikan sebagai jaminan proyek 3. Akibat hukum terjadinya tindak pidana penggelapan sepeda motor a. Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara b. Barang bukti di sita dan di kembalikan Kata Kunci: Putusan Hakim, Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul: Analisis Yuridis Penyertaan Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana”. Permasalahannya adalah sebagai berikut, Bagaimakah bentuk penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana? Dan Bagaimanakah penjatuhaan sanksi pidana kepada para pelaku penyertaan dalam pembunuhan berencana? Tujuan dari penelitian ini adalah: untuk mengetahui bentuk penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana dan untuk mengetahui Penjatuhan sanksi pidana terhadap para pelaku penyertaan dalam pembunuhan berencana. Manfaat dari penelitian ini secara teoretis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu: penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana dan variabel terikat yaitu: putusan pengadilan tentang pembunuhan berencana dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan pada hasil penelitian dan analisis putusan diketahui bahwa: 1. Bentuk penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana terdiri dari: a. Orang yang melakukan (pleger). b. Orang yang menyuruh melakukan (Doenpleger). c. Orang yang turut serta melakukan (medepleger) d. Terdakwa menganjurkan atau menggerakan melakukan (uitlokker) 2. Penjatuhan saksi pidana terhadap para pelaku penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana yaitu: a. Terdakwa dijatuhkan pidana penjara b. Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara oleh hakim. Mendasasi pada kesimpulan diatas dapat disarankan beberapa hal yaitu: 1. Penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana perlu dilakukan dan ditingkatkan guna mencari kebenaran materill yang sebenarnya bagi pelaku pembunuhan berencana. 2. Bagi pelaku yang turut serta melakukan perlu menghindari agar tindak dikenakan sanksi pemidanaan dengan melakukan perbuatan yang sama dan dijadikan sebagai pembelajaran setelah menjalani sanksi pemidanaan. 3. Bagi hakim yang menjatuhkan pemidanaan perlu memperhatikan aspek hak asasi manusia baik dari sisi korban maupun terdakwa dalam menjatuhkan pemidanaan dengan memperhatikan aspek kemanfaatan bagi terdakwa. Kata Kunci: Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Penyertaan dan Putusan Hakim

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Diangkatnya judul ini sebagai suatu kajian ilmiah, karena adanya fakta tentang kasus atau tindak pidanan penggelapan yang diputus pemidanaan. Karena terbukti Pasal Penggelapannya, yakni Pasal 372 KUHP. Namun dalam kasus yang penulis teliti ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan Pasal Penggelapan Namun hakim memutus lepas dari Segala Tuntutan Hukum. Rumusan masalah yang diangkat di dalam penelitian/penulisan ini adalah : Apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum bagi pelaku tindak pidana penggelapan? :Tujuan yang hendak dicapai melalui penelitian ini adalah : Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum bagi pelaku tindak pidana penggelapan. Guna memperlancar jalannya penelitian, digunakan alat bantu atau metode penelitian dengn menggunakan Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah alasan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum bagi pelaku tindak pidana penggelapan. Sedangkan variabel terikatnya adalah putusan hakim dalam tindak pidana penggelapan. Berdasarkan hasil penelitian ditemui bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum adalah : a). Perbuatan yang dilakukan terdakwa terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana penggelapan. b). Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang berada dalam lapangan hukum perdata. Rekomendasi akademis yang dapat penulis berikan terkait dengan hasil penelitian ini adalah : Dituntut kejelian dari penegak hukum, baik jaksa maupun hakim dalam melihat sebuah persoalan, apakah masuk lapangan hukum perdata atau pidana. Hal ini berdampak pada putusan akhir hakim bagi terdakwa

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail