ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Skripsi ini berjudul:“Deskripsi Tentang Putusan Hakim Kepada Pelaku Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Kaum Disabilitas”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Mengapa Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan sedangkan Hakim Pengadilan Tinggi dan Kasasi menjatuhkan putusan bebas kepada pelaku tindak pidana perkosaan terhadap kaum disabilitas ?. Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui dan menjelaskan Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan sedangkan Hakim Pengadilan Tinggi dan Kasasi menjatuhkan putusan bebas kepada pelaku tindak pidana perkosaan terhadap kaum disabilitas.
Penelitian ini bersifat Deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Normatif. Variabel Bebas dalam penelitian ini adalah pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan, sedangkan Hakim Pengadilan Tinggi dan Kasasi menjatuhkan putusan bebas kepada pelaku tindak pidana perkosaan terhadap kaum disabilitas. Sedangkan variabel Terikat dalam penelitian ini adalah putusan Pengadilan terkait tindak pidana perkosaan terhadap kaum disabilitas.
Berdasarkan hasil penelitian pada putusan pertama sampai putusan ketiga, maka penulis menarik kesimpulan bahwa alasan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan sedangkan Hakim Pengadilan Tinggi dan Kasasi menjatuhkan putusan bebas:
1. Alasan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perkosaan terhadap kaum disabilitas karena:
a. Dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum yang telah terbukti yang menyatakan terdakwa Efendi terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan persetubuhan diluar perkawinan dengan seorang perempuan yang diketahuinya sedang berada dalam keadaan pingsan dan tidak berdaya” melanggar pasal 286 KUHP.
b. Pertimbangan Hakim terhadap unsur tindak pidana yang telah terbukti dalam pasal 286 KUHP.
c. Pertimbangan Hakim terhadap hal-hal yang memberatkan terdakwa.
2. Alasan Hakim Pengadilan Tinggi memutus bebas terhadap pelaku tindak pidana perkosaan terhadap kaum disabilitas disebabkan karena:
a. Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama.
b. Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh JPU.
3. Alasan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penutut Umum disebabkan karena:
a. Mahkamah Agung sependapat dengan Majelis Hakim tingkat banding.
b. Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah dalam menerapkan hukum.
c. Majelis Hakim Tingkat banding dipandang benar dalam menerapkan hukum.
d. Putusan judex factie Tingkat Banding dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan Undang-Undang, maka permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum ditolak.
Kata Kunci : Putusan Hakim, Perkosaan, Kaum Disabilitas.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi penulis adalah: DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA DENGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM SENGKETA PENDAFTARAN HAK DESAIN INDUSTRI. Rumusan masalah penelitian penulis adalah: “Mengapa Pengadilan Niaga Menolak Tetapi Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Dan Mengabulkan Gugatan Penggugat?” Tujuan yang ingin penulis kaji adalah Untuk mengetahui Pertimbangan Hakim Pengadilan Niaga Menolak Tetapi Mahkamah Agung Membatalkan Dan Mengabulkan Gugatan Penggugat. Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah. Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulisakan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji dasar pertimbangan hakim pengadilan Niaga menolak gugatan penggugat dan kasasi mengabulkan gugatan pengugat adalah: 1. Dasar Pengadilan Niaga menolak gugatan penggugat adalah : a. Sertifikat pemberian halal penggugat tidak jelas karena tidak ada gambar sesuai dengan desain industri milik penggugat b. Penggugat bukan merupakan pihak yang berkepentingan dalam gugatan 2. Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Dalam Sengketa Pendaftaran Hak Desain Industri Yaitu: a. Judex Facti telah salah menerapkan hukum b. Kemasan Tergugat telah ada unsur kebaruan Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi saran sesuai masalah yang dikaji adalah : 1. Hakim dapat mengambil keputusan baik dan cermat, berdasarkan alat-alat bukti, syarat-syarat maupun fakta-fakta dalam pesidangan yang ada dan penerapan hukum. Agar setiap putusan yang diajukan dapat diterima pihak-pihak yang berperkara. 2. Undang-undang nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri dapat dijalankan dengan maksimal bagi pihak-pihak berperkara dalam sengketa desain. Agar selalu konsisten menganalisis segala bentuk kendala dan hambatan-hambatan permasalahan tersebut. Kata Kunci : Putusan Hakim Sengketa Desain Industri
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul :DESKRPISI TENTANG TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BAHAN PELEDAK DARI MALAYSIA KE INDONESIA, Rumusan Masalah yang dikaji Oleh Penulis adalah. Apa penyebab terjadi penyelundupan bahan peledak ?, Bagaimana cara penyelundupan bahan peledak?,Bagaimana akibat hukum terhadap tindak pidana penyelundupan bahan peledak terhadap pelaku dan barang bukti ?, Tujuan yang ingin penulis kaji adalah Untuk mengetahui penyebab terjadi penyelundupan bahan peledak dari malaysia ke indonesia. Untuk mengetahui cara penyelundupan bahan peledak. Untuk mengetahui akibat hukum terhadap tindak pidana penyelundupan bahan peledak dari malaysia ke indonesia.sifat penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel penelitian yang penulis gunakan adalah variabel bebas yaitu faktor yang menjadi pokok permasalahan yaitu, tindak pidana penyelundupan bahan peledak, dan variabel terikat yaitu variabel dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan tentang tindak pidana penyelundupan bahan peledak. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan yaitu Penyebab terjadinya penyelundupan bahan peledak dari Malaysia ke Indonesia dan Cara pelaku melakukan penyulundupan bahan peledak dan Akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan bahan peledak Terhadap Pelaku Dan Barang Bukti. Saran suatu tindak pidana penyelundupan bahan peledak dari Malaysia ke Indonesia agar tidak terjadi lagi, maka perlu adanya penyuluhan dari pemerintah setempat untuk meningkatkan pemahaman atau wawasan yang lebih luas untuk masyarakat. Kata Kunci : Putusan hakim penyulundupan bahan peledak, akibat hukum
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul penulis adalah: DESKRIPSI TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA KEPAILITAN PADA PENGADILAN NIAGA SURABAYA.Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: Mengapa Hakim Pengadilan Niaga dalam menjatukan putusan terhadap sengketa kepailitan, ada pemohonan yang ditolak, ada permohonan yang tidak dapat diterima dan ada permohonan yang dikabulkan? Tujuan penelitan yang ingin penulis kaji yaitu: Untuk mengetahui alasan hakim Pengadilan Niaga dalam menjatukan putusan terhadap sengketa kepailitan, ada permohonan yang yang tidak dapat diterima, ada permohonan yang ditolak dan ada permohonan yang dikabulkan.Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum penelitian terdiri dari peraturan perundang-undangan dan putusan Hakim. Berdasarkan deskripsi dan pembahasan penelitian maka dapat disimpulkan yang menjadi dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Niaga Surabaya dalam menjatuhkan putusan terhadap sengketa kepailitan dimana ada permohonan yang tidak dapat diterima karena permohonan para pemohon kabur (obscuur libel) dan mengandung cacat formil; debitur digugat sebagai kapasitas pribadi; kreditur tidak melakukan penagihan sebelum melakukan gugatan atau permohonan; serta permohonan termohon tidak memiliki hubungan hukum. Adapun permohonan yang ditolak karena pemohon/pelawan tidak mampu membuktikan permohonannya serta terlawan dapat membuktikan pembagian utang secara adil. Ada permohonan yang dikabulkan karena permohonan pemohon sempurna secara formil; pemohon dapat membuktikan adanya hubungan hukum; pemohon mampu membuktikan adanya kekeliruan termohon dalam membuat daftar harta pailit; serta pemohon dapat membuktikan pemeriksaan harta pailit tidak harus menunggu kesepakatan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi: “Deskripsi Tentang Penyelesaian Perkara Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Kredit Mobil”. Rumusan masalah adalah 1). Mengapa putusan Pengadilan Negeri menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima? 2). Mengapa putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menyatakan gugatan dikabulkan sebagian? Tujuan penelitian ini adalah 1).Untuk mengetahui mengapa Putusan Pengadilan Negeri menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima 2).Untuk mengetahui mengapa Putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menyatakan gugatan dikabulkan Sebagian . Sifat penelitian ini adalah penelitian yang bersifat Deskriptif dengan Jenis Penelitian Normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah alasan hakim Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan putusan gugatan tidak dapat diterima dan alasan hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menyatakan gugatan dikabulkan sebagian. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan tentang perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam perjanjian Kredit Mobil Hasil penelitian menunjukkan bahwa Alasan Hakim Pengadilan Negeri Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima : Eksepsi Tergugat Beralasan Menurut Hukum, Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) dan Alasan Hakim Pengadilan Tinggi Dan Mahkamah Agung Menyatakan Gugatan Dikabulkan Sebagian : Gugatan Penggugat Sempurna Menurut Hakim, Penggugat Dapat Membuktikan Sebagian Dalil Gugatan, Tergugat Tidak Dapat Membuktikan Bantahan. Mengacu pada kesimpulan diatas yang telah diuraikan, maka dapat dikemukakan saran-saran sebagai berikut: 1).Kepada masyarakat, agar dapat menepati apa yang telah diperjanjikan, baik perjanjian kredit maupun perjanjian-perjanjian lain sepanjang menyangkut permasalahan Hukum Perdata. Hal ini menyangkut norma kemasyarakatan, sebab apabila tidak menepati perjanjian tersebut, maka dapat dikatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 2.)Wanprestasi merupakan dampak buruk bagi perusahaan yang menggelimuti bidang pengkreditan, untuk itu pihak perusahaan harus lebih insentif dan lebih akurat dalam memanfaatkan ketelodoran yang diakibatkan konsumen apalagi dalam objek perjanjian yang telah dijadikan objek jaminan fidusia, sehingga antisipasi dini dapat mengurangi sedikit kerugian bagi pihak perusahaan. Hal semacam ini juga merupakan salah satu cara untuk mencegah terjadinya wanprestasi. 3).Pendaftaran fidusia yang dilakukan oleh pihak kreditur harus lebih memperhatikan kejelasan keasliannya agar dapat memperkecil kekhawatiran pihak kreditur terhadap barang objek perjanjian. Kata Kunci : Putusan Hakim, Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi, Gugatan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah:. DISPARITAS PUTUSAN JUDEX FACTIE DAN JUDEX JURIS DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN. Rumusan masalah penelitian penulis adalah: Mengapa Hakim Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung menjatuhkan pemidanaan tetapi Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan bebas dalam tindak pidana perpajakan? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah:Untuk Mengetahui Alasan Hakim Pengadilan Negri Dan Mahkamah Agung Menjatuhkan Pemidanaan Tetapi Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan bebas dalam tindak pidana perpajakan. Sifat Penelitian bersifat Deskriptif dan Jenis Penelitian yaitu Penelitian Normatif,menggunakan Variabel Bebas dan variabel terikat. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis teliti maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu: 1.) Alasan hakim pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung Tingkat Kasasi menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perpajakan: a) Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan pidana b) Perbuatan Terdakwa memenuhi unsur surat dakwaan c) Judex Factie pada Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum. d) Adanya kekhilafan Judex Factie tingkat Pengadilan Tinggi dalam penerapanya. 2) Alasan Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana perpajakan: a) Perbutan Terdakwa bukan tindak pidana b) Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur surat dakwaan. Kata Kunci : Putusan Hakim Judex Factie, Judex Juris dalam Tindak Pidana Perpajakan.