Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessVersi 1

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Ilmu Hukum•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

INTI SARI Judul Skripsi penulis adalah: Deskripsi Tentang Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik (Ite). Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: Bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dalam perkara informasi dan transaksi elektronik. Bagaimana pertimbangan Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa dalam perkara informasi dan transaksi elektronik. Bagaimana pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terdakwa dalam perkara informasi dan transaksi elektronik. Tujuan Penelitian ini adalah: Untuk mengetahui pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa, dan pertimbangan Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan, serta pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terdakwa dalam perkara informasi dan transaksi elektronik (ITE). Jenis penelitian yang di gunakan bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil Penelitian Yang Dilakukan diperoleh jawaban yaitu: 1. Dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa karena : a. Perbuatan terdakwa tidak tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan. b. Perbuatan terdakwa bukan tindak pidana. 2. Dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa karena: a. Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta memenuhi unsur-unsur dakwaan. b. Putusan Judex Facti salah menerapkan hukum. 3. Dasar pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali karena: Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidak memenuhi ketentuan Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHAP maka berdasarkan ketentuan Pasal 266 Ayat (2) huruf a KUHAP. Kata kunci: Putusan Hakim, Tindak Pidan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik

Kata kunci

Kata kunci: Putusan Hakim, Tindak Pidan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) · oai:ais:skripsi:3907

Publikasi terkait