Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Subjek: Penyertaan dan Putusan Hakim
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul: Analisis Yuridis Penyertaan Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana”. Permasalahannya adalah sebagai berikut, Bagaimakah bentuk penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana? Dan Bagaimanakah penjatuhaan sanksi pidana kepada para pelaku penyertaan dalam pembunuhan berencana? Tujuan dari penelitian ini adalah: untuk mengetahui bentuk penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana dan untuk mengetahui Penjatuhan sanksi pidana terhadap para pelaku penyertaan dalam pembunuhan berencana. Manfaat dari penelitian ini secara teoretis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu: penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana dan variabel terikat yaitu: putusan pengadilan tentang pembunuhan berencana dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan pada hasil penelitian dan analisis putusan diketahui bahwa: 1. Bentuk penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana terdiri dari: a. Orang yang melakukan (pleger). b. Orang yang menyuruh melakukan (Doenpleger). c. Orang yang turut serta melakukan (medepleger) d. Terdakwa menganjurkan atau menggerakan melakukan (uitlokker) 2. Penjatuhan saksi pidana terhadap para pelaku penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana yaitu: a. Terdakwa dijatuhkan pidana penjara b. Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara oleh hakim. Mendasasi pada kesimpulan diatas dapat disarankan beberapa hal yaitu: 1. Penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana perlu dilakukan dan ditingkatkan guna mencari kebenaran materill yang sebenarnya bagi pelaku pembunuhan berencana. 2. Bagi pelaku yang turut serta melakukan perlu menghindari agar tindak dikenakan sanksi pemidanaan dengan melakukan perbuatan yang sama dan dijadikan sebagai pembelajaran setelah menjalani sanksi pemidanaan. 3. Bagi hakim yang menjatuhkan pemidanaan perlu memperhatikan aspek hak asasi manusia baik dari sisi korban maupun terdakwa dalam menjatuhkan pemidanaan dengan memperhatikan aspek kemanfaatan bagi terdakwa. Kata Kunci: Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Penyertaan dan Putusan Hakim

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail