ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah: Tinjauan Yuridis Penjatuhan Putusan Hakim Dalam Sengketa Asuransi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3079 K/PDT/2019),Rumusan masalah yang penulis kaji adalah 1. Apa dasar pertimbangan Judex Facti Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Terima 2. Apa dasar Pertimbangan Judex Juris Membatalkan Putusan Judex Facti dan Mengabulkan Gugatan Dalam Sengketa Asuransi. Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah: 1.Untuk Mengetahui dasar pertimbangan judex facti menyatakan gugatan tidak dapat diterima 2. Untuk mengetahui dasar pertimbangan judex juris membatalkan putusan judek facti dan mengabulkan gugatan dalam sengketa asuransi. Jenis penelitian adalah penelitian normatif dan sifat penelitian adalah deskriptif. Pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumnen atau bahan pustaka, Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan yaitu dasar pertimbangan Judex Facti menyatakan gugatan tidak dapat diterima: a).gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) b).gugatan penggugat kabur (obscuur libelrum), sedangkan Dasar Pertimbangan Judex Juris Membatalkan Putusan Judex Facti dan mengabulkan gugatan dalam sengketa asuransi : a). Judex Facti Salah Menerapkan Hukum sehingga putusan dibatalkan b).Penggugat Dapat Membuktikan Dalil Gugatan sehingga putusan hakim mengabulkan gugatan. Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah1).Majelis Hakim judex facti dalam memutuskan perkara perlu memperhatikan secara cermat mengenai fakta-fakta yang dimuat dalam gugatan dan penerapan hukum dalam memutus perkara yang diperiksanya dan 2).majelis hakim judex juris penulis mengharapkan agar pertahankan pertimbangan tersebut agar kedepan jika ada kasus yang sama dapat diselesaikan dengan memperhatikan secara cermat mengenai fakta-fakta yang dimuat dalam gugatan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi: “Deskripsi Tentang Penyelesaian Perkara Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Kredit Mobil”. Rumusan masalah adalah 1). Mengapa putusan Pengadilan Negeri menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima? 2). Mengapa putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menyatakan gugatan dikabulkan sebagian? Tujuan penelitian ini adalah 1).Untuk mengetahui mengapa Putusan Pengadilan Negeri menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima 2).Untuk mengetahui mengapa Putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menyatakan gugatan dikabulkan Sebagian . Sifat penelitian ini adalah penelitian yang bersifat Deskriptif dengan Jenis Penelitian Normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah alasan hakim Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan putusan gugatan tidak dapat diterima dan alasan hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menyatakan gugatan dikabulkan sebagian. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan tentang perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam perjanjian Kredit Mobil Hasil penelitian menunjukkan bahwa Alasan Hakim Pengadilan Negeri Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima : Eksepsi Tergugat Beralasan Menurut Hukum, Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) dan Alasan Hakim Pengadilan Tinggi Dan Mahkamah Agung Menyatakan Gugatan Dikabulkan Sebagian : Gugatan Penggugat Sempurna Menurut Hakim, Penggugat Dapat Membuktikan Sebagian Dalil Gugatan, Tergugat Tidak Dapat Membuktikan Bantahan. Mengacu pada kesimpulan diatas yang telah diuraikan, maka dapat dikemukakan saran-saran sebagai berikut: 1).Kepada masyarakat, agar dapat menepati apa yang telah diperjanjikan, baik perjanjian kredit maupun perjanjian-perjanjian lain sepanjang menyangkut permasalahan Hukum Perdata. Hal ini menyangkut norma kemasyarakatan, sebab apabila tidak menepati perjanjian tersebut, maka dapat dikatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 2.)Wanprestasi merupakan dampak buruk bagi perusahaan yang menggelimuti bidang pengkreditan, untuk itu pihak perusahaan harus lebih insentif dan lebih akurat dalam memanfaatkan ketelodoran yang diakibatkan konsumen apalagi dalam objek perjanjian yang telah dijadikan objek jaminan fidusia, sehingga antisipasi dini dapat mengurangi sedikit kerugian bagi pihak perusahaan. Hal semacam ini juga merupakan salah satu cara untuk mencegah terjadinya wanprestasi. 3).Pendaftaran fidusia yang dilakukan oleh pihak kreditur harus lebih memperhatikan kejelasan keasliannya agar dapat memperkecil kekhawatiran pihak kreditur terhadap barang objek perjanjian. Kata Kunci : Putusan Hakim, Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi, Gugatan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul penelitian ini ialah Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Penggunaan Tanah dan Bangunan. Masalah pokok yang diteliti penulis ini adalah : Mengapa terhadap perbuatan melawan hukum penggunaan tanah dan bangunan ada gugatan yang dikabulkan dan ada gugatan yang ditolak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan-alasan Putusan putusan hakim terhadap perbuatan melawan hukum penggunaan tanah dan bangunan ada gugatan yang dikabulkan dan ada gugatan yang ditolak. Sifat penelitian yang digunakan penulis adalah bersifat deskripsif dan Jenis penelitian ini menggunakan penelitian Normatif. Sumber data dalam penelitian ini dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu: bahan hukum primer,bahan hukum sekunder,dan bahan hukum tersier. Teknik penggumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi kepustakaan yaitu kegiatan untuk menghimpun informasih yang relevan dengan topik atau masalah yang menjadi objek penelitian. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat disimpulkan sebagai berikut: Alasan putusan hakim mengabulkan gugatan yaitu 1. Penggugat dapat membuktikan hak kepemilikan objek sengketa 2. Penggugat dapat membuktikan kerugian yang dialami Sedangkan alasan putusan putusan hakim menolak gugatan yaitu 1. Penggugat tidak dapat membuktikan gugatan 2. Tergugat dapat membuktikan jawaban atas gugatan Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut 1. Dalam menjatuhkan putusan hakim harus mempertimbangkan asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum. 2. Kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah miliknya kepada Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan sertifikat atas tanah dan memasang batas tanah supaya memiliki kekuatan hukum tetap,agar dapat mengurangi dan mencegah hal yang tidak diinginkan dimana nantinya tidak banyak terjadi sengketa atas tanah Kata Kunci : Putusan Hakim, Perbuatan Melawan Hukum ,Sengketa
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul : Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pelelangan Objek Perjanjian Akibat Wanprestasi. Permasalahandalampenelitianiniadalah: Mengapa pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjatuhkan Putusan gugatan tidak dapat di terima tetapi di batalkan oleh Mahkamah Agung dengan Menolak Gugatan ? Tujuandaripenelitian ini adalah : Mengetahui Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan Putusan gugatan tidak dapat di terima tetapi di batalkan oleh Mahkamah Agung dengan menolak gugatan. Jenis penelitianyangdigunakandalam penelitianiniadalahmetodepenelitian normative yangdianalisissecaradeskriptifkualitatifsesuaidenganbahan hukum primer,sekunderdantersier, variabel yang di gunakan adalah variabel bebas dan terikat. Berdasarkanpada hasil penelitian,makaBerdasarkan Hasil penelitian bahwa Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan tidak dapat di terima dan di batalkan oleh Mahkamah agung Yaitu : 1. Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan Putusan gugatan penggugat tidak dapat di terima Karena : a. Gugatan Kabur/tidak Jelas . Gugatan kabur atau tidak jelas Karena dalil gugatan tidak berdasarkan adanya sengketa, dalam hal ini penggugat sebagai debitur mengajukan gugatan kepada kreditur yang pada pokoknya mohon agar tergugat tidak melakukan penjualan lelang, dan di nyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, gugatan yang demikian adalah tanpa di dasari adanya persengketaan, karena penggugat sebagai debitur pada dasarnnya berkewajiban untuk membayar hutang kepada kreditur, maka gugatan yang tidak di dasarkan pada suatu sengketa seperti dalam kasus ini di sebut tidak memenuhi syarat materil suatu gugatan. b. Gugatan penggugat Kurang Pihak, karena penggugat tidakmelibatkan Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL),Kantor jasa penilai public (KJPP),Sehingga seharusnya penggugat juga menarik kntor jasa penilai public (KJPP) Sebagai Pihak yang bertanggung jawab telah melakukan penilaian atas objek yang akan di lelang. 2. Mahkamah Agung Membatalkan putusan karena Judex facti salah menerapkan hukum. KataKunci : Perbuatan Melawan Hukum,Pelelangan,objek Perjanjian,Wanprestasi
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi adalah, “ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM BIDANG LAYANAN PENERBANGAN ( STUDI KASUS : PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 975 K/PDT/2019 )”. Rumusan masalah “Apa Dasar Pertimbangan Judex Fakti menyatakan gugatan perbuatan melawan hukum dalam layanan penerbangan tidak dapat diterima dan sebaliknya Judex Juris mengabulkan gugatan penggugat”? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah “Untuk Mengetahui Dasar Pertimbangan Judex Fakti menyatakan gugatan perbuatan melawan hukum dalam layanan penerbangan tidak dapat diterima dan sebaliknya Judex Juris mengabulkan gugatan penggugat. Penelitian ini bersifat Deskriptif. Jenis penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Normatif, dengan mengkaji Putusan No.169/Pdt.G/2017/PN.Tng, Putusan No. 9/Pdt/2018/PT.Btn, dan Putusan No. 975 K/Pdt/2019. Berdasarkan bahan hukum berupa putusan pengadilan yang diuraikan penulis pada bagian hasil penelitian, maka adapun yang menjadi alasan Judex Fakti menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena gugatan penggugat didasarkan adanya ingkar janji tetapi tuntutannya perbuatan melawan hukum yang merupakan ketidakjelasan dari suatu gugatan. Sedangkan berdasarkan bahan hukum berupa putusan pengadilan yang diuraikan penulis, penulis menemukan alasan Judex Juris mengabulkan gugatan penggugat karena merupakan perbuatan melawan hukum meskipun mengandung aspek ingkar janji. Adapun saran dari penelitian ini yaitu : Judex Fakti jangan hanya memeriksa gugatan secara sebagian dalam artian hanya memeriksa mengenai syarat formil tetapi harus memeriksa secara keseluruhan mengenai keabsahan dari suatu gugatan serta Judex Juris sebagai pengadilan yang memeriksa penerapan hukum telah tepat menilai suatu gugatan. Kata Kunci : Pertimbangan Judex Fakti dan Judex Juris, Perbuatan Melawan Hukum Dalam Layanan Penerbangan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
JudulSkripsi :Deskripsi Tentang Perbedaan Pertimbangan HakimAntara Hakim Mahkamah Agung Dan Hakim Peninjauan Kembali DalamPerkara Perbuatan Melawan HukumAntara PT. Lion Air Dan Rolas Budiman Sitinjak (StudiPutusan No. 3287/K/Pdt/2015 dan No. 471/PK/Pdt/2017).Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengapa terjadi perbedaan pertimbangan hakim Mahkamh Agungdan Hakim Peninjauan Kembalidalamperkaraperbuatan melawan hukumantara PT. Lion Air danRolsBudimanSitinjak ?Tujuannyapenelitianadalahuntukmengetahuiperbedaanpetimbangan hakim Mahkamah Agungdan Hakim Peninjauan Kembali dalam perkara perbuatan melawan hukumantara PT. Lion Air danRolsBudimanSitinjak ? Jenispenelitian yang digunakan adalah jenispenelitian normatif.Variabel bebas dalam penelitian ini adalah putusan Hakim dalam perkara perbuatan melawanhukum Layanan Penerbangan.sedangkanvariabelterikatdalampenelitianiniadalahperbedaanpertimbangan hakim MahkamahAgungdan Hakim PeninjauanKembalidalamperkaraperbuatanmelawanhukumantara PT. Lion Air danRolasBudimanSitinjak. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka adapun perbedaan petimbangan hakim Mahkamh Agung dan Hakim Peninjauan Kembali dalam perkara perbuatan melawan hukum antara PT. Lion Air dan Rols Budiman Sitinjak yaitu : 1) Pada tingkat kasasi, hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa :a)Judex Facti telah keliru dalam menerapkan hukum yaitu Perbuatan Pemohon Kasasi/Tergugat I merupakan perbuatan wanprestasi bukan perbuatan melawan hukum karena dasar adanya hubungan hukum antara Pemohon Kasasi/Tergugat I dengan Termohon Kasasi/ Penggugat adalah karena adanya perjanjian pembelian tiket elektronik yakni atas nama Termohon Kasasi / Penggugat sendiri. b)Pemohon Kasasi tidak melanggar Pasal 140 dan 147 Undang-Undang No. 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan yaitu pihak pemohon kasasi/Tergugat I yaitu PT. Lion Air telah menawarkan kompensasi kepada Termohon Kasasi/Penggugat yaitu berupa Biaya Penginapan (Hotel), Makan, Transportasi, serta akan diberangkatkan dengan pesawat Lion Air besok harinya, semua biaya ditanggung oleh pemohon Kasasi/Tergugat I, akan tetapi termohon kasasi/penggugat tidak mau menerima/menggunakannya. 2)Pada tingkat Peninjauan Kembali, Penggugat telah berhasil membuktikan kebenaran dalilnya yaitu bahwa perbuatan termohon peninjauan kembali/tergugat I merupakan perbuaan melawan hukum yang mana hal ini dibuktikan dengan tidak dilakukannya kewajiban dari termohon peninjauan kembali/tergugat I yakni PT. Lion Air dengan memberikan konpensasi sebagaimana di tegaskan dalam Pasal 11 Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul Skiripsi Penulis adalah “Analisis Putusan Hakim Peninijauan Kembali Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam Warisan Adat Minangkabau”Rumusan masalah; Apa dasar pertimbangan hakim peninjauan kembali membatalkan putusan mahkamah agung tentang perbuatan melaewan hukum dalam warisan adat Minangkabau. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah :Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim peninjauan kembali membatalkan putasan mahkamah agung tentang perbuatan melawan hukum dalam warisan adat Minangkabau. Variabel yang saya gunakan dalam penilitian ini adalah : Variabel bebas merupakan variabel yang menjadi penyebab adanya perubahan pada variabel bebas dalam penilitian ini adalah :Putusan hakim terhadap perbuatan melawan hukum dalam warisan adat Minangkabau. Variabel terikat adalah :“pertimbangan hakim peninjauan kembali membatalkan putusan mahkamah agung terhadap perbuatan melawan hukum dalam warisan adat Minangkabau. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait putusanHakim Peninjauan Kembali Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam Warisan Adat Minangkabauyang mengabulkan gugatan yang sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukanmaka yang memjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberapa alasan sesuai dengan permasalahan penulis yakni : 1. Adanya bukti baru (Novum) yang bersifat menentukan antara lain ranji kaum suku chaniago kayu anggang bungga pasang salido tanggal 12 juli 1997, salinan putusan penggadilan Negeri Painan Nomor 05/Pdt.G/2009/PN.PIN. 2. Adanya kehilafan hakim judex juris dalam mempertimbangkan alat bukti yakni bukti P.1 berupa ranji karena ranji P.1 adalah ranji suku Chaniago Bungo Pasang Salido Kabupaten Pesisir Selatan .sedangkan objek perkara terletak diNagari Perambahan Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok. Kata kunci: warisan, Putusan Hakim, perbuatan Melawan Hukum
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Gugatan Ganti Rugi Akibat Perbuatan Melawan Hukum Di Pengadilan Negeri, dengan tujuan penelitian yakni adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Gugatan Ganti Rugi Akibat Perbuatan Melawan Hukum Di Pengadilan Negeri.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variabel penelitian Adalah Variabel Bebas, Yakni; Penyebab Terjadinya Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Para Tergugat, dan variabel terikat yakni putusan hakim yang mengabulkan gugatan ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat. Hasil penelitian telah membuktikan bahwa dasar Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Gugatan Ganti Rugi Akibat Perbuatan Melawan Hukum Di Pengadilan Negeri berdasarkan putusan Nomor : 09/Pdt.G/2017/PN.Lrt, nomor 74/Pdt.G/2019/PN.Jmb, nomor 14/Pdt.G/2017/PN Rah, nomor 01/Pdt.G/2015/PN.Lt, nomor 01/Pdt.G/2012/PN.Mjn dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan sengketa perbuatan melawan hukum didasarkan pasal 1365 KUHPerdata. Yang menyatakan bahwa para tergugat terbukti bersalah melanggar pasal 1365 KUHPerdata dengan cara: • Penipuan dan penggelapan tabungan nasabah milik penggugat, • Perbuatan melanggar kesusilaan oleh tergugat, • Perampasan, penguasaan dan penebangan tanaman produktif milik penggugat, • Tidak membayar uang pengganti dalam tindak pidana korupsi, • Pembakaran tanaman cengkeh milik penggugat. 2. Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan para tergugat dengan kerugian para penggugat