Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Penulis: OTNIAL B. MESSAKH
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA RINGAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUPANG

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Otnial B. Messakh, 2020. Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Ringan Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang. Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni apa dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana yang berbeda terhadap pelaku Tindak Pidana Penganiayaan di Pengadilan Negeri Kupang, dengan tujuan penelitian yakni adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana yang berbeda-beda terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan di Pengadilan Negeri Kupang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variabel penelitian adalah variabel bebas, yakni; disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kupang, dan variabel terikat yakni; apa dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana yang berbeda. Hasil penelitian telah membuktikan bahwa dasar pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas penjatuhan hukuman terhada pelaku tindak pidana penganiayaan berdasarkan putusan Nomor : Putusan Nomor 282/Pid.B/2017/PN.KPG; Putusan Nomor: 319/Pid.B/2017/PN.KPG; Putusan Nomor: 90/Pid.B/2018/PN.KPG; Putusan Nomor: 52/Pid.B/2018/PN.KPG Kpg dan Putusan Nomor: 124/Pid.B/2018/PN.KPG adalah sebagai berikut: 1. Tuntutan pidana berbeda; 2. Majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan berbeda; 3. Kualitas perbuatan terdakwa; 4. Faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Kata Kunci : Disparitas, Putusan Hakim, Tindak Pidana Penganiayaan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail