ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi: Disparitas Putusan Pengadilan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Uang. Rumusan Masalah dalam penelitian ini yakni mengapa Terjadinya Disparitas Putusan Pengadilan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Uang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variabel penelitian yaitu variabel bebas yakni Tindak Pidana Penipuan Uang, dan variabel terikat yakni Putusan Hakim Pengadilan Negeri Ungaran. Hasil penelitian telah dibuktikan bahwa terjadinya disparitas putusan hakim dapat disimpulkan sebagai berikut; a. Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum Berbeda, b. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutuskan Berbeda, c. Independensi Hakim/ Kebiasaan Hakim dalam Mengadili, d. Kualitas Perbuatan Terdakwa, e. Faktor yang Memberatkan dan Meringankan
Saran: Jaksa penuntut umum haruslah teliti dalam menerapkan ketentuan pidana dan tepat dalam menyusun surat dakwaan mengigat bahwa surat dakwaan merupakan dasar bagi hakim untuk menjatuhkan pidana atau tidak menjatuhkan pidana. Selain jaksa juga harus mempunyai pengetahuan hukum yang baik, bukan hanya hukum secara formil melainkan melainkan juga harus materil agar tidak ada kesalahan dalam menerapakan ketentuan pidana terhadap terdakwa, Hakim tidak serta merta berdasarkan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum dalam menjatuhkan pidana, melainkan pada dua alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim. Hakim harus lebih peka melihat fakta-fakta yang timbul dalam persidangan, sehingga dari fakta yang timbul tersebut menimbulkan keyakinan hakim bahwa terdakwa dapat atau tidak dipidana.
Kata Kunci:Penipuan uang, Disparitas Putusan Hakim
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul “Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penelantaran Anak Dilingkup Rumah Tangga, Masalah Pokok Penelitian, “Apa Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatukan Putusan Yang Berbeda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penelantaran Anak?”Tujuan Penelitian Untuk Mengatahui “Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatukan Putusan Yang Berbeda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penelantaran Anak?” Metode Penelitian Yang Digunakan Dalam Penelitiana Ini Adalah Penelitian Hukum Normatif Yaitu Penelitian Hukum Yang Dilakukan Dengan Cara Meneliti Bahan Kepustakaan (Data Sekunder). Data Sekunder Dalam Penelitian Terdiri Dari Tiga Bahan Hukum Yaitu 1. Bahan Hukum Primer, 2 Bahan Hukum Sekunder, Dan 3. Bahan Hukum Tersier. Hasil Penelitian Telah Membuktikan Bahwa Dasar Pertimbangan Hakim Terjadi Disparitas Penjatuhan Hukuman Yang Berbeda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penelantaran Anak Berdsarkan Putusan Nomor 35/Pid.Sus/2017/PN.Jap, Nomor 08/Pid.Sus/2016/Pn Wkb, Nomor 77/Pid.Sus/2013/PN.Klt, adalah sebagai berikut :
a. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Berbeda;
b. Kualitas Perbuatan Terdakwa;
c. Independensi Hakim;
d. Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Memutuskan Berbeda;
e. Faktor-Faktor Yang Memberatkan Dan Meringankan Terdakwa;
Kata kunci : Disparitas Putusan Hakim, Pelaku Tindak Pidana, Penelantaran Anak
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi adalah “Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Kekerasan Orang Tua Terhadap Anak Kandung Yang Mengakibatkan Kematian(Studi Putusan Pengadilan Negeri Kelas Ia Kupang)”, Jurusan Ilmu Hukum. Fakultas Hukum, Universitas Kristen Artha Wacana. Masalah pokok penelitian adalah mengapa hakim menjatukan putusan pemidanaan yang berbeda – beda kepada pelaku tindak pidana kekerasan orang tua terhadap anak kandung yang mengakibatkan kematian. Penelitian dan penulisan dilakukan untuk mengetahui Putusan Hakim terhadap pelaku tindak pidana kekerasan orang tua terhadap anak kandung berbeda di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang yang dijadikan sebagai suatu studi Hukum di Kota Kupang. Variabel penelitian yangdigunakan 2(dua)variabelyaitu, Vari abelbebasdalam penelitianiniadalah Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan yang berbeda-beda terhadap Pelaku Tindak Pidana kekerasan orang tuan terhadap anak kandung. Dan Variabel terikatdalampenelitianiniadalah putusan Hakim terhadap pelaku tindak pidana kekerasan orang tua terhadap anak kandung. MetodeyangdigunakandalampenelitianiniDeskriptif Kualitatif denganjenis penelitian Normatif atau kepustakaan, penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder berupa Putusan Pengadilan Negeri Kupang, dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, penelitian normatif dilakukan untuk menghasilkan argumentasi teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Hasilpenelitianmenunjukan bahwa mengapa Hakim Menjatuhkan Pidana Kepada Pelaku Tindak Pidana Aborsi Saling Bebeda Antara Satu Dengan Yang Lain Yaitu: Hakim yakin bahwa perbuatan terdakwa adalah suatu perbuatan yang tidak bermoral dan tidak manusiawi yang telah menghilangkan nyawa anak kandung sendiri, dan pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana kekerasan orang tua terhadap anak kandung, Hakim melihat dari alat-alat bukti yang ada dipersidangan, hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa, serta peraturan perundang-undangan dan hati nurani dan juga melihat pada nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi adalah “Disparitas Penjatuhan Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A”, Masalah pokok Penelitian, “Mengapa hakim menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana aborsi saling berbeda antara satu dengan yang lain ?, Tujuan Penelitian dan penulisan dilakukan untuk mengetahui putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana aborsi berbeda diwilayah hukum Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A ? ” Metode Penelitian Yang Digunakan Dalam Penelitian Ini Adalah Penelitian Hukum Normatif Yaitu Penelitian Hukum Yang Dilakukan Dengan Cara Meneliti Bahan Kepustakaan atau (Data Sekunder) Berupa Putusan Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A. Data Sekunder Dalam Penelitian Terdiri Dari Tiga Bahan Hukum Yaitu 1. Bahan Hukum Primer, 2. Bahan Hukum Sekunder, Dan 3. Bahan Hukum Tersier. Hasil Penelitian Telah Membuktikan Bahwa Dasar Pertimbangan Hakim Terjadi Disparitas Penjatuhan Hukuman Yang Berbeda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi Berdasarkan Putusan Nomor: 131/Pid.Sus/2016/PN.Kpg, Nomor: 242/Pid.Sus/2015/PN.Kpg, Nomor: 243/Pid.Sus/2015/PN.Kpg, Nomor: 244/Pid.Sus/2015/PN.Kpg, Adalah Sebagai Berikut : A. Tuntutan Pidana Berbeda B. Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Memutuskan Berbeda C. Kualitas Perbuatan Pelaku D. Faktor-Faktor Yang Memberatkan Dan Meringankan Dalam Persidangan E. Faktor-faktor Yang Menimbulkan Terjadinya Disparitas Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi F. Independensi Hakim, Kata Kunci : Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi