DESKRIPSI TENTANG PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (Studi Putusan Nomor : 305/Pid.B/2017/PN.Mrh dan Putusan Nomor : 441 K/Pid/2018)
Judul skripsi ini adalah “ Deskripsi Tentang Pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Oleh Mahkamah Agung Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Studi Putusan Nomor : 305/Pid.B/2017/PN.Mrh dan Putusan Nomor : 441 K/Pid/2018) Jurusan Ilmu Hukum. Rumusan Masalah: Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Yang Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Marabahan Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat Autentik Oleh Hj. Muriyadi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hokum normative dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah actual terkait pertimbangan Hakim Agung yang membatalkan putusan pengadilan negeri dalam tindak pidana pemalsuan surat. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberapa alasan sesuai dengan permasalahan yang dikaji oleh penulis yakni: bagaimana dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Marabahan dalam tindak pidana pemalsuan surat Autentik Oleh Hj Muriyadi. Masalah ini merupakan tindak pidana pidana pemalsuan surat, yang menjadi alsan Hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri adalah Alasan Hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pidana dalam pasal 264 ayat (2) KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. Bahwa putusan Pengadilan Negeri Marabahan yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, dan oleh karena itu terdakwa dib ebaskan dari dakwaan penuntut umum, di putuskan berdasarkan pertimbangan hukum yang salah. dan Putusan judex facti salah menerapkan hukum dalam mengadili perkara terdakwa karena tidak mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis terhadap perbuatan yang di lakukan terdakwa; Kedua hal tersebut merupakan alasan Hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan memberikan putusan pemidanaan kepada terdakwa Hj Muriyadi.